Abstrak
Penelitian ini berjudul : “Disparitas Penjatuhan Putusan Pemidanaan Tindak Pidana Perkosaan Oleh Ayah Terhadap Anak Kandung”. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Apa Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Yang Berbeda Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perkosaan Oleh Ayah Terhadap Anak Kandung ?. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dasar Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan yang berbeda terhadap pelaku tindak pidana perkosaan terhadap anak kandung. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian adalah penelitian normatif yaitu dengan mengkaji putusan pengadilan. Variabel bebas dalam penelitian ini adalahputusan Hakim Dalam Tindak Pidana Perkosaan Seorang Ayah Terhadap Anak Kandung.sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah Penjatuhan Putusan yang berbeda kepada Terdakwa dalam Tindak Pidana Perkosaan yang dilakukan seorang ayah kepada anak kandung. Berdasarkan hasil penelitian danpembahasan, adapun yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Putusan yang Berbeda Terhadap pelaku tindak pidana perkosaan terhadap anak kandung, yaitu : 1) Tuntutan Penuntut Umum yang berbeda; 2) Independensi Hakim: 3) Kualitas perbuatan terdakwa; 4) Faktor yang memberatkan dan meringankan. Saran kepada para penegak hukum khususnya hakim diharapkan jeli dalam memutuskan suatu perkara pidana dengan melihat segala aspek akibat yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa dikemudian hari. Hakim dalam menangani dan memutus suatu perkara harus bersikap profesional tanpa pandang usia, jenis kelamin. Sehingga keputusan yang dihasilkan dapat memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa maupun masyarakat.