Abstrak
Perkawinan antara Tergugat I dan Tergugat II tidak memenuhi syarat materil perkawinan dimana Tergugat I masih memiliki ikatan perkawinan sah dengan istri sebelumnya. Perkawinan Tergugat I tidak mendapat izin dari istri sah dan pengadilan agama setempat. Tergugat I pada saat melangsungkan perkawinan telah memalsukan identitas.
Kata kunci
Skripsi