Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

4 hasil
Subjek: tingkat pendapatan
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM MEMBAYAR PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (Studi Pada Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Atambua)

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balasan jasa secara langsung. Pajak adalah pungutan terhadap masyarakat oleh negara berdasarkan undang-undang yang bersifat memaksa dan terutang yang wajib dibayar dengan tidak mendapat imbalan secara langsung, yang hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan ekonomi (Siahaan, 2004 dalam Ummah, 2015). Berdasarkan pemungutannya, pajak dibagi menjadi 2 yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pemungutan pajak di Indonesia mengalami banyak permasalahan, antara lain disebabkan: Kelemahan regulasi dibidang perpajakan itu sendiri, kurangnya sosialisasi, tingkat kesadaran, pengetahuan dan tingkat ekonomi yang rendah, database yang belum lengkap dan akurat, lemahnya penegakan hukum berupa pengawasan dan pemberian sanksi yang belum konsisten dan tegas. Populasi dalam penelitian ini adalah Wajib Pajak Kendaraan Bermotor yang ada di kantor SAMSAT ATAMBUA.Sampel dalam penelitian ini adalah Pembagian kuesioner kepada 50 responden Wajib Pajak kendaraan bermotor yang berada di Kantor SAMSAT Atambua.Data yang diperoleh dalam penelitian ini adalah jawaban responden berdasarkan indikator variabel dependen yaitu : kepatuhan wajib pajak (y) dan empat variabel independen yaitu : Tingkat Pendapatan (x1), Kesadaran Wajib Pajak (x2), Sosialisasi Perpajakan (x3), Sanksi Pajak (x4). Teknik pengumpulan data primer dalam penelitian ini diperoleh langsung dari wajib pajak kendaraan bermotor yang ada di SAMSAT ATAMBUA, melalui pembagian kuesioner. Dengan melakukan penyebaran kuesioner untuk mengukur persepsi responden menggunakan 5 angka penelitian, yaitu : (1) sangat tidak setuju, (2)tidak setuju, (3) Netral, (4) setuju, (5) sangat setuju. Nilai sig.tingkat pendnapatan sebesar 0,001 0,05 maka H0 ditolak (H1 diterima) sehingga menunjukan terdapat pengaruh pemahaman terhadap pajak dalam kepatuhan wajib pajak. Faktor Tingkat Pendapatan mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Studi Kasus pada kantor Samsat Atambua. Hal ini dibuktikan dengan hasil uji t nilai sig.tingkat penghasilan 0,004 0,05 sehingga H0 ditolak (H3 diterima). Hasil ini menggambarkan bahwa variabel tingkat pendapatan secara parsial berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Hal ini berarti kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor terkait erat dengan besarnya pendapatan wajib pajak sehingga wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotornya. Nilai sig. Kesadaran wajib pajak 0,179 0,05 sehingga H0 diterima (H2 ditolak). Artinya tidak terdapat pengaruh kesadaran wajib pajak dalam kepatuhan wajib pajak . Nilai sig.sosialisasi pajak 0,0040,05 sehingga H0 ditolak (H3 diterima). Artinya terdapat pengaruh sosialisasi pajak dalam kepatuhan wajib. Nilai sig sanksi pajak 0,561 0,05 sehingga H04 diterima (H4 ditolak). Artinya tidak terdapat pengaruh presepsi sanski pajak dalam kepatuhan wajib pajak. Faktor Sanksi Pajak tidak mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) studi kasus pada Kantor Samsat Atambua. Hal ini dibuktikan dengan hasil uji t nilai sig.persepsi sanksi pajak 0,561 0,05 sehingga H0 diterima (H4 ditolak). Artinya bahwa sanksi pajak secara parsial tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor pada kantor Samsat Atambua. Hal ini menunjukkan bahwa sanksi pajak tidak memiliki peran penting dalam mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Kepatuhan dalam membayar pajak kendaraaan bermotor tidak tergantung pada sanksi pajak yang berlaku. Kesimpulan dari hasil penelitian yang berjudul ”Faktor faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Studi Kasus Kantor Samsat Atambua adalah sebagai berikut: Variabel tingkat pendapatan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor pada kantor samsat Atambua. Variabel kesadaran wajib pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor pada kantor Samsat Atambua. Variabel sosialisasi pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor pada Kantor Samsat Atambua. Variabel sanksi pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor pada Kantor Samsat Atambua Variabel tingkat pendapatan, kesadaran wajib pajak, sosialisasi pajak, dan sanksi pajak secara simultan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor pada Kantor Samsat Atambua.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENGARUH TINGKAT PENDIDIKAN TINGKAT PENDAPATAN KESADARAN WAJIB PAJAK DAN PELAYANAN PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (Studi Kasus Pada Kecamatan Kota Waingapu)

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai dengan Undang-Undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan pajak adalah tingkat pendidikan. Wajib pajak yang berpendidikan dan memperoleh pengetahuan pajak, akan lebih patuh dalam memenuhi kewajiban pajaknya dari pada yang kurang memperoleh informasi. Penelitian Ikhsan (2007) tentang kajian faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan Wajib Pajak menyimpulkan bahwa tingkat pendidikan Wajib Pajak secara statistik berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Faktor kedua yang mempengaruhi kepatuhan pajak adalah Penghasilan atau pendapatan. Faktor penghasilan dapat dijadikan salah satu alasan wajib pajak pajak tidak patuh membayar pajak. Masyarakat yang miskin akan kesulitan dalam membayar pajak, oleh karena itu masyarakat lebih cenderung untuk memenuhi kebutuhan pokoknya terlebih dahulu. Penelitian yang dilakukan oleh Chaerunnisa (2010) menunjukkan bahwa tingkat penghasilan berpengaruh secara signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT tahunan. Faktor ketiga yang mempengaruhi kepatuhan pajak adalah kesadaran wajib pajak. Tingkat kesadaran wajib pajak dapat dicerminkan dari bagaimana kesungguhan dan keinginan wajib pajak dalam mentaati ketentuan perpajakan yang berlaku. Kepatuhan pajak identik dengan kesediaan seorang wajib pajak dalam memenuhi peraturan perpajakannya. Dalam bentuk yang paling sederhana, kepatuhan dianggap sebagai istilah yang menggambarkan kesediaan wajib pajak untuk membayar pajak (Kirchler, 2010). Penelitian yang dilakukan oleh Kundalini (2016) menemukan bahwa faktor kesadaran wajib pajak memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak Faktor keempat yang menjadi pengaruh kepatuhan pajak adalah pelayanan pajak. Karena bentuk pelayanan yang baik dapat menarik perhatian dari masyarakat. Pelayanan yang dikelola dengan baik diharapkan dapat memenuhi harapan masyarakat, karena masyarakat memiliki peran besar untuk perbandingan standar evaluasi tingkat motivasi (Afrial 2009). Lena Elitan 2007:46 memaparkan bahwasannya pelayanan merupakan produk yang faktor utamanya perlengkapan yang tidak ada wujudnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Kuantitatif dengan Teknik Analisis Regresi Linear berganda menggunakan sofware SPSS versi 25. Jumlah populasi sebanyak 8.626 dengan sampel sebanyak 100 wajib pajak bumi dan bangunan. Dalam menentukan jumlah sampel dari populasi penulis menggunakan metode pengambilan sampel Purposive sampling. Purposive sampling dimana merupakan metode penetapan responden untuk dijadikan sampel berdasarkan pada kriteria tertentu. Dari hasil uji regresi linear sederhana menggunakan spss versi 25, variabel tingkat pendidikan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan ditunjukkan dengan hasil uji t hitung sebesar 2.202 > t-tabel 1.985, dan nilai signifikasinya uji t sebesar 0,0300,05 , sehingga dapat disimpulkan bahwa H1 diterima dan HO ditolak. Dari data tersebut diartikan bahwa tingkat pendidikan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan, variabel tingkat pendapatan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan ditunjukkan dengan hasil uji t hitung sebesar 1.218 t-tabel 1.985, dan nilai signifikasinya uji t sebesar 0,226> 0,05, sehingga dapat disimpulkan bahwa HO diterima dan H2 ditolak. Dari data tersebut diartikan bahwa tingkat pendapatan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan, variabel kesadaran wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan ditunjukkan dengan hasil uji t hitung sebesar 3.412 > t-tabel 1.985, dan nilai signifikasinya uji t sebesar 0,0010,05, sehingga dapat disimpulkan bahwa H3 diterima dan HO ditolak. Dari data tersebut diartikan bahwa kesadaran wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan, dan variabel pelayanan pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan ditunjukkan dengan hasil uji t hitung sebesar -621 t-tabel 1.985, dan nilai signifikasinya uji t sebesar 0,536> 0,05, sehingga dapat disimpulkan bahwa HO diterima dan H4 ditolak. Dari data tersebut diartikan bahwa pelayanan pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan. Hasil output SPSS untuk uji Determinasi / Squared (R2) diketahui nilai R Squard sebesar 0,313 (31,3%). Hal tersebut memilki arti bahwa kemampuan variabel independen dalam penelitian ini mempengaruhi variabel dependen sebesar 31,3%, sedangkan sisanya sebesar 0,687 (68,7%) sisanya dijelaskan oleh variabel lain yang tidak dimasukkan dalam penelitian ini. Dari pembahasan diatas maka dapat ditarik kesimpulan yaitu bahwa hipotesis pertama tingkat pendidikan berpengaruh pada kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan. Dengan memiliki tingkat pendidikan yang tinggi akan mempengaruhi kemampuan seseorang untuk memahami suatu hal atau keadaan. Hipotesis kedua tingkat pendapatan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan. dapat diartikan bahwa semakin tinggi tingkat pendapatan belum tentu meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Hipotesis ketiga tingkat kesadaran wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan. diartikan semakin tingginya kesadaran wajib pajak menandakan pelaksanaan serta pemahaman kewajiban perpajakan semakin baik serta wajib pajak akan makin termotivasi. Hipotesis keempat kualitas pelayanan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. diartikan Walaupun kualitas pelayanan yang dilakukan aparat pajak sudah sangat optimal, namun wajib pajak menganggap bahwa kualitas pelayanan tersebut merupakan standar yang harus dilakukan oleh aparat otoritas pajak.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KESADARAN DALAM MELAPORKAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN PADA SEKTOR USAHA KECIL DAN MENENGAH DI KOTA KUPANG

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAKSI Penelitian ini berjudul “Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Kesadaran Dalam Melaporkan Kewajiban Perpajakan Pada Sektor Usaha Kecil Dan Menengah Di Kota Kupang. Penelitian ini betujuan untuk menguji pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak Dan Tingkat Pendapatan Wajib Pajak Terhadap Kesadaran Kewajiban Perpajakam pada UKM di Kupang. Data penelitian in diperoleh dari kuesioner yang disebarkan kepada UKM di kupang. Populasi penelitian ini adalah Usaha Kecil dan Menengah yang ada di Kota Kupang. Sampel yang digunakan sebanyak 30 UKM. Subyek penelitian yakni Usaha Kecil dan Menengah yang ada di Kota Kupang. Objek penelitian ini di KPP Pratam Kupang. Data diolah dengan SPSS versi 20 dengan teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini dengan menggunakan analisis regresi linear berganda. Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak Dan Tingkat Pendapatan Wajib Pajak Terhadap Kesadaran Kewajiban Perpajakan sebesar 64,6% dan sisanya 33,4% dipengaruhi oleh variabel diluar model penelitian. Berdasarkan hasil penelitian tersebut menunjukan Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak Dan Tingkat Pendapatan Wajib Pajak berpengaruh positif signifikan Terhadap Kesadaran Kewajiban Perpajakan. Kata Kunci : Pengetahuan Wajib Pajak, Tingkat Pendapatan Wajib Pajak, Kesadaran Kewajiban Perpajakan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS PERBANDINGAN TINGKAT PENDAPATAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM) SEBELUM DAN SETELAH TERDAMPAK COVID-19 DI KECAMATAN KELAPA LIMA KOTA KUPANG

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. UMKM mampu menjadi prioritas atau tulang punggung sistem ekonomi kerakyatan untuk mengurangi masalah kemiskinan dan pengangguran. Keberadaan UMKM merupakan satu hal yang sangat penting dalam perekonomian, dimana dalam kondisi ekonomi yang tidak kondusif, UMKM adalah alternatif yang mampu mengurangi beban berat yang dihadapi perekonomian nasional. Pendapatan UMKM merupakan penghasilan yang diperoleh oleh seseorang atas apa yang dijualnya. Sebelum Pandemi COVID-19 telah terbukti memberikan dampak yang baik terhadap pendapatan usaha pada pelaku UMKM bahkan pemerintah. Namun pandemi COVID-19 yang masih terjadi sampai dengan saat ini mau tidak mau juga telah memberikan dampak yang cukup serius terhadap pendapatan pada para pelaku UMKM di Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang. Hal inilah yang melatarbelakangi penulis untuk menganalisis perbandingan tingkat pendapatan UMKM sebelum dan selama terdaampak Covd-19 di Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tingkat pendapatan UMKM sebelum dan setelah terdampak Covid-19 di Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang, serta apakah terdapat perbedaan signifikan pendapatan sebelum dan selama covid-19. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penjualan. Populasi dalam penelitian ini adalah semua para pelaku UMKM dan sampel dalam penelitian ini berjumlah 20 responden. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer, yang diperleh melalui angket penelitian, dokumentasi dan wawancara. Sedangkan analisis menggunakan uji beda statistic dua sampel berpasangan (ujint-test) dengan tingkat signifikan 0,05. Hasil penelitian mengungkap bahwa terdapat berbedaan pendapatan sebelum dan selama terdampak covid-19. Hal ini ditunjukan dengan rata-rata total pendapatan dari 20 responden sebelum terdampak covid-19 dapat mencapai Rp26.630.500, sedangkan rata-rata pendapatan dari 20 responden setelah terdampak covid-19 sebesar Rp9.996.300. Hasil penelitian juga mengungkap bahwa terdapat perbedaan siginifikan pendapatan UMKM sebelum dan selama terdampak covid-19. Hal ini ditunjukkan dengan hasil uji beda dua sampel berpasangan diperoleh nilai Asym. Sig. (2-tailed) sebesar 0.000 lebih kecil dari syarat beda signifikan 0,05.terjadi penurunan pendapatan UMKM selama covid-19 dibanding periode sebelumnya.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail