Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

BERTINUS MALI

1 karya publik ditemukan.

2021: 1

DISPARITAS PUTUSAN PEMIDANAAN OLEH HAKIM PENGADILAN MILITER DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN OLEH ATASAN TNI-AD TERHADAP BAWAHAN

2021 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul Skripsi Penulis adalah disparitas putusan pemidanaan oleh hakim pengadilan militer dalam tindak pidana penganiayaan oleh atasan anggota TNI- AD terhadap bawahan, Masalah penelitian adalah mengapa terjadi disparitas putusan hakim militer terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan olehatasan anggota TNI- AD terhadap bawahan berdasarkanpasal 131 ayat (1) joayat (2) KUHPM, Tujuan penelitan yaitu untuk mengetahui alas an terjadinya disparitas putusan hakim militer terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh atasan anggota TNI- AD terhadap bawahan berdasarkan pasal 131 ayat (1) joayat (2) KUHPM, Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah normatif (normative law research) studi kasus normative berupa produk perilaku hukum, misalnya mengkaji Undang- Undang. Pokok kajiannya adalah hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Sehingga penelitian hokum normative berfokus pada inventarisasi hokum positif, asas-asas dan doktrin hukum, penemuan hokum dalam perkara in concreto, sistematik hukum, tarafsinkronisasi, perbandingan hokum dan sejarah hukum.Teknik pengumpulan data merupakan langkah yang paling strategis dalam penelitian, karena tujuan utama dari penelitian adalah mendapatkan data studi kepustakaan, yaitu mengumpul dan mempelajari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan maupun literature-literatur yang mendukung dalam penelitian ini. Kesimpulan tuntutan penuntut umum pada dasarnya sudah berbeda – beda. Nilai objek tindak pidana penganiayaan, Kualitas perbuatanpara Terdakwa, Alat bukti yang di hadirkan di persidangan jenisnya berbeda- beda, Hakim yang mengadili perkara tersebut berbeda- beda. Perbuatan tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bertantangan dengan hokum pada putusan pengadilan militer:  03-K/PM.III 15/AD/I/2015  57-K/PM.II-10/AD/VI/2010  09-K/PM.I-05/AD/I/2016  13-K/PM.III-16/AD/I/2015  153-K/PM.III-19/AD/XIII/2015 Saran perlu diharapkan agar hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana penganiayaan tersebut harus melihat rasa keadilan bagi masyarakat, diharapkan hakim secara proporsional melihat hal yang meringankan dan memberatkan dalam menjatuhkan pidana terhadap kasus tindak pidana penganiayaan.