· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
This research is An Analysis of Maxim Violation in Situational Comedy Kaboax Session 10. There one of research problem namely what are the types of maxim violation. The aim of this research were to know the types of maxim violation. The data was taken from three videos using the note-taking and applied documentation as the data collection. Based on the analysis video, there are four types and sixteen utterances of maxim violation. The first is maxim violation of quality, for example, Police: do you bring SIM? ‘Polisi: apakah kamu membawa SIM’, Bosan: I forgot to bring it, it is all in my home…, Bosan: saya lupa untuk membawa SIM, semua ada di rumah…’. The second is maxim quantity, Bosan: where are you going to? ‘Bosan: kamu mau pergi kemana?’, Rara: why do you ask? I am going to manicure, if I am not going to manicure for a day my heart flutters…, ‘Rara: mengapa bertanya? Saya mau pergi perawatan, jika saya tidak perawatan 1 hari, hati saya bergejolak’. The third is maxim relation, Ben: where is the bike? ‘Ben: dimana motor?’, ‘Bosan: sorry to say it before, do not be angry ‘Bosan: jang marah sebelumnya…’. The fourth is maxim manner, Naris: I see, it is got ASF, Ben: what is it? ‘Naris: itu su kena ASF’, Ben: itu apa. The conclusion is what can be taken is that subconsciously everyone has violated types of this maxim but can the listener or the speaker not hurt each and still have meaning.
· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul: AkibatHukum Dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XX/2022 Terhadap Jumlah Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Permasalahannya adalah: Bagaimanakah akibat hukum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XX/2022 Terhadap Jumlah Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia?sehingga tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/Puu-XX/2022 Terhadap Jumlah Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan kegunaan secara teoretis dan praktis. Sifat dari penelitian ini adalah deskritif kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Variabel penelitian ini terdiri dari variabel bebas yaitu akibat hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XX/2022 terhadap jumlah anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan variabel terikat yaitu putusan Mahkamah Konstitusi. Sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan studi kepustakaan / dokumen yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan pada hasil penelitiam ditemukan akibat hukum dari putusan Mahkamah Konsitusi Nomor: 30/PPU-XX/2022 terhadap Jumlah Anggota Komisi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yaitu : 1. Kata berjumlah 35 (tiga puluh lima) yang diatur secara imperatif diubah Mahkamah Konstitusi menjadi fakultatif. 2. Jumlah anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berjumlah 35 (tiga puluh lima) orang. 3. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia harus melakukan penyesuaian terhadap Pasal 83 ayat (1) melalui perubahan Undang Undang. Dari berbagai permasalahan yang muncul, maka saran yang dapat dikemukakan adalah: 1. Mahkamah Konstitusi perlu diberi kewenangan untuk mengingatkan Pemerintah dan DPR mengenai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. 2. Bagi DPR dan Pemerintah berkewajiban memberikan klarifikasi terhadap perkembangan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai hubungan kerja antara DPR dan Pemerintah disampaikan kepada Presiden belum disahkan menjadi undang-undang
· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul skripsi ini ” Analisis Yuridis Judicial Review Terhadap Pasal 296 Dan 506 Kuhp Di Mahkamah Konstitusi”. Rumusan masalah yang penulis kaji: Mengapa pemohon mengajukan judicial review terhadap pasal 296 dan 506 KUHP?, Dengan Mengapa pemohon mengajukan judicial review terhadap pasal 296 dan 506 KUHP? Dan Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon terhadap Judicial Review? Tujuan yang ingin penulis kaji adalah untuk mengetahui Untuk Mengetahui alasan mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon judicial Review terhadap pasal 296 dan 506 dan Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon terhadap Judicial Review?. Metode yang digunakan penulis penulis penelitian normatif dansifat penelitian deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap,jelas dan rinci serta sistematis hasil dan bentuk karya ilmiah dan jenis penelitian mormatif. Sumber data yang digunakan bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim, peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Teknik pengumpulan data yang digunakan studi kepustakaan untuk memperoleh imformasi dari putusan pengadilan. Analisis data menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis maka, yang menjadi alasan dan pertimbangan hakim.Yaitu Mahkamah Konstitusi membatalkan Analisis Yuridis Judicial Review Terhadap Pasal 296 Dan 506 Kuhp Di Mahkamah Konstitusi karena penggugat telah berhasil membuktikan dalil-dalil penggugat atas sangketa pemilihan umum. Alasan atau perimbangan hakim Makamah Konstitusi Menjatuhkan putusan atas apa yang menjadi keyakinan dari hakim sendiri dengan mempertimbangkan setiap fakta-fakta dalam persidangan yang dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa telah terjadi suatu pelanggaran berdasarkan pemohon dan tuntutan hakim Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, setiap pertimbangan Hakim juga harus diyakinkan dengan suatu dasar hukum yang kuat dan meyakinkan agar Hakim tidak menjatuhkan putusan dengan sewenang-wenang pada suatu perkara hukun tata negara.
Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Mahkamah Konstitusi tentang Mucikari.
· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul Skripsi Penulis adalah: Deskripsi Tentang Motif, Modus dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Raskin.Rumusan masalah penelitian penulis adalah: Bagaimana Motif Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Raskin, Bagaimana Modus Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Raskin, Bagaiamana akibat hukum bagi pelaku tindak pidana korupsi dana raskin.Tujuan yang penulis dikaji adalah:Untuk menegtahui Motif Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Raskin, Untuk menegetahui Modus terjadinya tindak pidana korupsi dana raskin, Untuk mengetahui akibat hukum terjadinya tindak pidana korupsi dana raskin. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah: jenis penelitian normatif dan sifat penelitian yang digunakan penulis bersifat deskriptif. Variabel yang digunakan penulis adalah:variabel bebasdan variabel terikat.Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis selanjutnya dirumuskan dan ditarik kesimpulan sebagai berikut: Motif terjadinya tindak pidana korupsi dana raskin adalah: Terdakwa melakukan korupsi untuk membayar utang, Terdakwa melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri.Modus terjadinya tindak pidana korupsi dana raskin Sebagai berikut:Terdakwa menaikan harga raskin, Terdakwa menjual raskin, Terdakwa memotong jatah raskin, Terdakwa tidak mensosialisasi pendistribusian raskin, Terdakwa tidak mengawal raskin.Akibat hukum terjadinya tindak pidana korupsi dana raskin adalah: Terdakwa ditahan, Terdakwa di hukum penjara, Terdakwa membayar denda dan uang pengganti. Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran sebagai berikut: Untuk Jaksa Penuntut umum: Jaksa penuntut umum dalam membuat dakwaan harus teliti dan cermat menjelaskan substansi pasal dakwan. Untuk Hakim: Dalam membuat putusan hakim harus memperhatikan fakta-fakta hukum dipersidangan dan penerapan hukum dalam menentukan terbukti atau tidaknya seorang terdakwa. Hakim harus menilai bukti-bukti yang diajukan yang dijadikan dasar pertimbangan dalam menjatukan putusan.
Kata Kunci : Deskripsi Tentang Motif, Modus Dan Akibat Hukum Tindak Pidana Korupsi Dana Raskin
· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul Skripsi Penulis adalah: PEMBATALAN PUTUSAN JUDEX FACTI
DAN JUDEX JURIS OLEH HAKIM PENINJAUAN KEMBALI DALAM
TINDAK PIDANA PENYEROBOTAN TANAH. Rumusan masalah penelitian
penulis adalah: 1.) Mengapa Judex Facti dan Judex Juris Menjatuhkan Pemidaan
dalam tindak pidana penyerobotan tanah? dan 2.) Mengapa Hakim Peninjauan
Kembali menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam tindak
pidana penyerobotan tanah?. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah: 1.) Untuk
mengetahui alasan Judex Facti dan Judex Juris Menjatuhkan Pemidaan dalam
tindak pidana penyerobotan tanah. 2.) Untuk mengetahui alasan Hakim
Peninjauan Kembali menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam
tindak pidana penyerobotan tanah. Jenis Metode Penelitian yang penulis gunakan
adalah: Jenis Penelitian Normatif dan Sifat Penelitian adalah bersifat deskriptif
yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil
dalam bentuk karya ilmiah. Tentang alasan Judex Facti dan Judex Juris
Menjatuhkan Pemidaan dalam tindak pidana penyerobotan tanah dan alasan
Hakim Peninjauan Kembali menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan
hukum. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri
dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau
norma serta peraturan dasar.
Berdasarkan Hasil Penelitian yang penulis teliti maka yang menjadi
kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu: 1.) Perbuatan terdakwa
merupakan perbuatan pidana. 2.) Perbuatan para terdakwa memenuhi unsur
dakwaan jaksa penuntut umum, Pasal 385 ke-4 Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
3.) Terdakwa mengajukan bukti baru atau novum 4.) Para Terdakwa terbukti akan
tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana melainkan perbuatan
perdata
Kata Kunci : Putusan Hakim, Perkara Pidana Penyerobotan Tanah.
· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi Penulis adalah Deskripsi Tentang Motif, Modus Dan Akibat Hukum
Tindak Pidana Percabulan Terhadap Anak.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah motif
pelaku tindak pidana percabulan terhadap anak? (2) Bagaimana modus tindak
pidana percabulan terhadap anak? (3) Bagaimana akibat hukum tindak pidana
percabulan terhadap anak, bagi pelaku dan korban?
Metode penelitian penulisan ini bersifat “Deskriptif” dan berjenis
“Normatif”.
Hasil penelitian penulis terhadap permasalahan penelitian ini antara lain
sebagai berikut:
1. Motif pelaku tindak pidana percabulan terhadap anak adalah: (a) Ingin
menikahi saksi korban. (b) Sudah 3 (Tiga) minggu tidak berhubungan intim
dengan isteri. (c) Ingin menyalurkan birahi sexnya. (d) Sering menontot film
porno, dan ingin melakukan seperti yang ditontonnya
2. Modus tindak pidana percabulan terhadap anak adalah: (a) Terdakwa
mengajak saksi korban menginap dirumah saudara. (b) Terdakwa mengancam
saksi korban dengan pisau. (c) Terdakwa membawa misi kemanusia yaitu
membantu keluarga miskin/ kurang mampu atas pembiayaan/ pendanaan dari
luar negeri/ LSM. (d) Terdakwa mengajak saksi tri asih susilowati untuk
bermain remi dan sering memukul korban. (e) Terdakwa menjemput korban
dari sekolah dan membawa korban menuju pertokoan.
3. Akibat hukum tindak pidana percabulan bagi pelaku dan korban. Akibat
hukum bagi pelaku yaitu dikenai (a) Pidana penjara. (b) Pidana denda. (c)
Dibebankan membayar biaya perkara. Sadangkan akibat hukum terhadap
korban yaitu: (a) Mengalami gangguan mental, fisik dan psikys dan
mempengaruhi perkembangan serta masa depan anak. (b) Merasa sakit pada
alat kelaminnya. (c) Merasa trauma.
Adapun saran dari penulis terkait dengan pembayaran restitusi korban
tindak pidana perdagangan orang antara lain:
1. Kepolisian harus lebih cepat memberikan bantuan terhadap kasus ini dan
melakukan kerjasamanya dalam menanggulangi kejahatan pencabulan
terhadap anak ini agar tidak semakin meningkat kejahatan pencabulan kepada
anak.
2. Perlu adanya peningkatan kerja sama antara penegak hukum dan masyarakat
dalam menanggulangi kejahatan percabulan terhadap anak tersebut.
3. Majelis hakim diharapkan agar lebih cermat dalam menegakkan hukum dan
memberikan sanksi pidana kepada pelaku tindak pidana percabulan terhadap
anak sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
4. Bagi orang tua agar lebih cermat dalam mengawasi anak dalam kelakuannya
terutama dalam bergaul dan memilih teman, serta mendidik akan perbuatan
yang boleh dan tidak dilakukan oleh anak-anak.
· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul: Analisis Yuridis Penyertaan Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana”. Permasalahannya adalah sebagai berikut, Bagaimakah bentuk penyertaan dalam tindak pidana pembunuhan berencana? Dan Bagaimanakah penjatuhaan sanksi pidana kepada para pelaku penyertaan dalam pembunuhan berencana? Tujuan dari penelitian ini adalah: untuk mengetahui bentuk penyertaan dalam tindak pidana pembunuhan berencana dan untuk mengetahui Penjatuhan sanksi pidana terhadap para pelaku penyertaan dalam pembunuhan berencana. Manfaat dari penelitian ini secara teoretis dan praktis. Sifat dari penelitian ini adalah deskritif kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Variabel dalam penelitian ini terdiri dari variabel bebas yaitu: penyertaan dalam tindak pidana pembunuhan berencana dan variabel terikat yaitu: putusan pengadilan tentang pembunuhan berencana dengan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan studi kepustakaan / dokumen yang dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Berdasarkan pada hasil penelitian dan analisis putusan diketahui bahwa:
1. Bentuk penyertaan dalam tindak pidana pembunuhan berencana terdiri dari:
a. Orang yang melakukan (pleger).
b. Orang yang menyuruh melakukan (Doenpleger).
c. Orang yang turut serta melakukan (medepleger)
d. Terdakwa menganjurkan atau menggerakan melakukan (uitlokker)
2. Penjatuhan saksi pidana terhadap para pelaku penyertaan dalam tindak pidana pembunuhan berencana yaitu:
a. Terdakwa dijatuhkan pidana penjara
b. Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara oleh hakim.
Mendasasi pada kesimpulan diatas dapat disarankan beberapa hal yaitu:
1. Penyertaan dalam tindak pidana pembunuhan berencana perlu dilakukan dan ditingkatkan guna mencari kebenaran materill yang sebenarnya bagi pelaku pembunuhan berencana.
2. Bagi pelaku yang turut serta melakukan perlu menghindari agar tindak dikenakan sanksi pemidanaan dengan melakukan perbuatan yang sama dan dijadikan sebagai pembelajaran setelah menjalani sanksi pemidanaan.
3. Bagi hakim yang menjatuhkan pemidanaan perlu memperhatikan aspek hak asasi manusia baik dari sisi korban maupun terdakwa dalam menjatuhkan pemidanaan dengan memperhatikan aspek kemanfaatan bagi terdakwa.
Kata Kunci: Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, Penyertaan dan Putusan Hakim
· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul penelitian penulis ialah Deskripsi penyelesaian sengketa pelanggaran hak paten. Masalah pokok penelitian penulis ialah
1. Faktor apakah yang menyebabkan terjadinya sengketa pelanggaran hak paten2. Mengapa penyelesaian sengketa pelanggaran hak paten pengadilan niaga menjatuhkan putusan menolak gugatan penggugat, sedangkan mahkamah agung dalam tingkat kasasi dan peninjauan kembali mengabulkan gugatan penggugat. Tujuan penelitian ini adalah 1. untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya sengketa pelanggaran hak paten dan 2. untuk mengetahui alasan penyelesaian sengketa pelanggaran hak paten pengadilan niaga menjatuhkan putusn menolak gugatan penggugat sedangkan mahkamah agung dalam tingkat kasasi dan peninjauan kembali mengabulkan gugatan penggugat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Faktor penyebab terjadinya sengketa Pelanggaran Hak Paten. a. Tergugat tanpa hak menggunakan Mesin Potong Padi dan Rumput milik Penggugat. b. Tergugat memiliki itikad tidak baik dalam menggunakan Mesin Potong Padi dan Rumput. 1. Alasan penyelesaian sengketa Pelanggaran Hak Paten, Pengadilan Niaga menjatuhkan Putusan Menolak gugatan Penggugat sedangkan Mahkamah Agung dalam Tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali Mengabulkan Gugatan Penggugat.a. Alasan Pengadilan Niaga menolak gugatan penggugat, karena Penggugat tidak dapat membuktikan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. b. Alasan Mahkamah Agung Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga dengan Mengabulkan Gugatan Penggugat 1) Judex factie salah menerapkan hukum . 2) Gugatan Penggugat Sempurna. c. Alasan Hakim Peninjauan Kembali Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali 1) Tidak adanya kekhilafan hakim 2) Tergugat tidak dapat membuktikan haknya atas Mesin Potong padi dan rumput
.Saran Penulis : 1Hak Kekayaan Intelektual merupakan Hak yang mempunyai nilai ekonomis yang sangat tinggi bagi para pemegangnya, oleh karena itulah sudah sepantasnya Pemerintah harus serius dalam mengatasi permasalahan HKI ini, hal ini bertujuan agar para pemegang HKI tidak merasa disepelekan dan karya ciptanya dapat diakui dan dilinungi oleh pemerintah, hal ini tentu akan membawa angin segar bagi penciptaan kreasi baru baik berupa teknologi, karya seni, maupun ilmu pengetahuan. 2.Pemerintah pusat seharusnya bertindak tegas pada masalah HKI ini, karena pentingnya perlindungan HKI bagi pemiliknya sangat penting bagi kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan di Indonesia, dengan cara membuat rancangan undang-undang HKI yang baru dan sesuai dengan perkembangan jaman. 3. Masalah klasik yang menjadi sorotan slama ini adalah, persoalan penegakan hukum. Belum ada kesamaan persepsi diantara penegak hukum yang terlibat dalam penanganan pelanggaran HKI, membuat adanya saling tuding diantara para penegak hukum itu, hal inilah yang membuat penegakan HKI menjadi tidak optimal. 4. Oleh karena itulah pemerintah perlu melakukan pengawasan oleh lembaga tertentu yang dapat memonitor para aparat penegak hukum ini, mulai dari kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman sehingga mereka akan bekerja sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan bersama.
Kata Kunci : Pelanggaran Hak Paten, Sengketa, Mahkamah Agung
· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui terjadi disparitas putusan pengadilan Judex Factie dan putusan Judex Juris terhadap terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana. Kegunaan penelitian ini adalah kegunaan secara teoritis dan praktis. Sifat dari penelitian ini adalah deskritif kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Variabel dalam penelitian ini terdiri dari variabel bebas yaitu:
variabel yang merupakan variabel yang mempengaruhi atau menjadi penyebab atau timbulnya variable dependent (terikat). Variable bebas dalam penelitian ini adalah terjadi disparitas putusan pengadilan Judex Factie dan putusan Judex Juris terhadap terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana. dan variabel terikat : Variabel terikat merupakan variabel yang dipengaruhi atau yang menjadi akibat, karena adanya variabel bebas. Variabel terikat dalam penelitian ini adalah: Putusan Pengadilan mengenai tindak pidana pembunuhan berencana.
Dari hasil penelitian dan analisis putusan diperoleh jawaban bahwa: Berdasarkan pada hasil penelitian putusan yang telah dideskripsikan diatas, maka dapat ditemukan beberapa hal yang menyebabkan terjadinya disparitas putusan judex factie dan judex juris terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yaitu: putusan judex factie terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yaitu Tuntutan penuntut umum yang berbeda, kualitas dari perbuatan terdakwa berdasarkan pada fakta persidangan, pembelaan dari terdakwa / Penasihat Hukum dalam persidangan, Adanya hal yang memberatkan dan meringankan dan Independensi Hakim yang memeriksa Perkara Putusan Judex Juris Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana karena alasan tuntutan penuntut umum berkaitan dengan penerapan hukum dan alasan Pembelaan dari Terdakwa / Penasihat Hukum berkaitan dengan penerapan hukum
· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penulis melakukan penelitian dengan judul deskripsi tentang motif, modus dan akibat hukum terjadinya tindak pidana pencucian uang. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana motif terjadinya tindak pidana pencucian uang, bagaimana modus terjadinya tindak pidana pencucian uang dan akibat hukum terjadinya terjadinya tindak pidana pencucian uang. Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui motif terjadinya tindak pidana pencucian uang, untuk mengetahui modus terjadinya tindak pidana pencucian uang dan untuk mengetahui akibat hukum terjadinya pencucian uang. Jenis penulisan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Hasil penelitian dalam tulisan ini Penulis menemukan motif terjadinya tindak pidana pencucian uang adalah karena ingin mendapatkan keuntungan yang melebihi batas kewajaran dan untuk menyamarkan harta kekayaan terdakwa yang diperoleh dari tindak pidana lainnya. Ada dua modus terjadinya tindak pidana pencucian uang oleh pelaku yaitu pelaku melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara transfer dan melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara belanja. Sedangkan akibat hukum terjadinya tindak pidana pencucian uang yakni pelaku dipidana penjara dan denda serta barang bukti dirampas untuk negara
Berdasarkan uraian hasil dan pembahasan, maka penulis menarik kesimpulan yakni motif terjadinya tindak pidana pencucian uang yakni ingin mendapatkan keuntungan yang melebihi batas kewajaran dan ingin memperkaya diri. Modus terjadinya tindak pidana pencucian uang yakni menyamarkan harta kekayaan terdakwa yang diperoleh dari tindak pidana lainnya, dengan cara terdakwa menyuruh kenalannya untuk mentransfer uang, terdakwa mentransfer uang ke rekening kenalannya, dan terdakwa mengambil uang dari kenalan untuk membeli barang. Sedangkan akibat hukum terjadinya tindak pidana pencucian uang yakni :
a. Para pelaku ditahan, dipidana dan didenda.
b. Barang bukti dirampas untuk negara.
Sedangkan saran dalam tulisan ini yakni pemerintah harus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang tindak pidana pencucian uang. Untuk mencegah orang atau oknum yang mengajak masyarakat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang, dibutuhkan peran pemerintah dalam melakukan sosialisasi dan pemberian edukasi tentang perilaku yang bisa menimbulkan tindak pidana pencucian uang agar masyarakat tidak mudah menjadi korban maupun pelaku tindak pidana tindak pidana pencucian uang, masyarakat perlu melakukan tindakan pencegahan dengan selalu berhati-hati, waspada dan tidak mudah tergiur dengan profit atau keuntungan yang besar.
· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK
Peranan Pemuda Karang Taruna Untuk Memotivasi Remaja Dalam Menjaga Kebugaran Jasmani Di Desa Manulai 1
Deni Samuel Matnai1*,Ramona M. Mae 2, Yahya J.Palinata 3
1,2,3Program Studi Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Rekreasi, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Kristen Artha Wacana, Kupang, Indonesia
email. [email protected]
Latar belakang:Berdasarkan identifikasi masalah diatas, ditemukan bawah masalah yang sedang terjadi adalah kurangnya partisapasi pemuda dalam organisasi karang taruna. Terdapat banyak remaja dari kalangan sekolah maupan yang telah lulus, tidak memiliki kegiatan yang dapat mengasah kemampaun, sebagai pengisih kegiatan Kebanyakan berkumpul tanpa ada kegiatan yang bermanfaat dan ketidak perdulian pemuda terhadap keberadaan lembaga karang taruna.
Tujuan penelitian:Adapun tujuan dari penelitian ini, untuk mengetahui Peranan PKT untuk Memotivasi Remaja Dalam Menjaga Kebugaran Jasmani Di DesaManulai1.
Metode penelitian: Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengaan teknik pengumpulan data yang digunakan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi serta teknik analisis dalam penelitian ini yaitu reduksi data, penyajian dan kesimpulan atau verifikasi. Sampel pada penelitian ini adalah kepala desa manulai 1, ketua karang taruna, pemuda, dan remaja di desa manualai 1.
Hasil dan pembahasan:Hasil penelitian menunjukkan Pembentukan karang taruna diinisiatif guna menumbuhkan remaja yang berkualitas baik di bidang keolahragaan,, kerohanian, social. Proses pembentukan karang taruna di desa manulai 1, mendapatkan dukungan berbagai pihak dan elemen masyarakat. Kegiatan yang dilakukan pemuda karang taruna untuk memotivasi remaja di desa manulai 1, seperti mengadakan pelatihan sepak bola setiaphari yang sasarannya adalah anak remaja. Hambatan, yang di hadapi pemuda karng taruna adalah rendahnya motivasi, dukungan pemerintah desa yang tidak nampak. Karang taruna di desa manulai 1, mampu menjadi wadah perubahan bagi generasi muda, yang dapat membangkitkan semangat sertamotivasi remaja,
Simpulan:Keberadan karang taruna di desa Manulai I, dibentuk guna menumbuhkan remaja yang berkualitas di bidang keolahragaan, kerohanian serta social.
· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Peredaran senjata api di kalangan masyarakat sipil adalah fenomena global. Kurang tertatanya pengawasan terhadap tindak pidana kepemilikan senjata api baik legal maupun ilegal yang dimiliki oleh masyarakat sipil merupakan salah satu penyebab timbulnya kejahatan-kejahatan dengan penyalahgunaan senjata api di Indonesia. Peredaran senjata api yang sangat mudah untuk didapatkan menyebabkan tidak terkontrolnya peredaran senjata api baik legal mapun ilegal sehingga menyebabkan kekhawatiran masyarakat dari segi keamanan. Oleh karna itu penulis tertarik untuk meneliti hal tersebut dengan mengangkat judul: “TINJAUAN YURIDIS MOTIF, MODUS, DAN AKIBAT HUKUM TERJADINYA TINDAK PIDANA KEPEMILIKAN SENJATA API” dengan 3 (tiga) permasalahan yaitu Apa motif pelaku melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api?, Bagaiamanakah modus pelaku melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api? dan Apa akibat hukum dari tindak pidana kepemilikan senjata api terhadap pelaku dan barang bukti? terhadap pelaku. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui motif pelaku melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api, mengetahui modus pelaku melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api dan untuk mengetahui akibat hukum dari tindak pidana kepemilikan senjata api terhadap pelaku dan barang bukti. penelitian ini bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis, Sifat deskriptif dalam penelitian ini adalah untuk menggambarkan motif, modus, dan akibat hukum dari tindak pidana kepemilikan senjata api.. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder belaka, Maka penelitian ini menurut Soerjono Soekanto dinamakan penelitian normatif atau penelitian hukum kepustakaan.
Faktor yang menyebabkan tindak pidana kepemilikan senjata api menjadi suatu yang meresahkan dilingkup masyarakat ialah pemilik senjata api yang belum dapat dipastikan telah mengatahui sepenuhnya prosedur pemakain senjata api tersebut, sehingga dikhawatirkan tejadi peristiwa peluru nyasar dan pemakaian senjata api secara bebas.
Kata Kunci: Putusan Hakim, Tindak Pidana, Kepemilikan Senjata Api
.
· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Mengapa Mahkamah Agung Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri dan mengadili sendiri dengan menyatakan terdakwa I (satu) dan terdakwa II (dua) terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan mahkamah agung membatalkan putusan pengadilan negeri dan mengadili sendiri dengan menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dan sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang tediri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar dan norma-norma peraturan dasar. Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah variabel bebas yakni Analisis Yuridis Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Yang dilakukan secara bersama-sama dan variabel terikat yakni Putusan Hakim Tindak Pidana Penganiayaan. Hasil penelitian, menemukan 3(tiga) alasan yang menyebabkan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Menjatuhkan putusan Pemidanaan Terhadap Terdakwa I Sedangkan Penyebab Mahkamah Agung Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi adalah sebagai berikut:
1. Alasan hakim pengadilan negeri terdakwa I diputus pemidanaan:
a) Perbuatan terdakwa satu merupakan tindak pidana
b) Perbuatan terdakwa satu memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan
2. Terdakwa II diputus bebas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan
3. Alasan Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan negeri
a) Pengadilan negeri salah menerapkan hukum
b) Terdakwa I dan II terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan
Saran dari penulis atas permasalahan yang diteliti
Terhadap Hakim judex facti pengadilan negeri kupang agar lebih mengedepankan ketelitian dalam pemeriksaan terhadap alat-alat bukti khususnya saksi yang dihadirkan didepan persidangan dan Terhadap Hakim Pengadilan Tinggi agar, dalam menerima upaya hukum banding dapat melakukan pertimbangan hukum secara mandiri tanpa harus bersandar atau bahkan memakai pertimbangan hakum pengadilan negeri, sebagai sebuah pertimbangan yang mutlak dalam pengambilan keputusan sebab hakim pengadilan negeri ataupun pengadilan tinggi memiliki wewenang yang sama yakni terkait pemeriksaan fakta serta penerapan hukum dari suatu tindak pidana
· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul skripsi penulis adalah : ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PUTUSAN JUDEX JURIS OLEH HAKIM PENINJAUAN KEMBALI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN ALAT KESEHATAN. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah : Mengapa Judex Juris menjatuhkan putusan pemidanaan 8 (delapan) tahun penjara dan pembebanan uang pengganti Rp. 3.990.492.135,00 tetapi dibatalkan oleh hakim peninjauan kembali dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan pembebanan uang pengganti hanya Rp.943.714.000,00?. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah : Untuk mengetahui alasan judex juris menjatuhkan putusan pemidanaan 8 (delapan) tahun penjara dan pembebanan uang pengganti Rp. 3.990.492.135,00 tetapi dibatalkan oleh hakim peninjauan kembali dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan pembebanan uang pengganti hanya Rp.943.714.000,00? Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dan sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang tediri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar dan norma-norma peraturan dasar. Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah variabel bebas yakni analisis yuridis pembatalan putusan judex juris oleh hakim peninjauan kembali dalam tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan dan variabel terikat yakni putusan hakim tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan. Berdasarkan Hasil Penelitian yang penulis lakukan maka:
1. Alasan judex juris menjatuhkan putusan pemidanaan 8 (delapan) tahun penjara dan pembebanan uang pengganti Rp. 3.990.492.135,00 adalah karena :
a. Perbuatan terdakwa memenuhi dakwaan primair yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi
b. Terdakwa terbukti menikmati uang hasil tindak pidana korupsi.
2. Alasan hakim peninjauan kembali membatalkan putusan judex juris dan menjatuhkan putusan dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan uang pengganti Rp.943.714.000,00 adalah karena:
a. Adanya kekhilafan dari judex juris dalam menentukan berat ringannya pemidanaan
b. Menurut hakim peninjauan kembali diskon pembelian tidak terhitung dalam kerugian negara.
Kata Kunci : Putusan Hakim, Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat
Kesehatan.
· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul skripsi penulis adalah : DESKRIPSI TENTANG PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENJUAL HASIL PELANGGARAN HAK CIPTA Rumusan masalah yang penulis kaji adalah : Mengapa Pengadilan Negeri Menjatuhkan Pidana Percobaan dan Mengapa Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan Pemidanaan dan Denda.
Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui Alasan pengadilan Negeri menjatuhkan pidana percobaan dan untuk mengetahui dasar pertimbangan Pengadilan Tinggi dan Mahkmah Agung menjatuhkan putusan pemidanaan dan denda. Jenis penelitian yang digunakan adalah bersifat deskriptif,sifat penelelitian adalah Normatif, teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau Bahan Pustaka.
Berdasarkan Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis selanjutnya Dirumuskan dan ditarik kesimpulan sebagai Berikut ; dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan pidana percobaan karena tedakwa suda berlanjut usia,sakit-sakitan karena terdakwa menderia penyakin komplikasi.dasar pertimbangan Hakim pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menjatuhkan Putusan pemidanaan dan Denda karena perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan tindak pidana,perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur yaitu pasal 72 ayat (2) Undang-undang RI Nomor.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pidana denda terhadap pelaku yaitu karena motif perbuatan terdakwa untuk mendapatkan keuntungan.
Saran dalam membuat putusan Hakim harus memperhatikan fakta di persidangan dan penerapan hukum dalam menentukan terbukti tidaknya serorang Terdakwa dan Hakim harus menilai bukti-bukti yang diajuhkan untuk di jadikan dasar pertimbangan dalam menjatuhkan pusan .
Kata Kunci :Hak Cipta,Tindak Pidana dan Penegakan Hukum .
· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul Skripsi Penulis adalah: DESKRIPSI TENTANG PENGAJUAN SAKSI VERBALISAN DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN. Rumusan masalah penelitian penulis adalah: Mengapa jaksa penuntut umum mengajuakan saksi verbalisan ? Tujuan yang ingin penulis kaji adalah: 1) Untuk mengetahui alasan jaksa penuntut umum mengajukan saksi verbalisan di persidangan, Jenis Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah: Jenis Penelitian Normatif dan Sifat Penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah. Tentang alasan jaksa penuntut umum mengajukan saksi verbalisan di persidangan, Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar.
Berdasarkan Hasil Penelitian yang penulis teliti maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu: alasan Jaksa Penuntut Umum mengajukan Saksi Verbalisan ke pengadilan adalah 1) karena Karena Terdakwa memberikan keterangan berada dibawah tekanan penyidik, 2) Keterangan terdakwa bertentangan dengan BAP, 3)Terdakwa mencabut keterangan di BAP
Kata Kunci : Putusan Hakim, Perkara Pengajuan Saksi Verbalisan Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana Di Pengadilan.
· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul Skripsi Penulis adalah : DESKRIPSI TENTANG MOTIF MODUS DAN AKIBAT HUKUM TERJADINYA TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah Mengapa 1. Bagaimana motif pelaku melakukan tindak pidana pemerkosaan, 2. Bagaimana modus pelaku melakukan tindak pidana pemerkosaan, 3. Bagaiman akibat hukum dari tindak pidana pemerkosaan terhadap pelaku dan korban.Tujuan yang ingin Penulis kaji adalah: 1. Untuk Mengetahuhi motif pelaku melakukan tindak pidana pemerkosaan, 2. Untuk Mengetahuhi modus pelaku melakukan tindak pidana pemerkosaan, 3. Untuk Mengetahuhi akibat hukum dari tindak pidana pemerkosaan terhadap pelaku dan korban. Jenis Penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian Normatif dan sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum Primer yang terdiri dari Putusan Hakim serta Peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan. Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian oleh penulis ditemukan bahwa motif pelaku melakukan tindak pidana pemerkosaan yaitu pelaku ingin memuaskan hasrat dan korban yang berpenampilan seksi, selain itu modus pelaku melakukan tindak pidana pemerkosaan yaitu pelaku mengajak korban jalan-jalan dengan motor, pelaku mengacam korban, pelaku memukul korban dengan kayu. Akibat hukum dari tindak pidana pemerkosaan terhadap pelaku yaitu pelaku ditahan, pelaku dipidana penjara, pelaku dibebankan biaya perkara. Akibat hukum dari tindak pidana pemerkosaan terhadap korban yaitu korban depresi, korban mengalami luka dan memar. Adapun saran dari penulis yaitu Korban diharapkan agar bisa menjaga diri dalam hal berpakaian, tidak takut dan malu untuk meminta perlindungan kepada aparat penegak hukum, LPSK, dan orang-orang terdekat agar mendapatkan perlindungan, dan Masyarakat diharapkan agar lebih menjaga keluarga serta kerabat-kerabat terdekatnya khususnya wanita agar terhindar dari kejahatan perkosaan dan bersama-sama membantu korban perkosaan agar terlepas dari penderitaannya.
Kata kunci: Motif, modus, akibat hukum, tindak pidana pemerkosaan.
· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Latar belakang: Pendidikan jasmani merupakan pendidikan lewat aktivitas-aktivitas jasmani atau pengajaran gerak dalam mencapai tujuan pendidikan. Upaya meningkatkan hasil belajar passing bawah bola voli melalui modifikasi bola plastic. Passing bawah adalah kecakapan dalam mengoper bola kepada teman sendiri dalam suatu regu dengan suatu teknik tertentu, sebagai awal pola serangan kepada lawan.
Tujuanpenelitian: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hasil belajar passing bawah bola voli melalui modifikasi bola plastik dengan model pembelajaran kooperatif tipe stad dalam meningkatkan hasil belajar passing bawah bola voli pada siswa kelas IV SD N Letenaek.
Metode penelitian:Penelitian ini merupakan penelitian tindakan kelas (PTK). Subjek dalam penelitian ini adalah siswa kelas IV SD N Letenaek. Sebanyak 16 siswa. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu teknik observasi.Teknik analisis datanya mengunakan deskriptif kualitatif.
Hasil dan pembahasan: Hasil penelitian menunjukan adanya peningkatan hasil belajarpassing bawa bola voli melalui modifikasi bola plastic. siswa dengan nilai rata–rata pada siklus I sebesar 71,3 dengan presentase ketuntasan sebesar 65%. Dan pada siklus II nilai rata-rata sebesar 91,0 dengan presentase ketuntasan sebesar 90%.
Simpulan: Berdasarkan hasil penelitian diatas maka penelitian mengambil sebuah kesimpulan bahwa pembelajaran passing bawah bola voli melalaui modifikasi bola plastik dengan model pembelajaran kooperatif tipe stad pada siswa kelas IV SD N Letenaek selama dua siklus dapat meningkat hasil belajar siswa yang mencapai nilai KKM 75. Sehingga ketuntasan klasikal dalam kelas tersebut sudah mencapai dari 75% siswa yang tuntas passing bawah Bola Vol
· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul skripsi penulis adalah : Deskripsi Tentang Putusan Pengadilan Niaga Dalam Sengketa Kepailitan. Rumusan masalah dalam Penelitian ini adalah 1.Mengapa Pengadilan Negeri Niaga dalam menjatuhkan putusan ada Putusan yang di tolak dan ada Putusan yang di kabulkan 2. Bagaimana Akibat Hukum dari Keputusan Hakim dalam Sengeta Kepailitan terhadap utang Perusahaan. Tujuan penelitian ini adalah 1.Untuk mengetahui alasan Hakim dalam Putusan yang di tolak dan ada Putusan yang di kabulkan 2. Untuk mengetahui akibat Hukum dari Keputusan Hakim dalam Sengketa Kepailitan terhadap utang Perusahaan. Jenis penelitian yang di gunakan adalah jenis penelitian normatif dan sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Bahan hukum yang di gunakan adalah bahan Hukum primer yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, putusan Hakim dan kaida dasar. Variabel yang di gunakan dalam penelitian ini adalah Variabel bebas yaitu Alasan Hakim Pengadilan Negeri Niaga menjatuhkan Putusan Kepailitan ada yang di tolak dan ada yang di kabulkan dan akibat Hukum dari Keputusan Hakim dalam Sengketa Kepailitan terhadap utang Perusahan, variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan Niaga dalam sengketa kepailitan.
Hasil penelitian ini penulis menemukan 3 (tiga) alasan Putusan Hakin bahwa ada putusan yang ditolak dan ada putusan yang di kabulkan serta akibat Hukum dari Keputusan Hakim dalam Sengketa Kepailitan terhdap Utang Perusahaan:
1. Alasan hakim menolak permohonan pemohon.
a) Termohon hanya memiliki satu krediturnya
b) Pemohon tidak mampu membuktikan minuta/akta perjanjian asli kepda hakim
2. Alasan hakim pengadilan negeri niaga mengabulkan permohonan pemohon.
a) Debitur memiliki dua atau lebih krediturnya.
b) Tidak membayar sedikit utang yang sudah jatuh tempo dan dapat di tagih.
3. Akibat hukum dari putusan hakim dalam sengketa kepilitan terhdap utang perusahaan.
a. Penunjukan kurator.
Kata kunci: Deskripsi Tentang Putusan Penangadilan Niaga Dalam Sengketa Kepailitan
· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul Skripsi Penulis adalah : Disparitas Putusan Hakim Dalam Sengketa Akta Pendirian CV. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah Mengapa Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung dalam Kasasi menjatuhkan putusan mengabulkan gugatan penggugat sedangkan Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan Menolak Gugatan Penggugat. Tujuan yang ingin Penulis kaji adalah: Untuk Mengetahuhi Alasan Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung dalam Kasasi menjatuhkan putusan mengabulkan gugatan penggugat sedangkan Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan Menolak Gugatan Penggugat. Jenis metode Penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian Normatif dan sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap,rinci,jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum Primer yang terdiri dari Putusan Hakim serta Peraturan perundang-undangan,traktat,kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar.Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan. Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif .
Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu Alasan Hakim Pengadilan Negeri dan Hakim Mahkamah Agung mengabulkan gugatan penggugat antara lain :
1. Gugatan penggugat sempurna.
2. Hakim Pengadilan Tinggi keliru atau salah dalam menerapkan Hukum.
Penulis menyimpulkan bahwa terdapat alasan-alasan putusan hakim Pengadilan Negeri dan Hakim Mahkamah Agung mengabulkan Gugatan Penggugat Sedangkan Pengadilan Tinggi Menjatuhkan Putusan Gugatan Tidak Dapat Diterima antara lain:
1. Hakim Pengadilan Negeri dan Hakim Mahkamah Agung mengabulkan gugatan penggugat:
a. Gugatan Penggugat Sempurna.
b. Hakim Pengadilan Tinggi keliru atau salah dalam menerapkan Hukum.
2. Hakim Pengadilan Tinggi Menolak Gugatan Penggugat karena :
a. Gugatan Penggugat Cacat Formil.
Kata Kunci : Perbedaan Putusan, Sengketa Akta Pendiriam Persekutuan Komanditer (CV).