DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN PEMIDANAAN OLEH JUDEX FACTI DAN PUTUSAN BEBAS OLEH JUDEX JURIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGELOLAAN LIMBAH B3 TANPA IZIN
Judul skripsi penulis adalah : DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN PEMIDAAN OLEH JUDEX FACTI DAN PUTUSAN BEBAS OLEH JUDEX JURIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGELOLAAN LIMBAH B3 TANPA IZIN. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah : apa alasan judex facti memutus pemidanaan sedangkan hakim judex juris memutus bebas terhadap pelaku tindak pidana pengelolaan limbah B3 tanpan izin?. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah: Untuk mengetahui alasan judex facti memutus pemidanaan sedangkan judex juris memutus bebas terhadap pelaku tindak pidana pengelolaan limbah B3 tanpan izin. Jenis Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah : Sifat Penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah. Jenis Penelitian adalah penelitian Normatif. Variabel peneltian yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim serta peraturan perundang - undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu Deskripsi Tentang Putusan Bebas Oleh Judex Facti Dan Putusan Bebas Oleh Judex Juris Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengelolaan Limbah B3 Tanpa Izin: 1. Pertimbangan hakim Judex facti dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa pengelolaan limbah B3 tanpa izin adalah sebagai berikut: a. Perbuatan terdakwa adalah perbuatan pidana. b. Perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi unsur tindak pidana pasal 102 UU No 32 Tahun 2009 yaitu : 1) Unsur setiap orang 2) Unsur melakukan pengelolaan limbah b3 tanpa izin 2. Pertimbangan hakim Judex juris dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa pengelolaan limbah B3 tanpa izin adalah sebagai berikut : a. Judex facti salah dalam menerapkan hukum. b. Perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur tindak pidana pasal 102 Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 Jo Pasal 116 Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009. yaitu unsur melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Terkait permasalahan yang sedang diteliti, maka penulis memberikan saran sebagai berikut: Hakim dalam membuat putusan harus memperhatikan fakta dipersidangan dan penerapan hukum dalam menentukan terbukti atau tidaknya seorang terdakwa dan Hakim harus menilai bukti-bukti yang diajukan untuk dijadikan dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan.