2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Judul Skripsi Penulis adalah Deskripsi Pertimbangan Hakim Judex Factie dan Judex Yuris Terhadap Pembagian Hak Waris Adat Atas Tanah. Permasalahan pokok dalam penelitian ini, penulis lebih memfokuskan dengan permasalahan Mengapa Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan sebagian, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Pengadilan Negeri dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima, sedangkan kasasi mengabulkan gugatan sebagian? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan sebagian, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Pengadilan Negeri dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima, sedangkan kasasi mengabulkan gugatan sebagian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan sebagian, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Pengadilan Negeri dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima, sedangkan kasasi mengabulkan gugatan sebagian, adalah Pengadilan Negeri Mengabulkan Gugatan Penggugat Sebagian adalah gugatan Penggugat lengkap atau memenuhi syarat formil dan Penggugat dapat membuktikan diri sebagai ahli waris, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan gugatan tidak dapat diterima adalah Penggugat salah menempatkan kedudukan Penggugat II. Serta Hakim Agung pada tingkat kasasi mengabulkan gugatan penggugat sebagian gugatan Penggugat lengkap atau memenuhi syarat formil dan Penggugat dan Tergugat dapat membuktikan diri sebagai ahli waris. Oleh sebab itu penulis menyarankan, Diharapkan hakim Pengadilan Tinggi harus lebih mempertimbangkan fakta hukum menerapkan dengan benar terkait syarat formil dalam pengajuan suatu gugatan dan diharapkan hakim Pengadilan Tinggi harus lebih mempertimbangkan fakta hukum menerapkan dengan benar terkait syarat formil dalam pengajuan suatu gugatan, diharapkan Mahkamah Agung lebih memperhatikan penerapan hukum terhadap pembagian hak waris adat atas tanah dan . Kata Kunci: Hak Waris Adat Atas Tanah, PTUN
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
ABSTRAKSI Penelitian ini berjudul “Tingkat Efesiensi dan Efektivitas dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Kupang”. Di bawah bimbingan Jusuf Aboladaka, SE.,M.Si sebagai dosen pembimbing I dan Renya Rosari, SE,.M.Si sebagai dosen pembimbing II. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu : Bagaimana Tingkat Efesiensi dan Efektivitas dalam Pelaksanaan Anggaran Pedapatan Belanja Daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Kupang. Dengan mengacu pada persoalan Penelitian, 1) Bagaimana Tingkat Efesiensi periode 2018-2020 dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Kupang?, 2) Bagaimana Tingkat Efektivitas periode 2018-2020 dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Kupang?. Tujuan yang ingin di capai dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis tingkat efektif dan efesien pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota kupang TA 2018-2020 berdasarkan Laporan Realisasi Anggarannya. Populasi dalam penelitian ini adalah Laporan Realisasi Anggaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Kupang dan yang menjadi sampel dalam penelitian ini adalah Laporan Realisasi Anggaran Pendapatn Daerah TA 2018-2020. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi. Dokumen laporan realisasi anggran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Kupang. Sedangkan teknis analisis data yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif. Dalam penelitian ini analisis kinerja keuangan dilakukan untuk menggambarkan dan menjelaskan serta dapat mempertanggungjawabkan kepada publik dengan menggunakan konsep perhitungan Laporan Realisasi Anggaran untuk menghitung kinerja dan evaluasi dari suatu organisasi melalui 2 elemen yaitu : efisiensi dan Efektivitas agar dengan jelas dapat mengetahui pencapaian atas target yang ditetapkan. Konsep efisiensi terkait dengan hubungan antara output berupa barang atau pelayanan yang dihasilkan dengan sumber daya yang digunakan untuk menghasilkan output tersebut. Konsep efektivitas terkait dengan hubungan antara hasil diharapkan dengan hasil yang sesungguhnya. Berdasarkan hasil penelitian yang disimpulkan bahwa : (1) Sesuai hasil analisis dan pembahasan mengenai rasio Efisiensi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Kupang Tahun 2018-2020 sebesar 6,86% pada tahun 2018, 6,28% pada tahun 2019, dan 5,59% pada tahun 2020. Dikatakan Efisien karena hasil perhitungan nya 100% yang berarti realisasi pengeluaran tidak melebihi anggaran pendapatan. (2) Sesuai hasil analisis dan pembahasan rasio Efektivitas BAdan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Kupang Tahun 2018-2020 dikategorikan tidak efektiv karena hasil perhitungan 100%. Oleh karena itu disarankan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Kupang jika dilihat dari sisi rasio Efisiensi yang sangat baik maka pada tahun-tahun berikutnya tetap terus menekan biaya-biaya operasionalnya sehingga nantinya jumlah biaya tidak melebihi jumlah pedapatan. Dan pada rasio Efektivitas pada tahun 2018-2020 yang tidak memenuhi kriteria Efektiv, Hal ini di sebabkan karena pemerintah daerah belum berhasil dalam merealisasikan PAD dari target yang diperkirakan sebelumnya sehingga potensi PAD yang ada tidak dapat dimaksimalkan oleh pemerintah untuk menunjang pembangunan pada kota kupang.
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
ABSTRAKSI PENGARUH KEADILAN PROSEDURAL DAN KOMPENSASI FINANSIAL TERHADAP KINERJA PEGAWAI PADA KANTOR DINASLINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN UPT KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN WILAYAH KABUPATEN KUPANG Keadilan Prosedural danKompensasi Finansialmerupakan salah satu hal penting yang harus diperhatikan dengan baik oleh setiap penyelenggara suatu lembaga, perusahaan atau organisasi yang mempekerjakan pegawai dengan tuntutan mampu menghasilkan Kinerja yang tentunya harus membawa perubahan lebih baik bagilembaga, perusahaan atau organisasi tersebut. Keadilan Prosedural dan Kompensasi merupakan hal penting yang mendorong pegawai untuk menghasilkan Kinerja yang baik. Penulis melakukan penelitian ini bertitik tolak dari permasalahan yang sering ditemukan dilokasi penelitian yaitu “apakah Keadilan Prosedural dan Kompensasi Finansialberpengaruh terhadap Kinerja Pegawai.Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui Keadilan Prosedural dan Kompensasi FinansialTerhadap Kinerja Pegawai Pada Kantor UPT Kesatuaan Pengelolaan Hutan Wilayah Kabupaten Kupang. Konsep penelitian dalam skripsi ini adalah Keadilan Prosedural dan Kompensasi Finansialberpengaruh terhadap Kinerja Pegawai.Menurut Rakhmawati Hijiyanti (2013:87) Keadilan Prosedural adalah keadilan organisasi yang berhubungan dengan prosedur pengambilan keputusan oleh organisasi yang ditunjukkan kepada pegawai, perlakuan adil secara prosedur telah didemonstrasikan dapat meningkatkan kinerja dan kepuasan kerja.Menurut Bangun (2012:254), Kompensasi merupakan salah satu faktor penting dan menjadi perhatian pada banyak organisasi dalam mempertahankan dan menarik sumberdaya manusia yang berkualitas. Menurut Fajar dan Heru (2010:154).Menurut Mangkunegara (2000:67) mengungkapkan kinerja adalah tingkat prestasi kerja atau hasil kerja (output) baik kualitas maupun kuantitas yang dicapai pegawai persatuan periode waktu dalam melaksanakan tugas kerjanya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Dengan jumlah populasi sebanyak 30 pegawai. Sampel dalam penelitian ini juga adalah sebanyak 30 pegawai. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menyebarkan kuesioner pada responden, kemudian data dianalisis mengunakan Analisis Regresi Linear Berganda mengunakan SPSS. Dari hasil penelitian, dalam analisis pendahuluan yang menggunakan analisis deskriptif presentase diketahui bahwa Keadilan Prosedural dan Kompensasi Finansial Terhadap Kinerja Pegawai Pada Kantor UPT Kesatuhan Pengelolan Hutan Wilayah Kabupaten Kupang berada dalam kategori rendah. Dalam analisis lanjutan yang mengunakan teknik Analisis Regresi Linear Berganda diketahui bahwa Kompensasi Finansialberpengaruh positif terhadap kinerja pegawai yang di tunjukan dengan nilai signifikan sebesar 0,344 dan nilai koefisien regresi sebesar 0,064 yang berarti semakin tinggi Keadilan Prosedural, semakin tinggi pula kinerja pegawai. Kompensasi jugaberpengaruh positif terhadap kinerja pegawai yang ditunjukan dengan nilai signifikan sebesar 0,000 dan nilai koefisien regresi sebesar 0,676 yang berarti semakin baik Kompensasisemakin tinggi pula kinerja pegawai. Kata Kunci :Keadilan Prosedural, Kompensasi Finansialdan Kinerja Pegawai.
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Teluk Kupang merupakan kawasan pesisir dan laut yang terletak di bagian barat Pulau Timor, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kawasan Teluk Kupang menyimpan berbagai potensi sumberdaya kelautan dan perikanan yang berekonomis penting bagi masyarakat. Wilayah ini telah dipilih dan ditetapkan sebagai salah satu sentra pengembangan industri perikanan yang ada di Kota Kupang dengan hasil tangkapan unggulan adalah tongkol, tuna, tenggiri, layang selar, kembung, kerapu, ekor kuning, kakap, bambangan, dan cakalang.Ikan tongkol (Euthynnus sp.) merupakan jenis ikan scrombridae (ikan pelagis), terdapat di perairan hangat Indo-Pasifik Barat dan Laut Nusantara. Ikan tongkol memiliki beberapa jenis yaitu tongkol lisong/bullet tuna (Auxis rochei), tongkol krai/frigate tuna (Auxis thazard), tongkol komo/little tuna/kawakawa (Euthynnus affinis), tongkol abu-abu/ longtail tuna (Thunnus tonggol), Ikan Tongkol (Euthynnus sp.). Penelitian ini bertujuan untuk melakukan pendugaan status stok terhadap ikan tongkol (Euthynnus sp.) yang tertangkap di Perairan Teluk Kupang agar tidak terjadinya pemanfaatan yang berlebihan. Penelitian ini telah dilaksanakan pada bulan Maret – April 2022, dengan lokasi penelitian yaitu di Pelabuhan Perikanan Oeba. Data primer diperoleh melalui hasil wawancara langsung kepada responden, responden dalam hal ini adalah para nelayan. Data sekunder diperoleh dengan mengumpulkan referensi (data hasil tangkapan ikan target) yang bersumber dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT dan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi NTT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Nilai lestari MSY (Maximum Sustainable Yeild) ikan tongkol di Perairan Teluk Kupang 148.73 ton pertahun dengan upaya penangkapan optimum 187.12 trip per tahun dan keberadaan populasi ikan Tongkol (Euthynnus sp.) di Perairan Teluk Kupang belum mengalami over fishing, dimana hasil penangkapan yang paling tinggi di tahun 2010 sebanyak 101.92 tetapi belum mencapai nilai MSY yang di tentukan yaitu 148.73 ton per tahun.
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Salah satu usaha untuk meningkatkan pertumbuhan tanaman dapat dilakukan dengan penggunaan pupuk hayati, seperti Plant Growht Promothing Rhizobacteria (PGPR). PGPR merupakan mikroba tanah yaga ada disekitar akar tanaman baik secara langsung maupun tidak langsungdalam memacu pertumbuhan serta perkembangan tanaman. Porang (Amarphopallus ancophillus) merupakan jenis umbu-umbian yang mampu hidup diberbagai jenis dan kondisi tanah, mempunyai nilai ekonomi karena mengandung glukomanan (polisakarida yang dapat larut dalam air dan sebagai serat pangan) yang tinggi.Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaruh PGPR terhadap tinggi tanaman, jumlah daun dan diameter batang porang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalahmetode eksperimen menggunakan Rancangan Acak Lengkap (RAL)yang terdiri dari 5 perlakuan PGPR yang diulang sebanyak 5 kali yaitu : kontrol atau tanpa PGPR (P0), 15 mL PGPR (P1), 30 mL PGPR (P2), 45 mL PGPR (P3) dan 60 mL PGPR (P4).Data yang diperoleh dianalisi dengan Anova dan dilakukan uji lanjutan dengan uji Duncan. Parameter yang diamati adalah parameter morfologi tanaman. Hasil penelitian menunjukan bahwa PGPR mempunyai pengaruh dalam meningkatan tinggi tanaman, jumlah daun, diameter batang tanaman porang dan pada pemberian PGPR konsentrasi 15 mL (P1) memberikan hasil yang paling baik dalam meningkatkan tinggi tanaman, jumlah daun dan diameter batang pada tanaman porang.
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
ABSTRAK Tujuan didirikan suatu perusahaan yaitu memaksimalkan laba dan memaksimalkan kekayaan pemegang saham. Memaksimalkan pemegang saham yaitu memaksimalkan nilai perusahaan yang tercermin dari harga saham.Perusahaan sub sektor kimia yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia memiliki nilai perusahaan yang selalu mengalami peningkatan dari tahun 2018-2021.Nilai perusahaan merupakan indikator penilaian pasar bagi perusahaan secara keseluruhan sebab dengan nilai yang tinggi menunjukkan kemakmuran pemegang saham juga tinggiDalam meningkatkan nilai perusahaan ada beberapa faktor yang mempengaruhi yaitu likuiditas,ukuran perusahaan dan profitabilitas. Likuiditas merupakan suatu indikator mengenai kemampuan perusahaan untuk membayar semua kewajiban finansial jangka pendek pada saat jatuh tempo dengan menggunakan aktiva lancar yang tersedia (Syamsuddin dalam Ristanti, 2015). Pengukuran likuiditas menggunakan rasio lancar(Current Ratio)Ukuran perusahaan (Size) menggunakan nilai buku dari total aset atau total aktiva sebagai proksi size. Rasio profitabilitas bertujuan untuk mengukur efektivitas manajemen yang tercermin pada imbalan atas hasil investasi melalui kegiatan perusahaan atau dengan kata lain mengukur kinerja perusahaan secara keseluruhan dan efisiensi dalam pengelolaan kewajiban dan modal. Profitabilitas diukur menggunakan Return On Assets (ROA). Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pengaruh likuiditas, ukuran perusahaan dan profitabilitas terhadap nilai perusahaan pada perusahaan sub sektor kimia yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia. Metode dalam menentukan sampel dengan purposive sampling sehingga Jumlah sampel yang digunakan berjumlah 32 yang berasal dari delapan perusahaan sub sektor kimia yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia. Jenis data yang digunakan dalam penelitian data sekunder, Teknik pengumpulan data menggunakan teknik dokumentasi, sumber data berupa data sekunder. Teknik analisis yaitu analisis pendahuluan menggunakan metode deskriptif dan analisis lanjutan yang digunakan adalah analisis regresi linear berganda dan uji asumsi klasik. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa likuiditas (Current Ratio) berpengaruh positif dan signifikan terhadap nilai perusahaan, hal ini menunjukan bahwa semakin tingi likuiditas maka nilai perusahaan akan semakin meningkat. ukuran perusahaan (Size) berpengaruh negatif dan signifikan terhadap nilai perusahaan, hal ini menunjukan bahwa ukuran perusahaan memliki pengaruh terhadap nilai perusahaan tetapi pengaruh yang negatif yaitu semakin besar ukuran perusahaan maka nilai perusahaan akan menurun. Profitabilitas (Return On Assers) berpengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap nilai perusahaan. Hal ini menunjukan bahwa besar kecilnya proftablitas yang dimiliki oleh perusahaan tidak mempunyai pengaruh terhadap nilai perusahaan.
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Latar belakang: Belajar mengajar merupakan suatu proses yang dilakukan guru dalam meningkatkan kemampuan belajar siswa dalam kegiatan pendidikan. Pendidikan olahraga pun tidak terlepas dari pendidikan yang memafaatkan sumber daya manusia baik itu secara formal dan non formal yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan serta kesegaran jasmani manusia. Melalui pendidikan olahraga, manusia dapat mengembangkan kompetensi serta keahlian yang dimilikinya sehingga mendapatkan prestasi yang diinginkannya Tujuan penelitian: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas proses belajar mengajar Penjasorkes pada masa pandemic covid-19 Metode penelitian: Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Subjek yang digunakan dalam penelitian ini adalah siswa kelas VI, dan guru penjasorkes di SD Inpres Oepura 1 Kota Kupang. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan 1) observasi, 2) wawancara, 3) dokumentasi, guna melengkapi data penelitian. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif Hasil dan pembahasan: Adanya efektifitas belajar mengajar Penjasorkes dimana siswa kelas VI secara keseluruhan dapat menghadiri dan mengikuti proses belajar mengajar Penjasorkes dengan penuh semangat dan senang. Terjadinya efektifitas proses belajar mengajar Penjasorkes tentunya tidak terlepas dari faktor pendukung yang diantaranya adalah:1) Siswa, 2) Guru, 3) Lingkungan Simpulan: Dengan adanya kemauan belajar yang dimiliki siswa dan kemampuan guru dalam membimbing siswa, serta lingkungan belajar yang kondusif pada proses belajar mengajar Penjasorkes pada masa pandemic covid-19 hal ini membuat siswa menjadi bersemangat dalam mengikuti proses belajar mengajar Penjasorkes pada masa pandemi Covid-19.
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 desa merupakan bagian terkecil yang ada di negeri ini luas wilayah desa biasanya tidak terllu luas dan huni oleh sebuah keluarga. Mayoritas penduduknya bekerja di bidang agraris dan tingkat pendidikannya cenderung rendah. Karena jumlah penduduknya tidak begitu banyak, hubungan kekerabatan antara masyarakatnya biasanya terjalin kuat. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatua Republik Indonesia. Menurut Balderton (Adisasmita 2014:21) mengemukakan bahwa: istilah pengelolaan sama dengan manajemen yaitu menggerakan, mengorganisasikan dan mengarahkan usaha manusia untuk memanfaatkan secara efektif material dan fasilitas untuk mencapai suatu tujuan tertentu, Menurut George R. Terry (2000 :15) Pengelolaan merupakan sebuah proses yang khas, yang terdiri dari tindakan-tindakan, perencanaan, pengorganisasian, menggerakkan, dan pengawasan yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran-sasaran yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumber daya manusia serta sumber daya lain. Menurut Soekanto (Adisasmita 2014:22) mengemukakan bahwa: Pengelolaan dalam administrasi adalah merupakan suatu proses yang dimulai dari proses perencanaan, pengaturan, pengawasan, penggerak sampai dengan proses terwujudnya tujuan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengelolaan keuangan dana desa pada Desa Kifu Kecamatan Amfoang Timur Kabupaten Kupang, teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis kuantitatif dan kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa pengelolaan keuangan dana desa pada Desa Kifu Kecamatan Amfoang Timur Kabupaten Kupang pada tahun 2017 sampai dengan 2019 sudah menjalankan siklus keuangan desa dengan baik mulai dari penyusunan rencana anggaran hingga pada siklus pertanggungjawaban anggaran dana desa. Sehingga dapat dikategorikan efektif hanya saja pengaruhnya adalah penundaan terhadap pencairan dana desa pada tahun berikutnya.
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
ABSTRAK Jemaat Maranatha Matiki sebagian besarnya adalah petani. Pekerjaan utama mereka adalah sebagai petani rumput laut karena hasil dari rumput laut yang cukup besar dapat menjamin kebutuhan perekonomian mereka. Tetapi, dalam beberapa tahun terakhir penghasilan mereka menurun dan mereka mengalami kerugian karena gagal panen rumput laut yang mereka alami. Karena itu, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus untuk meneliti lebih lanjut tentang pentingnya diakonia trasnformatif bagi petani yang gagal panen rumput laut di Jemaat GMIT Maranatha Matiki. Dari penelitian itu, penulis menemukan bahwa ternyata palayanan diakonia transformatif di Jemaat GMIT Maranatha Matiki belum berjalan dengan baik, khususnya pelayanan diakonia bagi jemaat atau petani yang gagal panen. Hal itu, dilihat oleh gereja bahwa jemaat bukan hanya menekuni suatu pekerjaan tetapi ada pekerjaan lain yang juga dikerjakan. Perintah Tuhan untuk menyampaikan kabar baik bagi orang-orang miskin serta pembebasan bagi orang-orang yang tertindas menjadi pedoman bagi gereja sebagaimana Yesus telah memberikan teladan kepada umat-Nya untuk melakukan misi pembebasan yang komprehensif secara holistik. Oleh sebab itu, gereja harus misinya sesuai dengan misi yang Yesus ajarkan untuk membawa pembebasan kepada umat manusia secara holistik. Gereja juga harus mendorong jemaat-jemaatnya dan diajar supaya memiliki kepedulian dan kesetiakawanan terhadap orang-orang miskin. Kata Kunci: Maranatha Matiki, Petani Rumput Laut, Gagal Panen, Diakonia Transformatif, Pembangunan Jemaat
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
ABSTRAK Pelayanan nikah massal merupakan pernikahan yang dilakukan secara bersama-sama dengan yang menikah berjumlah lima pasang bahkan bisa lebih. Pelayanan nikah massal adalah upaya dari gereja, guna membantu kehidupan ekonomi jemaat sehingga mendapatkan pelayanan pernikahan, tetapi hal ini tidak direspon dengan baik oleh jemaat. Terdapat 21 kepala keluarga (KK), yang belum menikah. Hal ini memberikan dampak seperti anak-anak belum menerima pelayanan baptisan kudus, orang tua tidak mendapatkan pelayan Perjamuan Kudus dan tidak mendapatkan pelayanan ibadah dalam keluarga (ibadah rumah tangga). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pandangan jemaat GMIT Pniel Tefneno Koro’oto terhadap pelayanan nikah massal. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif, sehingga penulis mendapatkan data baik melalui wawancara maupun arsip-arsip anggota jemaat. Hasil Penelitian menunjukan bahwa terdapat jemaat yang belum menikah melalui pelayanan nikah massal, dipengaruhi karena kurangnya persiapan ekonomi, belum melakukan pernikahan adat dan juga kurang mendapat dukungan dari keluarga. Penulis memberikan kesimpulan bahwa adanya jemaat yang belum menikah, karena kesiapan ekonomi yang belum cukup, belum melaksanakan pernikahan adat, dan juga kurangnya dukungan dari keluarga. Sekalipun pernikahan adalah institusi yang ditetapkan oleh Allah yang bersifat kudus. Tujuan dari pernikahan sendiri yaitu menjaga persekutuan hidup laki-laki dan perempuan. Pernikahan merupakan inisiatif Allah kepada manusia. Pernikahan sebagai amanat pemeliharaan penciptaan Allah, karena Allah yang menyatukan laki-laki dan perempuan. Jemaat lebih melihat pada konteks kebutuhan hidup dan kurang memaknai pernikah itu sendiri. Kata Kunci: Pelayanan Nikah Massal, Ekonomi, Budaya, Persekutuan
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Judul penelitian ialah Deskripsi Tentang Deskripsi Tentang Penyebab, Modus dan Akibat Hukum Terdakwa Dalam Melakukan Tindak Pidana Pencoblosan Ganda Dalam Pemilihan Umum,denganRumusanmasalah yang dibahas adalah Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya pencoblosan dua kali oleh orang yang sama dalam pemilihan umum, kemudian Bagaimanakah modus pelaku melakukan pencoblosan dua kali oleh pemilih yang sama dalam Pemilihan Umum, danBagaimana akibat hukum yang timbul terhadap pelaku selaku pemilih dan penyelenggaradalam pemilihan umum Penelitian ini dilakukan dengan tujuan Untuk mengetahui penyebab terjadinya pencoblosan dua kali di satu TPS atau lebih saat pemilihan umum, Untuk mengetahui modus pelaku pencoblosan dua kali di satu TPS atau lebih saat pemilihan umum, Untuk mengetahui akibat hukum yang timbul terhadap pelaku selaku pemilih dan penyelenggara dalam pemilihan umum. Variabel Bebas adalah variabel yang memberikan pengaruh bagi variabel terkait .Variabel bebas dalam penilitian ini adalah Tentang Penyebab dan Modus pelaku Pencoblosan dua kalidi satu TPS atau lebih dan Variabel Terkait (dependent variable) adalah variabel yang tergantung dari variabel bebas yaitu tindak pidana dalam Pemilihan Umum Metodeyangdigunakandalampenelitianinijenis penelitiannormatif dan sifat penelitian yang digunakan oleh penulis bersifat Deskriptif.Pengumpulan datadalam penulisan ini melaluidatasekunderdaridirektorat mahkamah agung kemudiandianalisisdanditarikkesimpulanya. Hasilpenelitian yang dilakukan oleh penulis selanjutnya dirumuskan dan ditarik kesimpulan sebagai berikut, hasil penelitian menunjukan penyebab dan modus terjadinya tindak pidana pencoblosan ganda saat pemilihan umum: karena kesengajaan para terdakwa, Karena kelalaian yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Petugas penyelenggara pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak teliti serta tegas dalam menjalan tugas, Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat berbasis masyarakat pedesaan, Kurangnya partisipasi masyarakat terhadap akses informasi publik kemudian modus pelaku adalah sebagai berikut: Memanfaatkan kesalahan penyelenggara pemilihan umum, Kesengajaan terdakwa serta Akibat hukum yang timbul terhadap terdakwa selaku Pemilih dan Penyelenggara Pemilihan Umum ialah: Akibat hukum yang timbul terhadap terdakwa selaku Pemilih, Akibat hukum yang timbul terhadap penyelenggara pemilihan umum Kata Kunci : Penyebab, Modus dan Akibat Hukum Pencoblosan Ganda, Pemilihan Umum
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Judul penelitian ini ialah Deskripsi tentang tentang putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana penggelapan barang distribusi dalam jabatan. Masalah pokoknya ialah mengapa pengadilan negeri menjatukan putusan pemidanaan sedangakan pengadilan tinggi dan mahkamah agung menjatukan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana penggelapan barang distribusi dalam jabatan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dasar pertimbangan pengadilan negeri menjatukan pemidanaan sedangkan pengadilan tinggi dan mahkamah agung menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana penggelapan barang distribusi dalam jabatan. Jenis penelitian hukum yang digunakan ialah jenis penelitian normatif dan sifat penelitian yang digunakan penulis bersifat deskriptif. Variabel bebas dalam penelitian ialah tindak pidana penggelapan barang distribus dalam jabatan. Variabel terikat dalam penelitian ini ialah putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana penggelapan barang distribusi dalam jabatan. Data yang digunakan data primer dan data sekunder dengan tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis maka yang menjadi kesimpulan sesuai dengan masalah ini adalah sebagai berikut: 1. Alasan pengadilan negeri menjaukan putusan pidana karena: Perbuatan Terdawa Memenuhi Unsur Pasal 374 KUHP. 2. Alasan pengadilan tinggi menjatukan putusan bebas karena : Perbuatan Terdakwa tidak terpenuhi unsur denga sengaja mengambil barang milik orang lain dalam pasal 374 KUHP . 3. Alasan MA Menjatukan Putusan Bebas karena: pengadilan tinggi tidak salah menerapkan hukum Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran sebagai berikut: 1. Dibutuhkan keseriusan hakim dalam memberikan sanksi pidana terhadap terdakwa harus mempertimbangkan unsur-unsur dan fakta-fakta yag terjadi sehingga hakim tidak salah menjatuhkan putusan sebagai mana yang ditetapkan oleh undang-undang yang menjadi pemicu tindak pidana tersebut. 2. Adapun ketentuan-ketentuan yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan suatu perkara hendaknya tidak memperhatikan dari segi yuridis saja, akan tetapi dari aspek sosiologi juga harus menjadi dasar pertimbangan hakim serta hakim dalam menagani suatu perkara harus bersifat aktif dalam melihat fakta hukum yang muncul dalam persidangan. Hal ini harus dilakukan agar hakim dalam memutuskan suatu perkara tidak hanya mengedepankan efek jerah namunjuga memuat unsur edukasi bagi pelaku tindak pidana penggelapan barang distribusi dalam jabatan.
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Judul penelitian ini ialah Deskripsi tentang dissenting opinion hakim mahkamah agung dalam putusan pemidanaan. Masalah pokoknya diteliti penulis ialah apakah yang menjadi substansi dari hakim mahkamah agung menyatakan dissenting opinion dalam putusan pemidanaan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertimbangan hakim mahkamah agung menyatakan dissenting opinion dalam putusan pemidanaan. Sifat penelitian yang digunakan penulis bersifat Deskriptif. Jenis penelitian hukum yang digunakan ialah jenis penelitian Normatif. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Hasil peneilitian yang dilakukan oleh penulis menunjukan bahwa Substansi dari hakim mahkamah agung menyatakan dissenting opinion dalam putusan pemidanaan yaitu: 1. Perbedaan pendapat tentang perbuatan terdakwa 2. Perbedaan pendapat tentang hukuman kepada terdakwa : a. Lama hukuman penjara b. Pidana bersyarat 3. Pengadilan Tinggi tidak melampaui kewenangannya Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran sebagai berikut: 1. Hakim sebaiknya lebih berhati-hati, cermat dan bijaksana dalam mempergunakan pranata dissenting opinion, agar didapat putusan yang adil bagi semua pihak. 2. Ketentuan mengenai dissenting opinion perlu diatur lebih tegas dan terperinci dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dapat menjadi rujukan bagi hakim ketika akan memutuskan suatu perkara sehingga supremasi hukum dapat lebih optimal terlaksana
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Rumusan masalah yang penulis kaji adalah : mengapa putusan hakim dalam perkara wanprestasi perjanjian kredit ada yang mengabulkan gugatan penggugat dan ada yang ditolak gugatan penggugat.Tujuan yang ingin Penulis kaji adalah : untuk mengetahui alasan putusan hakim dalam perkara wanprestasi perjanjian kredit ada yang mengabulkan gugatan penggugat dan ada yang ditolak gugatan penggugat.Jenis metode Penelitian yang penulis gunakan adalah:jenis penelitian Normatif dan sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap,rinci,jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah.Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum Primer yang terdiri dari Putusan Hakim serta Peraturan perundang-undangan,traktat,kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Berdasarkan Hasil penelitian terhadap lima (5) putusan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu alasan hakim mengabulkan putusan wanprestasi pengadilan negeri dan alasan hakim menolak putusan wanprestasi dalam putusan pengadilan negeri hakim mengabulkan putusan wanprestasi tersebut antara lain, karena penggugat dapat membuktikan dalil-dalil gugatanya di pengadilan. Sedangkan alasan hakim menolak putusan wanprestasi dalam perjanjian kredit adalah penggugat tidak dapat membuktikan surat gugatannya di pengadilan, Gugatan penggugat tidak beralasan hukum karena peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar tuntutan tidak membenarkan tuntutan. Saran dari penulis terkait dengan putusan yang ada pada setiap tingkat pengadilan baik itu tingkat pengadilan terkait dengan kasus wanprestasi perjanjian kredit. Maka penulis mengharapkan kepada Hakim perlu mempertimbangkan secara adil terhadap alat bukti dan fakta persidangan agar menjatuhkan putusan yang adil dan penggugat perlu memperhatikan syarat-syarat gugatan sebelum mendaftarkan dan mengajukan gugatan ke pengadilan
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
INTISARI Judul penelitian ini adalah Deskripsi tentang motif modus dan akibat hukum pelaku dalam melakukan tindak pidana perdagangan orang. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimana motif pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang ? 2. Bagaimana modus pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang ? 3. Bagaimana akibat hukum terhadap pelaku dan korban dalam tindak pidana perdagangan orang ? Tujuan penelitian ini adalah : 1. Untuk mengetahui motif pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang 2. Untuk mengetahui modus pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang 3. Untuk mengetahui akibat hukum terhadap pelaku dan korban dalam tindak pidana perdagangan orang. Hasil peneilitian yang dilakukan oleh penulis selanjutnya dirumusakan dan di tarik kesimpulan sebagai berikut: 1. Motif pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang adalah untuk mendapatkan keuntungan 2. Modus pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang adalah : a. Para terdakwa menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar kepada semua korban b. Para terdakwa bekerja sama untuk merekrut dan memberangkatkan semua korban c. Terdakwa menghubungi korban melalui handphone d. Para terdakwa merubah umur korban menggunakan identitas palsu e. Semua korban disuruh bekerja melayani tamu berhubungan badan 3. Akibat hukum terhadap pelaku dan korban dalam tindak pidana perdagangan orang adalah : a. Akibat hukum terhadap pelaku 1) Terdakwa dipidana penjara 2) Terdakwa di denda serta dibebankan untuk membayar biaya perkara b. Akibat hukum terhadap korban adalah korban memperoleh restitusi atau ganti rugi Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran sebagai berikut: 1. Aparat penegak hukum di Indonesia sebaiknya lebih tegas dalam memberikan hukuman terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang (khusus korbannya adalah perempuan yang di pekerjakan sebagai PSK). 2. Diharapkan kepada masyarakat agar lebih cermat dalam mencari pekerjaan agar tidak tertipu dengan berbagai macam motif dan modus pelaku tindak pidana perdagangan orang. 3. Diharapkan kepada pemerintah agar lebih banyak membuka lapangan pekerjaan. Kata kunci : Motif Modus Dan Akibat Hukum Pelaku Dalam Melakukan Tindak Pidana Perdaganagan Orang
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
INTISARI Judul penelitian ini adalah Penjatuhan Putusan Hakim Terhadap Kekuatan Mengikat Sertifikat Hak Milik atas Tanah. Rumusan masalah mengapa Putusan Pengadilan Negeri terhadap gugatan sertifikat hak milik atas tanah tidak dapat diterima tetapi Putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan dengan menyatakan sertifikat hak milik tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang pasti sama sekali. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Putusan Pengadilan Negeri terhadap gugatan Sertifikat Hak Milik atas Tanah tidak dapat diterima tetapi Putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan dengan menyatakan sertifikat hak milik tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang pasti sama sekali. Sifat penelitian yang digunakan adalah Deskriptif analisis yaitu menggambarkan, menjelaskan secara tepat, dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Putusan Hakim terhadap Kekuatan Mengikat Sertifikat Hak Milik Atas Tanah. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian Normatif yaitu menggunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai sumber data penelitian (liblary search). Variabel bebasdaripenelitianiniadalah Putusan Pengadilan Negeri terhadap gugatan Sertifikat Hak Milik atas Tanah tidak dapat diterima tetapi putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan dengan menyatakansertifikat hak milik tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang pasti sama sekali. Sedangkan Variabelterikatdaripenelitianiniadalah Putusan Pengadilan terhadapkekuatan mengikat sertifikat hak milik atas tanah. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder dengan 3 (tiga) bahan hukum yaitu Bahan Hukum Primer , sekunder dan tersier. Bahan hukum primer yaitu seperti Putusan Nomor 20/Pdt.G/2014/PN.RHL, Putusan Nomor 167/PDT/2016/PT.PBR, Putusan Nomor 2649K/Pdt/2017, Putusan Nomor 827PK/Pdt/2019. Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis terhadap satu kasus dengan 4 (empat) putusan yaitu penyebab Sertifikat Hak Milik atas Tanah tidak dapat di terima karena Objek gugatan kabur yaitu tidak ada yang mengetahui secara pasti ukuran maupun batas-batas tanah objek eksekusi, dan dasar gugatan tidak sempurna yaitu hak penggugat atas tanah sengketa tidak jelas,tidak dapat membuktikan peraturan-peraturan yang dilanggar dalam proses penerbitan sertifikat hak milik atas tanah tersebut, Sedangkan alasan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan sertifikat hak milik tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang pasti sama sekali karena Penggugat dapat membuktikan Kepemilikan atas tanah sengketa yaitu tanah objek sengketa yang diterbitkan sertifikat hak milik bukan milik tergugat, dan tanah objek sengketa terbukti milik penggugat, sertaSertifikat diterbitkan diatas tanah milik orang lain yaitu sertifikat atas nama Tergugat I tidak memiliki kekuatan hukum kerena diterbitkan diatas tanah milik penggugat. Kata Kunci: Kekuatan Mengikat; Alat Bukti; Sertifikat Hak Milik; Tanah.
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Judul: Deskripsi Pembatalkan Pasal 235 Ayat (1) dan Pasal 293 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Kasus Ptusan Mahkamah Konstitusi No. 23/PUU-XIX/2021). Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Apa dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang? dan Bagaimanakah akibat hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut terhadap ketentuan Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan akibat hukumnya. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif studi kasus yang bersifat deskriptif menggunakan variable bebas dan variable terikat. Jenis dan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dianalis secara deskriptif kualitatif berdasarkan data yang diperoleh dari studi kepustakaan dan dokumen putusan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan pokok permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka diketahui bahwa: Dasar Pertimbangan Hakim dalam pembatalan Pasal 235 Ayat (1) dan Pasal 293 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Oleh Mahkamah Konstitusi karena: Pertama, Mahkamah Konstitusi berwewenang mengadili permohonan pemohon. Kedua, Pemohon memiliki kedudukan hukum/legal standing. Ketiga, Norma yang diuji menimbulkan ketidakadilan. Keempat, Norma yang diuji menimbulkan ketidakpastian hukum. Akibat hukum Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sejak dibacakan yaitu terhadap ketentuan Pasal 235 Ayat (1) dan Pasal 293 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berdasarkan substansi pada bab III, yaitu: Pertama, Terhadap putusan PKPU dapat diajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Kedua, Mahkamah Agung harus membuat regulasi tentang tata cara pengajuan upaya hukum kasasi terhadap putusan PKPU. Berdasarkan pada hasil penelitian tersebut, maka disaran hal-hal sebagai berikut: Perlu pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dan perbaikan substansi Pasal 235 Ayat (1) dan Pasal 293 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tentang upaya kasasi dan peninjauan Kembali dan untuk Pemerintah dan DPR dalam menyusun perundang-perundangan perlu memperhatikan asas kejelasan rumusan undang-undang agar tidak terjadi kekaburan norma dan multitafsir yang dapat menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum bagi masyarakat
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah: Deskripsi Tentang Motif, Modus Dan Akibat Hukum Tindak Pidana Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: pertama, Bagaimana Motif pelaku tindak pidana sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar? Kedua, Bagaimana Modus pelaku tindak pidana sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar? Dan ketiga, Bagaimana akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Tujuan dari penelitian ini: untuk mengetahui motif pelaku tindak pidana sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, untuk mengetahui modus pelaku tindak pidana sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, dan untuk mengetahui akibat hukum tindak pidana sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dan bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas, dan menggunakan variabel bebas dan terikat. Jenis dan suber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka motif, modus dan akibat hukum yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji adalah: 1. Motif dan Modus pelaku a. Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan obat-obatan untuk mabuk-mabukan dan keperluan terdakwa pribadi. b. Terdakwa mencari orang untuk melakukan kesepakatan jual beli. c. Terdakwa pesan obat secara online d. Terdakwa menyimpan obat Carnophen merk Zenith di tumpukan besi rongsokan di dalam rumahnya e. Terdakwa menjual dengan mengecer per keeping. 2. Akibat hukumnya terhadap terdakwa a. Terhadap 1) Terdakwa di tangkap dan ditahan. 2) Terdakwa dipidana. 3) Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara b. Terhadap 1) Dirampas untuk dimusnakan 2) Dirampas untuk negara. 3) Dikemblikan kepada terdakwa. 4) Dikembalikan untuk penuntut umum Berdasarkan hasil penelitian tersebut diharapkan hal-hal sebagai berikut: Diharapkan kepada pemerintah agar memberikan penyuluhan kepada masyarakat dan memberikan informasi mengenai obat yang telah ditarik dari pasar, adanya pengawasan dari pemerintah khususnya Balai POM supaya lebih pro aktif dalam melakukan pengawasan mulai dari tingkat daerah sampai dengan pusat, dan diharapkan kepada aparat penegak hukum dan para pihak yang terkait, agar dapat menindak dengan tegas para pelaku pengedaran dan penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar. Kata kunci: Deskripsi Motif, Modus,Akibat Hukum, Sediaan Farmasi
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah Deskripsi Tentang Penjatuhan Pemidanaan Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Kayu Jati Dengan Kekerasan. Rumusan Masalah yang Penulis kaji adalah: 1).Mengapa Hakim Pengadilan Negeri Menjatuhkan Putusan Pemidanaan terhadap terdakwa tindak pidana pencurian kayu jati dengan kekerasan, 2). Mengapa Hakim Pengadialan Tinggi Dan Mahkamah Agung Menjatuhkan Putusan Bebas Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Pencurian Kayu Jati Dengan Kekerasan? Tujuan yang ingin Penulis Kaji adalah: 1). Untuk Mengetahui alasan Hakim Pengadilan Negeri Menjatuhkan Putusan Pemidanaan terhadap terdakwa tindak pidana pencurian kayu jati dengan kekerasan, 2). Untuk mengetahui alasan Hakim Pengadilan Tinggi Dan Mahkamah Agung Menjatuhkan putusan Bebas Terhadap Pelaku Pencurian Kayu Jati Dengan Kekerasan. Jenis penelitian adalah penelitian normatif dan sifat penelitian adalah deskriptif. Pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka, Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan penelitian yang Penulis lakukan maka, Alasan Hakim Pegadilan Negeri Menjatuhkan Putusan Pemidanaan terhadap Terdakwa tindak pidana pencurian kayu jati dengan kekerasan adalah: 1) Perbuatan Terdakwa dipandang memenuhi unsur dakwaan, 2) Perbuatan Terdakwa adalah perbuatan pidana, Sedangkan alasan Pengadilan Tinggi dan Mahkmah Agung menjatuhkan putusan bebas terhadap Terdakwa Tindak Piadana dengan kekerasan adalah: Salah satu unsur dalam pasal dakwaan tidak terbukti. Adapun saran dari penulis adalah sebagai berikut : 1). Kepada Jaksa Penuntut Umum supaya dalam membuat tuntutan tetap memperhatikan kesesuaian antara: a).Pasal Dakwaan, b).Alat-Alat Bukti, c).Barang Bukti, Sehingga tidak merugikan atau memberatkan terdakwa. 2). Kepada Hakim Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, sebelum menjatuhkan putusan tetap memperhatikan kesesuaian antara: a).Unsur-Unsur Pasal Dakwaan, b). Alat-Alat Bukti, c). Barang Bukti, d).Fakta Dalam Pesidangan, e).Unsur-Unsur Yang Memberatkan Dan Yang Meringankan, Sehingga tidak terjadi perbedaan putusan atau penjatuhan putusan mencerminkan unsur keadilan. Kata Kunci:Tindak Pidana, Pencurian Kayu Jati, Dengan Pemberatan
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Pembatalan Penjelasan Pasal 39 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Oleh Mahkamah Konstitusi. Masalahnya adalah: Apa yang menjadi dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi membatalkan penjelasan pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa? Apakah akibat hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi terhadap masa jabatan Kepala Desa? Tujuan dari penelitian ini adalah: Untuk mengetahui dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi membatalkan penjelasan pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan akibat hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi terhadap masa jabatan Kepala Desa yang berguna secara teoritis dan praktis. Berdasarkan pada hasil penelitian dan analisis diketahui bahwa: Dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi membatalan penjelasan Pasal 39 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Oleh Mahkamah Konstitusi karena: Pertama, Penjelasan Pasal 39 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa tersebut menimbulkan multitafsir. kedua, Penjelasan Pasal 39 Undang Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa menimbulkan ketidakpastian hukum. Akibat hukum pembatalan Masa Jabatan Kepala Desa Dalam Pasal 39 Undang Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Oleh Mahkamah Konstitusi yaitu Pasal 39 Undang Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pertama, Kepala desa yang sudah menjabat 1 periode dapat menjabat lagi selama 2 periode. Ketiga kepala desa yang sudah menjabat 2 (dua) periode, dapat menjabat lagi selama satu periode. Berdasarkan pada hasil peneltian tersebut maka disaran hal- hal sebagai berikut Perlu dibuatkan pengaturan yang jelas sehubungan dengan pengabaian Putusan Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh individu atau badan hukum manapun dan juga perlu adanya sebuah Lembaga yang bertindak sebagai eksekutor Putusan Mahkamah Konstitusi dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam proses legislasi diharapkan memperhatikan produk hukum baik berupa Undang-Undang maupun Putusan Mahkamah Konstitusi agar terciptanya produk hukum yang lebih baik dan tidak bertentangan dengan konstitusi.