Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessVersi 1

DESKRIPSI TENTANG PENEGAKAN HUKUM TERHADAP EUTHANASIA DI INDONESIA

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Ilmu Hukum•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

INTISARI Lahir dan mati adalah takdir, tidak ada seorang pun yang dapat menghindari atau menentukan mengenai kelahiran dan kematian. Kematian dapat dilegalesir menjadi sesuatu yang defenit dan dapat dipastikan tanggal kejadiannya. Judul dalam penelitian ini adalah deskripsi tentang penegakan hukum terhadap euthanasia di Indonesia.Euthanasia adalah suatu tindakan medis yang dilakukan secara sengaja oleh dokter atau tenaga kesehatan untuk mencabut atau mengakhiri hidup sang pasien. Rumusan masalah yang digunakan oleh penulis adalah mengapa hakim menolak permohonan euthanasia dari pasien. Sifat penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah bersifat deskriptif sedangkan jenis penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah penelitian normatif. Dalam penelitian ini penulis menemukan alasan hakim menolak permohonan euthanasia yaitu: euthanasia dilarang didalam kode etik kedokteranyang ditetapkan Menteri Kesehatan Nomor: 434/Men.Kes./SK/X/1983. Pada pasal 10 disebutkan bahwa: Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajibannya melindungi hidup makhluk insani.Euthanasia juga dilarang didalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.Pada kasus euthanasia ini secara tidak langsung menjelaskan bahwa hak hidup dari seorang pasien tidak dihargai. Hak hidup yang dimaksud disini adalah hak untuk mempertahankan hidupnya. Jika euthanasia atau suntik mati dilakukan pasien akan mati dan haknya untuk mempertahankan hidup telah dilanggar dan juga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.Euthanasia dilarang oleh Agama. MUI (Majelis Ulama Indonesia) menjelaskan bahwa melarang euthanasia secara umum yaitu tindakan membunuh orang dan karena faktor keputusasaan yang tidak diperbolehkan baik dalam Agama Islam maupun Kristen. Euthanasia dilarang oleh Adat. Apabila seorang pasien meminta untuk di euthanasia dengan cara disuntik mati maka hal tersebut sama saja dengan melakukan bunuh diri atau membunuh orang walaupun diminta sendiri oleh pasien yang bersangkutan. Euthanasia dilarang oleh Hukum Positif Indonesia yaitu euthanasia dilarang didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia yaitu pasal 344 KUHP. Selain itu juga nampak pada pengaturan pasal-pasal 304, 338, 340, 345, dan 359 KUHP yang juga dapat dikatakan memenuhi unsur-unsur delik dalam perbuatan euthanasia. Pengaturan Hukum Pidana terhadap euthanasia di Indonesia adalah perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Pengaturan masalah euthanasia terdapat didalam pasal 304 KUHP yang melarang adanya euthanasia pasif dan didalam pasal 344 KUHP yang melarang adanya euthanasia aktif. Sehingga euthanasia adalah perbuatan yang belum bisa diterapkan atau belum dilegalkan karena bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kata kunci: Euthanasia, Hak Asasi Manusia, Hukum Pidana.

Kata kunci

Kata kunci: Euthanasia, Hak Asasi Manusia, Hukum Pidana.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1DESKRIPSI TENTANG PENEGAKAN HUKUM TERHADAP EUTHANASIA DI INDONESIA · oai:ais:skripsi:3119