DESKRIPSI TENTANG MOTIF DAN MODUS PELAKU DALAM TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
Apa yang menjadi motif dari Pelaku dalam melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik? Bagaimana modus pelaku dalam melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik? Tujuan penelitian ini yaitu: Untuk mengetahui motif dari Pelaku dalam melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Untuk mengetahui modus pelaku dalam melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Variabel penelitian yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis putusan diperoleh jawaban sebagai berikut: Motif Dari Pelaku Dalam Melakukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik adalah: Mengutarakan kekecewaan atau mencurahkan isi hati (curhat) melalui media elektronik yang memuat pencemaran nama baik. Melampiaskan emosi melalui media elektronik yang memuat pencemaran nama baik. Melampiaskan kekesalan dan kemarahannya melalui media elektronik yang memuat pencemaran nama baik. Modus yang dipakai pelaku dalam melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik adalah: Mengomentari status akun Facebook orang lain. Mengunggah postingan di akun Facebook. Saran penulis yang dapat diberikan adalah: Penyalahgunaan medsos diharapkan tidak menyebabkan penyebaran hoax, ujaran kebencian, dan hal-hal fatal lainnya yang bisa merugikan diri sendiri dan pihak lain. Platform media sosial saat ini punya fitur privasi yang bisa diatur, namun tak ada salahnya menggunakan media sosial dengan lebih baik dan bermanfaat, agar bisa menambah wawasan.