Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

1 hasil
Penulis: YESTI LIUNOKAS
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA JUAL BELI SOLAR SUBSIDI PEMERINTAH

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah :Deskripsi Tentang Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Jual Beli Solar Subsidi Pemerintah. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah Faktor penyebab terjadinya tindak pidana jual beli solar subsidi pemerintah, Bagaimana bentuk tindak pidana jual beli solar subsidi pemerintah dan akibat hukum tindak pidana jual beli solar subsidi pemerintah terhadap pelaku serta barang bukti. Tujuan yang ingin Penulis kaji adalah Untuk mengetahui penyebab terjadinya tindak pidana jual beli solar subsidi pemerintah, bentuk tindak pidana jual beli solar subsidi pemerintah dan akibat hukum terhadap pelaku serta barang bukti. Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian hukum normatif dan sifat penelitian ini adalah bersifat deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum Primer yang terdiri dari Putusan Hakim serta Peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan. Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu: Hasil penelitian pada putusan pertama sampai putusan ke lima, yaitu terdakwa Barnabas, Iyan, Udin, Andrianto dan Sabri, maka penulis menarik kesimpulan yaitu: 1. Faktor penyebab terjadinya tindak pidana jual beli solar subsidi pemerintah yaitu: a. Terdakwa ingin mendapatkan keuntungan b. Adanya kesempatan yang diberikaan oleh pihak operator nosel c. Untuk kepentingan PT. Hexindo. 2. Bentuk tindak pidana jual beli solar subsidi pemerintah yaitu: a. Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar dari kios-kios di kabupaten sekadau dan kabupaten sintang lalu terdakwa menjual kembali secara ecer b. Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar melalui pihak operator nosel dari SPBU lalu menjual kembali pada kios-kios dipinggir jalan dan nelayan-nelayan yang ada dikakap. c. Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar dari SPBU pulau sari dan pengecer dipinggir jalan lalu terdakwa menjual kepihak tambang batu gunung pemilik alat berat /excavator d. Terdakwa membeli bahan bakar jenis solar dari saksi Abdul Fanna untuk keperluan generator penerangan listrik dikantor terdakwa bekerja e. Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar dari SPBU dan rencananya terdakwa akan menjual kembali. 3. Akibat hukum tindak pidana terhadap pelaku yaitu terdakwa dipidana penjara, membayar denda dan biaya perkara. Sedangkan akibat hukum terhadap barang bukti yaitu dirampas untuk negara, dirampas untuk dimusnahkan, dirampas untuk dikembalikan kepada terdakwa dan saksi. Mengacu pada kesimpulan tersebut saran penulis adalah 1. Bagi penegak hukum diharapkan agar lebih meningkakan penanganan terhadap peredaran bahan bakar minyak. 2. Bagi seluruh masyarakat diharapkan agar lebih pandai dalam mengambil dan menggunakan BBM. Kata Kunci :Penegakan hukum, tindak pidana, solar bersubsidi

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail