Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Penulis: ALFRIN HEVER DAVIDSON SAU
DaftarKartu
BookOpen AccessMetadata saja

Deskripsi tentang motif, modus dan akibat tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh warga negara asing di Indonesia

2023•Koleksi Perpustakaan

INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah: Deskripsi Tentang Motif, Modus dan akibat Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh Warga Negara Asing di Indonesia. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah 1). Apa yang menjadi motif Pelaku Warga Negara Asing melakukan tindak pidana Narkotika?; 2).Bagaimana modus Pelaku Warga Negara Asing melakukan tindak pidana Narkotika?; dan 3).Mengapa terhadap Warga Negara Asing yang melakukan tindak pidana narkotika ada yang dipidana penjara dan/atau ada yang menjalani rehabilitasi?. Tujuan yang ingin Penulis kaji yaitu: 1).Untuk mengetahui Apa yang menjadi motif Pelaku Warga Negara Asing melakukan tindak pidana Narkotika; 2).Untuk mengetahui Bagaimana modus Pelaku Warga Negara Asing melakukan tindak pidana Narkotika; dan 3). Untuk mengetahui Mengapa terhadap Warga Negara Asing yang melakukan tindak pidana narkotika ada yang dipidana penjara dan/atau ada yang menjalani rehabilitasi. Jenis penelitian adalah penelitian normatif dan sifat penelitian adalah deskriptif. Variabel bebas penelitian ini yaitu faktor yang mempengaruhi yakni: Motif, modus dan akibat hukum dari pelaku tindak pidana Narkotika dan Variabel terikat pada penelitian ini yaitu Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh warga Negara asing. Pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka, Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi Motif Pelaku Warga Negara Asing Menyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika di Indonesia yaitu 1).Ketergantungan; 2).Kesenangan Pribadi/diri sendiri; 3).Menambah Semangat; dan 4).Menghilangkan Rasa Sakit dan Nyeri. Modus Pelaku Warga Negara Asing Menyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika di Indonesia yaitu: 1).Membeli Dari Pengedar di Indonesia; 2).Membawa Narkotika dari Luar Negeri; 3).Menggunakan di Tempat Tinggal; dan 4).Menggunakan Alat Bantu. Sedangkan Akibat Hukum Dipidana Penjara dan/atau Direhabilitasi, adapun Alasan Hakim Memutus Pemidanaan Terhadap Pelaku yaitu karena Pelaku bukan merupakan seorang pecandu narkotika dan melakukan Perbuatan Melawan Hukum; Alasan Hakim Memutus Rehabilitasi terhadap Pelaku karena Pelaku merupakan seorang pecandu narkotika, sedangkan Alasan Hakim memutus Rehabilitasi dan Pidana Terhadap Pelaku yaitu karena pelaku merupakan seorang pecandu narkotika dan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Maka saran yang dapat di kemukakan penulis yaitu: 1).Kepada Pemerintah Indonesia Agar Memperketat Pengawasan Kepada Para Turis (Warga Negara Asing) yang masuk ke Indonesia. 2).Menjalankan kontrol dan pemeriksaan secara rutin di tempat tinggal Warga Negara Asing yang ada di Indonesia, dan 3).Bagi Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam memberantas tindak pidana Narkotika di Indonesia. Kata Kunci: Tindak Pidana, Narkotika, Warga Negara Asing.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Deskripsi tentang motif, modus dan akibat tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh warga negara asing di Indonesia

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah: Deskripsi Tentang Motif, Modus dan akibat Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh Warga Negara Asing di Indonesia. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah 1). Apa yang menjadi motif Pelaku Warga Negara Asing melakukan tindak pidana Narkotika?; 2).Bagaimana modus Pelaku Warga Negara Asing melakukan tindak pidana Narkotika?; dan 3).Mengapa terhadap Warga Negara Asing yang melakukan tindak pidana narkotika ada yang dipidana penjara dan/atau ada yang menjalani rehabilitasi?. Tujuan yang ingin Penulis kaji yaitu: 1).Untuk mengetahui Apa yang menjadi motif Pelaku Warga Negara Asing melakukan tindak pidana Narkotika; 2).Untuk mengetahui Bagaimana modus Pelaku Warga Negara Asing melakukan tindak pidana Narkotika; dan 3). Untuk mengetahui Mengapa terhadap Warga Negara Asing yang melakukan tindak pidana narkotika ada yang dipidana penjara dan/atau ada yang menjalani rehabilitasi. Jenis penelitian adalah penelitian normatif dan sifat penelitian adalah deskriptif. Variabel bebas penelitian ini yaitu faktor yang mempengaruhi yakni: Motif, modus dan akibat hukum dari pelaku tindak pidana Narkotika dan Variabel terikat pada penelitian ini yaitu Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh warga Negara asing. Pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka, Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi Motif Pelaku Warga Negara Asing Menyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika di Indonesia yaitu 1).Ketergantungan; 2).Kesenangan Pribadi/diri sendiri; 3).Menambah Semangat; dan 4).Menghilangkan Rasa Sakit dan Nyeri. Modus Pelaku Warga Negara Asing Menyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika di Indonesia yaitu: 1).Membeli Dari Pengedar di Indonesia; 2).Membawa Narkotika dari Luar Negeri; 3).Menggunakan di Tempat Tinggal; dan 4).Menggunakan Alat Bantu. Sedangkan Akibat Hukum Dipidana Penjara dan/atau Direhabilitasi, adapun Alasan Hakim Memutus Pemidanaan Terhadap Pelaku yaitu karena Pelaku bukan merupakan seorang pecandu narkotika dan melakukan Perbuatan Melawan Hukum; Alasan Hakim Memutus Rehabilitasi terhadap Pelaku karena Pelaku merupakan seorang pecandu narkotika, sedangkan Alasan Hakim memutus Rehabilitasi dan Pidana Terhadap Pelaku yaitu karena pelaku merupakan seorang pecandu narkotika dan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Maka saran yang dapat di kemukakan penulis yaitu: 1).Kepada Pemerintah Indonesia Agar Memperketat Pengawasan Kepada Para Turis (Warga Negara Asing) yang masuk ke Indonesia. 2).Menjalankan kontrol dan pemeriksaan secara rutin di tempat tinggal Warga Negara Asing yang ada di Indonesia, dan 3).Bagi Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam memberantas tindak pidana Narkotika di Indonesia. Kata Kunci: Tindak Pidana, Narkotika, Warga Negara Asing.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail