Abstrak
Penulisan hukum dengan judul “Tinjauan Yuridis Terhadap Modus Operandi Tindak Pidana Pencurian Hewan Ternak di Wilayah Kabupaten Kupang” bertujuan untuk mengetahui Modus Operandi terjadinya pencurian hewan ternak di wilayah Kabupaten Kupang. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah Bagaimana Bagaimana Modus Operandi Pencurian Hewan Ternak di Kabupaten Kupang”? Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui Modus terjadinya pencurian hewan ternak di wilayah Kabupaten Kupang. Penelitian ini bersifat dekskriptif yaitu dalam hal ini penulis ingin mendeskripsikan atau menggambarkan, menguraikan, dan menjelaskan tentang modus operandi yang digunakan oleh pelaku tindak pidana Pencurian Hewan Ternak. Jenis penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah Penelitian Hukum Normatif. Menurut Soerjono Soekanto penelitian hukum ini terdiri dari penelitian terhadap asas-asas hukum; penelitian terhadap sistematika hukum; dan penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum. Variabel bebas (independent variable) adalah variabel yang dipandang sebagai penyebab munculya variabel terikat yang diduga sebagai akibatnya. Variable bebas dalam penelitian ini adalah Tindak pidana pencurian hewan ternak di wilayah Kabupaten Kupang. Variabel terikat (dependent variable) adalah variabel (akibat) yang dipradugakan, yang bervariasi mengikuti perubahan dari variabel-variabel bebas. Variable terikat dalam penelitian ini adalah Putusan Hakim terhadap tindak pidana pencurian hewan ternak di wilayah Kabupatan Kupang. Hasil penelitian: 1.Komunikasi dan Alat Transportasi Pendukung. Modus pelaku tindak pidana pencurian hewan berbeda-beda tergantung pada situasi dan kondisi lingkungan dimana akan melakukan aksi pencuriannya salah satunya di lakukan secara berkelompok yang melibatkan dua orang atau lebih dan menggunakan alat bantu seperti Surat Keterangan kepelikan hewan dari Desa, Alat komunikasi, dan mobil pickup. 2.Melakukan Opservasi Situasi. Modus pelaku tindak pidana pencurian hewan bervariasi tergantung pada lokasi dimana akan melakukan aksi pencuriannya salah satu adalah sebelum melakukan aksi pencurian mereka terlebih dahulu melakukan survey lokasi dengan cara mencari jejak kaki sapi, lalu mereka memasang perangkap/ jerat. 3.Menggunakan Cara atau Umpan. Salah satu modus para pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak dalam melakukan aksi pencuriannya dengan cara memotong daun sebagai makanan sapi atau sebagai umban dalam melakukan aksi pencurian. 4.Menjerat, Mengikat dan Menjual Salah satu Modus yang dipakai pelaku tindak pidana pencurian hewan adalah sebelum melakukan aksi pencurian mereka terlebih dahulu mencari jejak kaki sapi, lalu mereka memasang perangkap/ jerat, mengikat sapi hasil dari perangkap lalu menjualnya.