Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Imigrasi
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG MOTIF, MODUS, DAN AKIBAT HUKUM TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN MASUK KE WILAYAH INDONESIA

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi dengan judul DESKRIPSI TENTANG MOTIF, MODUS, DAN AKIBAT HUKUM TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN MASUK KE WILAYAH INDONESIA dengan rumusan masalah yang menjadi penelitian adalah 1). Apa yang menjadi motif Warga Negara Asing melakukan tindak pidana keimigrasian masuk wilayah Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi? 2). Bagaimana modus Warga Negara Asing melakukan tindak pidana keimigrasian masuk wilayah Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi? 3). Apa akibat hukum dari melakukan tindak pidana keimigrasian berupa masuk wilayah Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi? Penelitian ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh Warga Negara Asing yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Penelitian ini bersifat deskriptif. Penelitian deskriptif (descriptive research) sebagai penelitian yang memberikan gambaran atau penjelasan terhadap suatu keadaan atau kejadian sejelas mungkin tanpa ada perlakuan peneliti terhadap objek yang diteliti. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, penelitian normatif sebutan lainnya adalah penelitian doctrinal, sebuah penelitian yang melihat hukum sebagai apa yang dikonsepkan atau apa yang tertulis dalam peraturan-perundangan (law in books)dan menginterpretasikannya. Variabel yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Variabel Bebas dan Variabel terikat, yang menjadi variabel bebas dalam penelitian ini adalah motif modus dan akibat hukum orang asing melakukan tindak pidana keimigrasian berupa masuk tanpa tanpa melalui tempat pemeriksaan Imigrasi, sedangkan yang menjadi variabel terikat adalah tindak pidana keimigrasian berupa masuk tanpa tanpa melalui tempat pemeriksaan Imigrasi. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah, studi kepustakaan/studi dokumentasi. Studi dokumentasi/kepustakaan adalah teknik pengumpulan data dengan cara menelusuri dan mengumpulkan berbagai dokumen atau bahan pustaka guna mendapatkan data dan informasi untuk kepentingan penelitian Materi dalam skripsi ini juga memberikan informasi mengenai apa yang menjadi motif, modus, dan akibat hukum kepada pelaku pelanggar tindak pidana keimigrasian masuk wilayah Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi. Hasil penelitian penulis yang menjadi motif terdakwa melakukan tindak pidana Keimigrasian adalah: a) Kunjungan Keluarga; b) Pas Lintas Batas/Izin masuk yang telah habis berlaku; c) Biaya perjalanan yang murah; d) Kegiatan ekonomi; e) Ingin Menikah dengan pasangan di Indonesia; f) Menjadikan Indonesia sebagai tempat transit; g) Melakukan penangkapan ikan secara illegal. Sedangkan yang menjadi modus pelaku dalam melakukan tindak pidana keimigrasian adalah : a) Berjalan kaki melintasi hutan sampai perbatasan; b) Menyeberang menggunakan Speedboat dari Malaysia; c) Mengarahkan kapal masuk ke ZEE Indonesia; d) Membuat dan menggunakan 2 Paspor. Akibat hukum bagi warga Negara Asing yang melakukan tindak pidana keimigrasian adalah : a) Terdakwa ditahan; b) Terdakwa dibebani membayar biaya perkara; c) Terdakwa dijatuhi pidana penjara; d) Terdakwa dikenai denda, dan jika tidak dapat membayar denda tambahan pidana penjara dengan waktu tertentu; e) Barang bukti dikembalikan kepada terdakwa atau dimusnahkan; f) Terdakwa dideportasi.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG MOTIF DAN MODUS TERJADINYA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN PEMBERIAN IZIN TINGGAL OLEH WARGA NEGARA ASING

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul skripsi : “Deskripsi Tentang Motif Dan Modus Terjadinya Tindak Pidana Penyalahgunaan Pemberian Izin Tinggal Oleh Warga Negara Asing”. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Apa motif terjadinya tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing ? 2) Bagaimana modus yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing ? Tujuan penelitian adalah : 1) untuk mengetahui motif terjadinya tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing. 2) untuk mengetahui modus yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian adalah penelitian normatif yang menggunakan variabel bebas dan terikat. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah motif dan modus terjadinya tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing. Sedangkan variabel terikat adalah putusan pengadilan terhada pelaku tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka yang menjadi motif dan modus terjadinya tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing adalah : 1. Motif a) Terdakwa melakukan tugas / pekerjaan di Indonesia dengan deadline waktu yang singkat. b) Terdakwa mengurus dan menggunakan visa on arrival / visa kunjungan yang lebih mudah dan murah pengurusannya. c) Rencana waktu tinggal di Indonesia lebih singkat dari waktu kerja dikarenakan pekerjaan belum selesai. d) Terdakwa mencari keuntungan (uang). 2. Modus a) Terdakwa mejalankan tugas sebagai pengawas dan membentuk efisiensi kerja pada perusahaan yang ada di Indonesia. b) Terdakwa menggunakan visa kunjungan saat datang ke Indonesia yang seharusnya visa ijin tinggal atau ijin tinggal terbatas. c) Terdakwa menawarkan atau menyewakan vila di Indonesia secara langsung maupun melalui aplikasi online AirBnB. d) Terdakwa menawarkan dan mengelola bisnis penyewaan vila dengan menyalaahgunakan ijin tinggal yang diberikan. e) Terdakwa melakukan bisnis (jual gelang tasbih dan ritual doa) tidak sesuai dengan ijin tinggal dan ijin dari pejabat yang berwenang. Kata kunci: Tindak Pidana, Warga Negara Asing, Imigrasi

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail