Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

4 hasil
Subjek: Hak Cipta
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENJUAL HASIL PELANGGARAN HAK CIPTA

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul skripsi penulis adalah : DESKRIPSI TENTANG PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENJUAL HASIL PELANGGARAN HAK CIPTA Rumusan masalah yang penulis kaji adalah : Mengapa Pengadilan Negeri Menjatuhkan Pidana Percobaan dan Mengapa Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan Pemidanaan dan Denda. Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui Alasan pengadilan Negeri menjatuhkan pidana percobaan dan untuk mengetahui dasar pertimbangan Pengadilan Tinggi dan Mahkmah Agung menjatuhkan putusan pemidanaan dan denda. Jenis penelitian yang digunakan adalah bersifat deskriptif,sifat penelelitian adalah Normatif, teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau Bahan Pustaka. Berdasarkan Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis selanjutnya Dirumuskan dan ditarik kesimpulan sebagai Berikut ; dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan pidana percobaan karena tedakwa suda berlanjut usia,sakit-sakitan karena terdakwa menderia penyakin komplikasi.dasar pertimbangan Hakim pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menjatuhkan Putusan pemidanaan dan Denda karena perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan tindak pidana,perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur yaitu pasal 72 ayat (2) Undang-undang RI Nomor.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pidana denda terhadap pelaku yaitu karena motif perbuatan terdakwa untuk mendapatkan keuntungan. Saran dalam membuat putusan Hakim harus memperhatikan fakta di persidangan dan penerapan hukum dalam menentukan terbukti tidaknya serorang Terdakwa dan Hakim harus menilai bukti-bukti yang diajuhkan untuk di jadikan dasar pertimbangan dalam menjatuhkan pusan . Kata Kunci :Hak Cipta,Tindak Pidana dan Penegakan Hukum .

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA HAK CIPTA UNTUK ORGANISASI SOSIAL

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah : DESKRIPSI TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA HAK CIPTA UNTUK ORGANISASII SOSIAL. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah Mengapa Hakim Pengadilan Niaga Menolak Gugatan Penggugat, Hakim Mahkamah Agung (Kasasi) Mengabulkan Gugatan Penggugat dan Mengapa Hakim Peninjauan Kembali pertama Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Para Tergugat, Hakim Peninjauan Kembali kedua Menyatakan Permohonan Peninjauan Kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat diterima. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu Mengapa Hakim Pengadilan Niaga Menolak Gugatan Penggugat, Hakim Mahkamah Agung (Kasasi) Mengabulkan Gugatan Penggugat dan Mengapa Hakim Peninjauan Kembali pertama Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Para Tergugat, Hakim Peninjauan Kembali kedua Menyatakan Permohonan Peninjauan Kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat diterima adalah sebagai berikut: 1. Dasar Pertimbangan Hakim Pengadilan Niaga Menolak Gugatan Penggugat dikarenakan: a. Gugatan penggugat sempurna secara formil. b. Penggugat tidak dapat membuktikan kepemilikan atas hak cipta dalam dalil-dalil gugatannya. 2. Dasar Hakim Mahkamah Agung (Kasasi) Mengabulkan Gugatan Penggugat dikarenakan: a. Hakim Judex Facti Pengadilan Niaga salah menerapkan hukum. b. Penggugat dapat membuktikan kepemilikan atas hak cipta dalam dalil- dalil gugatannya. 3. Alasan Hakim Peninjauan Kembali pertama Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Para Tergugat dikarenakan: a. Pemohon tidak dapat membuktikan adanya kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam putusan Judex Juris. b. Novum yang diajukan tidak memenuhi kualitas sebagai Novum . 4. Hakim Peninjauan Kembali kedua Menyatakan Permohohan Peninjauan Kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat diterima dikarenakan: a. Permohonan peninjauan kembali dari para pemohon peninjauan kembali telah lewat waktu. Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa Hak Cipta, HaKI

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP PELAKU PELANGGARAN HAK CIPTA

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah : Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Terhadap Pelaku Pelanggaran Hak Cipta. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah Dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku pelanggaran Hak Cipta. Dasar Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi dalam membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku pelanggaran Hak Cipta. Dasar pertimbangan Hakim Peninjauan Kembali Dalam menjatuhkan putusan Bebas dan membatalkan putusan mahkamah Agung pada tingkat Kasas. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah Untuk mengetahui alasan hakim Pengadilan Negeri dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku pelanggaran Hak Cipta. Untuk mengetahui alasan Hakim Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi dalam membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku pelanggaran Hak Cipta. Untuk mengetahui alas an Hakim Peninjauan Kembali Dalam menjatuhkan putusan Bebas dan membatalkan putusan mahkamah Agung pada tingkat Kasas. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian hukum normatif dan sifat penelitian ini adalah bersifat deskriptif. sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan. Analisis data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif . Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu: Alasan hakim Pengadilan Negeri dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku pelanggaran hak cipta yaitu: Terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur yang telah didakwakan. Alasan Hakim Mahkamah Agung pada tingkat kasasi dalam membatalkan putusan pengadilan negeri dan menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku pelanggaran hak cipta yaitu: a)Majelis Hakim berpendapat bahwa Tri Budiyono adalah sebagai pemilik Hak Cipta atas buku karangannya yang berjudul Hand Trymatika. b)Judex facti dalam membebaskan terdakwa keliru dalam menafsirkan unsur-unsur tindak pidana. Alasan Hakim Peninjauan Kembali dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku pelanggaran hak cipta dan membatalkan putusan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi yaitu: Adanya bukti baru (novum). Ada pun saran Penulis sebagai berikut: Untuk Hakim: a) Dalam membuat putusan Hakim harus memperhatikan fakta di persidangan dan penerapan hukum dalam menentukan terbukti atau tidaknya seorang terdakwa. b)Hakim harus menilai bukti-bukti yang di ajukan untuk di jadikan dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan. Kata Kunci : Putusan hakim, dan Pelanggaran Hak Cipta.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NIAGA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HAK CIPTA

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul Skripsi adalah Analisis Yuridis Putusan Hakim Pengadilan Niaga Dalam Penyelesaian Sengketa Hak Cipta dengan Rumusan masalah Mengapa Pengadilan Niaga Dalam Menjatuhkan Putusan Sengketa Hak Cipta Ada Yang dikabulkan dan Ada Yang Dinyataktan Tidak Dapat Diterima Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Putusan Hakim Pengadilan Niaga terhadap Sengketa Hak Cipta ada yang dikabulkan dan yang Tidak dapat Diterima Variabel yang digunakan terdiri dari dua variabel yaitu variabel bebas dan variabel terikat. variabel bebas dalam penelitian ini adalah persamaan Hak Cipta, variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan niaga terhadap sengketa Hak Cipta Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah Normatif. Jenis data yang digunakan dalam Penelitian ini melalui Sumber data Primer yaitu bahan-bahan Hukum yang mengikat seperti Putusan-Putusan dan Sumber data sekunder adalah yaitu bahan yang memberi penjelasan mengenai sumber data primer seperti Rancangan Undang-undang, hasil-hasil penelitian, jurnal dan buku-buku refernsi lainnya. Sumber data tersier adalah bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, seperti kamus (hukum), ensiklopedia, yang kemudian dianalisis dan ditarik kesimpulannya. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Hakim menyatakan gugatan penggugat dikabulkan karena Hak Cipta yang digunakan oleh tergugat bukan milik dari Pihak Tergugat karena tidak memilik kedudukan Hukum dan Penggugat merupakan pihak pertama yang terlebih dahulu mendaftarkan Hak Cipta tersebut. Dan Tidak Dapat Diterima karena Gugatan Penggugat Kabur dan Tidak Jelas dan Eror in persona karena Penggugat tidak mempuyai Kedudukan Hukum dan tidak mempunyai Kapasitas untuk mengajukan Gugatan sehingga Gugatannya mengandung Cacat Formil. Kata Kunci: Gugatan, penggugat dan Hak Cipta

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail