Abstrak
INTISARI Judul “Deskripsi Tentang Tindak Pidana Pengedaran Sediaan Farmasi Kosmetik.” Rumusan Masalah yang penulis kaji adalah: 1) Faktor apakah yang menyebabkan terjadinya pengedaran sediaan farmasi kosmetik? 2) Bagaimana bentuk pelaku melakukan tindak pidana pengedaran sediaan farmasi kosmetik? 3) Bagaimana akibat hukum dari tindak pidana farmasi kosmetik terhadap pelaku dan barang bukti? Tujuan Penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana pengedaran sediaan farmasi kosmetik 2) Untuk mengetahui bentuk terjadinya tindak pidana pengedaran Sediaan farmasi kosmetik 3) Untuk mengetahui akibat hukum terjadinya tindak pidana farmasi kosmetik terhadap pelaku dan barang bukti, Penelitian ini bersifat deskriptif, Jenis penelitian ini masuk dalam kategori penelitian hukum normatif Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah faktor penyebab, bentuk dan akibat hukum terjadinya tindak pidana pengedaran sediaan farmasi kosmetik sedangkan Variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan terhadap tindak pidana pengedaran sediaan farmasi kosmetik. Berdasarkan Hasil penelitian dan pembahasan yang penulis lakukan maka diperoleh jawaban yaitu: 1 Faktor yang menyebabkan terjadinya pengedaran sediaan farmasi kosmetik yaitu: 1) Untuk mendapatkan keuntungan, Karena banyaknya permintaan dari kosmetik 2) Bentuk pelaku melakukan tindak pidana pengedaran sediaan farmasi kosmetik yaitu: 1) Terdakwa memesan kosmetik secas ra online 2) Terdakwa mengedarkan kosmetik tanpa izin edar 3) Akibat hukum dari tindak pidana farmasi kosmetik terhadap pelaku dan barang bukti yaitu: 1) Pelaku ditahan, 2) pelaku dipidana penjara, 3) pelaku dipidana denda, 4) Pelaku membayar biaya perkara. Saran yang diharapkan agar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 dapat dijalankan dengan maksimal bagi pihak-pihak yang berperkara dalam tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi kosmetik yang tidak memiliki izin edar agar selalu konsisten menganalisis segala bentuk persoalan dan tambahan dalam hal pelaksanaan dan mengunakan cara yang bijaksana dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Kata Kunci : Tindak Pidana Pengedaran Sediaan Farmasi Kosmetik