Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2022Versi 1

DESKRIPSI TENTANG MOTIF MODUS DAN AKIBAT HUKUM PELAKU DALAM MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Koleksi Perpustakaan•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

INTISARI Judul penelitian ini adalah Deskripsi tentang motif modus dan akibat hukum pelaku dalam melakukan tindak pidana perdagangan orang. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimana motif pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang ? 2. Bagaimana modus pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang ? 3. Bagaimana akibat hukum terhadap pelaku dan korban dalam tindak pidana perdagangan orang ? Tujuan penelitian ini adalah : 1. Untuk mengetahui motif pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang 2. Untuk mengetahui modus pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang 3. Untuk mengetahui akibat hukum terhadap pelaku dan korban dalam tindak pidana perdagangan orang. Hasil peneilitian yang dilakukan oleh penulis selanjutnya dirumusakan dan di tarik kesimpulan sebagai berikut: 1. Motif pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang adalah untuk mendapatkan keuntungan 2. Modus pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang adalah : a. Para terdakwa menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar kepada semua korban b. Para terdakwa bekerja sama untuk merekrut dan memberangkatkan semua korban c. Terdakwa menghubungi korban melalui handphone d. Para terdakwa merubah umur korban menggunakan identitas palsu e. Semua korban disuruh bekerja melayani tamu berhubungan badan 3. Akibat hukum terhadap pelaku dan korban dalam tindak pidana perdagangan orang adalah : a. Akibat hukum terhadap pelaku 1) Terdakwa dipidana penjara 2) Terdakwa di denda serta dibebankan untuk membayar biaya perkara b. Akibat hukum terhadap korban adalah korban memperoleh restitusi atau ganti rugi Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran sebagai berikut: 1. Aparat penegak hukum di Indonesia sebaiknya lebih tegas dalam memberikan hukuman terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang (khusus korbannya adalah perempuan yang di pekerjakan sebagai PSK). 2. Diharapkan kepada masyarakat agar lebih cermat dalam mencari pekerjaan agar tidak tertipu dengan berbagai macam motif dan modus pelaku tindak pidana perdagangan orang. 3. Diharapkan kepada pemerintah agar lebih banyak membuka lapangan pekerjaan. Kata kunci : Motif Modus Dan Akibat Hukum Pelaku Dalam Melakukan Tindak Pidana Perdaganagan Orang

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1DESKRIPSI TENTANG MOTIF MODUS DAN AKIBAT HUKUM PELAKU DALAM MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG2022 · oai:ais:library-item:9454