Kajian Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Penjualan Amunisi Oleh Anggota TNI
INTISARI : Skripsi ini berjudul : “Kajian Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Penjualan Amunisi Oleh Anggota TNI” Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1. Faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penjualan amunisi oleh anggota Tentara Nasional Indonesia? dan 2. Bagaimana akibat hukum terhadap anggota TNI yang melakukan penjualan amunisi? Tujuan Penelitian adalah 1. Untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penjualan amunisi oleh anggota Tentara Nasional Indonesia. 2. Untuk mengetahui akibat hukum terhadap anggota TNI yang melakukan penjualan amunisi. Metode penelitian penulisan ini bersifat “Deskriptif” dan berjenis “Normatif”. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana menjual amunisi oleh anggota TNI dan penegakan hukum terhadap tindak pidana menjual amunisi oleh anggota TNI. Sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah Putusan Pengadilan Militer tentang tindak pidana menjual amunisi oleh anggota TNI. Hasil penelitian penulis terhadap permasalahan penelitian ini antara lain sebagai berikut: 1. Faktor penyebab terjadinya tindak pidana penjualan amunisi oleh anggota Tentara Nasional Indonesia adalah, faktor untuk memperoleh keuntungan, faktor permintaan pesanan amunisi, dan faktor tekanan dari atasan. Akibat hukum terhadap anggota TNI yang melakukan penjualan amunisi adalah, pidana pokok, berupa pidana penjara , dan pidana tambahan, berupa pemecatan dari dinas militer TNI-AD Adapun saran dari penulis terhadap konteks permasalahan penelitian ini antara lain, diharapkan anggota TNI yang masih berdinas tidaklah tergiur akan nilai-nilai material (uang) serta tidak mengambil printah dari atasan dalam melakukan suatu tindakan yang diketahui bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan pidana berupa penjualan amunisi, dan juga diharapkan para penegak hukum (Hakim) dapat meniru tindakan-tindakan hukum yang diambil atau diputuskan oleh para penegak hukum militer yang tepat dan tegas.