Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2022Versi 1

DESKRIPSI TENTANG PENYEBAB, MODUS DAN AKIBAT HUKUMTERDAKWA DALAM MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCOBLOSAN GANDA DALAM PEMILIHAN UMUM

Koleksi Perpustakaan•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Judul penelitian ialah Deskripsi Tentang Deskripsi Tentang Penyebab, Modus dan Akibat Hukum Terdakwa Dalam Melakukan Tindak Pidana Pencoblosan Ganda Dalam Pemilihan Umum,denganRumusanmasalah yang dibahas adalah Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya pencoblosan dua kali oleh orang yang sama dalam pemilihan umum, kemudian Bagaimanakah modus pelaku melakukan pencoblosan dua kali oleh pemilih yang sama dalam Pemilihan Umum, danBagaimana akibat hukum yang timbul terhadap pelaku selaku pemilih dan penyelenggaradalam pemilihan umum Penelitian ini dilakukan dengan tujuan Untuk mengetahui penyebab terjadinya pencoblosan dua kali di satu TPS atau lebih saat pemilihan umum, Untuk mengetahui modus pelaku pencoblosan dua kali di satu TPS atau lebih saat pemilihan umum, Untuk mengetahui akibat hukum yang timbul terhadap pelaku selaku pemilih dan penyelenggara dalam pemilihan umum. Variabel Bebas adalah variabel yang memberikan pengaruh bagi variabel terkait .Variabel bebas dalam penilitian ini adalah Tentang Penyebab dan Modus pelaku Pencoblosan dua kalidi satu TPS atau lebih dan Variabel Terkait (dependent variable) adalah variabel yang tergantung dari variabel bebas yaitu tindak pidana dalam Pemilihan Umum Metodeyangdigunakandalampenelitianinijenis penelitiannormatif dan sifat penelitian yang digunakan oleh penulis bersifat Deskriptif.Pengumpulan datadalam penulisan ini melaluidatasekunderdaridirektorat mahkamah agung kemudiandianalisisdanditarikkesimpulanya. Hasilpenelitian yang dilakukan oleh penulis selanjutnya dirumuskan dan ditarik kesimpulan sebagai berikut, hasil penelitian menunjukan penyebab dan modus terjadinya tindak pidana pencoblosan ganda saat pemilihan umum: karena kesengajaan para terdakwa, Karena kelalaian yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Petugas penyelenggara pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak teliti serta tegas dalam menjalan tugas, Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat berbasis masyarakat pedesaan, Kurangnya partisipasi masyarakat terhadap akses informasi publik kemudian modus pelaku adalah sebagai berikut: Memanfaatkan kesalahan penyelenggara pemilihan umum, Kesengajaan terdakwa serta Akibat hukum yang timbul terhadap terdakwa selaku Pemilih dan Penyelenggara Pemilihan Umum ialah: Akibat hukum yang timbul terhadap terdakwa selaku Pemilih, Akibat hukum yang timbul terhadap penyelenggara pemilihan umum Kata Kunci : Penyebab, Modus dan Akibat Hukum Pencoblosan Ganda, Pemilihan Umum

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1DESKRIPSI TENTANG PENYEBAB, MODUS DAN AKIBAT HUKUMTERDAKWA DALAM MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCOBLOSAN GANDA DALAM PEMILIHAN UMUM2022 · oai:ais:library-item:9464