Abstrak
Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dan Penelitian ini dilakukan pada Koperasi Kredit Serviam Cabang Oebufu Kota Kupang.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah laporan keuangan Koperasi Kredit Serviam Cabang Oebufu Kota Kupang,telah sesuai dengan PSAK NO.27 tentang akuntansi perkoprasian, data yang digunakan berupa data Dokumentasi yaitu data yang diperoleh secara langsung dari pengurus koperasi dan karyawan koperasi mengenai sejarah perkembangan koperasi dan data laporan keuangan koperasi mencakup laporan neraca, laporan perhitungan hasil usaha, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan serta struktur organisasi koperasi . Hasil penelitian yang diketahui bahwa secara umum koperasi telah menerapkan PSAK No.27 tentang akuntansi perkoprasian dalam penyajian laporan keuangannya meskipun dalam beberapa hal harus ada perbaikan dalam pola penyajiannya. Hal ini dapat dilihat dari penyajian laporan keuangan koperasi. Dari data yang diperoleh diketahui bahwa koperasi telah membuat setidaknya empat dari lima unsur-unsur laporan keuangan yang lengkap dari koperasi yaitu : Neraca, Perhitungan Hasil Usaha, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Berikut kesimpulan secara khusus dari laporan keuangan Koperasi Kredit Serviam Cabang Oebufu Kota Kupang : Berdasarkan dari hasil analisis laporan keuangan yang dilakukan ditemukan bahwa Koperasi kredit serviam cabang oebufu kota kupang belum seutuhnya menerapkan PSAK No. 27 tentang akuntansi perkoperasian dalam penyajian laporan keuangan koperasi. Pada neraca, perhitungan hasil usaha, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disajikan koperasi telah sesuai dengan analisis. Ketidaksesuaian laporan keuangan koperasi dengan PSAK No. 27 tentang akuntansi perkoperasian juga dibuktikan dari laporan keuangan yang disajikan koperasi kredit serviam cabang oebufu kota kupang tidak lengkap karena hanya menyajikan neraca, perhitungan hasil usaha, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan sedangkan menurut PSAK No. 27 tentang akuntansi perkoperasian laporan keuangan koperasi terdiri dari neraca, perhitungan hasil usaha, laporan arus kas, laporan promosi ekonomi anggota, dan catatan atas laporan keuangan Dari hasil penelitian ini menemukan bahwa Koperasi Kredit Serviam Cabang Oebufu belum seutuhnya menerapkan laporan keuangan yang sesuai dengan PSAK NO.27,tentang akuntansi perkoperasian adapun item-item yang tidak sesuai dengan PSAK NO.27 tentang akuntansi perkoperasian. antara lain penyajian pada neraca dan laporan sisa hasil usaha koperasi tidak membedakan pencatatan antara transaksi anggota dan non anggota, koperasi masih menyajikan laporan kekayaan bersih, tidak menyajikan laporan promosi ekonomi anggota, serta tidak menjelaskan kebijakan akuntansi dan penjelasan unsur-unsur laporan keuangan dalam menyajikan catatan atas laporan keuangan.Dalam penyajian laporan keuangan koperasi kredit serviam cabang oebufu kota kupang juga tidak menggabungkan akun kas dan akun bank, tidak memisahkan antara piutang usaha , piutang pinjaman anggota dan pinjaman non-anggota. Dari kesimpulan dan saran yang disampaikan penulis, hendaknya koperasi memuat penyisihan piuitang tidak tertagih. Memisahkan antara piutang anggota dan non-anggota serta menyajikan seluruh unsur-unsur laporan keuangan yang sesuai dengan PSAK No. 27 tentang akuntansi perkoprasian.