Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Penulis: JUNDIANO ASA
DaftarKartu
BookOpen AccessMetadata saja

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT KETERANGAN BEBAS COVID-19

2023•Koleksi Perpustakaan

Penelitian Penulis, yaitu 1. Penyebab Pelaku Membuat Surat Keterangan Palsu, 2. Bentuk Tindak Pidana Pemalsuan 3. Alasan Hakim Menjatuhkan Putusan Pemidanaan dan Putusan Bebas. Tujuan Penelitian : 1. Untuk mengetahui Penyebab Pelaku Membuat Surat Keterangan Palsu 2. Untuk mengetahui Bentuk Tindak Pidana Pemalsuan, 3. Untuk mengetahui alasan hakim menjatuhkan putusan pemidanaan dan putusan bebas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu mengkaji kasus pertama putusan pengadilan negeri nomor 522/Pid.B/2019/PN Pdg, putusan pengadilan tinggi nomor 208/PID/2019/PT PDG, putusan mahkama agung nomor 307/K/Pid/2020, putusan peninjauan kembali mahkama agung nomor 20 PK/Pid/2021, kasus kedua putusan pengadilan negeri nomor 1909/Pid.B/2018/PN Tng, putusan pengadilan tinggi nomor 1143 K/Pid/2019 dan putusan peninjauan kembali mahkama agung nomor 48 PK/Pid/2021. Hasil penelitian menunjukan bahwa : 1. Penyebab Pelaku Membuat Surat Keterangan Palsu: a. Untuk memperlancar perjalanan, 2. Bentuk Tindak Pidana Pemalsuan: a. Membuat surat palsu, b. Memalsukan surat, c. Memalsukan tanda tangan pada surat. 3. Alasan Hakim Menjatuhkan Putusan Pemidanaan dan Putusan Bebas: a. Perbuatan Terdakwa Merupakan Perbuatan pidana, b. Unsur pasal di dakwakan jpu terbukti. 2) Yang diputusan Bebas : a. Terdakwa Tidak Terbukti Melakukan Tindak Pidana. b.Perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur pasal yang didakwaan JPU

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT KETERANGAN BEBAS COVID-19

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian Penulis, yaitu 1. Penyebab Pelaku Membuat Surat Keterangan Palsu, 2. Bentuk Tindak Pidana Pemalsuan 3. Alasan Hakim Menjatuhkan Putusan Pemidanaan dan Putusan Bebas. Tujuan Penelitian : 1. Untuk mengetahui Penyebab Pelaku Membuat Surat Keterangan Palsu 2. Untuk mengetahui Bentuk Tindak Pidana Pemalsuan, 3. Untuk mengetahui alasan hakim menjatuhkan putusan pemidanaan dan putusan bebas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu mengkaji kasus pertama putusan pengadilan negeri nomor 522/Pid.B/2019/PN Pdg, putusan pengadilan tinggi nomor 208/PID/2019/PT PDG, putusan mahkama agung nomor 307/K/Pid/2020, putusan peninjauan kembali mahkama agung nomor 20 PK/Pid/2021, kasus kedua putusan pengadilan negeri nomor 1909/Pid.B/2018/PN Tng, putusan pengadilan tinggi nomor 1143 K/Pid/2019 dan putusan peninjauan kembali mahkama agung nomor 48 PK/Pid/2021. Hasil penelitian menunjukan bahwa : 1. Penyebab Pelaku Membuat Surat Keterangan Palsu: a. Untuk memperlancar perjalanan, 2. Bentuk Tindak Pidana Pemalsuan: a. Membuat surat palsu, b. Memalsukan surat, c. Memalsukan tanda tangan pada surat. 3. Alasan Hakim Menjatuhkan Putusan Pemidanaan dan Putusan Bebas: a. Perbuatan Terdakwa Merupakan Perbuatan pidana, b. Unsur pasal di dakwakan jpu terbukti. 2) Yang diputusan Bebas : a. Terdakwa Tidak Terbukti Melakukan Tindak Pidana. b.Perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur pasal yang didakwaan JPU

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail