ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul tulisan ini adalah “Deskripsi Tentang Terjadinya Tindak Pidana Pengedaran Pupuk Yang Tidak Sesuai Dengan Label ”. Rumusan masalah adalah 1).Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pengedaran pupuk yang tidak sesuai dengan label ? 2).Bagaimanakah modus terjadinya tindak pidana pengedaran pupuk yang tidak sesuai dengan label ? 3).Bagaimanakah akibat hukum tindak pidana pengedaran pupuk yang tidak sesuai dengan label terhadap pelaku dan barang bukti ?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan tindak pidana pengedaran pupuk yang tidak sesuai label, untuk mengetahui modus terjadinya tindak pidana pengedaran pupuk yang tidak sesuai label dan untuk mengetahui akibat hukum tindak pidana pengedaran pupuk yang tidak sesuai label terhadap pelaku dan barang bukti. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu suatu metode yang digunakan untuk menggambarkan atau mendeskripsikan tentang faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pengedaran pupuk yang tidak sesuai dengan label, modus terjadinya tindak pidana pengedaran pupuk yang tidak sesuai dengan label dan akibat hukum tindak pidana pengedaran pupuk yang tidak sesuai dengan label terhadap pelaku dan barang bukti. Dan Jenis Penelitan ini adalah penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pengedaran pupuk, modus terjadinya tindak pidana pengedaran pupuk dan akibat hukum tindak pidana pengedaran pupuk terhadap pelaku dan barang bukti. Variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan terhadap pelaku tindak pidana pengedaran pupuk.
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, maka yang menjadi kesimpulan dimana penulis menemukan beberapa faktor sesuai dengan permasalahan yang sudah penulis uraikan diatas adalah 1).Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pengedaran pupuk yang tidak sesuai dengan label adalah untuk mencari keuntungan dan untuk memenuhi kebutuhan, 2).Modus terjadinya tindak pidana pengedaran pupuk yang tidak sesuai dengan label adalah terdakwa memproduksi pupuk yang tidak sesuai label dan terdakwa mengoplos pupuk bersubsidi pemerintah menjadi pupuk non subsidi yang tidak sesuai label, 3).Akibat hukum tindak pidana pengedaran pupuk yang tidak sesuai dengan label terhadap pelaku dan barang bukti adalah a).Akibat Hukum terhadap Pelaku yaitu terdakwa dikenakan penahanan, pelaku dipidana penjara dan denda, pelaku dibebankan membayar biaya perkara. b).Akibat Hukum terhadap Barang Bukti yaitu dikembalikan kepada pemiliknya, dirampas untuk dimusnahkan, digunakan dalam perkara pidana lain.
Kata kunci : Tindak Pidana, Pengedaran, Pupuk, Label.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul “Deskripsi Tentang Tindak Pidana Pengedaran Sediaan Farmasi Kosmetik.” Rumusan Masalah yang penulis kaji adalah: 1) Faktor apakah yang menyebabkan terjadinya pengedaran sediaan farmasi kosmetik? 2) Bagaimana bentuk pelaku melakukan tindak pidana pengedaran sediaan farmasi kosmetik? 3) Bagaimana akibat hukum dari tindak pidana farmasi kosmetik terhadap pelaku dan barang bukti? Tujuan Penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana pengedaran sediaan farmasi kosmetik 2) Untuk mengetahui bentuk terjadinya tindak pidana pengedaran Sediaan farmasi kosmetik 3) Untuk mengetahui akibat hukum terjadinya tindak pidana farmasi kosmetik terhadap pelaku dan barang bukti, Penelitian ini bersifat deskriptif, Jenis penelitian ini masuk dalam kategori penelitian hukum normatif Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah faktor penyebab, bentuk dan akibat hukum terjadinya tindak pidana pengedaran sediaan farmasi kosmetik sedangkan Variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan terhadap tindak pidana pengedaran sediaan farmasi kosmetik. Berdasarkan Hasil penelitian dan pembahasan yang penulis lakukan maka diperoleh jawaban yaitu: 1 Faktor yang menyebabkan terjadinya pengedaran sediaan farmasi kosmetik yaitu: 1) Untuk mendapatkan keuntungan, Karena banyaknya permintaan dari kosmetik 2) Bentuk pelaku melakukan tindak pidana pengedaran sediaan farmasi kosmetik yaitu: 1) Terdakwa memesan kosmetik secas ra online 2) Terdakwa mengedarkan kosmetik tanpa izin edar 3) Akibat hukum dari tindak pidana farmasi kosmetik terhadap pelaku dan barang bukti yaitu: 1) Pelaku ditahan, 2) pelaku dipidana penjara, 3) pelaku dipidana denda, 4) Pelaku membayar biaya perkara. Saran yang diharapkan agar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 dapat dijalankan dengan maksimal bagi pihak-pihak yang berperkara dalam tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi kosmetik yang tidak memiliki izin edar agar selalu konsisten menganalisis segala bentuk persoalan dan tambahan dalam hal pelaksanaan dan mengunakan cara yang bijaksana dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Kata Kunci : Tindak Pidana Pengedaran Sediaan Farmasi Kosmetik
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi adalah Deskripsi tentang Motif, Modus, dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Pengedaran Uang Palsu. Rumusan masalahpada penulisan ini adalah bagaimana motif pelaku melakukan tindak pidana pengedaran uang palsu, bagaimana moduspelaku melakukan tindak pidana pengedaran uang palsu, dan bagaimana akibat hukum terhadap pelaku dan barang bukti tindak pidana pengedaran uang palsu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui motif pelaku melakukan tindak pidana pengedaran uang palsu, untuk mengetahui moduspelaku melakukan tindak pidana pengedaran uang palsu, danuntuk mengetahui akibat hukum terhadap pelaku dan barang bukti tindak pidana pengedaran uang palsu. Sifatpenelitian yang penulis gunakan adalah penelitian yang bersifat deskriptif analitis dan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Variabel yang digunakan terdiri dari dua variabel yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Variabelbebas dalam penelitian ini adalah pengedaran uang palsu sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah motif, modus, dan akibat hukum. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini melalui sumber data primer yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat seperti putusan-putusan pengadilan putusan Nomor 1420/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Utr, putusan Nomor 51/Pid.B/2015/PN.Pdl, putusan Nomor: 564/Pid.Sus/2015/PN.Blb, putusan Nomor:565/PID.Sus/2016/ PN-Blb, putusan Nomor: 568/Pid.Sus/2016/PN.Bks. Bahan Hukum sekunder adalah Dokumen atau bahan Hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan Hukum primer seperti buku-buku, artikel,jurnal, hasil penelitian, makalah dan lain sebagainya yang relevan dengan permasalahan yang akan dibahas.Bahan Hukum Tersier adalah bahan Hukum yang memberikan penjelasan tambahan atau dukungan data yang telah ada pada bahan Hukum primer dan bahan Hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian pada putusan pertama sampai putusan ke lima, maka penulis menarik kesimpulan motif pelaku melakukan tindak pidana pengedaran uang palsu adalah terpengaruh ajakan dari teman untuk membeli uang palsu dengan harga lebih rendah dari uang asli dan faktor ekonomi yaitu pelaku menggunakan uang palsu untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari, modus pelaku melakukan tindak pidana pengedaran uang palsu yaitu membeli uang palsu dan kemudian membelanjakan uang yang telah diketahuinya merupakan uang palsu, akibat hukum terhadap pelaku ialah pelaku dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda, akibat hukum terhadap barang bukti ialah dirampas untuk dimusnahkan. Kata Kunci : Motif, Modus, Akibat, Pengedaran Uang Palsu
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi adalah,KAJIAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM DIBAWAH TUNTUTAN JAKSA DALAM TINDAK PIDANA PENGEDARAN UANG PALSU, Rumusan masalah, Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Dibawah Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Tujuan penelitia Untuk Mengetahui Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pemidanaan Dibawah Tuntutan JPU Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengedaran Uang Palsu, Penelitian ini bersifat deskriptif, Jenis penilitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, Variabel Bebas : Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pemidanaan Terhadap Pelaku Pengedaran Uang Palsu Dibawah Tuntutan JPU, Variabel Terikat : Putas Hakim Terhadap Pengedaran Uang Palsu Dibawah Tuntutan JPU, dengan mengkajiPutusan nomor 62/Pid.B/2018/PN BjnPutusan nomor 07/Pid.Sus/2015/PN.PwrPutusan nomor 26/Pid.B/2020/PN MetPutusan nomor 115/Pid.Sus/2015/PN Mrj Putusan nomor 2240/Pid.B/2018/PN MdnHasil Penelitian menunjukan bahwa pretimbanagan Hakim Pengadilan Negeri dalam memilih dakwaan alternatif ke satu untuk menjatuhkan putusan yaitu: pertamasudah sesuai fakta persidangan, dalam persidangan semua keterangan sudah jelas dan sesuai berdasarkan pembuktian. Kedua, unsur dakwaan ke satu sudah memenihuunsur dakwaan. Hakim Menjatuhkan putusan atas apa yang menjadi keyakinan dari hakim sendiri dengan mempertimbangkan setiap fakta-fakta dalam persidangan yang dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana berdasarkan dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, karena itu setiap pertimbangan Hakim juga harus diyakinkan dengan suatu dasar hukum yang kuat dan meyakinkan agar Hakim tidak menjatuhkan putusan dengan sewenang-wenang pada suatu perkara pidana. Oleh karena itu, diharapkan setiap Putusan Hakim dapat mewujudkan tujuan adanya hukum dalam masyarakat yakni mengandung unsur-unsur Gerechtigkeit (Keadilan), Zweckmassigkeit (Kemanfaatan), Rechtssicherheit (Kepastian Hukum). Kata Kunci : Putusan Hakim, Tuntutan Jaksa, Pengedaran Uang Palsu