Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

5 hasil
Subjek: Penyelundupan
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM TERJADINYA TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN PAKIAN BEKAS

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI 1. Judul penelitian ini adalah “Deskripsi Tentang Motif, Modus Dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana penyelundupan pakaian bekas”.Permasalahan yang diangkat oleh penelitian ini adalah” a. Bagaimana motif pelaku tindak pidana penyelundupan pakaian bekas. b. Bagaimana modus pelaku tindak pidana penyelundupan pakaian bekas.c. Bagaimana akibat hukum Terjadinya Tindak Pidana penyelundupan pakaian bekas.2.Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: a.untuk mengetahui motif terjadinya tindak pidana penyelundupan pakaian bekas.b.untuk mengetahui modus terjadinya tindak pidana penyelundupan pakian bekas.c.untuk mengetahui akibat hukum bagi pelaku dan barang bukti tindak pidana penyelundupan pakaian bekas.3.Sifat dan Jenis Penelitian a.Sifat Penelitian, Penelitian ini bersifat deskriptif dan hasil penelitian adalah.1.Variabel bebas adalah variabel yang mempengaruhi, atau yang menjadi sebab perubahan dari adanya suatu variabel dependen (terkait), Dalam penelitian ini motif, modus dan akibat hukum terjadinya tindak pidana penyelundupan pakaian bekas terhadap pelaku dan barang bukti.2, Variabel terkait yaitu variabel yang tergantung pada variabel bebas. Dalam penelitian ini yang menjadi variabel tersebut adalah putusan pengadilan tentang tidak pidana penyelundupan pakaian bekas. 2. Berdasarkan hasil penelitian, maka yang menjadi motif, modus, dan akibat hukum terhadap pelaku dan barang bukti tindak pidana penyelundupan Pakaian Bekas Adalah: 1. Motif terjadinyatindak pidana penyelundupan pakaian bekas adalah.a.Untuk mendapatkan keuntungan.b.Karena ada permintaan konsumen.2.Modus terjadinya tindak pidana penyelundupan pakaian bekas adalah.a.Terdakwa mendapat tawaran.b.Terdakwa memuat pakaian bekas dengan menggunakan kapal.3.akibat hukum bagi pelaku tindak pidana penyelundupan pakaian bekasadalah.a. Pelaku ditahan b.Pelaku dipidana penjara c.Pelaku dikenakan denda.d.Pelaku dikenkana menanggung biaya perkara.e.akibat hukum Terhadap barang bukti yaitu barang bukti Dirampas untuk dimusnakan. kata kunci: Motif, Modus Akibat Hukum, Penyelundupan Pakaian Bekas.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN ORANG

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTI SARI Judul, DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN ORANG. Rumusan Masalah: 1) Mengapa Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana penyeludupan orang? 2) Alasan Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali memutuskan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan orang?.Tujuan: 1) Untuk mengetahui alasan Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana penyeludupan orang, 2) Untuk mengetahui Alasan Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali memutuskan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan orang.Jenis penelitian Normatif Sifat Penelitian Deskriptif, yaitu penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil penelitian dalam bentuk karya ilmiah. Tentang alasan Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana penyeludupan orang, alasan Hakim Kasasi dan Peninjauan Kembali memutuskan pemidanaan.Bahan hukum yang digunakan adalah Bahan hukum primer, yang terdiri dari: Putusan Hakim, serta peraturan perundang-undangan lainya, serta Bahan hukum Sekunder dan Bahan Hukum Tersier. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis teliti, maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji adalah: 1) Perbuatan terdakwa bukan merupakan perbuatan pidana 2) Perbuatan terdakwa tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum pasal 120 (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasin juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, 3) Perbuatan terdakwa terbukti, 4) Adanya kekhilafan atau kekeliruan dalam penerapan hukum. Berdasarkan hasil penilitian dan pembahasan yang telah ditemukan ,maka saran yang dapat dikemukakan penulis yaitu: 1) Perlu adanya kerjasama yang lebih erat antara instansi pemerintah Indonesia dan pemerintah luar Negeri dalam menanggulangi kasus penyelundupan orang, 2) Kepada pemerintah perlu dibentuk tim penanggulangan TPPO di daerah. Kata Kunci: Putusan Hakim, Tindak Pidana Penyelundupan Orang.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PENEGAKAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN ROKOK

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul skripsi DESKRIPSI TENTANG PENEGAKAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN ROKOK Rumusan masalah 1.Faktor apa yang menjadi peneyebab terjadinya tindak pidana penyelundupan rokok,2.Bagaimana bentuk tindak pidana penyelundupan rokok,3.Bagaimana akibat hukum dari tindak pidana penyelundupan rokok Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu mengkaji putusan nomor:60/Pid.B/2012/PN.Nganjuk.Putusan Nomor 65/Pid.Sus/2015.PN. Tanjung Balai Karimun. Putusan nomor 48/Pid. sus/2022 .PN. Kota Agung.Putusan nomor 1021/Pid.Sus/2019/PN. Jakarta Pusat.Putusan nomor 100/Pid.Sus/2021/PN.Kota Agung.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui“ Deskripsi Tentang Penegkan Hukum Tindak Pidana Penyelundupan Rokok.” Berdasarkan hasil penelitian yang di lakukan penulis maka diperoleh jawaban: 1)Faktor yang menjadi penyebab terjadinya penyelundupan rokok adalah: Mencari keuntungan yang berlipat ganda. 2)Bentuk tindak pidana penyelundupan rokok: a)Menyimpan, mengirimkan dan menjual belikan rokok yang tidak dilekati pita cukai oleh petugas bea cukai, b)Diselundupkan melalui transportasi laut dan darat. 3)Akibat hukum dari tindak pidana penyelundupan rokok adalah: a)Terdakwa ditahan dalam tahanan. b)Terdakwa di jatuhi hukuman pidana. c)Terdakwa dibebani untuk membayar biayaya perkara. Adapun yang menajdi saran dari penulis adalah:1)Kepada petugas Bea dan Cukai agar selalu melakukan kontroling secara intens terhadap setiap barang-barang impor maupun ekspor dari dalam dan luar negeri. Baik melalui akses transportasi darat, laun, dan udara. 2)Kepada hakim agar menjatuhkan putusan yang seberat-beratnya terhadap pelaku penyelundup rokok, oleh karena perbuatan tersebut berimplikasi yang besar terhadap income negara. Kata kunci:Tindak Pidana,Penyelundupan,Rokok

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI MODUS DAN AKIBAT HUKUM TERJADINYA TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BARANG

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul : “Deskripsi Modus dan Akibat Terjadinya Tindak Pidana Penyelundupan Barang”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : 1)Apa modus tindak pidana penyelundupan barang? 2)Apa akibat hukum terjadinya tindak pidana penyelundupan barang?. Tujuan penelitian adalah 1) untuk mengetahui modus tindak pidana penyelundupan barang 2) Untuk mengetahui akibat hukum tindak pidana penggelapan barang. Penelitian ini bersifat deskripstif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah faktor modus dan akibat tindak pidana penyelundupan barang. sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah tindak pidana penyelundupan barang. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka yang menjadi modus tindak pidana penyelundupan barang adalah dengan memanfaatkan celah pada operasional pengawasan keluar masuk barang antar negara. Sedangkan akibat hukum bagi pelaku dalam melakukan tindak pidana penyelundupan barang ialah kurungan badan dan denda serta barang yang diselundupkan disita. Sedangkan akibat bagi negara ialah kerugian materiil dan imateriil.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PENYEBAB TERJADINYA TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN MANUSIA

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul:Deskripsi Tentang Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Penyelundupan Manusia perumusan masalahnya adalah faktor apa yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penyelundupan manusia?Tujuan dari penelitian ini adalah: Untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penyelundupan manusiayang bermanfaat secara teoritis dan praktis. Sifat dari penelitian ini adalah deskritif kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Variabel dalam penelitian ini terdiri dari variabel bebas yaitu: Penyebab terjadinya tindak pidana penyelundupan manusiadan variabel terikat yaitu:putusan pengadilan dengan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan studi kepustakaan / dokumen yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan pada hasil penelitian ditemukan beberapa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penyelundupan manusia antara lain:Pertama, Faktor Ekonomi.Faktor ekonomi menjadi penyebab terjadinya penyeludupan manusiayang dilatarbelakangilapangan pekerjaan yang tidak ada yang menyebabkan adanya niat pelaku untuk melakukan pekerjaan perekrutan meskipun harus ke luar daerahatau bahkan keluar negeri.Kedua, Faktor Lingkungan, keamanan dan kenyamanan di negara asal.Faktor lingkungan daerah asal negara sebagai akibat konflik atau perang yang berkepanjanganmenjadi pendorong bagi para imigran gelap untukmeninggalkan daerah asalnya demi mencari tempat yang aman atauterlepas dari konflik dan meminta suaka kenegara-negara maju yang dapat memberikan jaminan keselamatan danperlindungan hak asasi manusia.Ketiga, Faktor Letak Geografis.Indonesia berada dalam jalur lalu lintasperdagangan duniakarenaposisinya yang sangatstrategis, dengan letak demikian strategis, praktis menjadikan Indonesia sebagai jalur yang padat akan lalu lintas Internasional, baik melalui jalur darat, laut maupun udara yang mempersulit para petugas dalam melakukanpengawasan terhadap lokasi yang rawanterjadinya penyelundupan manusiamanusiasarana pengangkutnya dengan memanfaatkan kondisi ekonomi masyarakat di sekitar pesisir pantai. Saran yang diberikan dalam penelitian ini adalah Perlu adanya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat untuk melakukan pengawasan dan sosialisasi bagi masyarakat tentang tindak pidana penyelundupan manusia khususnya masyarakat pesisir pantai .Kata Kunci: Penyebab dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia  

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail