Abstrak
Judul skripsi ini adalah DISPARITAS PUTUSAN PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANGKUTAN DAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI. Dengan Rumusan Masalah mengapa terjadinya disparitas penjatuhan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, instansi terkait yaitu Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai pertimbangan hakim sehingga menjatuhkan putusan pemidanaan yang berbeda-beda terhadap pelaku tindak pidana pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi. Variabel yang digunakan ada 2, yaitu variabel bebas : Penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi, variable terikat dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan No.153/Pid.B/2013/PN.Mab,No.331/PID.SUS/2013/PN.KB,No.391/PID.SUS/2013/PN.KB,No.10/PID.B/2014/PN.Rgt.Tlk, dan No.187/PID.B/2014/PN.Mrb. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian normatif. Jenis data yang digunakan melalui sumber data primer adalah bahan-bahan hukum yang mengikat yaitu Putusan Putusan Pengadilan No.153/Pid.B/2013/PN.Mab,No.331/PID.SUS/2013/PN.KB,No.391/PID.SUS/2013/PN.KB,No.10/PID.B/2014/PN.Rgt.Tlk,danNo.187/PID.B/2014/PN.Mrb. Sumber data sekunder adalah yaitu bahan yang memberikan penjelasan mengenai sumber data primer seperti rancangan undang-undang, hasil penelitian, atau pendapat para pakar hukum, jurnal, dan buku-buku referensi lainnya. Sumber data tersier adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, seperti kamus hukum, ensiklopedia. Kemudian di analisis dan ditarik kesimpulannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bagaimana pertimbangan hakim sehingga menjatuhkan putusan pemidanaan yang berbeda-beda terhadap pelaku tindak pidana pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi yaitu : kualitas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa pada dasarnya berbeda dan kemandirian hakim dalam memberikan dan mengambil keputusan mempertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa.