Abstrak
INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah Deskripsi Tentang Penjatuhan Pemidanaan Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Kayu Jati Dengan Kekerasan. Rumusan Masalah yang Penulis kaji adalah: 1).Mengapa Hakim Pengadilan Negeri Menjatuhkan Putusan Pemidanaan terhadap terdakwa tindak pidana pencurian kayu jati dengan kekerasan, 2). Mengapa Hakim Pengadialan Tinggi Dan Mahkamah Agung Menjatuhkan Putusan Bebas Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Pencurian Kayu Jati Dengan Kekerasan? Tujuan yang ingin Penulis Kaji adalah: 1). Untuk Mengetahui alasan Hakim Pengadilan Negeri Menjatuhkan Putusan Pemidanaan terhadap terdakwa tindak pidana pencurian kayu jati dengan kekerasan, 2). Untuk mengetahui alasan Hakim Pengadilan Tinggi Dan Mahkamah Agung Menjatuhkan putusan Bebas Terhadap Pelaku Pencurian Kayu Jati Dengan Kekerasan. Jenis penelitian adalah penelitian normatif dan sifat penelitian adalah deskriptif. Pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka, Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan penelitian yang Penulis lakukan maka, Alasan Hakim Pegadilan Negeri Menjatuhkan Putusan Pemidanaan terhadap Terdakwa tindak pidana pencurian kayu jati dengan kekerasan adalah: 1) Perbuatan Terdakwa dipandang memenuhi unsur dakwaan, 2) Perbuatan Terdakwa adalah perbuatan pidana, Sedangkan alasan Pengadilan Tinggi dan Mahkmah Agung menjatuhkan putusan bebas terhadap Terdakwa Tindak Piadana dengan kekerasan adalah: Salah satu unsur dalam pasal dakwaan tidak terbukti. Adapun saran dari penulis adalah sebagai berikut : 1). Kepada Jaksa Penuntut Umum supaya dalam membuat tuntutan tetap memperhatikan kesesuaian antara: a).Pasal Dakwaan, b).Alat-Alat Bukti, c).Barang Bukti, Sehingga tidak merugikan atau memberatkan terdakwa. 2). Kepada Hakim Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, sebelum menjatuhkan putusan tetap memperhatikan kesesuaian antara: a).Unsur-Unsur Pasal Dakwaan, b). Alat-Alat Bukti, c). Barang Bukti, d).Fakta Dalam Pesidangan, e).Unsur-Unsur Yang Memberatkan Dan Yang Meringankan, Sehingga tidak terjadi perbedaan putusan atau penjatuhan putusan mencerminkan unsur keadilan. Kata Kunci:Tindak Pidana, Pencurian Kayu Jati, Dengan Pemberatan