ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini berjudul “Analisis Perbandingan Perencanaan Pajak (Tax Planning) Dalam Meningkatkan Efektivitas Pajak Penghasilan Pada PT Rotendo Permai dan PT Tunas Baru Abadi”. Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan penting bagi negara. Sebagai salah satu sumber penerimaan negara, pajak memiliki peran yang sangat besar dan semakin diandalkan untuk kepentingan pembangunan dan pengeluaran pemerintahan.Salah satu tugas wajib pajak adalah membayar pajak sesuai ketentuan undang-undang. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang – undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Salah satu penerimaan negara yang berasal dari sektor pajak adalah pajak penghasilan. Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibebankan atas suatu penghasilan yang diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar negeri. Perusahaan merupakan badan usaha yang didirikan agar mendapatkan keuntungan dari semua kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan. Perusahaan perlu melakukan pengelolaan efektivitas terhadap aktivitas perusahaan. Bagi perusahaan pajak dianggap sebagai biaya yang dapat mengurangi penerimaan perusahaan. Pada dasarnya, perusahaan selalu berusaha menekan seminimal mungkin beban pajaknya dengan cara yang legal sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, agar efektivitas beban Pajak Penghasilan tercapai. Upaya meminimalkan beban pajak membutuhkan suatu langkah manajemen yang terintegratif. Oleh karena itu diperlukan perencanaan pajak agar beban pajak dapat diminimalkan seefektif mungkin. Tindakan meminimalkan beban pajak tersebut dikenal dengan istilah perencanaan pajak. Perencanaan pajak merupakan proses pengelompokkan usaha-usaha wajib pajak, sehingga pajak terutang yang dibayarkan oleh perusahaan bisa lebih rendah dari yang seharusnya. Selama tidak melanggar peraturan-peraturan yang terkait dengan perpajakan, hal tersebut tidak akan menjadi sebuah masalah untuk dilakukan oleh wajib pajak. Tujuan penelitian ini adalah untuk: (1) menganalisis perencanaan pajak (tax planning) atas pajak penghasilan yang dilakukan oleh PT Rotendo Permai dan PT Tunas Baru Abadi, (2) menganalisis besarnya efektivitas pajak setelah dilakukan perencanaan pajak (tax planning) pada PT Rotendo Permai dan PT Tunas Baru Abadi Perencanaan Pajak merupakan langkah awal dalam manajemen pajak, sebagai sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. Perencanaan pajak pada dasarnya merupakan upaya dalam penghematan pajak dengan cara menekan pajak seminimal mungkin serta menunda pembayaran selambat-lambatnya sesuai dengan ketentuan yang diperkenankan. Effective Tax Rate atau Tarif Pajak Efektif (ETR) adalah mekanisme yang dipakai oleh dunia usaha terkait dengan manajemen pajak perusahaan. ETR adalah ukuran yang digunakan untuk mengukur tingkat efektivitas perpajakan suatu perusahaan. ETR merupakan rasio antara pajak penghasilan yang dibayar oleh perusahaan sebelum pajak. Semakin rendah persentase ETR semakin baik kinerja suatu perusahaan dalam mengelola keefektivitasan pajaknya. Populasi pada penelitian ini adalah laporan keuangan PT Rotendo Permai dan PT Tunas Baru Abadi tahun 2019-2021. Sampel dalam penelitian ini adalah laporan laba rugi tahun 2019-2021, daftar gaji karyawan tetap dan daftar pekerjaan proyek PT Rotendo Permai dan PT Tunas Baru Abadi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kuantitatif yaitu dengan menganalisis perencanaan pajak yang dilakukan pada PT Rotendo Permai dan PT Tunas Baru Abadi. Setelah itu mengukur Effective Tax Rate (ETR) PT Rotendo Permai dan PT Tunas Baru Abadi dengan mengukur rasio antara beban pajak penghasilan perusahaan dibagi dengan laba perusahaan sebelum pajak untuk mengetahui berapa besar efektivitas pajak penghasilan pada kedua perusahaan tersebut dengan menggunakan rumus ETR Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Rotendo Permai menerapkan strategi perencanaan pajak metode gross untuk perhitungan PPh Pasal 21. Perusahaan menerapkan metode gross berdasarkan laba yang diperoleh dengan asumsi perusahaan memperoleh laba 100.000.000 sampai dengan Rp 900.000.000, memanfaatkan biaya yang dikeluarkan perusahaan dapat diklaim sebagai pengurang pajak, seperti biaya transportasi, biaya kesehatan, dan biaya perjalanan dinas serta penetapan tarif final sebesar 3% sesuai dengan PP No 51 tahun 2008 pasal 3 ayat 1c. PT Tunas Baru Abadi menerapkan strategi perencanaan pajak metode gross up untuk perhitungan PPh Pasal 21. Perusahaan menerapkan metode gross up berdasarkan laba yang diperoleh dengan asumsi perusahaan memperoleh laba di atas Rp 1.000.000.000, memaksimalkan penggunaan berbagai biaya fiskal sebagai pengurang pajak meliputi, biaya kesehatan, biaya pemeliharaan aset, serta biaya transportasi serta penetapan tarif final sebesar 3% sesuai dengan PP No 51 tahun 2008 pasal 3 ayat 1c. PT Rotendo Permai belum efektif dalam menerapkan perencanaan pajak dengan nilai ETR > 25%. Perusahaan belum mampu memahami perubahan dalam peraturan perpajakan atau penggunaan insentif perpajakan yang mengurangi beban pajak perusahaan, peningkatan beban pajak penghasilan yang harus ditanggung oleh perusahaan dan masih terdapat kesalahan dalam perhitungan pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 atas usaha jasa konstruksi. PT Tunas Baru Abadi pada tahun 2020 sudah efektif dalam menerapkan perencanaan pajak dengan nilai ETR 12,09% 25% hal ini berarti bahwa perusahaan memanfaatkan peluang pajak dengan memaksimalkan biaya-biaya yang dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto, tetapi pada tahun 2019 dan tahun 2021 belum efektif dalam menerapkan perencanaan pajak dengan nilai ETR > 25% hal ini disebabkan oleh kesalahan dalam perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 atas usaha jasa konstruksi sehingga perusahaan membayar pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan laba sebelum pajak. PT Rotendo Permai dan PT Tunas Baru Abadi harus lebih memperhatikan ketentuan perpajakan dalam hal ini perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 atas usaha jasa konstruksi sesuai dengan PMK nomor 187/PMK.03/2008 agar dapat terlaksana berdasarkan peraturan perpajakan yang sudah ditetapkan. Perusahaan dapat mempertimbangkan strategi perencanaan pajak mereka dengan menggali potensi pengeluaran perusahaan, agar dapat memberikan kesempatan untuk mengurangi kewajiban pajak perusahaan secara lebih efektif. Bagi PT Rotendo Permai di dalam menjalankan usaha sebaiknya menerapkan perencanaan pajak yang tepat agar dapat menghemat beban pajak perusahaan. Diharapkan PT Rotendo Permai dapat melaksanakan perencanaan pajak secara konsisten sesuai dengan peraturan perpajakan dan berusaha menemukan alternatif lain dalam penerapan perencanaan pajaknya agar pajak yang dikeluarkan oleh perusahaan lebih diminimalkan lagi sehingga laba yang diperoleh lebih optimal.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK
Negara berkembang seperti negara Indonesia, pembangunan sangatlah diperlukan pemerintah guna membuat negara ini menjadi lebih baik serta tumbuh menjadi negara maju. PTKP itu sendiri adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Kebijakan kenaikan PTKP pada tahun 2013 ini diambil oleh pemerintah karena kebijakan stimulus fiskal untuk mengantisipasi perlambatan ekonomi global.
Tujuan dari penelitian ini yaitu pengaruh kenaikan PTKP terhadap daya beli masyarakat di Kota Kupang khususnya di Universitas Kristen Artha wacana. Teknik pengumpulan data yang digunakan penelitian adalah Kuesioner.
Hasil penelitian dapat diketahui bahwa hasil uji yang dilakukan yaitu Ho diterima dan Hₐ ditolak artinya kenaikan penghasilan tidak kena pajak (ptkp) tidak berpengaruh terhadap peningkatan daya beli masyarakat.
Saran dari penelitian agar pemerintah lebih cermat lagi apabila ingin menaikan jumlah PTKP guna meningkatkan daya beli. Pemerintah dapat meningkatkan daya beli masyarakat dengan menaikan PTKP tetapi juga mengontrol harga kebutuhan pokok.
Kata kunci : Pajak penghasilan, penghasilan tidak kena pajak, dan daya beli masyarakat
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ANALISIS PENERAPAN E-SYSTEM PERPAJAKAN UNTUK PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21 PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN MALAKA
NAMA : MARIA JANIRA LAWAK
NIM : 17192178
PRODI : AKUNTANSI
FAKULTAS : EKONOMI
ABSTRAKSI
Masalah yang diambil dalam penelitian ini adalah Analisis Penerapan E-System Perpajak Untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Malaka. Adapun persoalan yang diangkat adalah Bagaimana penerapan e-system untuk pajak penghasilan (PPh) pasal 21 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Malaka. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui penerapan e-system untuk pajak penghasilan (PPh) pasal 21 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Malaka.
Adapun konsep dalam penelitian ini adalah E-System perpajakan yang terbagi menjadi 4 yaitu, e-registration, e-billing, e-spt, dan e-filling.
Populasi dalam penelitian ini adalah berjumlah 23 pegawai. Sampel dalam penelitian ini adalah 23 responden pada Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Malaka. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan e-system perpajakan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Malaka dinilai sudah cukup efektif dan efisien. Masih terdapat beberapa wajib pajak yang belum paham tentang melaporkan SPT tahunan melalui e-SPT.
Kata Kunci : E-System Perpajakan dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
motif, modus dan akibat hukum tindak pidana pajak penghasilan
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK
ANALISIS PERHITUNGAN, PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 21 ATAS KARYAWAN TETAP PADA KSP KOPDIT SWASTISARI KUPANG
Sebagai salah satu sumber penerimaan penting bagi negara, pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Pajak memiliki peran yang sangat vital dalam sebuah negara. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sarna melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Undang-Undang Pajak yang berlaku di Indonesia adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2000 dan perubahan terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 yang kini melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101-PMK.010-2016 dilakukan penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Pajak yang berlaku bagi karyawan adalah pajak penghasilan pasal 21, dalam perhitungan pajak penghasilan pasal 21 karyawan biasanya akan dilakukan oleh perusahaan tempat karyawan tersebut karyawan bekerja. Pajak penghasilan pasal 21 merupakan salah satu pajak langsung yang dipungut oleh pemerintah pusat atau merupakan pajak Negara yang berasal dari pendapatan rakyat.
Perhitungan pajak penghasilan merupakan perhitungan atas pajak penghasilan yang dimana formula perhitungannya telah diatur di dalam peraturan perpajakan yang berlaku saat ini. Setelah perhitungan pajak penghasilan dilakukan, maka perusahaan melakukan pemotongan pajak penghasilan. Pemotongan pajak penghasilan dilakukan sesuai perhitungan jumlah pajak yang harus dibayarkan atas penghasilan karyawan yang bekerja di perusahaan. Penyetoran pajak penghasilan dilakukan setiap akhir tahun pajak masa dan peraturan penyetoran juga terdapat dalam peraturan perpajakan. Penyetoran pajak dilakukan di bank atau di kantor pos, yang dimana akan diberikan bukti tanda pembayaran Pajak Pengahasilan Pasal 21. Setelah penyetoran pajak dilakukan, maka dilakukanlah pelaporan pajak yang merupakan pelaporan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat perusahaan tersebut terdaftar atas selesainya melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21.
Pajak yang berlaku bagi karyawan adalah Pajak Penghasilan Pasal 21, dalam hal perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 karyawan, biasanya akan dilakukan oleh perusahaan tempat karyawan tersebut bekerja. Selain self assessment, juga dikembangkan withholding tax system yaitu sistem yang mewajibkan Wajib Pajak untuk melakukan pemungutan dan pemotongan atas pajaknya pihak lain. Dengan sistem ini, pemerintah akan dengan mudah untuk mengumpulkan pajak tanpa memerlukan upah dan biaya yang besar.
Penelitian ini di KSP Kopdit Swastisari Kupang yang bertujuan untuk mengetahui dan menganalisi perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas gaji karyawan tetap jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara mengumpulkan dan menganalisis data sehingga memberikan gambaran yang lengkap dalam rangkap menjawab masalah penelitian. Teknik pengumpulan data menggunakan metode dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukan (1) perhitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atas karyawan tetap KSP Kopdit Swastisari sudah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. Pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atas karyawan tetap KSP Kopdit Swastisari sudah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. Penyetoran pajak oleh KSP Kopdit Swastisari dilakukan di Bank BNI kantor cabang unit Kupang yang ditunjukan oleh Menteri Keuangan sebagai kantor penerima pembayaran. KSP Kopdit Swastisari sudah sesuai melakukan penyetoran pajak dengan menggunakan e-billing dengan lengkap, jelas dan tepat. Penyetoran pajak yang dilakukan di KSP Kopdit Swastisari sudah sesuai pada batas yang ditentukan yaitu paling lama tangga l0 (sepuluh) bulan berikutnya. Penyetoran pajak penghasilan 21 yang dilakukan di KSP Kopdit Swastisari Kupang sudah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER/16/PJ/2016. KSP Kopdit Swastisari melaporkan PPh Pasal 21 langsung ke Kantor Pelayanan Pajak yang berada di Kota Kupang dan sudah sesuai batas yang ditentukan yaitu paling lama tanggal 20 bulan berikutnya. Pelaporan pajak penghasilan pasal 21 yang dilakukan pada KSP Kopdit Swastisari sudah tepat dan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER/16/PJ/2016.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Pemahaman wajib pajak akan peraturan yang di berlakukan pada PP nomor 23 tahun 2018 sangat penting dalam penerapannya. Pengaruh adanya PP nomor 23 tahun 2018 sangat dirasakan dan disadari oleh pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun banyak perbedaan pengaruh yang dirasakan oleh pelaku UMKM. Ada yang merasakan kemudahan serta masih ada yang belum merasakan kemudahan dari PP nomor 23 tahun 2018. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Perhitungan, Penetapan, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu Pada CV. (RTD) Surya Citra Timor. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kualitatif. Data diperoleh dengan melakukan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik deskriptif komperaktif dengan pendekatan kualitatif. CV. (RTD) Surya Citra Timor merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengiriman barang (cargo) baik melalui pesawat maupun kapal. Omset setahun CV. (RTD) Surya Citra Timor tidak mencapai Rp 4.800.000.000 sehingga CV. (RTD) Surya Citra Timor masuk dalam golongan UMKM yang mana perlakuan pajaknya adalah 0,5% dari omset sesuai dengan PP No 23 tahun 2018. CV. (RTD) Surya Citra Timor memiliki omset dibawah Rp. 4.800.000.000. Pada tahun 2017 CV. (RTD) Surya Citra Timor memiliki omset Rp. 3.442.000.000, pada tahun 2018 dan tahun 2019 CV. (RTD) Surya Citra Timor mengalami penurunan pengiriman barang sehingga omset menjadi menurun karena biaya angkutan jalan yang mahal dan tidak fleksibel . CV. (RTD) Surya Citra Timor, telah melayani kebutuhan para pelanggan akan pengurusan custom clearance pengiriman barang selama lebih dari 12 tahun. Hingga saat ini, CV. (RTD) Surya Citra Timor memiliki sekitar 200 pelanggan full container dan 350 pelanggan eceran, dengan jaringan di surabaya, kupang, soe, kefa, atambua, dan dili (Timor Leste). CV. (RTD) Surya Citra Timor mampu memenuhi kebutuhan ekspedisi pelanggan dari mana saja, agen di Dili memungkinkan untuk membantu pengiriman barang-barang dari luar indonesia.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
PERSEPSI WAJIB PAJAK TERHADAP PAJAK PENGHASILAN PADA WAJIB PAJAK USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH DI KECAMATAN KELAPA LIMA ABSTRAK Dengan perkembangan ekonomi saat ini, sektor pajak tetap menjadi sumber pemasukan yang utama bagi negara Indonesia. Pajak merupakan penerimaan dana yang paling aman dan terjamin karena memiliki sifat yang fleksibel, yang dapat lebih mudah dipengaruhi melalui kebijakan yang dibuat oleh negara. Saat ini pemerintah mulai memberikan perhatian besar pada perkembangan sektor swasta yang dipastikan akan memberikan sumbangsih pamasukan pajak yang besar bagi negara yaitu dari sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan mengeluarkan kebijakan yang terbaru sebagai upaya penerimaan pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang tertuang dalam peraturan pemerintah Nomor 55 tahun 2022. Penelitian ini dimaksudkan untuk melihat tanggapan para pelaku UMKM terhadap pajak penghasilan PP 55 Tahun 2022, guna memperoleh informasi mengenai persepsi wajib pajak. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan metode deskriptif, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi wajib pajak dalam pemungutan pajak penghasilan atas Usaha Mikro Kecil dan Menengah dengan menggunakan pendekatan wawancara kepada UMKM yang ada dikecamatan Kelapa Lima Kupang, kemudian menganalisis kondisi nyata yang terjadi dengan tinjauan teori yang digunakan sebagai acuan penelitian ini. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa adanya UMKM yang menyatakan mengetahui Pemungutan PPh Final dengan berbagai alasan yaitu ketentuan pemberian modal atas Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Sudah ada pengetahuan tarif pemungutan pajak tetapi tidak begitu memahami perhitungan pajak,Menurut pelaku UMKM Sosialisai masih kurang dalam Pajak atas UMKM, belum adanya pengetahuan secara jelas dalam ketentuan pemungutan pajak, pelaku UMKM sependapat dengan adanya kemudahan dan penyederhanaan dalam pemungutan pajak yang tidak perlu membuat pembukuan, menurut UMKM dikatakan adil saat keuntungan tinggi tetapi disaat keadaan lesu mejadi tidak adil, dan tarif 0.5% juga masih menimbulkan Pro dan Kontra dalam keadaan ekonomi UMKM.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Beralihnya transaksi konvensional ke transaksi elektronik (e-commerce) membawa pengaruh pada aspek kehidupan seperti, pola interaksi sosial masyarakat, pola belanja konsumen, pola distribusi barang dan termasuk pada aspek perpajakan. Oleh karena itulah, untuk menjaga keseimbangan antara toko online dan toko konvensional, dan dengan tingginya tingkat pendapatan perusahaan e-commerce, menjadi alasan pemerintah untuk mengenakan pajak terhadap perusahaan e-commerce tersebut. Ditinjau dari peraturan perundang-undangan perpajakan, perdagangan online (ecommerce) berpotensi untuk dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap penghasilan yang diperoleh sebagai hasil dari perdagangan online itu sendiri (Feial Muhammad: 2019) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana persepsi pengenaan pajak penghasilan dalam transaski jual beli online (E-commerce) menurut uu nomor 36 tahun 2008. Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah seluruh pelaku usaha online dari media penjualan, Instagram, tik-tok dan FB di kota kupang berdasarkan prasentase Usaha E-Commerce dari Badan Pusat Statistik (2019) pada provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam penelitian ini, teknik sampling yang digunakan adalah probability sampling yaitu simple random sampling yang dilakukan secara acak tanpa memperhatikan strata yang ada dalam populasi tersebut. Tekni pengambilan informan sebanyak 4 pelaku usaha yang terkait dalam proses implementasi Pajak E-Commerce dan pihak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Kupang sebagai key informan (Orang yang kompeten). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam Penelitian ini adalah menggunakan pendekatan kualitatif dengan sumber data primer yang diperolah dari wawancara dan dokumentasi. Teknik Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi analisis deskriptif, dengan menggunakan tahapan-tahapan pengumpulan data, analisis data dan pengambilan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pemungutan pajak atas penghasilan pengusaha online bukan merupakan bentuk aturan baru melainkan penegasan peraturan yang sudah ada, Sudah seharusnya pengusaha online (e-commerce) dikenakan pajak penghasilan. Namun pelaku usaha online banyak yang belum memahami tentang pengenaan pajak atas transasi jual beli online karena kurangnya pengetahuan serta kesadaran masyarakat untuk membayar pajak e-commerce.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan ketetapan besarnya pajak penghasilan berdasarkan norma perhitungan dan berdasarkan laba akuntansi bagi pengusaha kecil di Pusat Oleh-oleh C&A Sentra UKM NTT dan membuktikan bahwa penetapan besarnya pajak penghasilan berdasarkan norma perhitungan akan menyebabkan pajak yang lebih besar dibandingkan dengan perhitungan berdasarkan laba akuntansi.
Pada penelitian ini peneliti menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitaitif, data yang akan dianalisis adalah data primer yaitu dengan mengumpulkan, mengolah dan menginterprestasikan data yang diperoleh yang langsung mempengaruhi besarnya pajak berdasarkan norma perhitungan dan berdasarkan laba akuntansi dengan cara mengumpulkan dokumen, harga pokok penjualan, biaya-biaya yang dibenarkan oleh peraturan perpajakan untuk dikurangkan serta penjualan kotor. Teknik analisis yang data yang digunakan dalam menjawab rumusan masalah adalah dengan menganalisis deskriptif kualitatif untuk menjelaskan perbedaan ketetapan besarnya pajak penghasilan berdasarkan norma perhitungan dan berdasarkan laba akuntansi pada Pusat oleh-oleh C&A sentra UKM NTT, serta memberikan saran terkait perbandingan kedua perhitungan tersebut mana yang lebih menghasilkan pajak lebih besar.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, perhitungan pajak penghasilan berdasarkan laba akuntansi adalah tepat dan pajak yang dihasilkan lebih kecil dan efisien untuk dibayarkan dibandingkan perhitungan menggunakan norma perhitungan. Oleh karena itu pengusaha kecil disarankan menggunakan metode perhitungan dengan laba akuntansi karena lebih mendekati nilai kewajaran.
Kata Kunci: PAJAK PENGHASILAN, NORMA PERHITUNGAN DAN LABA AKUNTANSI
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK
Penelitian ini berjudul “Pengaruh Sellf Assessment System Dan Pemeriksaan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh)” (Studi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Kupang).
Penelitian ini betujuan untuk menguji pengaruh Sellf Assessment System Dan Pemeriksaan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) pada kantor pelayanan pajak pratama kupang. Data penelitian in diperoleh dari kuesioner yang disebarkan kepada pegawai kantor pelayanan pajak pratama kupang.
Populasi penelitian ini adalah pegawai KPP Pratama Kupang. Sampel yang digunakan sebanyak 40. Subyek penelitian yakni pegawai KPP Pratama Kupang. Objek penelitian ini di KPP Pratam Kupang. Data diolah dengan SPSS versi 20 dengan teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini dengan menggunakan analisis regresi linear berganda.
Pengaruh sellf assessment system dan pemeriksaan pajak terhadap penerimaan pajak penghasilan (PPh) sebesar 36,8% dan sisanya 63,2% dipengaruhi oleh variabel diluar model penelitian. Berdasarkan hasil penelitian tersebut menunjukan pengaruh sellf assessment system dan pemeriksaan pajak berpengaruh posistif signifikan terhadap penerimaan pajak penghasilan (PPh).
Kata Kunci: Sellf Assessment System, Pemeriksaan Pajak, Penerimaan Pajak Penghasilan
ThesisOpen AccessMetadata saja
2020•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini berjudul “TAX REVIEW PADA CV. BERKAT KASIH DAN CV. LUCKY STAR UNTUK MENILAI KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN PERPAJAKAN”. Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang penting, dimana digunakan sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran negara baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan dan sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Tax review merupakan suatu tindakan penelaahan terhadap seluruh transaksi perusahaan untuk menghitung jumlah pajak yang terutang dan emprediksi potensi pajak yang mungkin timbul berdasarkan peraturan dan perundang-undangan pajak yang berlaku. Penelitian ini dilakukan pada CV. Berkat Kasih dan CV. Lucky Star dimana bergerak dalam bidang yang berbeda yaitu CV. Berkat Kasih bergerak dalam bidang Jasa Konsultasi Manajemen dan Bisnis sedangkan CV. Lucky Star bergerak dalam bidang usaha dagang Tahun Pajak 2019. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui hasil tax review dan Untuk mengetahui kepatuhan wajib pajak badan pada CV. Berkat Kasih dan CV. Lucky Star berdasarkan hasil tax review. Metode yang digunakan dalam peelitian ini adalah deskriptif komparatif. Yang mana membandingkan hasil perhitungan pemotongan, penyetoran, pencatatan, dan pelaporan pajak menurut perusahaan pada CV. Berkat Kasih dan CV. Lucky Star tahun pajak 2019 sudah sesuai dengan ketentuan peraturan pajak yang berlaku di Indonesia. Dan di antara CV. Berkat Kasih dan Lucky Star mana yang sudah lebih patuh dalam menerapkan peraturan pajak yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, tax review atas PPh Badan telah ditemukan adanya perbedaan yang mana dilihat dari hasil review penyetoran antara CV. Berkat Kasih dan CV. Lucky Star, bahwa CV. Lucky Star terlambat melakukan penyetoran PPh 21 lebih dari batas tanggal penyetoran, dan dilihat dari tingkat kepatuhan CV. Berkat Kasih lebih patuh dibandingkan dengan CV. Lucky Star dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.