Deskripsi Tentang Penjatuhan Hukuman Kepada Anak Yang Melakukan Tindak PIdana Seksual
INTISARI Judul penelitian ini ialah: Deskripsi Tentang Penjatuhan Hukuman Kepada Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Seksual. Masalah pokok yang diteliti penulis ialah: mengapa hakim lebih memilih menjatuhkan pidana penjara kepada anak yang melakukan tindak pidana seksual?. Tujuan yang ingin dicapai melalui penelitian ini ialah: untuk mengetahui alasan hakim lebih memilih menjatuhkan pidana penjara kepada anak yang melakukan tindak pidana seksual. Sifat penelitian ini ialah deskriptif sedangkan jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif karena sepenuhnya menggunakan data sekunder. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah alasan hakim menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku anak yang melakukan tindak pidana seksual. Variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan hakim lebih memilih menjatuhkan pidana penjara kepada anak yang melakukan tindak pidana seksual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan hakim lebih memilih menjatuhkan pidana penjara kepada anak yang melakukan tindak pidana seksual, karena: 1. Perbuatan anak telah memenuhi memenuhi unsur-unsur tindak pidana. 2. Perbuatan anak telah dilakukan lebih dari satu kali. 3. Perbuatan anak merusak masa depan anak korban. 4. Hukuman lain tidak bias merubah perilaku anak. 5. Anak terbukti bersalah melakukan tindak pidana adalah merupakan pilihan terakhir (ultimum remedium) yang tidak dapat dihindari demi untuk kebaikan anak dan kepentingan masyarakat. Adapun yang menjadi saran penulis sebagai berikut: 1. Tindak pidana seksual telah bertentangan dengan norma yang hidup di masyarakat, maka perlu perhatian bersama dan kolaborasi seluruh pihak, baik itu orang tua, sekolah, masyarakat, pemerintah, akdemisi, dan aparat penegak hukum, melalui instansi terkait melakukan upaya preventif dan edukatif, serta korektif sehingga mampu memperbaiki perilaku seksual anak. 2. Penegakan hukum kekerasan seksual terhadap anak di dalam peradilan perlu mendapat perhatian serius dari perangkat peradilan itu sendiri khususnya hakim karena kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius (se'ious crimes) yang semakin meningkat dari waktu ke waktu dan mengancam jiwa anak, merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, serta mengganggu rasa kenyamanan, ketentraman, keamanan, dan ketertiban masyarakat. Kata Kunci: Anak, Hukuman, Pidana Penjara, Seksual