Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

SANDRAYANI MOE

1 karya publik ditemukan.

2021: 1

PEMBATALAN PUTUSAN PHI DI PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG OLEH MAHKAMAH AGUNG DALAM SENGKETA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

2021 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul skripsi ini :“PEMBATALAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INNDUSTRIAL PADA PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG OLEH MAHKAMAH AGUNG RI DALAM SENGKETA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA” (Studi Putusan Nomor : 51/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Tpg dan Nomor : 51 K/Pdt.Sus-PHI/2020) ’’. Masalah pokok dalam tulisan ini, “ Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung RI dalam Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Dalam Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja?” Tujuan Penelitian dalam tulisan ini, “ Untuk Mengatahui Dasar Pertimbagan Hakim Mahkamh Agung RI Dalam Membatalkan Putusan pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Dalam Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja”. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif yaitu dengan mengkaji Putusan Mahkamah Agung Nommor 117K/Pdt.Sus-PHI/2020 dan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor 51.Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Tpg. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Hakim Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dengan pertimbangan bahwa Penggugat bekerja dengan Tergugt dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu secara terus menerus dan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang melanggar ketentuan adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang di laksanakan Tergugat Pertimbangan judex facti dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang tidak tepat dalam menilai, menimbang dan menerapkan hukum dikarenakan Mahkamah Agung mempertimbangkan bahwa Penggugat bekerja pada perusahaan Tergugat dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu secara terus menerus dan juga Penggugat menandatangani surat pernyataan secara suka rela tanpa tekanan yang menyatakan pada pokoknya bahwa hubungan kerjanya dimulai kembali saat PKWT