Lewati ke konten utama
Beranda / Koleksi

COLLECTION

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Koleksi otomatis dari Skripsi/Tugas Akhir

3.893 item publik

Publikasi

Halaman 176 dari 195

DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA

SINCE RAMBU HADA INDA
2021 · Thesis · Open Access

INTISARI Judul skripsi ini “ DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA”. Masalah pokok dalam tulisan ini, “Apa Dasar Putusan Hakim Dalam Menjatuhakan Putusan Pemidanaan yang Berbeda Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana?”. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 198/Pid.B/2016/PN Kpg,Nomor: 79/Pid.B/2016/PN Bon, Nomor 776/Pid.B/2018/PN Mks, Nomor: 18/Pid.B/2019/PN Klb, Nomor 262/Pid.B/2015/PN Kpg. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Pengadilan Negeri Kalabahi, Pengadilan Negeri Makasar dan Pengadilan Negeri Bontang, yang menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku pembunuhan berencana dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dala persidangan seperti: Terdakwa bersikap sopan saat persidangan berlangsung, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa melakukan pembunuhan karena faktor emosional, selain hal-hal yang meringankan dalam persidangan Hakim Pengadilan Negeri juga mempertimbangkan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa sebelumnya. Hakim dalam menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sungguh-sungguh memberikan pertimbangan hukum yang memadai mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringan pidana, setian Putusan Hakim dapat mewujudkan tujuan adanya hukum dalam masyarakat yakni mengandung unsur-unsur Gerectigkeit (keadilan), Zweckmasigkeit (kemanfaatan), Rechtssicherheit (Kepastian Hukum). Katakunci : Disparitas, Putusan hakim, Pembunuhan Berencana.

DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN SELA TIDAK DITERIMANYA DAKWAAN PENUNTUT UMUM DI PENGADILAN NEGERI TIPIKOR KUPANG

JEKSEL DAUD KAPITAN
2021 · Thesis · Open Access

Judul skripsi ini : DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN SELA TIDAK DITERIMANYA DAKWAAN PENUNTUT UMUM DI PENGADILAN NEGERI TIPIKOR KUPANG. Masalah pokok dalam penulisan ini, “apa dasar pertimbangan Hakim menjatuhkan Putusan Sela tidak diterimanya dakwaan Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang?. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji 3 kasus Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang dengan Terdakwa Pertama Drs. Ahmad Maro Putusan Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2018/PN.KPG, Terdakwa kedua Obed Hilungara, SH, M. Si, Putusan Nomor : 23/Pid.Sus TPK/2014/PN.KPG, dan Terdakwa Ketiga Stefanus Maakh dan Daud Pandi Putusan Nomor : 39/Pid.Sus-TPK/2018/PN.KPG. berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut : Dasar pertimbangan hakim manyatakan surat dakwaan batal demi hukum dalam tindak pidana korupsi adalah : ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP, yaitu syarat formil dan syarat materil surat dakwaan. Akan tetapi dalam hal surat dakwaan batal demi hukum ini terdakwa atau penasihat hukum dapat mengajukan eksepsi yang menyatakan surat dakwaan “kabur atau “tidak jelas”. Pada Kasus Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Kupang yang telah dijelaskan diatas menjelaskan bahwa dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau tidak dapat diterima. Disebabkan karena syaratmateriil tidak jelas, bahkan pada salah satu kasus atas nama Terdakwa Stefanus Maakh dan Daud Pandi dijelaskan bahwa terdakwa sama sekali tidak mengajukan eksepsi atau penolakan terhadap surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum namun, dengan tidak jelas dan kaburnya Syarat Materiil dapat membuat Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Sela surat dakwaan batal demi hukum. Jadi dapat disimpulkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Putusan sela tidak dapat diterimanya dakwaan penuntut umum karena tidak jelas atau kaburnya surat dakwaan yaitu syarat materiil

DESKRIPSI TENTANG PEMBATALAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI OLEH MAHKAMAH AGUNG DALAM TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT (Studi Putusan Nomor : 305/Pid.B/2017/PN.Mrh dan Putusan Nomor : 441 K/Pid/2018)

MUHAMAD RIZAL ABDULLAH
2021 · Thesis · Open Access

Judul skripsi ini adalah “ Deskripsi Tentang Pembatalan Putusan Pengadilan Negeri Oleh Mahkamah Agung Dalam Tindak Pidana Pemalsuan Surat (Studi Putusan Nomor : 305/Pid.B/2017/PN.Mrh dan Putusan Nomor : 441 K/Pid/2018) Jurusan Ilmu Hukum. Rumusan Masalah: Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Yang Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Marabahan Dalam Tindak Pidana Pemalsuan Surat Autentik Oleh Hj. Muriyadi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hokum normative dan bersifat deskriptif yang berusaha untuk mendeskripsikan atau menguraikan masalah actual terkait pertimbangan Hakim Agung yang membatalkan putusan pengadilan negeri dalam tindak pidana pemalsuan surat. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan dimana penulis menemukan beberapa alasan sesuai dengan permasalahan yang dikaji oleh penulis yakni: bagaimana dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Marabahan dalam tindak pidana pemalsuan surat Autentik Oleh Hj Muriyadi. Masalah ini merupakan tindak pidana pidana pemalsuan surat, yang menjadi alsan Hakim Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri adalah Alasan Hakim Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur pidana dalam pasal 264 ayat (2) KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal. Bahwa putusan Pengadilan Negeri Marabahan yang menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum, dan oleh karena itu terdakwa dib ebaskan dari dakwaan penuntut umum, di putuskan berdasarkan pertimbangan hukum yang salah. dan Putusan judex facti salah menerapkan hukum dalam mengadili perkara terdakwa karena tidak mempertimbangkan hal-hal yang relevan secara yuridis terhadap perbuatan yang di lakukan terdakwa; Kedua hal tersebut merupakan alasan Hakim Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan memberikan putusan pemidanaan kepada terdakwa Hj Muriyadi.

“PEMBATALAN PASAL 55 UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH OLEH MAHKAMAH KONSSTITUSI REPUBLIK INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN MK-RI NO 93/PUU-X/2012’’

MARIA IBIANA WULENG
2021 · Thesis · Open Access

INTISARI Judul Skripsi adalah “PEMBBATALAN PASAL 55 UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN MK-RI NO 93/PUU-X/2012)’’. Masalah pokok Bagaimana pertimbangan Hakim MK-RI sehingga menyatakan bahwa pasal 55 ayat (2)Undang-undang No. 21 Tahun 2008 bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) UUD tahun 1945 tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat ?. tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbgan hakim MK-RI sehingga menyatakan pasal 55 ayat (2) undang-undang No. 21 tahun 2008 MK-RI tahun 1945 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif yaitu dengan mengkaji Putusan Nomor 93/PUU-X/2012. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwaPasal 55 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat.Pasal 55 ayat (2) Undang-undang Perbankan Syariah dianggap melanggar hak konstitusional pemohonpenjelasan pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah bertentangan dengan pasal 28D ayat (1)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;.Penjelasan pasal 55 ayatt (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat. Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) tidak memberikan ketidakpastian hukum, maka hakim menjatuhkan putusan pembatalan pasal 55 ayat (2),pembatalan tersebut batal demi hukum. Hakim menjatuhkan Putusan atas apa yang menjadi keyakinan dari Hakim sendiri dengann mempertimbangkan setiap fakta-fakta dalam persidangan yang dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa telah terjadinya suatu sengketa adalah hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut : mengabulkan permohonan pemohon utnuk sebagian (pertama) pasal 55 ayat (2) Undang-undaang No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 (kedua)pasal 55 ayat (2) Undang-undang No.21 tahun 2008 tentang perbankan Syariah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita Negara Republik Indonesia sebagaiman mestinya; menolak peermohonan pemohon untuk selain dan selebihnya. karena itu setiap pertimbangan Hakim juga harus diyakinkan dengan suatu dasar hukum yang kuat dan meyakinkan agar Hakim tidak menjatuhkan putusan dengan sewenang-wenang pada suatu perkara. Oleh karena itu, diharapkan setiap Putusan Hakim dapat mewujudkan tujuan adanya hukum dalam masyarakat yakni mengandung unsur-unsur Gerechtigkeit (Keadilan), Zweckmassigkeit (Kemanfaatan), Rechtssicherheit (Kepastian Hukum). Kata Kunci : Pngujian Undang-Undang, Mahkama Konstitusi,Perbankan syariah

DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN PEMIDANAAN YANG LEBIH RENDAH DARI TUNTUTAN PENUNTUT UMUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA

AGERINA ASWATY
2021 · Thesis · Open Access

INTISARI Judul skripsi ini:“DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN PEMIDANAAN YANG LEBIH RENDAH DARI TUNTUTAN PENUNTUT UMUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA”.. Masalah penelitian dalam tulisan ini, “Bagaimana dasar pertimbangan Hakim dalammenjatuhkanpidana penjara yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam kasuspembunuhan berencana?”.Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji Putusan Nomor:237/Pid.B/2018/PN Pbr, Nomor: 1598/Pid.B/2019/PN Jkt Utr, Nomor: 83/Pid.B/2013/PNKdl, Nomor:113/Pid.B/2012/PN Wnp, Nomor: 177/Pid.B/2014/PN Sda. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Hakim menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dibawah tuntutan Penuntut Umum dengan pertimbangan Hakimberdasarkan Tuntutan Penuntut Umum yang berbeda-beda, Hakim yang memeriksa Putusan berbeda-beda, berdasarkan kemandirian Hakim dan berdasarkan unsur subjektifitas yakni dalam menjatuhkan putusan dan hal-hal yang dapat meringankandalam persidangan seperti: terdakwa bersikap baik dipersidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan karena merasa kasihan terhadap anak dan istri korban, terdakwa masi muda dan punya kesempatan besar untuk memperbaiki tingkah lakunya,dan pencetus terjadinya tindak pidana adalah dari diri korban sendiri karena faktanya dalam keadaan mabuk korban memarahi dan mengajak terdakwa berkelahi.Hakim dalam menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sungguh-sungguh memberikan pertimbangan hukum yang baik mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana, setiap Putusan Hakim dapat mewujudkan tujuan adanya hukum dalam masyarakat yakni (Kemanfaatan),Rechtssicherheit (Kepastian Hukum). Kata Kunci : Putusan Pemidanaan , Tuntutan Penuntut Umum, PembunuhanBerencana

TINJAUAN YURIDIS PEMBATALAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI OLEH MAHKAMAH AGUNG DALAM TINDAK PIDANA PENGHINAAN

EVER HARBONA LASENA
2021 · Thesis · Open Access

INTISARI Judul skripsi ini: “Tinjauan Yuridis Pembatalan Putusan Pengadilan Negeri Oleh Mahkamah Agung Dalam Tindak Pidana Penghinaan”. Masalah pokok dalam tulisan ini, “Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Dalam Tindak Pidana Penghinaan?”. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor: 43/Pid.B/2017/PN Sim, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 963 K/Pid./201. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Simalungun telah membebaskan pelaku Tindak Pidana Penghinaan dengan mempertimbangkan hal-hal meringankan dalam persidangan seperti: terdakwa bersikap sopan saat dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, selain hal-hal yang meringankan dalam persidangan Hakim Pengadilan Negeri Simalungun juga mempertimbangkan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa sebelumnya. Hakim dalam menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sungguh-sungguh memberikan pertimbangan hukum yang memadai mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana, setiap Putusan Hakim dapat mewujudkan tujuan adanya hukum dalam masyarakat yakni mengandung unsur-unsur Gerechtigkeit (Keadilan), Zweckmassigkeit (Kemanfaatan), Rechtssicherheit (Kepastian Hukum), dalam putusan Mahkamah Agung yang membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri dengan pertimbangannya yaitu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah melakukan kesalahan penerapan hukum dengan melakukan penafsiran pada apa yang dinamakan bagian inti delik serta beberapa unsur dalam pasal dakwaan berupa dakwaan alternatif yakni, “ pasal 310 ayat (1) undang-undang KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 311 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, oleh karena pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum menurut majelis Hakim Pengadilan Negeri tidak terbukti sehingga Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas kepada pelaku tindak pidana tetapi jaksa penuntut umum merasa tidak puas dengan putusan hakim pengadilan negeri sehingga penuntut umum mengajukan permohonan kasasi di Mahkamah Agung, untuk itu Mahkamah Agung mempertimbangkan semua yang diajukan di persidangan hingga Mahkamah Agung memberi putusan pemidanaan kepada pelaku tindak pidana.

TINJAUN YURIDIS TENTANG PENJUALAN TANAH WARISAN TANPA SEPENGETAHUAN AHLI WARIS YANG SEBENARNYA

HIZKIA RIFANDISA NOMLENI
2021 · Thesis · Open Access

Judul skripsi ini :“Tinjaun Yuridis Tentang Penjualan Tanih Warisan Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris Yang Sebenarnya”. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu “Bagaimanakah Pertimbangan Hakim Dalam Penjualan Tanah Warisan Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris Yang Sebenarnya”. Penelitian ini bertujuan “Untuk Mengetahui Pertibangan Hakim Dalam Perkara Penjualan Tanah Warisan”. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Normatif, yaitu dengan mengkaji kasus sengketa tanah warisan dari setiap putusan Pengadilan Negeri Ponorogo, Pengadian Tinggi Surabaya ,Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Sampang, Pengadilan Negeri Kudus, Pengadilan Negeri Kayu Agung dan Pengedilan Negeri Andolo. Hasil penelitian ini menenjukan bahwa : Penggugat dimenangkan karna mempunyai alat bukti-buktu yang kuat berupa sertifikat tanah asli.Bahwa kasus tersebut sudah nebis in idem Tergugat tidak berkedudukan sebagai ahli waris

DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN KUPON PUTIH

INDRO D. TAIFA
2021 · Thesis · Open Access

INTISARI Judul skripsi adalah,“DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN KUPON PUTIH.” Masalah pokok “Apa dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan yang berbeda bagi pelaku Tindak Pidana Kupon Putih”?.Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji PutusanNo.245/Pid.B/2020/Pn.Rap,No.659/Pid.B/2017/Pn.Rap,No.160/Pid.B/2015/PN.Parepare,No.659/Pid.B/2018/Pn. RAP,No.384/Pid.B/2019/Pn. Sim.Hasil Penelitian menunjukan bahwa Hakim Pengadilan Negeri memutus perkara tindak pidana Perjudian Kartu remi dengan Dakwaan Primair Subsidiair dari jaksa penuntut umum dengan mengunakan alat bukti dan dengan pertimbangan dalam fakta persidangan Terdakwa dianggap telah memenuhi unsur-unsur yang ada dalam Pasal yang terbukti. Hakim Menjatuhkan putusan atas apa yang menjadi keyakinan dari hakim sendiri dengan mempertimbangkan setiap fakta-fakta dalam persidangan yang dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana berdasarkan dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, karena itu setiap pertimbangan Hakim juga harus diyakinkan dengan suatu dasar hukum yang kuat dan meyakinkan agar Hakim tidak menjatuhkan putusan dengan sewenang-wenang pada suatu perkara pidana. Oleh karena itu, diharapkan setiap Putusan Hakim dapat mewujudkan tujuan adanya hukum dalam masyarakat yakni mengandung unsur-unsur Gerechtigkeit (Keadilan), Zweckmassigkeit (Kemanfaatan), Rechtssicherheit (Kepastian Hukum).

KAJIAN YURIDIS PEMBATALAN PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM PENGADILAN NEGERI MAUMERE OLEH MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DALAM TINDAK PIDANA PENARIKAN BARANG SITAAN TANPA PENETAPAN HAKIM

OLTAPIANA DA COSTA FREITAS
2021 · Thesis · Open Access

INTISARI Judul skripsi ini : “KAJIAN YURIDIS PEMBATALAN PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM PENGADILAN NEGERI MAUMERE OLEH MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DALAM TINDAK PIDANA PENARIKAN BARANG SITAAN TANPA PENETAPAN HAKIM (Studi Putusan Nomor : 84/Pid.B/2016/PN.Mme dan Nomor : 480 K/PID/2017)”. Masalah pokok dalam tulisan ini, “Mengapa Hakim Pengadilan Negeri Menjatuhkan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Terhadap Terdakwa Penarikan Barang Sitaan Tanpa Ijin Tetapi DiBatalkan Oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia Dengan Menjatuhkan Putusan Pemidanaan?”. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor : 84/Pid.B/2016/PN.Mme dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 480 K/PID/2017. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Hakim Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Maumere dengan pertimbangan bahwa Cendranata Nikolay (Terdakwa) dianggap telah memenuhi unsur-unsur yang ada dalam pasal 231 ayat (3) UU No, 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP yakni unsur penyimpan barang, unsur dengan sengaja, unsur penyimpan barang yang dengan sengaja menarik suatu barang yang disita berdasarkan ketentuan undang-undang atau yang dititipkan atas perintah hakim atau dengan mengetahui barang ditarik dari situ menyembunyikannya dan pertimbangan atas akibat yang ditimbulkan dari perbuatan Terdakwa. sehingga Cendranata Nikolay di pidana dalam putusan Mahkamah Agung. Hakim Menjatuhkan putusan atas apa yang menjadi keyakinan dari hakim sendiri dengan mempertimbangkan setiap fakta-fakta dalam persidangan yang dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana berdasarkan dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, kerena itu setiap pertimbangan Hakim juga harus diyakinkan dengan suatu dasar hukum yang kuat dan meyakinkan agar Hakim tidak menjatuhkan dengan sewenang-wenang pada suatu perkara pidana. Oleh karena itu, diharapakan setiap Putusan Hakim dapat mewujudkan tujuan adanya hukum dalam masyarakat yakni mengandung unsur-unsur Gerechtigkeit (keadilan), Zweckmassigkeit (Kemanfaatan), Reictssucherheir (Kepastian Hukum). Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Tindak PIdana, penarikan Barang Sitaan Tanpa Ijin Hakim

Deskripsi Tentang Pembatalan Putusan Bebas Pengadilan Negeri Kupang Oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia Dalam Tindak Pidana Penganiayaan (StudiKasus Nomor 1593 K/Pid/2013)

ESTHER ONASTY FONI
2021 · Thesis · Open Access

Judulskripsiini:“DeskripsiTentangPutusanBebasPengadilan NegeriKupang Oleh Mahkamah Agung RepublikIndonesiaDalam TindakPidanaPenganiayaan(StudiPutusanNo1593K/Pid/2013)”. Permasalahandalam penelitianiniyaitu“BagaimanakahDasar PertimbanganHakim MahkamahAgungMembatalkanPutusanBebas Pengadilan NegeriKupang Dalam Tindak Pidana Penganiayaan”. Penelitianinibertujuan“UntukMengetahuiDasarPertimbanganHukum HakimMahkamahAgung”. PenelitianinimenggunakanMetodePenelitianNormatif,yaitu denganmengkajikasustindakpidanapenganiayaanyangdilakukan olehterdakwaCrescentiaYustisianeAssanyangterjaditahun2013,dan dapatdilihatpada Putusan Pengadilan NegeriKupang Nomor: 115/Pid.B/2013/PN.KPGdanPutusanMahkamahAgungNomor:1593 K/Pid/2013berdasarkanhasilpenelitiandanpembahasandihasilkan kesimpulan bahwa pertimbangan hakim Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang dengan pertimbanganbahwaperbuatanCrescentiaYustisianeAssan(terdakwa) telahmemenuhiunsur-unsuryangadadalam Pasal351KitabUndang Undang Hukum Pidana (KUHP)Tentang penganiayaan yaitu unsur barangsiapa,unsurmelakukan penganiayaan,dinyatakan terpenuhi sehinggaCrescentiaYustisianeAssandipidanapenjaradalam Putusan MahkamahAgung. Hakim Menjatuhkanputusanatasapayangmenjadikeyakinan darihakim sendiridenganmempertimbangkansetiapfakta-faktadalam persidanganyangdapatmembuktikansecarasahdanmeyakinkan bahwatelahterjadisuatutindakpidanaberdasarkandakwaandan tuntutandariJaksaPenuntutUmum,karenaitusetiappertimbangan Hakim jugaharusdiyakinkandengansuatudasarhukum yangkuatdan meyakinkanagarHakim tidakmenjatuhkanputusandengansewenang- wenang pada suatu perkara pidana. Oleh karena itu, diharapkan setiap Putusan Hakim dapatmewujudkan tujuan adanya hukum dalam masyarakatyaknimengandung unsur-unsur Gerechtigkeit (Keadilan), Zweckmassigkeit (Kemanfaatan), Rechtssicherheit(KepastianHukum). KataKunci:PertimbanganHakim,TindakPidana,Penganiayaan

PEMBATALAN PUTUSAN PHI DI PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG OLEH MAHKAMAH AGUNG DALAM SENGKETA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

SANDRAYANI MOE
2021 · Thesis · Open Access

Judul skripsi ini :“PEMBATALAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INNDUSTRIAL PADA PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG OLEH MAHKAMAH AGUNG RI DALAM SENGKETA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA” (Studi Putusan Nomor : 51/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Tpg dan Nomor : 51 K/Pdt.Sus-PHI/2020) ’’. Masalah pokok dalam tulisan ini, “ Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung RI dalam Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Dalam Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja?” Tujuan Penelitian dalam tulisan ini, “ Untuk Mengatahui Dasar Pertimbagan Hakim Mahkamh Agung RI Dalam Membatalkan Putusan pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Dalam Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja”. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif yaitu dengan mengkaji Putusan Mahkamah Agung Nommor 117K/Pdt.Sus-PHI/2020 dan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor 51.Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Tpg. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Hakim Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dengan pertimbangan bahwa Penggugat bekerja dengan Tergugt dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu secara terus menerus dan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang melanggar ketentuan adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang di laksanakan Tergugat Pertimbangan judex facti dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang tidak tepat dalam menilai, menimbang dan menerapkan hukum dikarenakan Mahkamah Agung mempertimbangkan bahwa Penggugat bekerja pada perusahaan Tergugat dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu secara terus menerus dan juga Penggugat menandatangani surat pernyataan secara suka rela tanpa tekanan yang menyatakan pada pokoknya bahwa hubungan kerjanya dimulai kembali saat PKWT

“DISPARITAS TENTANG PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA”

DANIEL MOOY
2021 · Thesis · Open Access

INTISARI Judul skripsi adalah,“DISPARITAS TENTANG PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA”.Masalah pokok “Apa Dasar Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri dalam menjatuhkan Putusan yang berbeda bagi pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga? “.Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji Putusan-Putusan yang diperoleh dari Direktori Mahkamah Agung No.25/Pid.sus/2011/Pn.MKD,No.32/Pid.Sus/2011/Pn.MKD, No.77/Pid.sus/2011/PN.Mkd,No350/Pid.Sus/2013/Pn.Ab, dan Putusan No.71/Pid.Sus/2011/Pn.Mkd.Hasil Penelitian menunjukan bahwa Hakim Pengadilan Negeri memutus perara tindak pidana dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dengan mengunakan alat bukti dan dengan pertimbangan dalam fakta persidangan Terdakwa dianggap telah memenuhi unsur-unsur yang ada dalam Pasal yang terbukti. Hakim Menjatuhkan putusan atas apa yang menjadi keyakinan dari hakim sendiri dengan mempertimbangkan setiap fakta-fakta dalam persidangan yang dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana berdasarkan dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, karena itu setiap pertimbangan Hakim juga harus diyakinkan dengan suatu dasar hukum yang kuat dan meyakinkan agar Hakim tidak menjatuhkan putusan dengan sewenang-wenang pada suatu perkara pidana. Oleh karena itu, diharapkan setiap Putusan Hakim dapat mewujudkan tujuan adanya hukum dalam masyarakat yakni mengandung unsur-unsur Gerechtigkeit (Keadilan), Zweckmassigkeit (Kemanfaatan), Rechtssicherheit (Kepastian Hukum).

DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR

PAULUS MANUEL
2021 · Thesis · Open Access

Judul Skripsi Adalah “Disparitas Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiyayaan Terhadap Anak Dibawah Umur” Masalah Pokok. Bagaimana Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur? Penelitian ini menggunakan, Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji Putusan Putusan yang diperoleh dari Direktori Mahkamah Agung.Nomor.01/Pid.Sus/2020/Pn.Atb.Nomor. 253/Pid.B/2017/Pn.Kpg. Nomor.264/Pid.Sus/2017/Pn.Kpg.Nomor : 60/Pid.Sus/2016/ Pn.Kpg. Nomor.305/Pid.Sus/2016/Pn.Kpg. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Hakim Pengadilan Negeri memutus perkara tindak pidana dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dengan mengunakan alat bukti dan dengan pertimbangan dalam fakta persidangan Terdakwa dianggap telah memenuhi unsur-unsur yang ada dalam Pasal yang terbukti. Hakim Menjatuhkan putusan atas apa yang menjadi keyakinan dari hakim sendiri dengan mempertimbangkan setiap fakta-fakta dalam persidangan yang dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana berdasarkan dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, karena itu setiap pertimbangan Hakim juga harus diyakinkan dengan suatu dasar hukum yang kuat dan meyakinkan agar Hakim tidak menjatuhkan putusan dengan sewenang-wenang pada suatu perkara pidana. Oleh karena itu, diharapkan setiap,Putusan Hakim dapat mewujudkan tujuan adanya hukum dalam masyarakat yakni mengandung unsur unsur Gerechtigkeit (Keadilan), Zweckmassigkeit (Kemanfaatan), Rechtssicherheit (Kepastian Hukum).

ANALISIS YURIDIS TENTANG PUTUSAN BEBAS OLEH HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN PADA ANAK

PANCE MALELAK
2021 · Thesis · Open Access

INTISARI Judul skripsi ini : “ANALISIS YURIDIS TENTANG PUTUSAN BEBAS OLEH HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN PADA ANAK” Masalah pokok dalam tulisan ini, “Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana Pencabulan terhadap anak,?” Tujuan penelitian dalam tulisan ini, “untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana Pencabulan terhadap anak”. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif yaitu dengan mengkaji putusan Pengadilan Negeri Nomor Putusan No 51/pid.sus/2016/PN.kbu, Nomor Putusan Nomor 36/Pid.Sus/2020/PN Pli, Nomor Putusan No 138/Pid.Sus/2019/PN Son, Nomor Putusan 374/Pid.Sus/2018/PN Rhl, dan Putusan Mahkama Agung Nomor 1923 K/Pid.Sus/2019. Hasil penelitian menunjukan bahwa Hakim Pengadilan Negeri memutuskan perkara tindak pidana dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dengan menggunakan alat bukti dan dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dianggap tidak memenuhi unsur-unsur yang ada dalam pasal. Hakim Menjatuhkan Putusan atas apa yang menjadi keyakinan dari Hakim sendiri dengan mempertimbangkan setiap fakta-fakta dalam persidangan yang dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana berdasarkan dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Karna itu setiap pertimbangan Hakim juga harus diyakinkan dengan suatu dasar Hukum yang kuat dan meyakinkan agar Hakim tidak menjatuhkan putusan dengan sewenang-wenang pada suatu perkara pidana. Oleh karena itu, diharapkan setiap Putusan Hakim dapat mewujudkan tujuan adanya Hukum dalam masyarakat yakni mengandung unsur-unsur Gerechtidkeit (Keadilan), Zweckmassigkeit (Kemanfaatan), Rechtssicherheit (Kepastian Hukum).

“KAJIAN YURIDIS TENTANG PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP PEMBAYARAN HAK YANG DITERIMA PEKERJA/BURUH SETELAH TERJADINYA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) DIPENGADILAN NEGERI KLAS 1A KUPANG”

WIHELMINA TAE USKONO
2021 · Thesis · Open Access

INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah Kajian Yuridis Tentang Putusan Pengadilan Terhadap Pembayaran Hak yang Diterima Pekerja/Buruh Setelah Terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang. Permasalahan pokok dalam penelitian ini, adalah Bagaimana Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menjatuhi Putusan Pembayaran Hak yang Diterima Pekerja/Buruh Setelah Terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang? Penelitian ini bertujuan Untuk Mengetahui Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menjatuhi Putusan Terhadap Pembayaran Hak yang Diterima Pekerja/Buruh Setelah Terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang. Selanjutnya, Penelitian ini menggunakan metode penelitian Kualitatif dengan jenis penelitian Normatif yang bersifat deskriptif artinya bahwa sifat penelitian ini pada hakikatnya mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat, dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari Bahan hukum Primer, Bahan hukum Sekunder, dan Bahan hukum Tersier. Teknik pengumpulan data melalui Studi Pustaka/Dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk mengetahui pertimbangan hakim menjatuhi putusan pembayaran hak yang diterima pekerja atau buruh setelah terjadinya pemutusan hubungan kerja, hukum menjatuhkan putusan pembyaran hak-hak yang diterima pekerja/buruh setelah terjadinya PHK dengan mempertimbangkan alasan yang fundamental yakni, sebagai berikut: Perusahaan Melakukan Efisiensi, Lamanya Masa Kerja Pekerja atau Buruh, Pekerja atau Buruh Tidak dan/atau Diikut Sertakan Dalam Program Jaminan Sosial. Oleh sebab itu saran penulis adalah Disarankan bahwa Diharapkan perusahaan apabila melakukan efisiensi maka harus diwajibkan untuk membayar hak yang diterima pekerja atau buruh sesuai dengan ketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, Diharapkan apabila perusahan melakukan pemutusan hubungan kerja karena pekerja melakukan pelanggaran hal ini harus diwajibkan bagi pengusaha memberikan hak-haknya sesuai dengan ketentuan Pasal 156 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, Diharapkan apabila perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja memasuki usia pensiun, maka perusahaan wajib membayar hak- haknya sesuai ketentuan Pasal 167 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP MODUS OPERANDI TINDAK PIDANA PENCURIAN HEWAN TERNAK DI WILAYAH KABUPATEN KUPANG

ARISTIDIS HENDRIKUS DJE RANGGA
2021 · Thesis · Open Access

Penulisan hukum dengan judul “Tinjauan Yuridis Terhadap Modus Operandi Tindak Pidana Pencurian Hewan Ternak di Wilayah Kabupaten Kupang” bertujuan untuk mengetahui Modus Operandi terjadinya pencurian hewan ternak di wilayah Kabupaten Kupang. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah Bagaimana Bagaimana Modus Operandi Pencurian Hewan Ternak di Kabupaten Kupang”? Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui Modus terjadinya pencurian hewan ternak di wilayah Kabupaten Kupang. Penelitian ini bersifat dekskriptif yaitu dalam hal ini penulis ingin mendeskripsikan atau menggambarkan, menguraikan, dan menjelaskan tentang modus operandi yang digunakan oleh pelaku tindak pidana Pencurian Hewan Ternak. Jenis penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah Penelitian Hukum Normatif. Menurut Soerjono Soekanto penelitian hukum ini terdiri dari penelitian terhadap asas-asas hukum; penelitian terhadap sistematika hukum; dan penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum. Variabel bebas (independent variable) adalah variabel yang dipandang sebagai penyebab munculya variabel terikat yang diduga sebagai akibatnya. Variable bebas dalam penelitian ini adalah Tindak pidana pencurian hewan ternak di wilayah Kabupaten Kupang. Variabel terikat (dependent variable) adalah variabel (akibat) yang dipradugakan, yang bervariasi mengikuti perubahan dari variabel-variabel bebas. Variable terikat dalam penelitian ini adalah Putusan Hakim terhadap tindak pidana pencurian hewan ternak di wilayah Kabupatan Kupang. Hasil penelitian: 1.Komunikasi dan Alat Transportasi Pendukung. Modus pelaku tindak pidana pencurian hewan berbeda-beda tergantung pada situasi dan kondisi lingkungan dimana akan melakukan aksi pencuriannya salah satunya di lakukan secara berkelompok yang melibatkan dua orang atau lebih dan menggunakan alat bantu seperti Surat Keterangan kepelikan hewan dari Desa, Alat komunikasi, dan mobil pickup. 2.Melakukan Opservasi Situasi. Modus pelaku tindak pidana pencurian hewan bervariasi tergantung pada lokasi dimana akan melakukan aksi pencuriannya salah satu adalah sebelum melakukan aksi pencurian mereka terlebih dahulu melakukan survey lokasi dengan cara mencari jejak kaki sapi, lalu mereka memasang perangkap/ jerat. 3.Menggunakan Cara atau Umpan. Salah satu modus para pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak dalam melakukan aksi pencuriannya dengan cara memotong daun sebagai makanan sapi atau sebagai umban dalam melakukan aksi pencurian. 4.Menjerat, Mengikat dan Menjual Salah satu Modus yang dipakai pelaku tindak pidana pencurian hewan adalah sebelum melakukan aksi pencurian mereka terlebih dahulu mencari jejak kaki sapi, lalu mereka memasang perangkap/ jerat, mengikat sapi hasil dari perangkap lalu menjualnya.

ANALISIS PENGARUH HARGA DAN KUALITAS PELAYANAN TERHADAP KEPUASAN KONSUMEN PADA CV.SEKAWAN MOTOR DI KOTA KUPANG

ANTONIA ELFRIDA MAMULAK
2021 · Thesis · Open Access

Dalam era globalisasi ini, perusahaan dituntut untuk meningkatkan pelayanan secara professional sesuai dengan bidangnya masing-masing.Perubahan teknologi dan arus informasi yang semakin maju telah mendorong perusahaan untuk menghasilkan produk atau pelayanan yang dapat memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumen.Hal ini dapat dilihat dari ketatnya persaingan yang terjadi diantara sekian banyak perusahaan. Lupiyoadi (2013:136) Harga merupakan peranan penting dalam bauran pemasaran,karena penentuan harga terkait langsung dengan pendapatan yang di terima oleh perusahaan.Keputusan penentuan harga juga penting dalam menentukan harga juga memberikan persepsi tertentu dalam hal loyalitas. Setiap harga yang ditetapkan perusahaan akan mengakibatkan tingkat permintaan terhadap produk berbeda.dalam sebagian besar khususnya biasanya permintaan harga berbanding terbalik yakni semakin tinggi harga semakin tinggi rendah permintaan.sebaliknya semakin rendah harga semakintinggi tingkat permintaan. Kotler (2009) Kualitas Pelayanan merupakan service quality atau kualitas pelayanan dibangun atas adanya perbandingan dua faktor utama yaitu persepsi pelanggan atas layanan yang nyata mereka terima (perceived service) dengan layanan yang sesungguhnya diharapkan atau diinginkan (expected service).Kualitas memberikan dorongan khusus bagi para pelanggan untuk menjalin ikatan relasi saling menguntungkan dalam jangka panjang.kualitas pelayanan pada dasarnya meliputi upaya memenuhi harapan pelanggan sesuai dengan spesifiknya. Kotler dan Keller (2007) Kepuasan konsumen merupakan perasaan senang atau kecewa seseorang yang muncul setelah membandingkan kinerja (hasil) produk yang dipikirkan terhadap kinerja (hasil) yang diharapkan.Jika kinerja (hasil) berada dibawah harapan pelanggan akan merasa tidak puas.jika kinerja (hasil) memenuhi harapan,maka pelanggan akan merasa puas.Jika kinerja (hasil) melebihi harapan maka pelanggan akan merasa akan sangat puas. Masalah dalam penelitian ini adalah Aanalisis Pengaruh Harga,danKualitas Pelayanan,Terhadap Kepuasan Konsumen Pada CV.Sekawan Motor Di Kupang. Yang menjadi persoalan dalam penelitian ini adalah: Bagaimana harga berpengaruh terhadapkepuasan konsumen pada CV.Sekawan Motor Di Kupang?Bagaimana kualitas pelayanan berpengaruh terhadap kepuasan konsumen pada CV.Sekawan Motor Di Kupang?.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaruh harga tehadap kepuasan konsumen pada CV.Sekawan Motor di Kupang dan untuk mengetahui pengaruh kualitas pelayanan terhadap kepuasan konsumen pada CV.Sekawan Motor diKupang. Populasi dalam penelitian ini adalah konsumen pada CV.Sekawan Motor di Kupang karyawan.yang berjumlah 7.450 konsumen.Untuk mengetahui sampel menggunakan rumus slovin, maka sampel dalm penelitian ini sebanyak 99 orang. .Hasil penelitian menunjukkan Penagruh Harga secara simultan berdasarkan hasil uji t dengan nilai signifikan (0,000< 0.03) dan diperoleh t hitung2.087< t tabel= 1,99045 Sehingga hipotesis yang berbunyi terdapat berpengaruh kualitas pelayanan terhadap kepuasan konsumen secara parsial diterima,dan variabel kompensasi secara simultan berdasarkan uji t dengan nilai signifikan 0,039< 0.03 dan diperoleh nilai t hitung5799> t tabel1,99045 maka disimpulkan bahwa variabel kualitas pelayanan tidak berpengaruh terhadap kepuasan konsumen pada CV.Sekawan Motor Kupang.Berdasarkan uji F variable pengaruh hargadan kualitas pelayanan secara simultan terhadap kepuasan monsumen adalah sebesar 0.000 < 0.03 dan nilai f hitung 35.344<Ftabel3,11 maka dapat disimpulkan bahwa,variabel pengaruh harga dan kualitas pelayanan secara bersama–sama tidak berpengaruh terhadap kepuasan konsumen CV.Sekawan Motor Kupang.Berdasarkan perhitungan koefisien determinasi,dapat dilihat nilai R Squere yangdiperoleh adalah 005.Artinya 41,0% perubahan variable terikat(kepuasan konsumen)dipengaruhi oleh variable bebas yakni pengaruh harga dan kualitas pelayanan terdapat variable lain yang mempengaruhi prestasis sebesar 59,0%.

ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PUTUSAN BEBAS OLEH MAHKAMAH AGUNG DALAM TINDAK PIDANA MENYENBUNYIKAN BARANG IMPOR (Studi Putusan Nomor : 2199/Pid.Sus/2015/PN.TNG dan Nomor : 2479 K/Pid.Sus/2016).

VIVILIYANI MESANG
2021 · Thesis · Open Access

Judul skripsi ini :“ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PUTUSAN BEBAS OLEH MAHKAMAH AGUNG DALAM TINDAK PIDANA MENYENBUNYIKAN BARANG IMPOR (Studi Putusan Nomor : 2199/Pid.Sus/2015/PN.TNG dan Nomor : 2479 K/Pid.Sus/2016)”. Masalah pokok dalam tulisan ini, “Bagaimana dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang ?”. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 2199/Pid.Sus/2015/PN.TNG dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2479 K/Pid.Sus/2016. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Hakim Mahkamah Agung membatalakan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang dengan pertimbangan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyembinyikan barang impor bersama-sama sehingga membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang dengan pertimbangan juga bahwa Pengadilan Negeri Tangerang telah salah dan keliru dalam menjatuhakan putusan yang dimana Judex Facti keliru dalam menafsirkan pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 yang dimana Judef Facti beranggapan bahwa pengangkut bukan orang, sedangkan pengertian orang menurut Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Kepabeanan adalah orang perorangan atau badan hukum. Dan juga menurut fakta hukum dipersidangan, pada saat Saksi Chandra Lesmana bersama Terdakwa tiba di Bandara Soekarno Hatta dari Singapura mereka melakukan pemeriksaan secara terpisah sehingga Saksi Chandra Lesmana kedapatan membawah handphone (HP) sebanyak 19 unit sedangkan terdakwa sudah berhasil keluar dipanggil kembali untuk dilakukan pemeriksaan dan ternyata terdakwa juga membawa HP sebanyak 8 unit yang disimpan dikantong celananya secara tidak wajar yang dimana sudah dipastikan tidak ada upaya (niat baik) dari Rifan Lesmana untuk memberitahukan adanya kegiatan impor barang yang mereka lakukan. Hakim Menjatuhkan putusan atas apa yang menjadi keyakinan dari hakim sendiri dengan mempertimbangkan setiap fakta-fakta dalam persidangan yang dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana berdasarkan dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, kerena itu setiap pertimbangan Hakim juga harus diyakinkan dengan suatu dasar hukum yang kuat dan meyakinkan agar Hakim tidak menjatuhkan dengan sewenang-wenang pada suatu perkara pidana. Oleh karena itu, diharapakan setiap Putusan Hakim dapat mewujudkan tujuan adanya hukum dalam masyarakat yakni mengandung unsur-unsur Gerechtigkeit (keadilan), Zweckmassigkeit (Kemanfaatan), Reictssucherheir (Kepastian Hukum).