Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2021Versi 1

Analisis Yuridis Tentang Kesesuaian Perma Nomor 1 Tahun 2019 Dengan Asas Sidang Pengadilan Terbuka Untuk Umum Menurut Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Ilmu Hukum•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah Analisis Yuridis Tentang Kesesuaian Perma Nomor 1 Tahun 2019 Dengan Asas Sidang Pengadilan Terbuka Untuk Umum Menurut Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Masalah Penelitian Apa Pertimbangan Mahkamah Agung mengeluarkan Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.Tujuan penelitan yaitu Untuk mengetahui Pertimbangan Mahkamah Agung mengeluarkan Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah normatif sehingga penulis melakukan studi dokumen kemudian data dianalisis secara Normatif. Teknik pengumpulan bahan Hukum merupakan langkah yang paling strategis dalam penelitian, karena tujuan utama dari penelitian adalah mendapatkan Data keabsahan peraturan perundang-undangan. Dokumentasi atau studi kepustakaan, yaitu mengumpul dan mempelajari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan maupun literature-literatur yang mendukung dalam penelitian ini. Kesimpulan Pertimbangan Mahkamah Agung Mengeluarkan Perma Nomor 1 tahun 2019 Persidangan Elektronik adalah Mendukung terwujudnya tertib penanganan perkara yang modern profesional, transparan, akuntabel, efektif dan efisien . Maksud tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman), yaitu terselenggaranya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Dari ketentuan tersebut, persidangan secara elektronik diharapkan memberikan manfaat bagi para pihak yang berperkara karena persidangan dapat dilakukan secara cepat dan tidak birokratis, sederhana, dan berbiaya ringan, Mencegah penularan covid-19 dan memotong interaksi fisik dalam pelayanan publik dan memungkinkan dilakukannya sidang jarak jauh dengan menggunakan fasilitas teknologi informasi dan persidangan online merupakan terobosan positif sebagai solusi di tengah perkembangan teknologi. Saran Persidangan elektronik harus terbuka untuk umum (publik) karena Pelaksanaan persidangan secara elektronik masih relatif tertutup karena akses untuk mengikuti jalannya proses persidangan secara elektronik hanya diberikan kepada para pihak yang berperkara dan belum terbuka untuk dapat diakses oleh publik.Harus dijelaskan apa pertimbangan yang digunakan jika tidak ada persetujuan hanya salah satu pihak. Berdasarkan Pasal 20 Perma No. 1 Tahun 2019, persidangan secara elektronik untuk perkara perdata tidak bersifat mandatory, melainkan memerlukan persetujuan penggugat dan tergugat. Ini berarti persidangan secara elektronik tidak bisa berjalan dengan sendirinya tanpa persetujuan dari para pihak yang berperkara. Kata Kunci: Persidangan Elektronik, Hukum Acara Perdata,Asas-Asas Hukum Acara Perdata, UU NO 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Kata kunci

Kata Kunci: Persidangan Elektronik, Hukum Acara Perdata,Asas-Asas Hukum Acara Perdata, UU NO 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Analisis Yuridis Tentang Kesesuaian Perma Nomor 1 Tahun 2019 Dengan Asas Sidang Pengadilan Terbuka Untuk Umum Menurut Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.2021 · oai:ais:skripsi:386