Abstrak
Judul skripsi ini: DESKRIPSI TENTANG PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGABULKAN GUGATAN WANPRESTASI YANG DI AJUKAN OLEH KOPERASI. Masalah pokok dalam penelitian ini: “Bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Gugatan Wanprestasi Yang Diajukan Oleh Koperasi.?”. Berdasarkan sifatnya, penelitian ini adalah penelitian yang bersifat deskriptif sedangkan menurut jenisnya, penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (normative law) yaitu dengan mengkaji putusan nomor 21/Pdt.G.S/2020/PN Atb, putusan nomor 3/Pdt.G.S/2018/PN Kbj, putusan nomor 4/Pdt.G.S/2018/PN Kbj, putusan nomor 13/Pdt.G.S/2019/PN Kbj, putusan nomor 19/Pdt.G./2018/PN Kbj. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Hakim menilai benar adanya perjanjian pijaman yang telah dibuat dan di setujui bersama sebelum melakukan pinjaman antara Penggugat dan Tergugat, namun setelah melakukan pinjaman Tergugat lalai dalam pengembalian cicilan pinjaman (wanprestasi) yang menyebabkan kerugian bagi Koperasi. Dalam hal ini para Tergugat dikatakan telah melakukan wanprestasi maka, diwajibkan, untuk membayar sisa hutang pokok pinjaman, sisa hutang bunga, dan denda kepada Tergugat. Hakim dalam menjatukan putusan yang adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, benar-benar memberikan pertimbangan Hukum yang baik mengenai hal-hal yang menjadi pokok gugatan penggugat (Koperasi).