Abstrak
INTISARI Judul : penelitian ini adalah “Disparitas Putusan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penadahan”. Rumusan masalah : Mengapa terjadi disparitas putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penadahan? Tujuan penelitian yaitu : Untuk mengetahui terjadinya disparitas putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penadahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana yang berbeda-beda terhadap para terdakwa tersebut adalah kurang tepat meskipun pasal yang dijatuhkan adalah sama yaitu Pasal 480 ayat (1) KUHP. Menurut penulis disparitas pidana yang terjadi pada kasus-kasus diatas pada dasarnya akan menimbulkan problematik dalam penegak hukum, yaitu ketidakpastian hukum dan terlebih ketidakpuasan masyarakat terlebih bagi pihak-pihak yang berperkara. Kesimpulan: 1) Tuntutan jaksa Penuntut Umum kepada para terdakwa pelaku tindak pidana penadahan berbeda-beda. 2) Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus kasus tindak pidana penadahan yang berbeda-beda, 3) Kualitas perbuatan terdakwa dalam kasus tindak pidana penadahan yang berbeda-beda. 4) Majelis hakim dalam keputusannya mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa. Saran : 1) Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutan pidana kepada para terdakwa dalam perkara pidana penadahan seharusnya mempunyai kebijakan yang dapat dijadikan pedoman dalam mengajukan tuntutan, sehingga menjadi pertimbangan oleh hakim agar dalam penjatuhan pidana hakim menjatuhkan pidana yang setimpal dengan perbuatan para terdakwa sehingga munculnya disparitas pidana dapat diminimalisir. 2) Hakim dalam memeriksa dan menjatuhkan putusan harus mempertimbangkan aspek kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan bagi terdakwa. 3) Hakim dalam menjatuhkan putusan harus memprtimbangkan hukum materiil dan formil sesuai dakwaan jaksa penuntut umum. 4) Masyarakat harus selalu waspada dan curiga terhadap orang yang menjual barang – barang dengan harga murah.