Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

4 hasil
Subjek: Pencabulan
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM TINDAK PIDANA PERCABULAN TERHADAP ANAK

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul Skripsi Penulis adalah Deskripsi Tentang Motif, Modus Dan Akibat Hukum Tindak Pidana Percabulan Terhadap Anak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah motif pelaku tindak pidana percabulan terhadap anak? (2) Bagaimana modus tindak pidana percabulan terhadap anak? (3) Bagaimana akibat hukum tindak pidana percabulan terhadap anak, bagi pelaku dan korban? Metode penelitian penulisan ini bersifat “Deskriptif” dan berjenis “Normatif”. Hasil penelitian penulis terhadap permasalahan penelitian ini antara lain sebagai berikut: 1. Motif pelaku tindak pidana percabulan terhadap anak adalah: (a) Ingin menikahi saksi korban. (b) Sudah 3 (Tiga) minggu tidak berhubungan intim dengan isteri. (c) Ingin menyalurkan birahi sexnya. (d) Sering menontot film porno, dan ingin melakukan seperti yang ditontonnya 2. Modus tindak pidana percabulan terhadap anak adalah: (a) Terdakwa mengajak saksi korban menginap dirumah saudara. (b) Terdakwa mengancam saksi korban dengan pisau. (c) Terdakwa membawa misi kemanusia yaitu membantu keluarga miskin/ kurang mampu atas pembiayaan/ pendanaan dari luar negeri/ LSM. (d) Terdakwa mengajak saksi tri asih susilowati untuk bermain remi dan sering memukul korban. (e) Terdakwa menjemput korban dari sekolah dan membawa korban menuju pertokoan. 3. Akibat hukum tindak pidana percabulan bagi pelaku dan korban. Akibat hukum bagi pelaku yaitu dikenai (a) Pidana penjara. (b) Pidana denda. (c) Dibebankan membayar biaya perkara. Sadangkan akibat hukum terhadap korban yaitu: (a) Mengalami gangguan mental, fisik dan psikys dan mempengaruhi perkembangan serta masa depan anak. (b) Merasa sakit pada alat kelaminnya. (c) Merasa trauma. Adapun saran dari penulis terkait dengan pembayaran restitusi korban tindak pidana perdagangan orang antara lain: 1. Kepolisian harus lebih cepat memberikan bantuan terhadap kasus ini dan melakukan kerjasamanya dalam menanggulangi kejahatan pencabulan terhadap anak ini agar tidak semakin meningkat kejahatan pencabulan kepada anak. 2. Perlu adanya peningkatan kerja sama antara penegak hukum dan masyarakat dalam menanggulangi kejahatan percabulan terhadap anak tersebut. 3. Majelis hakim diharapkan agar lebih cermat dalam menegakkan hukum dan memberikan sanksi pidana kepada pelaku tindak pidana percabulan terhadap anak sesuai peraturan perundangan yang berlaku. 4. Bagi orang tua agar lebih cermat dalam mengawasi anak dalam kelakuannya terutama dalam bergaul dan memilih teman, serta mendidik akan perbuatan yang boleh dan tidak dilakukan oleh anak-anak.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

TINJAUAN KRIMINOLOGI TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK OLEH SESAMA JENIS

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul tulisan ini adalah “Tinjauan Kriminologi Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Oleh Sesama Jenis” Jurusan Ilmu Hukum. Berdasakan judul tersebut maka yang menjadi masalah pokok dalam penelitian ini adala: Faktor-Faktor apa yang menjadi penyebab terjadi Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Oleh Sesama Jenis. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Oleh Sesama Jenis. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif yang berusaha untuk mendeskripsikan atau menguraikan masalah aktual mengenai Faktor penyebab terjadinya Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Oleh Sesama Jenis. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer. Bahan hukum yang mengikat yang terdiri dari perundan-undangan dan putusan-putusan pengadilan. Bahan hukum sekunder. Bahan hukum yang memberikan penjelasan pada bahan hukum primer yang diperoleh dari buku, jurnal-jurnal, pendapat para sarjana. Dan bahan hukum tersier. Bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dilihat dari topik yang diangkat dalam penelitian ini, maka dalam penelitian ini menempatkan dua variabel penelitian, yaitu Variabel Bebas (independent variable) adalah variabel yang memberikan pengaruh pada variabel terikat yaitu faktor penyebap terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak oleh sesama jenis. Variabel terikat (dependent variable) adalah variabel yang tergantung dari variabel bebas yaitu: tindak pidana pencabulan terhadap anak oleh sesama jenis. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan dimana penulis menemukan beberapa alasan sesuai dengan permasalahan penulis yakni Faktor-Faktor yang menjadi penyebab terjadi Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Oleh Sesama Jenis 1. Terdakwa mengalami kelainan seksual 2. Terdakwa sudah lama tidak dilayani oleh istri 3. Terdakwa memiliki hasrat terhadap sesama jenis 4. Terdakwa memiliki orientasi seksual terhadap anak 5. Kurangya perhatian orang tua terhadap anak korban Saran yang penulis berikan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Terhadap setiap orang tua agar selalu memperhatikan dan mengawasi setiap anak dakarnakan anak merupakan anungrah yang harus dijaga dakarnakan anak memiliki masa depan yang panjang dan merupakan agen perubahan untuk Bangsa dan Negara 2. Kepada pemerintah memberikan edukasi lebih kepada masyarakat terkait tindak pidana pencabulan beserta bentuk atau jenisnya agar lebih banyak orang yang memahami. Untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI PENYEBAB DAN MODUS TERJADINYA TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul tulisan ini adalah “Deskripsi Penyebab Dan Modus Terjadinya Tindak PidanaPencabulan Terhadap Anak” jurusan ilmu hukum. Rumusan masalah: Apa saja Faktor-faktor yang menyebabkan terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak ?. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian normatif dan bersifat deskriptif yang berusaha untuk mendeskripsikan atau menguraikan masalah aktual terkait faktor penyebab dan modus terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan dimana penulis menemukan beberap faktor sesuai dengan permasalahan penulis yakni Apasaja Faktor penyebab dan modus terjadi tindak pidan pencabulan terhadap anak adalah: 1. Motif atau penyebab terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak: a. Pelaku menonton video atau konten-konten yang bebau pornografi sehingga menyebabkan pelaku melakukan pencabulan terhadap korban; b. Pelaku birahi setelah menonton video porno sehingga melakukan tindak pidana pencbulan terhadap korban. 2. Modus Pelaku Dalam Melakukan Tindak Pidan Pencabulan a. Pelaku melakukan ancaman kekerasan terhadap korban untuk melakukan perbuatan cabul; b. Pelaku melakukan serangkaian kebohongan untuk mempengaruhi korban sehingga pelaku melakukan perbuatan cabul; c. Pelaku meraba dan meramas kemaluan korban untuk memuaskan nafsu birahinya

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DISPARITAS PUTUSAN PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERCABULAN ANAK

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul Skripsi mengapadisparitasputusanpemidanaanterhadappelakutindakpidanapercabulananak. Rumusan masalah mengapaterjadidisparitasputusanpemidanaanterhadappelakutindakpidanapercabulananak. Tujuan penelitian Untukmengetahui sebabterjadinyadisparitaspemidanaanterhadappelakutindakpidanapercabulananak. Jenis Penelitian yang di ambil adalah penelitian hukum normatif yaitu Penelitian yang bersifat deskriptif, variabel Penelitiannya adalah variabel bebas yakni untuk mengtahui disparitas putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak. Sedangkan variabel terikat adalah mengapa terjadi dispaitas putusan hakim terhadap tindak pidana pencabulan anak. Berdasarkan hasil penelitian dapat di simpulkan bahwa yang menjadi dasar diparitas putusan pemidanaan dalam putusan perkara tindak pidana pencabulan anak adalah sebagai berikut: 1. Indenpendensihakim ( Kemandirian Hakim ) 2. Tuntutanjaksapenuntutumum 3. Hakim yang mengadiliperkaraberbeda 4. Kualitasperbuatanterdakwa 5. Hal-hal yangmemberatkandan meringankan Kata Kunci: disparitas , putusan pemidanaan,tindak pidana,pencabulan anak

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail