Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

POLCE THAIBOKO

2 karya publik ditemukan.

2021: 2

DESKRIPSI TENTANG PENJATUHAN PUTUSAN HAKIM TERHADAP ANGGOTA TNI DI PENGADILAN MILITER

2021 · Book · Koleksi Perpustakaan

INTISARI Judul skripsi adalah “Deskripsi Tentang Penjatuhan Putusan Hakim Terhadap Anggota TNI Di Pengadilan Militer”. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu mengapa penjatuhan putusan hakim ada yang bebas dan ada pemidanaan dalam tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anggota TNI .Tujuan Penelitian yaitu untuk mengetahui alasan penjatuhan putusan hakim ada yang bebas dan ada pemidanaan dalam tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anggota TNI. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian hukum Normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau (data sekunder) berupa putusan pengadilan. Data sekunder dalam penelitian ini terdiri dari tiga bahan hukum yaitu : 1. Bahan Hukum Primer, 2. Bahan Hukum Sekunder, 3. Bahan Hukum Tersier. Hasil Penelitian ini membuktikan bahwa adapun pertimbangan hakim sehingga pelaku tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anggota TNI, memutus ada yang bebas dan ada yang menjalani pemidanaan adalah sebagai berikut 1. Terdakwa diputus bebas karena : a. Salah satu unsur dalam dakwaan Pasal 310 ayat (2) jo pasal 229 ayat (3) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas tidak terpenuhi. b. Tidak terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana. 2. Terdakwa diputus pemidanaan karena : a. Melakukan tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Seperti yang diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Umum. b. Melakukan tindak pidana yang menyebabkan korban luka ringan serta telah mengakibatkan kerusakan kendaraan milik korban. Seperti yang diatur dalam Pasal 331 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Umum. c. Tidak ditemukan adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar yang dapat melepaskan terdakwa dari tuntutan pidana. d. Semua unsur-unsur dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi Kata Kunci : Tindak Pidana, Lalu Lintas, Tentara Nasional Indonesia (TNI)

DESKRIPSI TENTANG PENJATUHAN PUTUSAN HAKIM TERHADAP ANGGOTA TNI DI PENGADILAN MILITER

2021 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul skripsi adalah “Deskripsi Tentang Penjatuhan Putusan Hakim Terhadap Anggota TNI Di Pengadilan Militer”. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu mengapa penjatuhan putusan hakim ada yang bebas dan ada pemidanaan dalam tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anggota TNI .Tujuan Penelitian yaitu untuk mengetahui alasan penjatuhan putusan hakim ada yang bebas dan ada pemidanaan dalam tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anggota TNI. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian hukum Normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau (data sekunder) berupa putusan pengadilan. Data sekunder dalam penelitian ini terdiri dari tiga bahan hukum yaitu : 1. Bahan Hukum Primer, 2. Bahan Hukum Sekunder, 3. Bahan Hukum Tersier. Hasil Penelitian ini membuktikan bahwa adapun pertimbangan hakim sehingga pelaku tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anggota TNI, memutus ada yang bebas dan ada yang menjalani pemidanaan adalah sebagai berikut 1. Terdakwa diputus bebas karena : a. Salah satu unsur dalam dakwaan Pasal 310 ayat (2) jo pasal 229 ayat (3) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas tidak terpenuhi. b. Tidak terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana. 2. Terdakwa diputus pemidanaan karena : a. Melakukan tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Seperti yang diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Umum. b. Melakukan tindak pidana yang menyebabkan korban luka ringan serta telah mengakibatkan kerusakan kendaraan milik korban. Seperti yang diatur dalam Pasal 331 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Umum. c. Tidak ditemukan adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar yang dapat melepaskan terdakwa dari tuntutan pidana. d. Semua unsur-unsur dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi Kata Kunci : Tindak Pidana, Lalu Lintas, Tentara Nasional Indonesia (TNI)