Profil penulis
MA
2.079 karya publik ditemukan.
Topik-Topik Riset Manajemen Strategi
sesuai dengan judulnya, sistematika buku ini terdiri atas delapan topik yang banyak dipersoalkan dalam manajemen strategi. Topiktopik yang dibahas meliputi dilema strategi, strategi turn around, modal intelektual dan kinerja perusahaan, pengaplikasian balanced scorecard sebagai sistem pengukuran kinerja pemerintah daerah, strategi sektor publik, transformasi organisasi sektor publik, dan menyelaraskan personal scorecard dengan organizational scorecard: sebuah pendekatan strategis peningkatan kinerja pegawai negeri sipil. Domain topik tersebut telah mencakup strategi korporat, strategi bisnis, dan topik strategi di sektor publik.
Strategi Meningkatkan Kepuasan Nasabah Analisis Kasus melalui Riset di Industri Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa adalah program perlindungan dalam bentuk pengalihan resiko ekonomis atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Disinilah fungsi dari Perusahaan asuransi jiwa, dimana mampu memberikan manfaat dengan tujuan utama adalah untuk menanggung atau menjamin seseorang terhadap kerugian-kerugian finansial di masa yang akan datang. Buku ini mengulas tentang bagaimana fenomena yang terjadi dalam industri asuransi jiwa, sehingga terjadi ketidakpuasan nasabah berdasarkan hasil pengamatan penulis dan riset yang telah dilakukan terhadap beberapa perusahaan asuransi jiwa. Buku ini juga mengulas tentang teori mengenai Kualitas Layanan, Kepercayaan, dan Kepuasan Nasabah, serta bagaimana Kualitas Layanan dan Kepercayaan Dapat Mempengaruhi Peningkatan Kepuasan Nasabah. Penulis juga mengkaji tentang bagaimana strategi pemasaran dalam asuransi jiwa dengan menggunakan pendekatan analisis SWOT. Hadirnya buku ini diharapkan mampu memberikan manfaat bagi pembaca, baik dari pihak perusahaan asuransi jiwa, nasabah, praktisi asuransi, serta kalangan akademisi. Harapan penulis semoga buku ini dapat menjadi referensi yang layak untuk dibaca oleh para praktiksi dunia asuransi jiwa, serta mahasiswa yang melakukan penelitian tentang kepuasan nasabah asuransi jiwa.
Asas-Asas Manajemen (Konsep dan Teori)
Buku ini menyajikan pengetahuan mengenai dasar-dasar manajemen, baik konsep maupun teorinya. Buku ini diharapkan dapat referensi bacaan kepada para pembaca khususnya terkait dengan pengetahuan mengenai dasar-dasar manajemen serta menambah daftar buku manajemen yang sudah ada sebelumnya. Buku ini disusun dalam bentuk book chapter yang terdiri atas delapan belas bab, dengan judul Asas-Asas Manajemen (Konsep dan Teori).
Book Chapter Pengantar Manajemen
BUKU AJAR PENGANTAR MANAJEMEN
Judul : BUKU AJAR PENGANTAR MANAJEMEN Penulis : Dr. Dra. Ni Desak Made Santi Diwyarthi, M.Si, I Wayan Adi Pratama, S.Tr.Par., M.Par, Renny Lubis, S.T, M.M, Marlina, SE., MM, AKH. Fawaid. , MM, Dr. Sahmin Noholo.SE., MM, Leni Cahyani.S.Sos.i.,MM, Dr. Ir. Supriadi Legino MM MBA MA, Dr. Herie Saksono, M.Si. Ukuran : 20,5 x 29 cm Tebal : 130 Halaman No ISBN : 978-623-5687-78-0 SInopsis Buku kolaborasi ini berjudul “Pengantar Manajemen “mengacu pada konsep dan teori manajemen. Buku ini terdiri dari 9 bab yang menjelaskan mengenai konsep dasar manajemen manajer dalam kegiatan manajemen, Perkembangan Ilmu manajemen lingkungan dan budaya organisasi, Tanggung Jawab Sosial dan Etika Manajemen, Fungsi Perencanaan dan Pengambilan Keputusan, Manajemen Strategis Perusahaan, Fungsi Pengorganisasian dalam Manajemen Perusahaan, Faktor Individu dalam Organisasi , Motivasi dan Kepemimpinan, Komunikasi dalam Organisasi ,Pengawasan dan Pengendalian Organisasi Menyeadari Penting Pengantar Manajemen. Beberapa dosen yang sudah ahli di bidang manajemen membuat buku ajar Pengantar Manajemen Semoga dengan adanya buku ajar pengantar manajemen, memudahkan dosen dalam mengajar dan mahasiswa dalam memahami
Pengantar Manajemen Modern
Buku ini diberi judul “Pengantar Manajemen Modern” yang merupakan rangkuman dari berbagai referensi dan sumber bacaan. Dengan adanya buku ini, diharapkan bisa menjadi bahan acuan dan dapat memberikan gambaran terkait teori dan aplikasi dari ilmu manajemen modern dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam melaksanakan suatu kegiatan atau aktivitas individua tau organisasi. Buku ini membahas tentang: Bab 1 Manajemen dan Organisasi Bab 2 Sejarah dan Teori Manajemen Bab 3 Manajemen dan Lingkungannya Bab 4 Mengelola Etika dan Budaya Organisasi Bab 5 Fungsi Perencanaan Bab 6 Fungsi Pengendalian Bab 7 Manajemen Strategik Bab 8 Manajemen Pengambilan Keputusan Bab 9 Pengorganisasian dan Struktur Bab 10 Wewenang dan Delegasi Bab 11 Manajemen Sumber Daya Manusia Bab 12 Tingkatan dan Keterampilan Manajerial Bab 13 Motivasi Dalam Organisasi Bab 14 Kepemimpinan dalam Organisasi Bab 15 Komunikasi Dalam Organisasi Dalam buku ini terdapat pengetahuan mengenai konsep dan aplikasi manajemen modern serta penjelasan lebih lanjut lainnya yang bisa diaplikasikan dalam pekerjaan atau tugas kita.
Pengantar Manajemen
Buku Pengantar Manajemen ini disusun oleh para akademisi dan praktisi dalam bentuk buku kolaborasi. Walaupun masih jauh dari kesempurnaan, tetapi kami mengharapkan buku ini dapat menjadi referensi atau bahan bacaan dalam menambah khasanah keilmuan khususnya mengenai Pengantar Manajemen. Sistematika penulisan buku ini diuraikan dalam empat belas bab yang memuat tentang Konsep Dasar Manajemen, Sejarah dan Teori Manajemen, Struktur dan Desain Organisasi, Dasar-dasar Perencanaan, Manajemen Strategik, Manajemen Sumber Daya Manusia, Sistem Informasi Manajemen, Manajemen Keuangan, Manajemen Operasi, Manajemen Pemasaran, Teori Pengambilan Keputusan, Kepemimpinan dalam Manajemen, Lingkungan dan Budaya Organisasi, dan bab terakhir yaitu Etika Manajemen.
PENGARUH MEKANISME CORPORATE GOVERNANCE DAN KUALITAS AUDIT TERHADAP INTEGRITAS LAPORAN KEUANGAN ( STUDI EMPIRIS PADA PERUSAHAAN MANUFAKTUR SUB SEKTOR MAKANAN DAN MINUMAN YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA TAHUN 2017-2021)
ABSTRAKSI Peneitian ini tentang Pengaruh Mekanisme Corporate Governance Dan Kualitas Audit Terhadap Intergritas Laporan Keuangan (Studi Empiris Pada Perusahaan Manufaktur Sub Sektor Makanana Dan Minuman yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia). Kualitas Audit penting bagi perusahaan karena menunjukkan kewajaran laporan keuangan, selain itu mekanisme corporate governance dibutuhkan sebagai control eksternal bagi manajemen perusahaan. Integritas laporan keuangan dibutuhkan oleh pihak eksternal perusahaan karena mereka akan memutuskan berinvestasi atau tidak dalam perusahaan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menguji (a) Apakah Mekanisme Corporate Govermance berpengaruh terhadap integritas laporan keuangan pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI? Dan (b) Apakah kualitas audit berpengaruh terhadap integritas laporan keuangan pada perusahaan manufaktur Subsektor makanan dan minuman yang terdaftar di BEI? Konsep penelitian ini adalah Mekanisme Corporate Governance yaitu kerja secara tersistem untuk memenuhi persyaratan tertentu atau suatu aturan, prosedur, dan hubungan antara pihak yang mengambil keputusan dengan pihak yang akan melakukan pengawasan tertahap keputusan. Kualitas audit merupakan proses sistimatis untuk mengevaluasi secara objektif bukti yang berkaitan dengan penilaian kegiatan dan peristiwa ekonomi untuk menyampaikan hasilnya kepaada pengguna yang berkepentingan. Integritas laporan keuangan merupakan sejauh mana laporan keuangan yang disajikan menunjukkan informasi yang benar dan jujur.atau integritas laporan keuangan adalah laporan keuangan yang menampilkan kondisi suatu perusahaan yang sebenarnya, tanpa ada yang ditutup-tutupi atau disembunyikan. Populasi dalam penelitian ini adalah 51 perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2017-2021, sedangkan sampel 15 Perusahaan yang menjadi sampel adalah perusahaan bergerak di sub- Sektor makanan dan minuman. Sampel diperoleh dengan metode dokumentasi. Data dianalisis menggunakan analisis regresi berganda. Penelitian ini menyuimpukan bahwa (1) Mekanisme Corporate Governance Berpengaruh Positif Signifikan Terhadap Integritas Laporan, dan (2) Pengaruh Kualitas Audit Tidak Berpengaru Terhadap Integritas Laporan Keuangan.
DISPARITAS PUTUSAN JUDEX FACTIE DAN JUDEX JURIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN
DISPARITAS PUTUSAN JUDEX FACTIE DAN JUDEX JURIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN INTISARI Skripsi Ini Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Memperoleh Gelar Sarjana Hukum Diajukan oleh: REXA FRANDEL MANAFE 17312410 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KRISTEN ARTHA WACANA KUPANG 2022 INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah : Disparitas Putusan Judex Factie dan Judex Juris Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah mengapa putusan judex factie menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana pencurian, tetapi dibatalkan oleh judex juris dengan menjatuhkan putusan pemidanaan ?. Tujuan penelitian adalah : untuk mengetahui alasan putusan judex factie menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana pencurian, tetapi dibatalkan oleh judex juris dengan menjatuhkan putusan pemidanaan. Sifat penelitian adalah deskiptif dan Jenis penelitian adalah normatife dan Pengumpulan data dalam penulisan ini mengunakan studi dokumen atau bahan pustaka, Analisis data yang digunakan adalah mengunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka alasan Judex Factie menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana pencurian karena 1). Jaksa membuktikan dakwaan berdasarkan keterangan saksi yang tidak disumpah; 2). Objek yang diduga dicuri masih dalam sengketa kepemilikan; 3). Objek yang diduga dicuri milik terdakwa. Sedangkan alasan judex juris menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dalam pertimbangan Hakim Mahkamah Agung adalah ; 1). Jaksa membuktikan dakwaan berdasarkan keterangan saksi yang tidak dibawah sumpah tetapi bersesuaian dengan alat bukti lain ; 2). Judex Factie salah menerapkan Hukum.; 3). Perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur Tindak Pidana. KataKunci:Disparitas Putusan, Tindak Pidana Pencurian. DAFTAR PUSTAKA Sumber Buku Andi Hamzah,2016, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta Sinar Grafika. H. Margoni, S.H., M.Hum., M.M, 2019, Asas Keadilan Kemanfaatan & Kepastian Hukum Dalam Putusan Hakim, Jakarta Sinar Grafika. Sri Mamudji dan Soerjono Soekanto, 2014, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta Radja Grafindo Persada. Adami Chazawi. S.H, 2015, Kemahiran Dan Ketrampilan Praktik Hukum Pidana, MNC Malang. Ibrahim Johnny, 2007, Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang. Yanto M. P. Ekon, 2018, bahan kusus hukum acara pidana, Kampus FH UKAW, Kupang. Jurnal-Jurnal Jurnal Rian Prayudi Saputra, Perkembangan tindak pidana pencurian di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Vol. 2 No. 2 (2019) Jurnal Toto Hartono, penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Vol 2 No 1 Februari 2021. Jurnal Masrizal Afrialdo, pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan perkara pidana oleh kepolisian terhadap laporan masyarakat di polisi sector 50. Vol .3.No.2 (Oktober 2016). Jurnal Nasrum Pasaribu, Penyidikan Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Hukum Polsek Medan Baru. Vol.5.No.1 (Januari 2017) Jurnal Mukhlis R, Tindak Pidana di Bidang Pertanahan di Pekanbaru. Vol .4.No.1 (2012) Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Nomor 363 Tentang Tindak Pidana Pencurian Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Dasar Republik Pancasila Putusan 1. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 1390/pid.B/2013/Pn-LP 2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1169 K/pid/2015. 3. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 96/pi.B/2014/Pn.SIM 4. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1598 K/pid/2014. 5. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 170/pid.B/2018/Pn-PLI 6. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1116 K/pid/2018. 7. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 106/pid.B/2014/Pn-TUL 8. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1452 K/Pid/2014. 9. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 48/pid.B/2014/Pn-SLK 10. Putusan Mahkamah Agung Nomor 194 K/pid/2015.
ANALISIS PENDUGAAN STOK HASIL TANGKAPAN IKAN TONGKOL (Euthynnus sp.) DI PERAIRAN TELUK KUPANG
Teluk Kupang merupakan kawasan pesisir dan laut yang terletak di bagian barat Pulau Timor, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kawasan Teluk Kupang menyimpan berbagai potensi sumberdaya kelautan dan perikanan yang berekonomis penting bagi masyarakat. Wilayah ini telah dipilih dan ditetapkan sebagai salah satu sentra pengembangan industri perikanan yang ada di Kota Kupang dengan hasil tangkapan unggulan adalah tongkol, tuna, tenggiri, layang selar, kembung, kerapu, ekor kuning, kakap, bambangan, dan cakalang.Ikan tongkol (Euthynnus sp.) merupakan jenis ikan scrombridae (ikan pelagis), terdapat di perairan hangat Indo-Pasifik Barat dan Laut Nusantara. Ikan tongkol memiliki beberapa jenis yaitu tongkol lisong/bullet tuna (Auxis rochei), tongkol krai/frigate tuna (Auxis thazard), tongkol komo/little tuna/kawakawa (Euthynnus affinis), tongkol abu-abu/ longtail tuna (Thunnus tonggol), Ikan Tongkol (Euthynnus sp.). Penelitian ini bertujuan untuk melakukan pendugaan status stok terhadap ikan tongkol (Euthynnus sp.) yang tertangkap di Perairan Teluk Kupang agar tidak terjadinya pemanfaatan yang berlebihan. Penelitian ini telah dilaksanakan pada bulan Maret – April 2022, dengan lokasi penelitian yaitu di Pelabuhan Perikanan Oeba. Data primer diperoleh melalui hasil wawancara langsung kepada responden, responden dalam hal ini adalah para nelayan. Data sekunder diperoleh dengan mengumpulkan referensi (data hasil tangkapan ikan target) yang bersumber dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT dan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi NTT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Nilai lestari MSY (Maximum Sustainable Yeild) ikan tongkol di Perairan Teluk Kupang 148.73 ton pertahun dengan upaya penangkapan optimum 187.12 trip per tahun dan keberadaan populasi ikan Tongkol (Euthynnus sp.) di Perairan Teluk Kupang belum mengalami over fishing, dimana hasil penangkapan yang paling tinggi di tahun 2010 sebanyak 101.92 tetapi belum mencapai nilai MSY yang di tentukan yaitu 148.73 ton per tahun.
ANALISIS EKONOMI PEMBUDIDAYA RUMPUT LAUT DI DESA TABLOLONG, KECAMATAN KUPANG BARAT, KABUPATEN KUPANG
MARYATI MARA LAWA (15380073). AAj: ALFRED G.O. KASE, S.Pi, M.Si, Ph.D dan ROCKIE R.L SUPIT, S.Pi. M.Si sebagai pembimbing I dan II. Program Studi Manajemen Sumberdaya Perairan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Kristen Artha Wacana Kupang. Desa Tablolong, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang memiliki potensi budidaya seperti Alga merah. Dari hal tersebut dapat mendukung pengelolaan perikanan dan kelautan, salah satunya adalah budidaya rumput laut (alga merah) perlu dilakukan pengembangan pemanfaatan potensi sumberdaya perikanan budidaya serta pendapatan petani budidaya rumput laut dan tingkat efesiensi usaha tani budidaya rumput laut (alga merah) yang banyak mendapatkan kendala Penelitian ini dilaksanakan di perairan Desa Tablolong Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang yang berlangsung selama 1 bulan yaitu bulan Maret 2022. Dengan Judul Analisis Ekonomi Pembudidaya Rumput laut di Desa Tablolong Kecamatan Kupang Kabupaten Kupang. Metode yang di gunakan adalah metode budidaya long line banyak diminati oleh masyarakat Desa Tablolong, karena alat dan bahan mudah untuk didapat dan digunakan lebih tahan lama serta lebih ekonomis. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Tingkat penerimaan rata-rata pembudidaya rumput laut (Kappahycus alvarezii) di Desa Tablolong Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang sebesar Rp 15.030.000/musim tanam dan tingkatpendapatan petani rumput laut (Kappahycus alvarezii) yaitu sebesar Rp 6.164.641/ musim tanam dan Analisis kelayakan usaha budidaya rumput laut (Kappahycus alvarezii) ditinjau dari R/C yaitu sebesar 1,69 berarti usaha budidaya rumput laut tersebut layak diusahakan karena lebih besar dari angka 1. Selanjutnya BEP(Q) diperoleh hasil sebesar 145,313 Kg Sedangkan ditinjau dari BEP (Rp) dari usaha budidaya rumput laut di Desa Tablolong Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang adalah sebesar Rp 4.360.114/musim tanam.
PENGARUH LIKUIDITAS, UKURAN PERUSAHAAN DAN PROFITABILITAS TERHADAP NILAI PERUSAHAAN(Studi Kasus Pada Perusahaan Sub Sektor Kimia Yang Terdaftar Pada Bursa Efek Indonesia)
ABSTRAK Tujuan didirikan suatu perusahaan yaitu memaksimalkan laba dan memaksimalkan kekayaan pemegang saham. Memaksimalkan pemegang saham yaitu memaksimalkan nilai perusahaan yang tercermin dari harga saham.Perusahaan sub sektor kimia yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia memiliki nilai perusahaan yang selalu mengalami peningkatan dari tahun 2018-2021.Nilai perusahaan merupakan indikator penilaian pasar bagi perusahaan secara keseluruhan sebab dengan nilai yang tinggi menunjukkan kemakmuran pemegang saham juga tinggiDalam meningkatkan nilai perusahaan ada beberapa faktor yang mempengaruhi yaitu likuiditas,ukuran perusahaan dan profitabilitas. Likuiditas merupakan suatu indikator mengenai kemampuan perusahaan untuk membayar semua kewajiban finansial jangka pendek pada saat jatuh tempo dengan menggunakan aktiva lancar yang tersedia (Syamsuddin dalam Ristanti, 2015). Pengukuran likuiditas menggunakan rasio lancar(Current Ratio)Ukuran perusahaan (Size) menggunakan nilai buku dari total aset atau total aktiva sebagai proksi size. Rasio profitabilitas bertujuan untuk mengukur efektivitas manajemen yang tercermin pada imbalan atas hasil investasi melalui kegiatan perusahaan atau dengan kata lain mengukur kinerja perusahaan secara keseluruhan dan efisiensi dalam pengelolaan kewajiban dan modal. Profitabilitas diukur menggunakan Return On Assets (ROA). Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pengaruh likuiditas, ukuran perusahaan dan profitabilitas terhadap nilai perusahaan pada perusahaan sub sektor kimia yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia. Metode dalam menentukan sampel dengan purposive sampling sehingga Jumlah sampel yang digunakan berjumlah 32 yang berasal dari delapan perusahaan sub sektor kimia yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia. Jenis data yang digunakan dalam penelitian data sekunder, Teknik pengumpulan data menggunakan teknik dokumentasi, sumber data berupa data sekunder. Teknik analisis yaitu analisis pendahuluan menggunakan metode deskriptif dan analisis lanjutan yang digunakan adalah analisis regresi linear berganda dan uji asumsi klasik. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa likuiditas (Current Ratio) berpengaruh positif dan signifikan terhadap nilai perusahaan, hal ini menunjukan bahwa semakin tingi likuiditas maka nilai perusahaan akan semakin meningkat. ukuran perusahaan (Size) berpengaruh negatif dan signifikan terhadap nilai perusahaan, hal ini menunjukan bahwa ukuran perusahaan memliki pengaruh terhadap nilai perusahaan tetapi pengaruh yang negatif yaitu semakin besar ukuran perusahaan maka nilai perusahaan akan menurun. Profitabilitas (Return On Assers) berpengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap nilai perusahaan. Hal ini menunjukan bahwa besar kecilnya proftablitas yang dimiliki oleh perusahaan tidak mempunyai pengaruh terhadap nilai perusahaan.
EVEKTIFITAS PROSES KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR PENJASORKES PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI SD INPRES OEPURA 1 KOTA KUPANG
Latar belakang: Belajar mengajar merupakan suatu proses yang dilakukan guru dalam meningkatkan kemampuan belajar siswa dalam kegiatan pendidikan. Pendidikan olahraga pun tidak terlepas dari pendidikan yang memafaatkan sumber daya manusia baik itu secara formal dan non formal yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan serta kesegaran jasmani manusia. Melalui pendidikan olahraga, manusia dapat mengembangkan kompetensi serta keahlian yang dimilikinya sehingga mendapatkan prestasi yang diinginkannya Tujuan penelitian: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas proses belajar mengajar Penjasorkes pada masa pandemic covid-19 Metode penelitian: Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Subjek yang digunakan dalam penelitian ini adalah siswa kelas VI, dan guru penjasorkes di SD Inpres Oepura 1 Kota Kupang. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan 1) observasi, 2) wawancara, 3) dokumentasi, guna melengkapi data penelitian. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif Hasil dan pembahasan: Adanya efektifitas belajar mengajar Penjasorkes dimana siswa kelas VI secara keseluruhan dapat menghadiri dan mengikuti proses belajar mengajar Penjasorkes dengan penuh semangat dan senang. Terjadinya efektifitas proses belajar mengajar Penjasorkes tentunya tidak terlepas dari faktor pendukung yang diantaranya adalah:1) Siswa, 2) Guru, 3) Lingkungan Simpulan: Dengan adanya kemauan belajar yang dimiliki siswa dan kemampuan guru dalam membimbing siswa, serta lingkungan belajar yang kondusif pada proses belajar mengajar Penjasorkes pada masa pandemic covid-19 hal ini membuat siswa menjadi bersemangat dalam mengikuti proses belajar mengajar Penjasorkes pada masa pandemi Covid-19.
DESKRIPSI TENTANG DISSENTING OPINION HAKIM MAHKAMAH AGUNG DALAM PUTUSAN PEMIDANAAN
Judul penelitian ini ialah Deskripsi tentang dissenting opinion hakim mahkamah agung dalam putusan pemidanaan. Masalah pokoknya diteliti penulis ialah apakah yang menjadi substansi dari hakim mahkamah agung menyatakan dissenting opinion dalam putusan pemidanaan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertimbangan hakim mahkamah agung menyatakan dissenting opinion dalam putusan pemidanaan. Sifat penelitian yang digunakan penulis bersifat Deskriptif. Jenis penelitian hukum yang digunakan ialah jenis penelitian Normatif. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Hasil peneilitian yang dilakukan oleh penulis menunjukan bahwa Substansi dari hakim mahkamah agung menyatakan dissenting opinion dalam putusan pemidanaan yaitu: 1. Perbedaan pendapat tentang perbuatan terdakwa 2. Perbedaan pendapat tentang hukuman kepada terdakwa : a. Lama hukuman penjara b. Pidana bersyarat 3. Pengadilan Tinggi tidak melampaui kewenangannya Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran sebagai berikut: 1. Hakim sebaiknya lebih berhati-hati, cermat dan bijaksana dalam mempergunakan pranata dissenting opinion, agar didapat putusan yang adil bagi semua pihak. 2. Ketentuan mengenai dissenting opinion perlu diatur lebih tegas dan terperinci dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dapat menjadi rujukan bagi hakim ketika akan memutuskan suatu perkara sehingga supremasi hukum dapat lebih optimal terlaksana
DESKRIPSI TENTANG MOTIF MODUS DAN AKIBAT HUKUM TERJADINYA TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR OLEH RESIDIVIS
Judul Skripsi Penulis adalah: DESKRIPSI TENTANG MOTIF MODUS DAN AKIBAT HUKUM TERJADINYA TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR OLEH RESIDIVIS. Rumusan Masalah yang penulis kaji adalah. 1) Bagaimanakah motif terjadinya tindak pencurian kendaraan bermotor oleh residivis, 2) Bagaimanakah Modus terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor oleh residivis, 3) bagaimanakah Akibat hukum terhadap pelaku dan barang bukti,tujuan yang ingin penulis kaji adalah: 1) untuk mengetahui motif terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor oleh residivis, 2) untuk mengetahui modus terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor oleh residivis, 3) untuk mengetahui akibat hukum terhadap pelaku dan barang bukti. Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian Normatif dan sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap,rinci,jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah dan jenis penelitian Normatif. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum Primer yang terdiri dari Putusan Hakim serta Peraturan perundangundangan,traktat,kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan.Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi motif modus dan akibat hukum terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor oleh residivis yaitu 1) motif (a) faktor ekonomi, (b) untuk terdakwa pakai sendiri, 2) modus (a) terdakwa mendorong kendaraan tersebut (b) terdakwa menggunakan kunci palsu, 3) akibat hukum: a) terhadap pelaku ditahan dan dipidana, dan b) terhadap barang bukti barang bukti disita untuk proses penyidikan penuntutan dan pemeriksaan di Persidangan. Saran Bagi masyarakat untuk turut serta untuk turut serta dalam proses penyangulangi kejahatan haruslah disadari oleh masyarakat itu sendiri, dimana kejahatan itu lahir dari masyarakat itu sendiri,masyarakat juga bertanggung jawab atas keamanan di wilayah sekitarnya. oleh karena itu peran serta kesadaran masyarakat sangat di butuhkan dalam menangulangi kejagatan tersebut. Bagi aparat penegak hukum,diharapkan untuk menindak secara tegas pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor agar tidak merugikan orang lain yang menjadi korban atas tindakan tersebut
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PEMIDANAAN TERHADAP TERDAKWA PENCURIAN KELAPA SAWIT
Judul penelitian ini ialah Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa pencurian kelapa sawit. Masalah pokoknya diteliti penulis ialah bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa pencurian kelapa sawit. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa pencurian kelapa sawit.Sifat penelitian hukum yang digunakan ialah jenis penelitian Normatif dan jenis penelitian yang digunakan penulis bersifat Deskriptif.Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa pencurian kelapa sawit yaitu: hakim mempertimbangkan alat bukti yang diajukan dipersidangan ternyata bersesuaian antara satu alat bukti dengan alat bukti lainnya, hakim mempertimbangkan unsur-unsur pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP ternyata semuanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan.Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran sebagai berikut:kepada hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pencurian dengan pemberatan supaya memperhatikan fakta yang terungkap dipersidangan serta bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa, kepada Jaksa Penuntut Umum diharapkan agar lebih teliti dalam menyusun dakwaan maupun tuntutan sehingga dapat dibuktikan unsur-unsur pidana yang terdapat dalam satu dakwaan.
DESKRIPSI TENTANG MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN DALAM KERJA SAMA EKSPLOITASI MANGAN
INTISARI Judul penelitian penulis adalah Deskripsi Tentang Motif, Modus Dan Akibat Hukum Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan Dalam Kerja Sama Eksploitasi Mangan, Berikut Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah:Bagaimanakah motif tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama eksploitasi mangan, Bagaimanakah modustindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama eksploitasi manga, Bagaimanakahakibat hukum tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama pelaku dan korban eksploitasi mangan. Berikut Tujuan penelitian ini adalah:Untuk mengetahui motif tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama eksploitasi mangan, Untuk mengetahui modus tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama eksploitasi mangan, Untuk mengetahui akibat hukum tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama pelaku dan korban eksploitasi mangan. Berdasarkan Hasil penelitian yang dilakuakan oleh penulis selanjutnya dirumuskan dan ditarik kesimpulan sebagai berikut:Motif pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama eksploitasi mangan adalah: Untuk mencari keuntungan dan Untuk melakukan pelunasan piutang. Modus Pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama eksploitasi mangan adalah: Mengaku sebagai Ketua Primkopol Polda NTT, Membuat perjanjian penjualan dengan Pt Asia Mangan Grup, Menerima pembayaran dari Pt. Asia Mangan Grup dan Pengiriman batu mangan tidak sesuai perjanjian. Sedangkan Akibat hukum tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama pelaku dan korban eksploitasi mangan adalah:Akibat hukum terhadap pelaku yaitu: Terdakwa dikenakan penahanan, Terdakwa di pidana penjara, Terdakwa di denda, Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara dan Akibat hukum terhadap korban adalah korban mengalami kerugian Kata Kunci :Motif,Modus Dan Akibat Hukum Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan Dalam Kerja Sama Eksploitasi Mangan
Deskripsi Tentang Penjatuhan Pemidanaan Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Pencurian Kayu Jati Dengan Kekerasan
INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah Deskripsi Tentang Penjatuhan Pemidanaan Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Kayu Jati Dengan Kekerasan. Rumusan Masalah yang Penulis kaji adalah: 1).Mengapa Hakim Pengadilan Negeri Menjatuhkan Putusan Pemidanaan terhadap terdakwa tindak pidana pencurian kayu jati dengan kekerasan, 2). Mengapa Hakim Pengadialan Tinggi Dan Mahkamah Agung Menjatuhkan Putusan Bebas Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Pencurian Kayu Jati Dengan Kekerasan? Tujuan yang ingin Penulis Kaji adalah: 1). Untuk Mengetahui alasan Hakim Pengadilan Negeri Menjatuhkan Putusan Pemidanaan terhadap terdakwa tindak pidana pencurian kayu jati dengan kekerasan, 2). Untuk mengetahui alasan Hakim Pengadilan Tinggi Dan Mahkamah Agung Menjatuhkan putusan Bebas Terhadap Pelaku Pencurian Kayu Jati Dengan Kekerasan. Jenis penelitian adalah penelitian normatif dan sifat penelitian adalah deskriptif. Pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka, Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan penelitian yang Penulis lakukan maka, Alasan Hakim Pegadilan Negeri Menjatuhkan Putusan Pemidanaan terhadap Terdakwa tindak pidana pencurian kayu jati dengan kekerasan adalah: 1) Perbuatan Terdakwa dipandang memenuhi unsur dakwaan, 2) Perbuatan Terdakwa adalah perbuatan pidana, Sedangkan alasan Pengadilan Tinggi dan Mahkmah Agung menjatuhkan putusan bebas terhadap Terdakwa Tindak Piadana dengan kekerasan adalah: Salah satu unsur dalam pasal dakwaan tidak terbukti. Adapun saran dari penulis adalah sebagai berikut : 1). Kepada Jaksa Penuntut Umum supaya dalam membuat tuntutan tetap memperhatikan kesesuaian antara: a).Pasal Dakwaan, b).Alat-Alat Bukti, c).Barang Bukti, Sehingga tidak merugikan atau memberatkan terdakwa. 2). Kepada Hakim Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, sebelum menjatuhkan putusan tetap memperhatikan kesesuaian antara: a).Unsur-Unsur Pasal Dakwaan, b). Alat-Alat Bukti, c). Barang Bukti, d).Fakta Dalam Pesidangan, e).Unsur-Unsur Yang Memberatkan Dan Yang Meringankan, Sehingga tidak terjadi perbedaan putusan atau penjatuhan putusan mencerminkan unsur keadilan. Kata Kunci:Tindak Pidana, Pencurian Kayu Jati, Dengan Pemberatan
PEMBATALAN PENJELASAN PASAL 39 UNDANG-UNDANG N1OMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
Pembatalan Penjelasan Pasal 39 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Oleh Mahkamah Konstitusi. Masalahnya adalah: Apa yang menjadi dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi membatalkan penjelasan pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa? Apakah akibat hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi terhadap masa jabatan Kepala Desa? Tujuan dari penelitian ini adalah: Untuk mengetahui dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi membatalkan penjelasan pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan akibat hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi terhadap masa jabatan Kepala Desa yang berguna secara teoritis dan praktis. Berdasarkan pada hasil penelitian dan analisis diketahui bahwa: Dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi membatalan penjelasan Pasal 39 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Oleh Mahkamah Konstitusi karena: Pertama, Penjelasan Pasal 39 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa tersebut menimbulkan multitafsir. kedua, Penjelasan Pasal 39 Undang Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa menimbulkan ketidakpastian hukum. Akibat hukum pembatalan Masa Jabatan Kepala Desa Dalam Pasal 39 Undang Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Oleh Mahkamah Konstitusi yaitu Pasal 39 Undang Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pertama, Kepala desa yang sudah menjabat 1 periode dapat menjabat lagi selama 2 periode. Ketiga kepala desa yang sudah menjabat 2 (dua) periode, dapat menjabat lagi selama satu periode. Berdasarkan pada hasil peneltian tersebut maka disaran hal- hal sebagai berikut Perlu dibuatkan pengaturan yang jelas sehubungan dengan pengabaian Putusan Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh individu atau badan hukum manapun dan juga perlu adanya sebuah Lembaga yang bertindak sebagai eksekutor Putusan Mahkamah Konstitusi dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam proses legislasi diharapkan memperhatikan produk hukum baik berupa Undang-Undang maupun Putusan Mahkamah Konstitusi agar terciptanya produk hukum yang lebih baik dan tidak bertentangan dengan konstitusi.