Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

6 hasil
Subjek: Realisasi
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS KEPATUHAN WAJIB PAJAK BERDASARKAN REALISASI PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA KUPANG PER TAHUN 2012 - 2021

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Berdasarkan judul ini maka persoalan dalam penelitian ini adalah: Seberapa besar tingkat kepatuhan wajib pajak berdasarkan realisasi penerimaan Pajak bumi dan bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang? Penelitian ini dilakukan di Badan Pendapatan Daerah kota kupang (Bapenda). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar tingkat kepatuhan wajib pajak berdasarkan realisasi penerimaan Pajak bumi dan bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang. Penelitian ini menggunakan rancangan penelitian deskriptif kuantitatif. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah laporan realisasi penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan pada Badan pendapatan Daerah Kota Kupang Tahun 2012 – 2021. pengambilan data dalam penelitian ini akan menggunakan teknik pengumpulan data diantaranya yaitu : Dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa hasil penelitian dari analisis kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan (PBB) yang ada pada Badan Pendapatan Daerah kota Kupang, pada tahun 2012 dengan presentase tingkat kepatuhan wajib pajak sebesar 106,88% sehingga dapat dikatakan bahwa kepatuhan wajib pajak sangat patuh. Dan tahun 2013 dengan presentase tingkat kepatuhan wajib pajak sebesar 83,53% sehingga dikatakan cukup patuh. pada tahun 2014 presentase tingkat kepatuhan wajib pajak sebesar 118,50% sehingga dapat dikatakan sangat patuh. Dan pada tahun 2015 presentase tingkat kepatuhan wajib pajak sebesar 108,64% sehingga masih dikatakan sangat patuh. Pada tahun 2016 presentase tingkat kepatuhan wajib pajak sebesar 112,24% sehingga masih dikatakan sangat patuh. Pada tahun 2017 presentase tingkat kepatuhan wajib pajak sebesar 109,75% sehingga dikatakan sangat patuh. Pada tahun 2018 presentase tingkat kepatuhan wajib pajak sebesar 104,63% sehingga dikatakan sangat patuh. Pada tahun 2019 presentase tingkat kepatuhan wajib pajak sebesar 100,87% sehingga masih dikatakan sangat patuh. Pada tahun 2020 presentase tingkat kepatuhan wajib pajak sebesar 90.92% sehingga dikatakan patuh. Pada tahun 2021 presentase tingkat kepatuhan wajib pajak sebesar 90.93% sehingga dikatakan patuh. Namun dapat dikatakan bahwa pada tahun 2014 sampai 2021 presentase tingkat kepatuhan wajib pajak mengalami penurunan terus dari tahunn ke tahun. Hal ini jika dilihat berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh narasumber, diketahui bahwa penurunan ini diakibatkan oleh Pandemi Covid 19, sehingga adanya kebijakan dari pemerintah agar para wajib pajak diberi kelonggaran sementara waktu untuk tidak melakukan pembayaran pajak. Kepatuhan wajib pajak masyarakat Kota Kupang, tentunya ada aturan-aturan yang mengatur sehingga mengikat masyarakat untuk harus patuh terhadap pembayaran pajak. Aturan ini diatur pada pasal 51 ayat 1, 2 dan 3 Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pajak Daerah berbunyi (1) Walikota dapat menerbitkan surat tagihan pajak daerah (STPD) jika: a. pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; b. dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung; c. wajib pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. (2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak. (3) SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dan ditagih melalui STPD. Berdasarkan isi aturan tersebut maka dapat diketahui bahwa, Badan pendapatan daerah Kota Kupang dengan tegas berupaya agar seluruh wajib pajak di Kota Kupang patut untuk membayar pajak agar terhindar dari sanksi pajak yang akan membebani para wajib pajak. Menurut Suandy (2014:12) menjelaskan bahwa pada dasarnya faktor yang menghambat pembayar pajak adalah masalah kesadaran masyarakat, dimana masyarakat perlu diberi pengarahan bahwa pajak merupakan kewajiban dan hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembangunan. Kesadaran dalam membayar pajak muncul dari motivasi wajib pajak. Jika kesadaran wajib pajak tinggi yang berasal dari motivasi untuk membayar pajak, maka kepatuhan untuk membayar pajak pun akan tinggi dan pendapatan untuk daerah sektor pajak semakin meningkat. Terdapat salah satu faktor yang mempengaruhi wajib pajak dalam patuh membayar Pajak Bumi dan Bangunan, faktor tersebut adalah sanksi pajak. Fungsi sanksi adalah digunakan sebagai cara untuk mengatur sekelompok populasi untuk memenuhi aturan yang ditentukan. Sanksi ditujukan kepada wajib pajak yang tidak mematuhi aturan perpajakan atau melakukan pelanggaran berupa kecurangan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Dari pembahasan dan analisis tentang kepatuhan wajib pajak yang ada di Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang maka dapat disimpulkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan (PBB) yang meliputi realisasi dan target pajak bumi dan bangunan (PBB) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang pertahun 2012 sudah tergolong sangat patuh karena jumlah realisasinya melebihi jumlah yang ditargetkan. Dan pada tahun 2013 dapat dikatakan cukup patuh karna realisasi yang diterima tidak sesuai denga target yang diharapkan.Sedangkan pada tahun 2014 sampai 2019 dapat dikatakan sangat patuh karna realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) selalu melebihi target yang ditetapkan. Dan pada tahun 2020-2021 mengalami penurunan akibat Covid 19 sehingga jumlah target dan realisasi pada tahun tersebut dikategorikan patuh

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS ANGGARAN DAN REALISASI BELANJA DAERAH UNTUK PENGUKURAN KINERJA KEUANGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG TAHUN 2017 - 2020

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK OKTOFINA S. Y KAKE; NIM: 17191861 “Analisis Anggaran Dan Realisasi Belanja Daerah Untuk Pengukuran Kinerja Keuangan Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun 2017 - 2020” dibawah bimbingan, Ibu MESRI W.N. MANAFE,SE.,M.Sc selaku Pembimbing I dan Ibu HERNY C. FANGGIDAE,SE.,M.Ak selaku Pembimbing II. Pelaporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang memberikan penyajian informasi yang mana dapat menjadi patokan dalam pemgambilan keputusan terkait perencanaan anggaran dan sejauhmana dapat terealisasi dengan menunjukan pertanggungjawaban atas sumber yang dipercayakan. Pemerintah Kabupaten Kupang sebagai pihak yang diserahi tugas untuk menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan untuk dinilai sebagai hasil kinerja apakah telah berhasil menjalakan tugas secara maksimal atau sebaliknya. Dengan didasari hal tersebut diatas maka penelitian ini dibuat dengan tujuan bagaimana anggaran dan realisasi belanja sebagai salah satu tingkat pencapaian Kinerja Keuangan Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun 2017 -2020. Metode penelitian ini yaitu Kuantitatif. Populasi yang digunakan yaitu Laporan Realisasi Pendapatan Pemerintah Kabupaten Kupang. Sampel yang digunakan berupa Lapran Anggaran dan Realisasi Belanja Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun 2017 -2020 dengan teknik pengumpulan data menggunakan metode dokumentasi. Adapun teknik analisis yang digunakan yaitu analisis varians belanja, analisis pertumbuhan belanja, analisis keserasian belanja dan rasio efisiensi belanja. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa Analisis varians belanja Pemerintah Kabupaten Kupang tahun 2017-2020 memiliki rata-rata sebesar 35,9% yang artinya bahwa kinerja belanja daerah dapat dikatakan Baik sekali. Analisis pertumbuhan belanja dengan rata-rata sebesar 0,12% dan memiliki pertumbuhan yang positif dan negatif. Sedangkan untuk hasil analisis keserasian belanja yang dilihat dari belanja operasi mempunyai rata-rata sebesar 5,31%, dilihat dari rata-rata belanja modal memiliki persentase sebesar 16.15% sedangkan untuk belanja langsung dan tidak langsung dari tahun 2017 sampai tahun 2019 memiliki presentase sebesar 100% sedangkan tahun 2020 hanya 13, 32. Untuk hasil pada tahun 2017 rasio efisiensi belanja mencapai 93,24%, pada tahun 2018 rasio efisiensi sebesar 93,49%, pada tahun 2019 sebesar 90,76% dan pada tahun 2020 sebesar 84,43% hasil ini memunjukan bahwa kinerja Pemerintah Kabupaten Kupang sudah cukup baik. Kata Kunci : Anggaran, Realisasi, Belanja, Kinerja Keuangan

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Analisis Tingkat Efisiensi dan Efektivitas dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Kupang

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAKSI Penelitian ini berjudul “Tingkat Efesiensi dan Efektivitas dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Kupang”. Di bawah bimbingan Jusuf Aboladaka, SE.,M.Si sebagai dosen pembimbing I dan Renya Rosari, SE,.M.Si sebagai dosen pembimbing II. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu : Bagaimana Tingkat Efesiensi dan Efektivitas dalam Pelaksanaan Anggaran Pedapatan Belanja Daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Kupang. Dengan mengacu pada persoalan Penelitian, 1) Bagaimana Tingkat Efesiensi periode 2018-2020 dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Kupang?, 2) Bagaimana Tingkat Efektivitas periode 2018-2020 dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Kupang?. Tujuan yang ingin di capai dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis tingkat efektif dan efesien pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota kupang TA 2018-2020 berdasarkan Laporan Realisasi Anggarannya. Populasi dalam penelitian ini adalah Laporan Realisasi Anggaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Kupang dan yang menjadi sampel dalam penelitian ini adalah Laporan Realisasi Anggaran Pendapatn Daerah TA 2018-2020. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi. Dokumen laporan realisasi anggran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Kupang. Sedangkan teknis analisis data yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif. Dalam penelitian ini analisis kinerja keuangan dilakukan untuk menggambarkan dan menjelaskan serta dapat mempertanggungjawabkan kepada publik dengan menggunakan konsep perhitungan Laporan Realisasi Anggaran untuk menghitung kinerja dan evaluasi dari suatu organisasi melalui 2 elemen yaitu : efisiensi dan Efektivitas agar dengan jelas dapat mengetahui pencapaian atas target yang ditetapkan. Konsep efisiensi terkait dengan hubungan antara output berupa barang atau pelayanan yang dihasilkan dengan sumber daya yang digunakan untuk menghasilkan output tersebut. Konsep efektivitas terkait dengan hubungan antara hasil diharapkan dengan hasil yang sesungguhnya. Berdasarkan hasil penelitian yang disimpulkan bahwa : (1) Sesuai hasil analisis dan pembahasan mengenai rasio Efisiensi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Kupang Tahun 2018-2020 sebesar 6,86% pada tahun 2018, 6,28% pada tahun 2019, dan 5,59% pada tahun 2020. Dikatakan Efisien karena hasil perhitungan nya 100% yang berarti realisasi pengeluaran tidak melebihi anggaran pendapatan. (2) Sesuai hasil analisis dan pembahasan rasio Efektivitas BAdan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Kupang Tahun 2018-2020 dikategorikan tidak efektiv karena hasil perhitungan 100%. Oleh karena itu disarankan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Kupang jika dilihat dari sisi rasio Efisiensi yang sangat baik maka pada tahun-tahun berikutnya tetap terus menekan biaya-biaya operasionalnya sehingga nantinya jumlah biaya tidak melebihi jumlah pedapatan. Dan pada rasio Efektivitas pada tahun 2018-2020 yang tidak memenuhi kriteria Efektiv, Hal ini di sebabkan karena pemerintah daerah belum berhasil dalam merealisasikan PAD dari target yang diperkirakan sebelumnya sehingga potensi PAD yang ada tidak dapat dimaksimalkan oleh pemerintah untuk menunjang pembangunan pada kota kupang.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

EVALUASI REALISASI ANGGARAN KHUSUS KELURAHAN BERDAO TAHUN 2018-2019 DI KABUPATEN BELU (Studi Kasus di Kelurahan Berdao Kabupaten Belu)

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Penelitianiniberjudul: “EvaluasiRealisasiAnggaranKhususKelurahanBerdaoTahun 2018-2019 di KabupatenBelu”PesoalandalamPenelitianiniadalah: (1) Apakahpenggunaananggaranbelanjatahun 2018-2019 telahefisien, (2) Seberapabesarpertumbuhanrealisasianggaranbelanjadaritahun 2018-2019.Desa/KelurahandalamUndang-UndangNomor 32 Tahun 2004 ditempatkansebagaikesatuanmasyarakathukumyang berhakmengaturdanberwenangmenguruskepentinganmasyarakatsetempatberdasarkanasal-usuldanadat-istiadatsetempat.Pengertian “mengaturdanmengurus” inidapatdiartikanbahwakelurahanmemilikiotoritasuntukmelaksanakanotonomiyang tentunyadiaturdenganperaturanperundang-undangan.Laporanrealisasianggaranmerupakansalahsatukomponendalamlaporankeuanganpemerintahkelurahanyang menyajikaninformasitentangrealisasianggarankhususnyapendapatan, anggaranbelanjadansisalebihperhitungananggarandalamsuatuperiodetertentu. Laporanrealisasianggaranbagianyang sangatpentingdalamsuatuperusahaanatauinstansi, dimanafungsinyauntukmengetahuikeadaankeuangansuatuperusahaanatauinstansi.LaporanrealisasianggaranPendapatandanBelanja Daerah yang telahditetapkanmelaluiPERDA setelahsebelumnyadiperiksaolehBadanPemeriksaKeuangan(BPK) paling lambat 6 bulansetelahtahunanggaranberakhir, laporanrealisasiinimerupakansalahsatualatukuruntukmelihatimplementasidarikebijakanpelaksanaanpengelolaankeuangansuatudaerahdalamupayamewujudkanpelayananpublikyang optimal sertaupayadalammendorongpembangunanekonomidaerah.Secarapraktiknya, PemerintahDaerah dituntutmampumenciptakansistemmanajemenyang mampumendukungoperasionalisasipembangunandaerah.Tujuandaripenelitianiniadalah (1) Untukmegetahuiefisiensipenggunaananggaranbelanja yang digunakanselamaperiodeanggarandaritahun 2018-2019, (2) Untukmengetahuitingkatpertumbuhanrealisasianggaranbelanjaselamaperiodeanggarandaritahun 2018-2019. metode yang di gunakandokumentansidanwawancarasumber data dalampenelitianiniadalahsekunder. Analisis data yang digunakanadalahdeskriptifkualitatif. HasilanalisismenunjukkanBerdasarkanhasilpengukuranefisiensipadatahunanggaran 2018-2019 pemerintahkelurahanBerdaosangatefisiendalampengelolaananggaran.DapatdisimpulkanbahwaanggaranKelurahanBerdaoterealisasidenganbaikkarenarealisasianggarantidakmelebihi target yang dianggarkan. DapatdikatakanbahwapemerintahKelurahanBerdaodapatmengendalikanbelanjakelurahandari target yang telahditetapkansebelumnyadengantidakmengurangitujuandansasarandari program yang telahdirencanakandariawal. (1). Berdasarkanhasilpenelitian, dapatdisimpulkanbahwatingkatpertumbuhanrealisasianggaranbelanjaselamaperiodeanggarandaritahun 2018-2019 di KelurahanBerdaomenunjukkanpertumbuhan yang positif. Hal iniditunjukkandenganpertumbuhan yang terjadiyaitu 7,9%.(2). RealisasianggaranKelurahanBerdaoselamatahun 2018-2019 berlangsungsangatefektifdenganmemberikanLaporanRealisasiAnggaran (LRA) sesuaidenganprosedur yang berlaku. PemerintahKelurahanBerdaomenjalankantanggungjawabdalamhalmengelolaanggaranselalumencapai target. Kata kunci :RealisasiAnggaran, EfisiensiAnggaranBelanja, PertumbuhanRealisasiAnggaranBelanja

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Analisis Anggaran Belanja Sebagai Alat Pengendali Kebijakan Pembangunan Di Desa Netemnanu Selatan Kecamatan Amfoang Timur Kabupaten Kupang

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Menurut Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 1 menjelaskan bahwa Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa desa merupakan suatu langkah awal kemandirian desa dalam penyelenggaraan Pemerintah maupun dalam pengelolaan dana desa untuk menunjang pembangunan, yang dilihat dari tahap perencanaan anggaran, tahap realisasi anggaran dan tahap capaian anggaran. Menurut Listyangsi (2014) mengemukakan bahwa perencanaan merupakan suatu proses yang kontimu yang meliputi dua aspek yaitu formulasi perenanaan dan pelaksanaan. Perencanaan dapat digunakan untuk mengontrol dan mengevaluasi jalannya kegiatan karena sifat rencana itu adalah sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan. Menurut Anthony dan Govindarajan (2013) mengemukakan bahwa anggaran merupakan alat penting untuk perencanaan dan pengendalian jangka pendek yang efektif dalam organisasi. Anggaran memiliki dua peran penting di dalam sebuah organisasi, yaitu berperan sebagai alat perencanaan dan kedua berperan sebagai alat pengendalian. Menurut Mardiasmo (2009) perencanaan anggaran merupakan pernyataan mengenai estimasi kinerja yang ingin dicapai selama periode waktu tertentu yang dinyatakan dalam ukuran finansial. Realisasi anggaran merupakan suatu rangkaian aktivitas dalam menggunakan sumber daya ekonomi yang dikelolah dan diukur dalam satuan rupiah,disusun menurut klasifikasi tertentu secara sistematis untuk satu periode. Menurut Dedi Nordiawan (2010) mengemukakan bahwa realisasi adalah proses yang harus diwujudkan untuk menjadi kenyataan dan pelaksanaan yang nyata agar realisasi dapat sesuai dengan harapan di inginkan. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa realisasi adalah suatu proses yang harus diwujudkan untuk menjadi kenyataan dan dalam proses tersebut diperlukan adanya tindakan dan pelaksanaan yang nyata agar realisasi tersebut dapat sesuai dengan harapan yang di inginkan. Realisasi anggaran diguakan untuk meberikan informasi. Informasi akuntansi pertanggungjawaban merupakan infromasi yang penting dalam proses perencanaan, pengawasan dan pengendalian. Menurut Abdul Hafis Tanjung (2013) Laporan Realisasi Anggaran Merupakan Iktisar sumber, alokasi dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola oleh pemerintah pusat atau daerah yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan. Capaian anggaran adalah hasil akhir dari Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian outpout dana desa setiap tahap kepada bupati atau walikota.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS REALISASI ATAS TUNGGAKAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR PADA UPTD DINAS PENDAPATAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN ROTE NDAO ANALISIS REALISASI ATAS TUNGGAKAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR PADA UPTD DINAS PENDAPATAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN ROTE NDAO ANALISIS REALISASI ATAS TUNGGAKAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR PADA UPTD DINAS PENDAPATAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN ROTE NDAO

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

“ANALISIS REALISASI ATAS TUNGGAKAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR PADA UPTD DINAS PENDAPATAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN ROTE NDAO” Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana realisasi tunggakan pajak kendaraan bermotor dan untuk mengetahui bagaimana strategi yang dilakukanUPTD Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Rote Ndao untuk meminimalisir tunggakan pajak. Jenis data yang digunakan adalah data kualitatif dan kuantitatif, sedangkan sumber data yang digunakan adalah data sekunder yaitu data dokumen-dokumen yang ada. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan studi dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif kuantitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa realisasi pajak kendaraan bermotor berdasarkan targetnya pada UPTD Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Rote Ndao selama periode 2018-2020 tergolong rendah. Berdasarkan hasil analisis kendaraan roda 2 dan 4, yang menjadi pengaruh signifikan cukup besar adalah kendaraan roda 2 disebabkan objek pajak yang terus bertambah karena masyarakat bisa dengan mudah memperoleh kendaraan, realisasi objek pembayaran sangat minim dikarenakan kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat dalam membayar pajak, pelaku kepatuhan wajib pajak yang tidak segera melunasi pajak terutang meskipun telah melewati masa pajak yang telah ditetapkan, selain itu terjadi pemindahan atau terjadi jual beli kendaraan ke luar daerah dan tidak melapor untuk dimutasikan kendaraan tersebut sehingga masih tetap tercatat sebagai tunggakan pajak. Strategi yang dilakukan UPTD Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Rote Ndao dalam meminimalisir tunggakan pajak kendaraan bermotor belum sepenuhnya meningkatkan kesadaraan kesadaraan masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail