ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ANALISIS BIAYA PRODUKSI PENGOLAHAN TAHU DAN PERHITUNGAN PENDAPATAN USAHA (Pada PT.Pabrik Tahu Pink Jaya Oebufu–Kupang) ABSTRAK NAMA : YUNITA LAU NIM : 18190172 FAKULTAS : EKONOMI PROGRAM STUDI : AKUNTANSI TAHUN PENULISAN : 2022 Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui berapa besar biaya produksi pengolahan tahu dan perhitungan pendapatan usaha pada PT. pabrik tahu pink jaya Oebufu-Kupang. Bahwa biaya produksi adalah seluruh biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan guna membiayai proses produksi dalam mengolah bahan mentah atau bahan setengah jadi menjadi produk jadi yang siap untuk digunakan oleh konsumen. Menurut PSAK No. 23 Tahun 2012, menyatakan bahwa: “Pendapatan adalah arus kas masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas normal perusahaan selama suatu periode bila arus masuk tersebut mengakibatkan kenaikan ekuitas, yang tidak berasal dari kontribusi penanaman modal”. Berdasarkan uraian diatas maka peneliti termotivasi untuk melakukan penelitian di Pabrik tahu pink jaya Oebufu-Kupang. Mengingat pentingnya biaya produksi pengolahan tahu dan perhitungan pendapatan usaha di pabrik tahu pink jaya Oebufu setiap tahun mengalami biaya produksi dan pendapatannya tidak signifikan. Maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian mengambil dengan judul “Analisis Biaya Produksi Pengolahan Tahu Dan Perhitungan Pendapatan Usaha (Pada PT.Pabrik Tahu Pink Jaya Oebufu-Kupang)”. Populasi yang saya ambil dalam penelitian ini adalah data biaya produksi. Dihitung dari tahun 1999-2021. sampel yang saya ambil dalam penelitian ini adalah data pendapatan. Dihitung dari tahun 2017-2021. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode dokumentasi. Dokumentasi adalah pengumpulan data yang di lakukan dengan menggunakan bahan-bahan tertulis atau data yang dibuat oleh pihak lain. Dalam tahap analisis ini, peneliti sudah mulai melakukan analisis data dari yang diperoleh dilapangan. Analisis data yang dilakukan dengan cara reduksi data, mendisplay data, dan melakukan penarikan kesimpulan. Rumus yang akan digunakan dalam penelitian ini : Total biaya produksi = bahan baku yang digunakan +biaya tetap kerja langsung+biaya overhead pabrik.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK
ANALISIS PERHITUNGAN, PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 21 ATAS KARYAWAN TETAP PADA KSP KOPDIT SWASTISARI KUPANG
Sebagai salah satu sumber penerimaan penting bagi negara, pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Pajak memiliki peran yang sangat vital dalam sebuah negara. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sarna melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Undang-Undang Pajak yang berlaku di Indonesia adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2000 dan perubahan terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 yang kini melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101-PMK.010-2016 dilakukan penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Pajak yang berlaku bagi karyawan adalah pajak penghasilan pasal 21, dalam perhitungan pajak penghasilan pasal 21 karyawan biasanya akan dilakukan oleh perusahaan tempat karyawan tersebut karyawan bekerja. Pajak penghasilan pasal 21 merupakan salah satu pajak langsung yang dipungut oleh pemerintah pusat atau merupakan pajak Negara yang berasal dari pendapatan rakyat.
Perhitungan pajak penghasilan merupakan perhitungan atas pajak penghasilan yang dimana formula perhitungannya telah diatur di dalam peraturan perpajakan yang berlaku saat ini. Setelah perhitungan pajak penghasilan dilakukan, maka perusahaan melakukan pemotongan pajak penghasilan. Pemotongan pajak penghasilan dilakukan sesuai perhitungan jumlah pajak yang harus dibayarkan atas penghasilan karyawan yang bekerja di perusahaan. Penyetoran pajak penghasilan dilakukan setiap akhir tahun pajak masa dan peraturan penyetoran juga terdapat dalam peraturan perpajakan. Penyetoran pajak dilakukan di bank atau di kantor pos, yang dimana akan diberikan bukti tanda pembayaran Pajak Pengahasilan Pasal 21. Setelah penyetoran pajak dilakukan, maka dilakukanlah pelaporan pajak yang merupakan pelaporan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat perusahaan tersebut terdaftar atas selesainya melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21.
Pajak yang berlaku bagi karyawan adalah Pajak Penghasilan Pasal 21, dalam hal perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 karyawan, biasanya akan dilakukan oleh perusahaan tempat karyawan tersebut bekerja. Selain self assessment, juga dikembangkan withholding tax system yaitu sistem yang mewajibkan Wajib Pajak untuk melakukan pemungutan dan pemotongan atas pajaknya pihak lain. Dengan sistem ini, pemerintah akan dengan mudah untuk mengumpulkan pajak tanpa memerlukan upah dan biaya yang besar.
Penelitian ini di KSP Kopdit Swastisari Kupang yang bertujuan untuk mengetahui dan menganalisi perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas gaji karyawan tetap jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara mengumpulkan dan menganalisis data sehingga memberikan gambaran yang lengkap dalam rangkap menjawab masalah penelitian. Teknik pengumpulan data menggunakan metode dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukan (1) perhitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atas karyawan tetap KSP Kopdit Swastisari sudah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. Pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atas karyawan tetap KSP Kopdit Swastisari sudah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. Penyetoran pajak oleh KSP Kopdit Swastisari dilakukan di Bank BNI kantor cabang unit Kupang yang ditunjukan oleh Menteri Keuangan sebagai kantor penerima pembayaran. KSP Kopdit Swastisari sudah sesuai melakukan penyetoran pajak dengan menggunakan e-billing dengan lengkap, jelas dan tepat. Penyetoran pajak yang dilakukan di KSP Kopdit Swastisari sudah sesuai pada batas yang ditentukan yaitu paling lama tangga l0 (sepuluh) bulan berikutnya. Penyetoran pajak penghasilan 21 yang dilakukan di KSP Kopdit Swastisari Kupang sudah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER/16/PJ/2016. KSP Kopdit Swastisari melaporkan PPh Pasal 21 langsung ke Kantor Pelayanan Pajak yang berada di Kota Kupang dan sudah sesuai batas yang ditentukan yaitu paling lama tanggal 20 bulan berikutnya. Pelaporan pajak penghasilan pasal 21 yang dilakukan pada KSP Kopdit Swastisari sudah tepat dan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER/16/PJ/2016.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dan Penelitian ini dilakukan pada Koperasi Kredit Serviam Cabang Oebufu Kota Kupang.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah laporan keuangan Koperasi Kredit Serviam Cabang Oebufu Kota Kupang,telah sesuai dengan PSAK NO.27 tentang akuntansi perkoprasian, data yang digunakan berupa data Dokumentasi yaitu data yang diperoleh secara langsung dari pengurus koperasi dan karyawan koperasi mengenai sejarah perkembangan koperasi dan data laporan keuangan koperasi mencakup laporan neraca, laporan perhitungan hasil usaha, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan serta struktur organisasi koperasi .
Hasil penelitian yang diketahui bahwa secara umum koperasi telah menerapkan PSAK No.27 tentang akuntansi perkoprasian dalam penyajian laporan keuangannya meskipun dalam beberapa hal harus ada perbaikan dalam pola penyajiannya. Hal ini dapat dilihat dari penyajian laporan keuangan koperasi. Dari data yang diperoleh diketahui bahwa koperasi telah membuat setidaknya empat dari lima unsur-unsur laporan keuangan yang lengkap dari koperasi yaitu : Neraca, Perhitungan Hasil Usaha, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
Berikut kesimpulan secara khusus dari laporan keuangan Koperasi Kredit Serviam Cabang Oebufu Kota Kupang : Berdasarkan dari hasil analisis laporan keuangan yang dilakukan ditemukan bahwa Koperasi kredit serviam cabang oebufu kota kupang belum seutuhnya menerapkan PSAK No. 27 tentang akuntansi perkoperasian dalam penyajian laporan keuangan koperasi. Pada neraca, perhitungan hasil usaha, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disajikan koperasi telah sesuai dengan analisis. Ketidaksesuaian laporan keuangan koperasi dengan PSAK No. 27 tentang akuntansi perkoperasian juga dibuktikan dari laporan keuangan yang disajikan koperasi kredit serviam cabang oebufu kota kupang tidak lengkap karena hanya menyajikan neraca, perhitungan hasil usaha, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan sedangkan menurut PSAK No. 27 tentang akuntansi perkoperasian laporan keuangan koperasi terdiri dari neraca, perhitungan hasil usaha, laporan arus kas, laporan promosi ekonomi anggota, dan catatan atas laporan keuangan
Dari hasil penelitian ini menemukan bahwa Koperasi Kredit Serviam Cabang Oebufu belum seutuhnya menerapkan laporan keuangan yang sesuai dengan PSAK NO.27,tentang akuntansi perkoperasian adapun item-item yang tidak sesuai dengan PSAK NO.27 tentang akuntansi perkoperasian. antara lain penyajian pada neraca dan laporan sisa hasil usaha koperasi tidak membedakan pencatatan antara transaksi anggota dan non anggota, koperasi masih menyajikan laporan kekayaan bersih, tidak menyajikan laporan promosi ekonomi anggota, serta tidak menjelaskan kebijakan akuntansi dan penjelasan unsur-unsur laporan keuangan dalam menyajikan catatan atas laporan keuangan.Dalam penyajian laporan keuangan koperasi kredit serviam cabang oebufu kota kupang juga tidak menggabungkan akun kas dan akun bank, tidak memisahkan antara piutang usaha , piutang pinjaman anggota dan pinjaman non-anggota.
Dari kesimpulan dan saran yang disampaikan penulis, hendaknya koperasi memuat penyisihan piuitang tidak tertagih. Memisahkan antara piutang anggota dan non-anggota serta menyajikan seluruh unsur-unsur laporan keuangan yang sesuai dengan PSAK No. 27 tentang akuntansi perkoprasian.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Pemahaman wajib pajak akan peraturan yang di berlakukan pada PP nomor 23 tahun 2018 sangat penting dalam penerapannya. Pengaruh adanya PP nomor 23 tahun 2018 sangat dirasakan dan disadari oleh pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun banyak perbedaan pengaruh yang dirasakan oleh pelaku UMKM. Ada yang merasakan kemudahan serta masih ada yang belum merasakan kemudahan dari PP nomor 23 tahun 2018. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Perhitungan, Penetapan, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu Pada CV. (RTD) Surya Citra Timor. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kualitatif. Data diperoleh dengan melakukan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik deskriptif komperaktif dengan pendekatan kualitatif. CV. (RTD) Surya Citra Timor merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengiriman barang (cargo) baik melalui pesawat maupun kapal. Omset setahun CV. (RTD) Surya Citra Timor tidak mencapai Rp 4.800.000.000 sehingga CV. (RTD) Surya Citra Timor masuk dalam golongan UMKM yang mana perlakuan pajaknya adalah 0,5% dari omset sesuai dengan PP No 23 tahun 2018. CV. (RTD) Surya Citra Timor memiliki omset dibawah Rp. 4.800.000.000. Pada tahun 2017 CV. (RTD) Surya Citra Timor memiliki omset Rp. 3.442.000.000, pada tahun 2018 dan tahun 2019 CV. (RTD) Surya Citra Timor mengalami penurunan pengiriman barang sehingga omset menjadi menurun karena biaya angkutan jalan yang mahal dan tidak fleksibel . CV. (RTD) Surya Citra Timor, telah melayani kebutuhan para pelanggan akan pengurusan custom clearance pengiriman barang selama lebih dari 12 tahun. Hingga saat ini, CV. (RTD) Surya Citra Timor memiliki sekitar 200 pelanggan full container dan 350 pelanggan eceran, dengan jaringan di surabaya, kupang, soe, kefa, atambua, dan dili (Timor Leste). CV. (RTD) Surya Citra Timor mampu memenuhi kebutuhan ekspedisi pelanggan dari mana saja, agen di Dili memungkinkan untuk membantu pengiriman barang-barang dari luar indonesia.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Analisis karakteristik curah hujan di kabupaten kupang yang telah melakukan hal yang penting untuk dilakukan . Hal ini di karenakan agar seluruh masyarakat dapat mengetahui keadaan iklim di daerah tersebut , selain itu dengan menganalisis curah hujan di kabupaten kupang maka hal tersebut dapat di jadikan sebagai satu pengetahuan untuk di teliti di kemudian hari . Banyak cara yang biasa di lakukan agar dapat mengetahui jenis dan tipe dan iklim apa yang ada di kabupaten kupang tersebut. cara yang pertama bisa juga dengan menggunakan metode Arimatika/R ata – Rata Aljabar .dan untuk curah hujan rata – rata dan dapat di tentukan dengan menunjukan curah hujan di semua tempat . untuk mengukur suatu priode tertentu dan membagi banyaknya stasium pengukur curah hujan . yang kedua adalah metode poligon Thiesssen ,yang di mana curah hujan rata – rata didapatkan dengan membuat poligon yang membuat tegak lurus pada tengah – tengah garis penghubung antara 1 stasium pengamat curah hujan. Dari hasil penelitian juga menunjukan bahwa tipe iklim pada 5 tahun yang di mulai dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 telah di nyatakan bahwa dikabupaten kupang juga termasuk tipe iklim yang cukup rendah pada tahun tersebut .
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK
Sejalan dengan diselennggarakannya otonomi daerah, daerah harus dapat mengembangkan daerahnya sendiri agar apa yang menjadi tujuan diselenggarakannya otonomi daerah dapat terlaksana. Dengan demikian belanja modal merupakan faktor penting dalam menyelenggarakan pembangunan daerah. Dampak yang timbul dari rendahnya realisasi belanja modal adalah infrastruktur yang ada tidak memadai dan tidak ada penambahan yang signifikan dari sisi jumlah proyek infrastruktur baru yang menyebabkan para investor swasta nasional maupun investor asing enggan berinvestasi di daerah sehingga perekonomian daerah tersebut tidak berkembang yang akhirnya menghambat pertumbuhan ekonomi dan akan selalu bergantung dari APBN dan APBD sebagai penggerak utama perekonomian.
Menurut Peraturab Pemerintah Republik Indonesia No. 71 Tahun 2010, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) adalah selisih lebih antara Realisasi Pendapatan-LRA dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBN/APBD selama satu periode pelaporan.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu faktor yang sangat mempengaruhi Belanja Modal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, salah satu sumber pendapatan daerah adalah Pendapatan Asli Daerah terdiri dari hasil pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah. Setiap daerah memiliki kemampuan keuangan yang tidak sama dalam mendanai kegiatan-kegiatannya, hal ini menimbulkan ketimpangan fiskal antara satu daerah dengan daerah lainnya. Oleh karena itu, untuk mengatasi ketimpangan fiskal pemerintah mengalokasikan dana yang bersumber dari APBD untuk mendanai kebutuhan daerah dalam pelaksanaan kegiatan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaruh Dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan Pendapatan Asli Daerah terhadap Belanja Modal pada Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguji atau mengetahui pengaruh Dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan Pendapatan Asli Daerah terhadap Belanja Modal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2011-2020. Populasi dalam penelitian ini adalah keseluruhan data Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan. Teknik analisis data yang digunakan adalah uji asumsi klasik, analisis regresi linear berganda dan pengujian hipotesis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan Pendapatan Asli Daerah tidak berpengaruh terhadap Belanja Modal pada Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan ketetapan besarnya pajak penghasilan berdasarkan norma perhitungan dan berdasarkan laba akuntansi bagi pengusaha kecil di Pusat Oleh-oleh C&A Sentra UKM NTT dan membuktikan bahwa penetapan besarnya pajak penghasilan berdasarkan norma perhitungan akan menyebabkan pajak yang lebih besar dibandingkan dengan perhitungan berdasarkan laba akuntansi.
Pada penelitian ini peneliti menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitaitif, data yang akan dianalisis adalah data primer yaitu dengan mengumpulkan, mengolah dan menginterprestasikan data yang diperoleh yang langsung mempengaruhi besarnya pajak berdasarkan norma perhitungan dan berdasarkan laba akuntansi dengan cara mengumpulkan dokumen, harga pokok penjualan, biaya-biaya yang dibenarkan oleh peraturan perpajakan untuk dikurangkan serta penjualan kotor. Teknik analisis yang data yang digunakan dalam menjawab rumusan masalah adalah dengan menganalisis deskriptif kualitatif untuk menjelaskan perbedaan ketetapan besarnya pajak penghasilan berdasarkan norma perhitungan dan berdasarkan laba akuntansi pada Pusat oleh-oleh C&A sentra UKM NTT, serta memberikan saran terkait perbandingan kedua perhitungan tersebut mana yang lebih menghasilkan pajak lebih besar.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, perhitungan pajak penghasilan berdasarkan laba akuntansi adalah tepat dan pajak yang dihasilkan lebih kecil dan efisien untuk dibayarkan dibandingkan perhitungan menggunakan norma perhitungan. Oleh karena itu pengusaha kecil disarankan menggunakan metode perhitungan dengan laba akuntansi karena lebih mendekati nilai kewajaran.
Kata Kunci: PAJAK PENGHASILAN, NORMA PERHITUNGAN DAN LABA AKUNTANSI