ANALISIS TENTANG MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM TINDAK PIDANA PENGGUNAAN KARTU KREDIT MILIK ORANG LAIN
INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah : ANALISIS TENTANG MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM TINDAK PIDANA PENGGUNAAN KARTU KREEDIT MILIK ORANG LAIN. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah bagaimana moif, modus dan akibat hukum terjadinya kejahatan mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik milik orang lain .Tujuan yang ingin Penulis kaji adalahUntuk Mengetahui Motif,Modus dan Akibat Hukum Terjadinya kejahatan mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik milik orang lain.Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap,rinci,jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah dan Jenis Penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian Normatif . sumber data yang digunakan adalah bahan hukum Primer yang terdiri dari Putusan Hakim serta Peraturan perundang-undangan,traktat,kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar.Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan. Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif . Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu Berdasarkan hasil penelitian pada putusan pertama sampai putusan ke lima, maka penulis menarik kesimpulan modus terjadinya tindak pidana tanpa hak mengakses informasi dan dokumen elektronik : a.Para terdakwa membentuk kelompok yang terdiri dari 4 tim. b.Para terdakwa menggunakan 5 unit cpu dan 23 unit monitor. c. Terdakwa membobol kartu kredit secara online. d. Terdakwa memperoleh data kartu kredit orang lain dengan cara spam. e. Terdakwa megunakan data kartu kredit untuk membeli aplikasi. Dari modus tersebut adapun akibat hukumnya yaitu : 1)Para terdakwa ditahan. 2) Para terdakwa dipidana dan denda. 3)Para terdakwa dibebankan membayar biaya perkara. 4) Korban dirugikan dengan jumlah tagihan dari Bank. Mengacu pada kesimpulan tersebut saran penulis adalah 1. Bagi penegak hukum diharapkan agar lebih meningkakan penanganan terhadap media social. 2. Bagi seluruh masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam menjaga identitspribadi. Kata Kunci :Motif, Modus,Akibat hukum, kejahatan elektronik.