Analisis Anggaran Belanja Sebagai Alat Pengendali Kebijakan Pembangunan Di Desa Netemnanu Selatan Kecamatan Amfoang Timur Kabupaten Kupang
Menurut Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 1 menjelaskan bahwa Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa desa merupakan suatu langkah awal kemandirian desa dalam penyelenggaraan Pemerintah maupun dalam pengelolaan dana desa untuk menunjang pembangunan, yang dilihat dari tahap perencanaan anggaran, tahap realisasi anggaran dan tahap capaian anggaran. Menurut Listyangsi (2014) mengemukakan bahwa perencanaan merupakan suatu proses yang kontimu yang meliputi dua aspek yaitu formulasi perenanaan dan pelaksanaan. Perencanaan dapat digunakan untuk mengontrol dan mengevaluasi jalannya kegiatan karena sifat rencana itu adalah sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan. Menurut Anthony dan Govindarajan (2013) mengemukakan bahwa anggaran merupakan alat penting untuk perencanaan dan pengendalian jangka pendek yang efektif dalam organisasi. Anggaran memiliki dua peran penting di dalam sebuah organisasi, yaitu berperan sebagai alat perencanaan dan kedua berperan sebagai alat pengendalian. Menurut Mardiasmo (2009) perencanaan anggaran merupakan pernyataan mengenai estimasi kinerja yang ingin dicapai selama periode waktu tertentu yang dinyatakan dalam ukuran finansial. Realisasi anggaran merupakan suatu rangkaian aktivitas dalam menggunakan sumber daya ekonomi yang dikelolah dan diukur dalam satuan rupiah,disusun menurut klasifikasi tertentu secara sistematis untuk satu periode. Menurut Dedi Nordiawan (2010) mengemukakan bahwa realisasi adalah proses yang harus diwujudkan untuk menjadi kenyataan dan pelaksanaan yang nyata agar realisasi dapat sesuai dengan harapan di inginkan. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa realisasi adalah suatu proses yang harus diwujudkan untuk menjadi kenyataan dan dalam proses tersebut diperlukan adanya tindakan dan pelaksanaan yang nyata agar realisasi tersebut dapat sesuai dengan harapan yang di inginkan. Realisasi anggaran diguakan untuk meberikan informasi. Informasi akuntansi pertanggungjawaban merupakan infromasi yang penting dalam proses perencanaan, pengawasan dan pengendalian. Menurut Abdul Hafis Tanjung (2013) Laporan Realisasi Anggaran Merupakan Iktisar sumber, alokasi dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola oleh pemerintah pusat atau daerah yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan. Capaian anggaran adalah hasil akhir dari Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian outpout dana desa setiap tahap kepada bupati atau walikota.