Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2021Versi 1

Deskripsi Tentang Pembatalan Putusan Bebas Pengadilan Negeri Kupang Oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia Dalam Tindak Pidana Penganiayaan (StudiKasus Nomor 1593 K/Pid/2013)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Ilmu Hukum•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Judulskripsiini:“DeskripsiTentangPutusanBebasPengadilan NegeriKupang Oleh Mahkamah Agung RepublikIndonesiaDalam TindakPidanaPenganiayaan(StudiPutusanNo1593K/Pid/2013)”. Permasalahandalam penelitianiniyaitu“BagaimanakahDasar PertimbanganHakim MahkamahAgungMembatalkanPutusanBebas Pengadilan NegeriKupang Dalam Tindak Pidana Penganiayaan”. Penelitianinibertujuan“UntukMengetahuiDasarPertimbanganHukum HakimMahkamahAgung”. PenelitianinimenggunakanMetodePenelitianNormatif,yaitu denganmengkajikasustindakpidanapenganiayaanyangdilakukan olehterdakwaCrescentiaYustisianeAssanyangterjaditahun2013,dan dapatdilihatpada Putusan Pengadilan NegeriKupang Nomor: 115/Pid.B/2013/PN.KPGdanPutusanMahkamahAgungNomor:1593 K/Pid/2013berdasarkanhasilpenelitiandanpembahasandihasilkan kesimpulan bahwa pertimbangan hakim Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang dengan pertimbanganbahwaperbuatanCrescentiaYustisianeAssan(terdakwa) telahmemenuhiunsur-unsuryangadadalam Pasal351KitabUndang Undang Hukum Pidana (KUHP)Tentang penganiayaan yaitu unsur barangsiapa,unsurmelakukan penganiayaan,dinyatakan terpenuhi sehinggaCrescentiaYustisianeAssandipidanapenjaradalam Putusan MahkamahAgung. Hakim Menjatuhkanputusanatasapayangmenjadikeyakinan darihakim sendiridenganmempertimbangkansetiapfakta-faktadalam persidanganyangdapatmembuktikansecarasahdanmeyakinkan bahwatelahterjadisuatutindakpidanaberdasarkandakwaandan tuntutandariJaksaPenuntutUmum,karenaitusetiappertimbangan Hakim jugaharusdiyakinkandengansuatudasarhukum yangkuatdan meyakinkanagarHakim tidakmenjatuhkanputusandengansewenang- wenang pada suatu perkara pidana. Oleh karena itu, diharapkan setiap Putusan Hakim dapatmewujudkan tujuan adanya hukum dalam masyarakatyaknimengandung unsur-unsur Gerechtigkeit (Keadilan), Zweckmassigkeit (Kemanfaatan), Rechtssicherheit(KepastianHukum). KataKunci:PertimbanganHakim,TindakPidana,Penganiayaan

Kata kunci

Skripsi

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Deskripsi Tentang Pembatalan Putusan Bebas Pengadilan Negeri Kupang Oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia Dalam Tindak Pidana Penganiayaan (StudiKasus Nomor 1593 K/Pid/2013)2021 · oai:ais:skripsi:399

Publikasi terkait