ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul Skripsi Penulis adalah :Deskripsi Tentang Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Jual Beli Solar Subsidi Pemerintah. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah Faktor penyebab terjadinya tindak pidana jual beli solar subsidi pemerintah, Bagaimana bentuk tindak pidana jual beli solar subsidi pemerintah dan akibat hukum tindak pidana jual beli solar subsidi pemerintah terhadap pelaku serta barang bukti.
Tujuan yang ingin Penulis kaji adalah Untuk mengetahui penyebab terjadinya tindak pidana jual beli solar subsidi pemerintah, bentuk tindak pidana jual beli solar subsidi pemerintah dan akibat hukum terhadap pelaku serta barang bukti.
Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian hukum normatif dan sifat penelitian ini adalah bersifat deskriptif.
Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum Primer yang terdiri dari Putusan Hakim serta Peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan. Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu:
Hasil penelitian pada putusan pertama sampai putusan ke lima, yaitu terdakwa Barnabas, Iyan, Udin, Andrianto dan Sabri, maka penulis menarik kesimpulan yaitu:
1. Faktor penyebab terjadinya tindak pidana jual beli solar subsidi pemerintah yaitu:
a. Terdakwa ingin mendapatkan keuntungan
b. Adanya kesempatan yang diberikaan oleh pihak operator nosel
c. Untuk kepentingan PT. Hexindo.
2. Bentuk tindak pidana jual beli solar subsidi pemerintah yaitu:
a. Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar dari kios-kios di kabupaten sekadau dan kabupaten sintang lalu terdakwa menjual kembali secara ecer
b. Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar melalui pihak operator nosel dari SPBU lalu menjual kembali pada kios-kios dipinggir jalan dan nelayan-nelayan yang ada dikakap.
c. Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar dari SPBU pulau sari dan pengecer dipinggir jalan lalu terdakwa menjual kepihak tambang batu gunung pemilik alat berat /excavator
d. Terdakwa membeli bahan bakar jenis solar dari saksi Abdul Fanna untuk keperluan generator penerangan listrik dikantor terdakwa bekerja
e. Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar dari SPBU dan rencananya terdakwa akan menjual kembali.
3. Akibat hukum tindak pidana terhadap pelaku yaitu terdakwa dipidana penjara, membayar denda dan biaya perkara. Sedangkan akibat hukum terhadap barang bukti yaitu dirampas untuk negara, dirampas untuk dimusnahkan, dirampas untuk dikembalikan kepada terdakwa dan saksi. Mengacu pada kesimpulan tersebut saran penulis adalah 1. Bagi penegak hukum diharapkan agar lebih meningkakan penanganan terhadap peredaran bahan bakar minyak. 2. Bagi seluruh masyarakat diharapkan agar lebih pandai dalam mengambil dan menggunakan BBM.
Kata Kunci :Penegakan hukum, tindak pidana, solar bersubsidi
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Deskripsi Tentang Motif,Modus Dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Penjualan Pupuk Bersubsidi, dengan Rumusan masalah Apa motif pelaku tindak pidana penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin, Bagaimana modus terjadinya tindak pidana penjualan pupuk bersubsidi dan Bagaimana akibat hukum yang timbul terhadap pelaku selaku penjual dan pembeli pupuk bersubsidi tersebut
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan Untuk mengetahui motif pelaku tindak pidana penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin, Untuk mengetahui modus terjadinya tindak pidana penjualan pupuk bersubsidi Dan Untuk mengetahui akibat hukum yang timbul terhadap pelaku selaku penjual dan pembeli pupuk bersubsidi tersebut . Dan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, instansi terkait
Variabel Bebas adalah variabel yang memberikan pengaruh bagi variabel terkait .Variabel bebas dalam penilitian ini adalah Tentang Motif,Modus Dan Akibat yang timbul terhadap pelaku selaku penjual Pupuk Bersubsidi DAN Variabel Terkait (dependent variable) adalah variabel yang tergantung dari variabel bebas yaitu tindak pidana Penjualan Pupuk Bersubsidi
Metode yang digunakan dalam penelitian ini jenis penelitian normatif Pengumpulan data melalui data sekunder dari direktorat mahkama agung kemudian di analisis dan di tarik kesimpulanya,. Populasi dalam penelitian ini putusan direktorat mahkama agung,.
Hasil penelitian menunjukan bahwa motif pelaku tindak pidana penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin, Bagaimana modus terjadinya tindak pidana penjualan pupuk bersubsidi dan Bagaimana akibat hukum yang timbul terhadap pelaku selaku penjual dan pembeli pupuk bersubsidi tersebut yaitu Motif pelaku tindak pidana penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin :Mencari keuntungan ,Modus terjadinya tindak pidana penjualan pupuk bersubsidi yaitu Melakukan Menjualan Tanpa Ijin, Pengangkutan Dengan Cara Sembunyi Di Bawah Pasir dan Penangkapan Akibat hukum yang timbul terhadap pelaku selaku penjual dan pembeli pupuk bersubsidi tersebut ,Pidana penjara dan Denda Dan Membayar biaya perkara Akibat hukum yang timbul terhadap pelaku selaku pembeli pupuk bersubsidi Mengalami kerugian
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi ini adalah DISPARITAS PUTUSAN PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANGKUTAN DAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI. Dengan Rumusan Masalah mengapa terjadinya disparitas penjatuhan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, instansi terkait yaitu Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai pertimbangan hakim sehingga menjatuhkan putusan pemidanaan yang berbeda-beda terhadap pelaku tindak pidana pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi. Variabel yang digunakan ada 2, yaitu variabel bebas : Penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi, variable terikat dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan No.153/Pid.B/2013/PN.Mab,No.331/PID.SUS/2013/PN.KB,No.391/PID.SUS/2013/PN.KB,No.10/PID.B/2014/PN.Rgt.Tlk, dan No.187/PID.B/2014/PN.Mrb. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian normatif. Jenis data yang digunakan melalui sumber data primer adalah bahan-bahan hukum yang mengikat yaitu Putusan Putusan Pengadilan No.153/Pid.B/2013/PN.Mab,No.331/PID.SUS/2013/PN.KB,No.391/PID.SUS/2013/PN.KB,No.10/PID.B/2014/PN.Rgt.Tlk,danNo.187/PID.B/2014/PN.Mrb. Sumber data sekunder adalah yaitu bahan yang memberikan penjelasan mengenai sumber data primer seperti rancangan undang-undang, hasil penelitian, atau pendapat para pakar hukum, jurnal, dan buku-buku referensi lainnya. Sumber data tersier adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, seperti kamus hukum, ensiklopedia. Kemudian di analisis dan ditarik kesimpulannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bagaimana pertimbangan hakim sehingga menjatuhkan putusan pemidanaan yang berbeda-beda terhadap pelaku tindak pidana pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi yaitu : kualitas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa pada dasarnya berbeda dan kemandirian hakim dalam memberikan dan mengambil keputusan mempertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa.