Abstrak
INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah Kajian Yuridis Tentang Putusan Pengadilan Terhadap Pembayaran Hak yang Diterima Pekerja/Buruh Setelah Terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang. Permasalahan pokok dalam penelitian ini, adalah Bagaimana Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menjatuhi Putusan Pembayaran Hak yang Diterima Pekerja/Buruh Setelah Terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang? Penelitian ini bertujuan Untuk Mengetahui Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menjatuhi Putusan Terhadap Pembayaran Hak yang Diterima Pekerja/Buruh Setelah Terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang. Selanjutnya, Penelitian ini menggunakan metode penelitian Kualitatif dengan jenis penelitian Normatif yang bersifat deskriptif artinya bahwa sifat penelitian ini pada hakikatnya mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat, dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari Bahan hukum Primer, Bahan hukum Sekunder, dan Bahan hukum Tersier. Teknik pengumpulan data melalui Studi Pustaka/Dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk mengetahui pertimbangan hakim menjatuhi putusan pembayaran hak yang diterima pekerja atau buruh setelah terjadinya pemutusan hubungan kerja, hukum menjatuhkan putusan pembyaran hak-hak yang diterima pekerja/buruh setelah terjadinya PHK dengan mempertimbangkan alasan yang fundamental yakni, sebagai berikut: Perusahaan Melakukan Efisiensi, Lamanya Masa Kerja Pekerja atau Buruh, Pekerja atau Buruh Tidak dan/atau Diikut Sertakan Dalam Program Jaminan Sosial. Oleh sebab itu saran penulis adalah Disarankan bahwa Diharapkan perusahaan apabila melakukan efisiensi maka harus diwajibkan untuk membayar hak yang diterima pekerja atau buruh sesuai dengan ketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, Diharapkan apabila perusahan melakukan pemutusan hubungan kerja karena pekerja melakukan pelanggaran hal ini harus diwajibkan bagi pengusaha memberikan hak-haknya sesuai dengan ketentuan Pasal 156 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, Diharapkan apabila perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja memasuki usia pensiun, maka perusahaan wajib membayar hak- haknya sesuai ketentuan Pasal 167 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.