Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Sengketa Kepailitan
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN PENGADILAN NIAGA DALAM SENGKETA KEPAILITAN

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul skripsi penulis adalah : Deskripsi Tentang Putusan Pengadilan Niaga Dalam Sengketa Kepailitan. Rumusan masalah dalam Penelitian ini adalah 1.Mengapa Pengadilan Negeri Niaga dalam menjatuhkan putusan ada Putusan yang di tolak dan ada Putusan yang di kabulkan 2. Bagaimana Akibat Hukum dari Keputusan Hakim dalam Sengeta Kepailitan terhadap utang Perusahaan. Tujuan penelitian ini adalah 1.Untuk mengetahui alasan Hakim dalam Putusan yang di tolak dan ada Putusan yang di kabulkan 2. Untuk mengetahui akibat Hukum dari Keputusan Hakim dalam Sengketa Kepailitan terhadap utang Perusahaan. Jenis penelitian yang di gunakan adalah jenis penelitian normatif dan sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Bahan hukum yang di gunakan adalah bahan Hukum primer yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, putusan Hakim dan kaida dasar. Variabel yang di gunakan dalam penelitian ini adalah Variabel bebas yaitu Alasan Hakim Pengadilan Negeri Niaga menjatuhkan Putusan Kepailitan ada yang di tolak dan ada yang di kabulkan dan akibat Hukum dari Keputusan Hakim dalam Sengketa Kepailitan terhadap utang Perusahan, variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan Niaga dalam sengketa kepailitan. Hasil penelitian ini penulis menemukan 3 (tiga) alasan Putusan Hakin bahwa ada putusan yang ditolak dan ada putusan yang di kabulkan serta akibat Hukum dari Keputusan Hakim dalam Sengketa Kepailitan terhdap Utang Perusahaan: 1. Alasan hakim menolak permohonan pemohon. a) Termohon hanya memiliki satu krediturnya b) Pemohon tidak mampu membuktikan minuta/akta perjanjian asli kepda hakim 2. Alasan hakim pengadilan negeri niaga mengabulkan permohonan pemohon. a) Debitur memiliki dua atau lebih krediturnya. b) Tidak membayar sedikit utang yang sudah jatuh tempo dan dapat di tagih. 3. Akibat hukum dari putusan hakim dalam sengketa kepilitan terhdap utang perusahaan. a. Penunjukan kurator. Kata kunci: Deskripsi Tentang Putusan Penangadilan Niaga Dalam Sengketa Kepailitan

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA KEPAILITAN PADA PENGADILAN NIAGA SURABAYA

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul penulis adalah: DESKRIPSI TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA KEPAILITAN PADA PENGADILAN NIAGA SURABAYA.Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah: Mengapa Hakim Pengadilan Niaga dalam menjatukan putusan terhadap sengketa kepailitan, ada pemohonan yang ditolak, ada permohonan yang tidak dapat diterima dan ada permohonan yang dikabulkan? Tujuan penelitan yang ingin penulis kaji yaitu: Untuk mengetahui alasan hakim Pengadilan Niaga dalam menjatukan putusan terhadap sengketa kepailitan, ada permohonan yang yang tidak dapat diterima, ada permohonan yang ditolak dan ada permohonan yang dikabulkan.Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dan sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Bahan hukum penelitian terdiri dari peraturan perundang-undangan dan putusan Hakim. Berdasarkan deskripsi dan pembahasan penelitian maka dapat disimpulkan yang menjadi dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Niaga Surabaya dalam menjatuhkan putusan terhadap sengketa kepailitan dimana ada permohonan yang tidak dapat diterima karena permohonan para pemohon kabur (obscuur libel) dan mengandung cacat formil; debitur digugat sebagai kapasitas pribadi; kreditur tidak melakukan penagihan sebelum melakukan gugatan atau permohonan; serta permohonan termohon tidak memiliki hubungan hukum. Adapun permohonan yang ditolak karena pemohon/pelawan tidak mampu membuktikan permohonannya serta terlawan dapat membuktikan pembagian utang secara adil. Ada permohonan yang dikabulkan karena permohonan pemohon sempurna secara formil; pemohon dapat membuktikan adanya hubungan hukum; pemohon mampu membuktikan adanya kekeliruan termohon dalam membuat daftar harta pailit; serta pemohon dapat membuktikan pemeriksaan harta pailit tidak harus menunggu kesepakatan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail