Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

DOMINGGUS KALE HIA

1 karya publik ditemukan.

DESKRIPSI TENTANG MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM TINDAK PIDANA PERCABULAN TERHADAP ANAK

· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul Skripsi Penulis adalah Deskripsi Tentang Motif, Modus Dan Akibat Hukum Tindak Pidana Percabulan Terhadap Anak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah motif pelaku tindak pidana percabulan terhadap anak? (2) Bagaimana modus tindak pidana percabulan terhadap anak? (3) Bagaimana akibat hukum tindak pidana percabulan terhadap anak, bagi pelaku dan korban? Metode penelitian penulisan ini bersifat “Deskriptif” dan berjenis “Normatif”. Hasil penelitian penulis terhadap permasalahan penelitian ini antara lain sebagai berikut: 1. Motif pelaku tindak pidana percabulan terhadap anak adalah: (a) Ingin menikahi saksi korban. (b) Sudah 3 (Tiga) minggu tidak berhubungan intim dengan isteri. (c) Ingin menyalurkan birahi sexnya. (d) Sering menontot film porno, dan ingin melakukan seperti yang ditontonnya 2. Modus tindak pidana percabulan terhadap anak adalah: (a) Terdakwa mengajak saksi korban menginap dirumah saudara. (b) Terdakwa mengancam saksi korban dengan pisau. (c) Terdakwa membawa misi kemanusia yaitu membantu keluarga miskin/ kurang mampu atas pembiayaan/ pendanaan dari luar negeri/ LSM. (d) Terdakwa mengajak saksi tri asih susilowati untuk bermain remi dan sering memukul korban. (e) Terdakwa menjemput korban dari sekolah dan membawa korban menuju pertokoan. 3. Akibat hukum tindak pidana percabulan bagi pelaku dan korban. Akibat hukum bagi pelaku yaitu dikenai (a) Pidana penjara. (b) Pidana denda. (c) Dibebankan membayar biaya perkara. Sadangkan akibat hukum terhadap korban yaitu: (a) Mengalami gangguan mental, fisik dan psikys dan mempengaruhi perkembangan serta masa depan anak. (b) Merasa sakit pada alat kelaminnya. (c) Merasa trauma. Adapun saran dari penulis terkait dengan pembayaran restitusi korban tindak pidana perdagangan orang antara lain: 1. Kepolisian harus lebih cepat memberikan bantuan terhadap kasus ini dan melakukan kerjasamanya dalam menanggulangi kejahatan pencabulan terhadap anak ini agar tidak semakin meningkat kejahatan pencabulan kepada anak. 2. Perlu adanya peningkatan kerja sama antara penegak hukum dan masyarakat dalam menanggulangi kejahatan percabulan terhadap anak tersebut. 3. Majelis hakim diharapkan agar lebih cermat dalam menegakkan hukum dan memberikan sanksi pidana kepada pelaku tindak pidana percabulan terhadap anak sesuai peraturan perundangan yang berlaku. 4. Bagi orang tua agar lebih cermat dalam mengawasi anak dalam kelakuannya terutama dalam bergaul dan memilih teman, serta mendidik akan perbuatan yang boleh dan tidak dilakukan oleh anak-anak.