Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Kriminologi
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Kajian Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Penjualan Amunisi Oleh Anggota TNI

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI : Skripsi ini berjudul : “Kajian Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Penjualan Amunisi Oleh Anggota TNI” Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1. Faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penjualan amunisi oleh anggota Tentara Nasional Indonesia? dan 2. Bagaimana akibat hukum terhadap anggota TNI yang melakukan penjualan amunisi? Tujuan Penelitian adalah 1. Untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penjualan amunisi oleh anggota Tentara Nasional Indonesia. 2. Untuk mengetahui akibat hukum terhadap anggota TNI yang melakukan penjualan amunisi. Metode penelitian penulisan ini bersifat “Deskriptif” dan berjenis “Normatif”. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana menjual amunisi oleh anggota TNI dan penegakan hukum terhadap tindak pidana menjual amunisi oleh anggota TNI. Sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah Putusan Pengadilan Militer tentang tindak pidana menjual amunisi oleh anggota TNI. Hasil penelitian penulis terhadap permasalahan penelitian ini antara lain sebagai berikut: 1. Faktor penyebab terjadinya tindak pidana penjualan amunisi oleh anggota Tentara Nasional Indonesia adalah, faktor untuk memperoleh keuntungan, faktor permintaan pesanan amunisi, dan faktor tekanan dari atasan. Akibat hukum terhadap anggota TNI yang melakukan penjualan amunisi adalah, pidana pokok, berupa pidana penjara , dan pidana tambahan, berupa pemecatan dari dinas militer TNI-AD Adapun saran dari penulis terhadap konteks permasalahan penelitian ini antara lain, diharapkan anggota TNI yang masih berdinas tidaklah tergiur akan nilai-nilai material (uang) serta tidak mengambil printah dari atasan dalam melakukan suatu tindakan yang diketahui bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan pidana berupa penjualan amunisi, dan juga diharapkan para penegak hukum (Hakim) dapat meniru tindakan-tindakan hukum yang diambil atau diputuskan oleh para penegak hukum militer yang tepat dan tegas.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

KAJIAN KRIMINILOGI TERJADINYA TINDAK PIDANA KEKERASAN SECARA BERSAMA-SAMA TERHADAP ORANG

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul Skripsi : Kajian Kriminilogi Terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Secara Bersama-Sama Terhadap Orang. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah faktor-faktor kriminologi apa yang menyebabkan terjadinya tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang ?. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui Faktor-faktor kriminolgi apa yang menyebabkan terjadinya tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang. Sifat peneltian adalah bersifat deskriptif artinya penelitian ini diberikan suatu gambaran serta menguraikan suatu permasalahan yang diteliti, dan menyimpulkan serta dapat menganalisisnya. Jenis penelitian adalah penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan variabel terikat dalam penelitian ini adalah faktor-faktor kriminologi yang menyebabkan terjadinya tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian maka ditemukan tiga faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yaitu : 1. Terdakwa merasa emosi sehingga terjadi pemukulan terhadap korban. 2. Terdakwa di tuduh berselingkuh sehingga terjadi pertengkaran yang sehingga terjadi pemukulan terhadap korban. 3. Para terdakwa meminum minuman keras sehingga mabuk dan membuat kekacauan. Saran bagi masyarakat secara umum untuk selalu taat dan patuh pada hukum yang berlaku sehingga tidak terjadinya kejahatan. semua pihak baik itu aparat yang berwenang dalam hal ini aparat kepolisian, rumah tahanan, dan pemerintahan daerah dapat lebih aktf lagi dalam memberikan sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat terkait dengan masalah kejahatan baik itu kejahatan secara umum maupun kejahatan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail