2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
INTISARI Judul skripsi ini ”ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PASAL 182 HURUFl TENTANG PEMILIHAN UMUM”. Rumusan masalah yang penulis kaji: Bagaimana pertimbangan hakim mahkamah konstitusi membatalkan pasal 182 huruf l UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum?. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah untuk mengetahui Bagaimana pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 182 huruf l UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum. Metode yang digunakan penulis penulis penelitian normatif dansifat penelitian deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, jelas dan rinci serta sistematis hasil dan bentuk karya ilmiah dan jenis penelitian mormatif. Sumber data yang digunakan bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim, peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Teknik pengumpulan data yang digunakan studi kepustakaan untuk memperoleh imformasi dari putusan pengadilan. Analisis data menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis maka, yang menjadi alasan dan pertimbangan hakim. Yaitu Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 182 huruf l UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum karena penggugat telah berhasil membuktikan dalil-dalil penggugat atas sangketa pemilihan umum. Alasan atau pertimbangan hakim Makamah Konstitusi Menjatuhkan putusan atas apa yang menjadi keyakinan dari hakim sendiri dengan mempertimbangkan setiap fakta-fakta dalam persidangan yang dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa telah terja disuatu pelanggaran berdasarkan pemohon dan tuntutan hakim Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, dapat disimpulkan Frasa pekerjaan lain dalam pasal 182 huruf l sangat multi tafsir. Frasa pekerjaan lain dalam pasal 182 huruf l menimbulkan ketidak pastian hukum. Kata Kunci :Pertimbangan Hakim, Mahkamah Konstitusi tentang pemilihan umum.
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Judul Skripsi penulis adalah Analisis Hukum Pembatalan Putusan Pengadilan Niaga Oleh Mahkamah Agung Dalam Sengketa Merek, Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Mengapa Pengadilan Niaga menolak gugatan penggugat sedangkan mahkamah agung dan peninjauan kembali mengabulkan gugatan penggugat dalam sengketa pendaftaran merek. Tujuan penelitian untuk mengetahui untuk mengetahui alasan pertimbangan hakim mahkamah agung dan peninjauan kembali yang membatalkan putusan pengadilan niaga dalam sengketa pendaftaran merek. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, sedangkan variable penelitian adalah Alasan Pertimbangan Hakim MA Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Niaga Dalam Sengketa Pendaftaran Merek, dan variable terikat yakni; Pendaftaran Merek Hasil penelitian adalah Pengadilan negeri, menolak gugatan penggugat karena gugatan penggugat memenuhi syarat formil, penggugat tidak dapat membuktikan sebagai pemilik merek, sedangka mahkamah agung dan peninjauan kembali mengabulkan gugatan penggugat karena gugatan penggugat memenuhi syarat formil, penggugat dapat membuktikan sebagai pemilik merek, pengadilan niaga salah menerapkan hukum dan putusan judex juris sudah tepat dan benar.. Sebaiknya direktorat Merek perlu meningkatkan kesejahteran bagi aparat direktorat perorangan atau badan hukum yang dengan itikad tidak baik mendaftarkan merek yang sama dengan merek yang sudah ada atau merek yang sudah terlebih dahulu terdaftar, perlu adanya peraturan pemerintah mengenai kriteria merek-merek terkenal sebagaimana yang dimaksudkan dalam undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. Kata Kunci : Analisis Hukum, Pembatalan putusan, pengadilan niaga, Sengketa Merek
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Judul Penelitian Penulis Adalah: Deskripsi Tentang Penjatuhan Putusan Kepada Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Klas 1AKupang. Rumusan masalahnya yang dikajiadalah: dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana penjara dengan percobaan kepada anak pelakutindak pidana pencurian dengan pemberatan.Jenispenelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif yakni dalam hal ini penulis mendeskripsikan atau menggambarkan, serta menjelaskan. Data yang dugunakan adalah data primer dengan tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan, yaitu merupakan kegiatan untuk menghimpun informasi yang relevan dengan topic atau masalah yang menjadi objek penelitian. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis maka yang menjadi kesimpulan sesuai dengan masalah ini adalah sebagai berikut: 1. Pertimbangan Terhadap Kondisi anak 2. Pertimbangan terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana 3. Pertimbangan terhadap kepenntingan baik kepada anak 4. Pertimbangan terhadap hal yang merigankan dan memberatkan pada anak dalam persidangan Saran dari penulisan ini adalah: 1. Diharapkan kepada orang tua agar lebih meluangkan waktunya untuk memperhatikan pergaulan anak baik di lingkugan tempat tinggal maupun di lingkugan anak bergaul 2. Sebaiknya kepada aparat penegak hukum dan masyarakat utuk memberikan sosialisasi hukum secara aktif dan menyeluruh khususnya anak di bawah umur mengenai dampak dalam melakukan tindak pidana yang akibatnya merugikan anak itu sendiri. Kata kunci : Tindak Pidana, Pencurian Dengan Pemberatan, Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
INTISARI Skripsi ini berjudul : “Deskripsi tentang motif, modus dan akibat hukum pelaku tindak pidana secara berlanjut menerbitkan faktur pajak”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : 1) Apa motif pelaku dalam melakukan tindak pidana secara berlanjut menerbitkan faktur pajak, 2).Bagaimana modus pelaku melakukan tindak pidana secara berlanjut menerbitkan faktur pajak, 3). Apa akibat hukum dari tindak pidana secara berlanjut menerbitkan faktur pajak terhadap pelaku dan negara. Tujuan penelitian adalah 1). Untuk mengetahui motif pelaku dalam melakukan tindak pidana secara berlanjut menerbitkan faktur pajak, 2). Untuk mengetahui modus pelaku melakukan tindak pidana secara berlanjut menerbitkan faktur pajak, 3). Untuk Mengetahui akibat hukum dari tindak pidana secara berlanjut menerbitkan faktur pajak terhadap pelaku dan negara. Penelitian ini bersifat deskripstif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah motif, modus, dan akibat hukum tindak pidana secara berlanjut menerbitkan faktur pajak.sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana secara berlanjut menerbitkan faktur pajak. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan berdasarkan putusan-putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yakni : 1) Putusan Nomor : 279/Pid.Sus/2018/PN/Jkt.Ps 2) Putusan Nomor 1298/Pid.Sus/2021/PN.Jkt 3) Putusan Nomor : 280/Pid.B/2018/PN.Jkt.Pst 4) Putusan Nomor : 1337/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Ut 5) Putusan Nomor : 788/Pid.B/2017/PN.Smg. Motif, modus dan akibat hukum pelaku tindak pidana secara berlanjut menerbitkan faktur pajak sebagai berikut : motif, faktor ekonomi yaitu untuk mendapat keuntungan, modus yaitu, membeli faktur pajak, mengisi faktur pajak dan menjual kembali faktur pajak serta akibat hukum bagi pelaku, dijatuhi pidana penjara dan pidana denda, terhadap negara : negara mengalami kerugian. Saran yang penulis berikan adalah Pilihan sistem perpajakan yang berlaku (self assesment sistem) sudah terlanjur dijalankan, olehnya itu perbaikan dan peningkatan yang dilakukan oleh pemerintah tidak boleh berhenti sampai disini. Perlu ada perbaikan yang dilakukan seperti meningkatkan pengawasan, memberikan sanksi maksimal kepada wajib pajak yang melanggar serta masih perlunya perbaikan undang-undang yang berlaku saat ini untuk menyempurnakan apa yang telah baik didalamnya. Kata Kunci : Motif, Modus, Akibat Hukum, Tindak Pidana, Faktur Pajak Fiktif
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Skripsi ini berjudul : “Analisis Yuridis Penggabungan Tindak Pidana Korupsi Dan Pencucian Uang”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : 1. Mengapa terjadi penggabungan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, 2. Bagaimanakah penjatuhan sanksi terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui terjadinya penggabungan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dan penjatuhan sanksi terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Sifat Penelitian ini adalah, “Deskripsi, mengguraikan permasalahan yang berkaitan dengan penggabungan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dan jenis penelitian adalah, “ Normatif, suatu putusan pengadilan tentang penggabungan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Variabel dalam penelitian ini adalah, “Variabel bebas adalah, alasan terjadinya penggabungan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. “Variabel terikat adalah, tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Sumber data yang digunakan adalah, bahan hukum primer yang terdiri dari bahan hukum yang mengikat seperti putusan-putusan pengadilan. Putusan pengadilan Nomor 53/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jkt.Pst, Putusan Nomor 74/Pid/TPK/2014/PT.DKI, Putusan Pengadilan Nomor 1261 K/Pid.Sus/2015, Putusan pengadilan Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018, Putusan Pengadilan Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst, Putusan Pengadilan Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI. Bahan hukum sekunder adalah, yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, misalnya rancangan undang-undang, hasil-hasil penelitian, hasil karya dari kalangan hukum, dan hukum tersier adalah, yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, misalnya kamus, ensiklopedia. Hasil penelitian menunjukan bahwa alasan terjadi penggabungan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, a). Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, b). Uang suap merupakan hasil kejahatan, dan Penjatuhan sanksi terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang adalah, Ancaman pidana pokok yang paling berat. Saran penulis terhadap penelitian ini adalah diharapkan para penegak hukum dapat memberantas lebih banyak lagi kasus tindak pidana korupsi penyuapan, dan diharapkan para penegak hukum dapat memberantas lebih banyak lagi kasus tindak pidana pencucian uang. Kata kunci: Penggabungan Tindak Pidana Korupsi Dan Pencucian Uang
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Judul skripsi penulis adalah “Analisis Hukum Putusan Hakim Terhadap Alat Bukti Sertifikat Ganda Dalam Sengketa Kepemilikan Tanah” Rumusan masalah dalam penelitian Mengapa Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, sedangkan Pengadilan Tinggi menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya terhadap alat bukti sertifikat ganda dalam sengketa kepemilikan tanah? Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim Pengadilan Negeri dan Mahkama Agung mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, sedangkan Pengadilan Tinggi membatalkan gugatan penggugat untuk seluruhnya terhadap alat bukti sertifikat ganda dalam sengketa kepemilikan tanah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, sedangkan variable penelitian adalah variable bebas, yakni: Alasan Pengadilan Negeri dan Mahkama Agung kabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, dan variable terikat yakni; Putusan Hakim Terhadap Sengketa alat bukti sertifikat ganda hak milik atas tanah. Penelitian memberikan kesimpulan bahwa alasan Pengadilan Negeri dan Mahkama Agung mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian karena mempertimbangkan Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan terlebih dahulu yang mmempunyai kekuatan hukum mengikat dan penggugat dapat membuktikan bukti kepemilikan (Alas Hak) atas tanah. Apabila seseorang memiliki sebidang tanah maka ia harus membuatkan tanah tersebut sertifikat dengan memakai sistem pendaftaran (kadesteral). Struktur sarana dan pra sarana, Sistem hukum pertanahan masih memakai sistem administrasi manual, walaupun sekarang sudah mulai proses perbaikan data-data seperti sertifikatsertifikat yang sudah ada barkodenya. SDM yang masih korup, dengan adanya pejabat atau aparat pemerintah yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadinya. Tanah tersebut sudah bersertifikat akan tetapi adanya oknum yang berkuasa dengan sengaja melakukan pembuatan sertifikat lagi dengan objek tanah yang sama. Budaya Hukum, masyarakat itu sendiri yang tidak memiliki kesadaran atau, dengan artian pemilik tanah itu sendiri yang tidak memperhatikan tanah miliknya dan tidak memanfaatkanya dengan baik sehingga di ambil alih oleh orang lain dan kemudian di manfaatkan karna merasa bahwa tanah tersebut tidak bertuan atau tidak ada pemiliknya. Kata Kunci : Analisis Hukum, Putusan Hakim, Alat Bukti Sertifikat Ganda dan Kepelikan Tanah.
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Skripsi ini berjudul : “Deskripsi Tentang Motif, Modus Dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Usaha Pangan Tanpa Izin Edar”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimana motif pelaku tindak pidana melakukan usaha pangan tanpa izin edar. 2. Bagaimana modus pelaku tindak pidana melakukan usaha pangan tanpa izin edar, 3. Bagaimana akibat hukum tindak pidana usaha pangan tanpa izin edar terhadap pelaku dan barang bukti. Tujuan penelitian adalah : 1. Untuk mengetahui motif pelaku tindak pidana melakukan usaha pangan tanpa izin edar 2. Untuk mengetahui modus tindak pidana melakukan usaha pangan tanpa izin edar 3. Untuk mengetahui akibat hukum tindak pidana usaha pangan tanpa izin edar terhadap pelaku dan barang bukti. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel yang digunakan adalah variable bebas dan variable terikat. Berdasarkan hasil penelitian bahwa : 1. Motif Pelaku Tindak Pidana Melakukan Usaha Pangan Tanpa Izin Edar a. Untuk mendapatkan keuntungan b. Menghindari pembiayaan c. Keinginan menjual secara bebas. 2. Modus Pelaku Tindak Pidana Melakukan Usaha Pangan Tanpa Izin Edar a. Memproduksi b. Memperdagangkan bahan olahan pangan tanpa izin edar c. Membeli dan menjual kembali bahan olahan pangan tanpa izin edar 3. Akibat Hukum Tindak Pidana Usaha Pangan Tanpa Izin Edar Terhadap Pelaku Dan Barang Bukti a. Terhadap Pelaku 1) Pelaku ditahan 2) Pelaku dikenakan pidana penjara 3) Pelaku dibebankan biaya perkara. b. Terhadap Barang Bukti. Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan atas perintah hakim pengadilan. Saran yang penulis berikan adalah pemerintah diharapkan lebih aktif melakukan pengawasan keamanan mutu dan gizi, pelaku usaha pangan harus memiliki izin edar usaha
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Ubi jalar (Ipomoea batatas L) merupakan salah satu komoditas tanaman pangan yang dapat tumbuh dan berkembang diseluruh Indonesia. Ubi jalar merupakan sumber karbohidrat non beras tertinggi ke empat setelah padi, jagung, dan ubi kayu serta mampu meningkatkan ketersediaan pangan dan diversifikasi pangan dalam masyarakat. Ubi jalar sebagai sumber pangan, mengandung energi B karoten, vitamin C, niasin, rihoflavin, thiamin dan mineral (Martani, 2009) sebagai pewarna makanan antosin. Umbi tanaman ubi jalar ada yang berwarna ungu,merah, kuning dan putih. Warna ungu pada ubi jalar ungu disebabkan oleh adanya pigmen ungu antosianin yang menyebar dari bagian kulit sampai dengan daging umbinya. Konsentrasi anosianin inilah yang menyebabkan beberapa jenis ubi ungu mempunyai gradasi warna ungu yang berbeda. Antosianin pada ubi jalar ungu mempunyai aktivitas sebagai antioksida. Dengan demikian ubi jalar ungu mempunyai potensi besar sebagai sumber antioksida alami dan sekali gus sebagai pewarna alami. Tujuan penelitian ini adalah mempelajari penambahan pasta ubi jalar ungu terhadap karakeristik roti. Metode yang digunakan adalah menggunakan Rancangan Acak Lengkap (RAL). Perlakuan 1 dengan 0% tanpa pasta ubi jalar ungu, perlakuan 2 dengan 5% pasta ubi jalar ungu, perlakuan 3 dengan 10% pasta ubi jalar ungu dan perlakua 4 dengan 15% pasta ubi jalar ungu. Hasil penelitian menunjukan bahwa 5% pasta ubi jalar ungu berpengaruh terhadap citarasa roti dengan tingkat kesukaan 3,833.
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Tanaman Sawi dan Penyiraman menggunakan alat timer
2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Tanaman Sawi dan Penyiraman menggunakan alat timer
2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi adalah Deskripsi tentang sebab dan akibat terjadinya tindak pidana ujaran kebencian terhadap ras dan etnis tertentu dengan Rumusan masalah faktor apa yang menyebabkan terjadinya tindak pidana terhadap ras dan etnis tertentu dan bagaimanakah akibat daritindak pidana ujaran kebencian terhadap pelaku, dan ras tau etnis tersebut.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Putusan Hakim Pengadilan Negeri terhadap ujaran kebencian pada ras dan etnis tertentu Variabel yang digunakan terdiri dari dua variabel yaitu variabel bebas dan variabel terikat. variabel bebas dalam penelitian ini adalah sebab dan akibat hukum, variabel terikat dalam penelitian ini adalah tindak pidana ujaran kebencian terhadap pelaku rasa tau etnis tertentu Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah Normatif. Jenis data yang digunakan dalam Penelitian ini melalui Sumber data Primer yaitu bahan-bahan Hukum yang mengikat seperti Putusan-Putusan Pengadilan, Putusan No 55/Pid.sus/2021/PN Tim, putusan No 259/Pid.B/2018/PN Smg, Putusan No 388/Pid.sus/2020/PN JKT Tim, Putusan No 1454/Pid.sus/2018/PN Mks, Putusan No 2664/Pid.sus/2017/PN Sby . Sumber data sekunder adalah yaitu bahan yang memberi penjelasan mengenai sumber data primer seperti Rancangan Undang-undang, hasil-hasil penelitian, jurnal dan buku-buku refernsi lainnya. Sumber data tersier adalah bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, seperti kamus (hukum), ensiklopedia, yang kemudian dianalisis dan ditarik kesimpulannya. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Hakim menyatakan bahwaterdakwa di pidanakerna dengan sengajamelakukan ujaran kebencian tehadap ras dan etnismelalui media sosial yang dimana di sampaikan seacara langsung maupun tidak langsung kepada korban. Terdakwa melakukan tindakan tersebut juga dengan sengaja sehingga majelis hakim dapat memutuskan agar terdakwa tetap di tahan dan di pidana menurut aturan atau undang - undang yang mengatur tentang ujaran kebencian terhadap ras dan etnis tersebut. Kata Kunci: Terdakwa dan Korban Terhadap Ras Dan Etnis
2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi penulis adalah: deskripsi putusan pengadilan tata usaha negara dalam perkara perizinan perkebunan kelapa sawit.rumusan masalah penelitian penulis adalah: 1.mengapa hakim pengadilan tun mengabulkan gugatan untuk sebagian sedangkan pt-tun menyatakan batal putusan ptun dan gugatan penggugat tidak dapat diterima. 2.mengapa hakim kasasi menolak permohonan pemohon sedangkan hakim peninjauan kembali membatalkan putusan kasasi dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,tujuan untuk mengatahui alasan hakim ptun mengabulkan gugatan untuk sebagian dan alasan hakim membatalkan putusan PT-TUN serta alasan hakim menolak kasasi serta alasan hakim pk mengabulkan gugatan untuk sebagian. jenis penelitian normatif,bersifat deskriftif variabel bebas.variabel terikat.sumber data sekunder,bahan hukum primer,bahan hukum sekunder,bahan hukum tersier,kamus dan ensiklopedia. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan a.pertimbangan hakim pengadilan tun mengabulkan gugatan sebagian adalah sebagai berikut. 1) tergugat dalam menerbitkan surat keputusan obyek sengketa bertentangan dengan peraturan perundang undangan 2) bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik yaitu:asas kepastian hukum, asas akuntabilitas,asas profesionalitas,asas tertib penyelenggaraan negara,asas kecermatan,asas larangan penyalagunaan.b.Pertimbangan Hakim PT-TUN menyatakan batal putusan P-TUN dan gugatan penggugat tidak dapat diterima:1) obyek sengketa bersifat declaratoir 2) tidak memenuhi syarat formil c. pertimbangan hakim kasasi menolak permohonan pemohon adalah sebagai berikut: putusan judex facti pengadilan tata usaha negara medan, sudah tepat dan tidak salah dalam menerapkan hukum d. pertimbangan hakim peninjauan kembali membatalkan putusan kasasi dan mengabulkan gugatan penggugat sebagian adalah sebagai berikut. 1) adanya kehilafan hakim atau kekeliruan hakim dalam putusan PT-TUN dan hakim tingkat kasasi. 2) putusan P-TUN telah memberikan pertimbangan yang cukup jelas. saran: kepala daerah mengeluarkan keputusan atau kebijakan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan.dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. judex factie dan judex juris dalam memberikan pertimbangan memperhatikan fakta-fakta dalam persidangan
2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Skripsi ini berjudul : “Analisis Yuridis Penggabungan Tindak Pidana Korupsi Dan Pencucian Uang”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : 1. Mengapa terjadi penggabungan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, 2. Bagaimanakah penjatuhan sanksi terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui terjadinya penggabungan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dan penjatuhan sanksi terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Sifat Penelitian ini adalah, “Deskripsi, mengguraikan permasalahan yang berkaitan dengan penggabungan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dan jenis penelitian adalah, “ Normatif, suatu putusan pengadilan tentang penggabungan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Variabel dalam penelitian ini adalah, “Variabel bebas adalah, alasan terjadinya penggabungan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. “Variabel terikat adalah, tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Sumber data yang digunakan adalah, bahan hukum primer yang terdiri dari bahan hukum yang mengikat seperti putusan-putusan pengadilan. Putusan pengadilan Nomor 53/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jkt.Pst, Putusan Nomor 74/Pid/TPK/2014/PT.DKI, Putusan Pengadilan Nomor 1261 K/Pid.Sus/2015, Putusan pengadilan Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018, Putusan Pengadilan Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst, Putusan Pengadilan Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI. Bahan hukum sekunder adalah, yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, misalnya rancangan undang-undang, hasil-hasil penelitian, hasil karya dari kalangan hukum, dan hukum tersier adalah, yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, misalnya kamus, ensiklopedia. Hasil penelitian menunjukan bahwa alasan terjadi penggabungan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, a). Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, b). Uang suap merupakan hasil kejahatan, dan Penjatuhan sanksi terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang adalah, Ancaman pidana pokok yang paling berat. Saran penulis terhadap penelitian ini adalah diharapkan para penegak hukum dapat memberantas lebih banyak lagi kasus tindak pidana korupsi penyuapan, dan diharapkan para penegak hukum dapat memberantas lebih banyak lagi kasus tindak pidana pencucian uang. Kata kunci: Penggabungan Tindak Pidana Korupsi Dan Pencucian Uang
2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul penelitian ini adalah Penjatuhan Putusan Hakim Terhadap Kekuatan Mengikat Sertifikat Hak Milik atas Tanah. Rumusan masalah mengapa Putusan Pengadilan Negeri terhadap gugatan sertifikat hak milik atas tanah tidak dapat diterima tetapi Putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan dengan menyatakan sertifikat hak milik tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang pasti sama sekali. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Putusan Pengadilan Negeri terhadap gugatan Sertifikat Hak Milik atas Tanah tidak dapat diterima tetapi Putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan dengan menyatakan sertifikat hak milik tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang pasti sama sekali. Sifat penelitian yang digunakan adalah Deskriptif analisis yaitu menggambarkan, menjelaskan secara tepat, dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Putusan Hakim terhadap Kekuatan Mengikat Sertifikat Hak Milik Atas Tanah. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian Normatif yaitu menggunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai sumber data penelitian (liblary search). Variabel bebasdaripenelitianiniadalah Putusan Pengadilan Negeri terhadap gugatan Sertifikat Hak Milik atas Tanah tidak dapat diterima tetapi putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan dengan menyatakansertifikat hak milik tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang pasti sama sekali. Sedangkan Variabelterikatdaripenelitianiniadalah Putusan Pengadilan terhadapkekuatan mengikat sertifikat hak milik atas tanah. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder dengan 3 (tiga) bahan hukum yaitu Bahan Hukum Primer , sekunder dan tersier. Bahan hukum primer yaitu seperti Putusan Nomor 20/Pdt.G/2014/PN.RHL, Putusan Nomor 167/PDT/2016/PT.PBR, Putusan Nomor 2649K/Pdt/2017, Putusan Nomor 827PK/Pdt/2019. Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis terhadap satu kasus dengan 4 (empat) putusan yaitu penyebab Sertifikat Hak Milik atas Tanah tidak dapat di terima karena Objek gugatan kabur yaitu tidak ada yang mengetahui secara pasti ukuran maupun batas-batas tanah objek eksekusi, dan dasar gugatan tidak sempurna yaitu hak penggugat atas tanah sengketa tidak jelas,tidak dapat membuktikan peraturan-peraturan yang dilanggar dalam proses penerbitan sertifikat hak milik atas tanah tersebut, Sedangkan alasan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan sertifikat hak milik tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang pasti sama sekali karena Penggugat dapat membuktikan Kepemilikan atas tanah sengketa yaitu tanah objek sengketa yang diterbitkan sertifikat hak milik bukan milik tergugat, dan tanah objek sengketa terbukti milik penggugat, sertaSertifikat diterbitkan diatas tanah milik orang lain yaitu sertifikat atas nama Tergugat I tidak memiliki kekuatan hukum kerena diterbitkan diatas tanah milik penggugat. Kata Kunci: Kekuatan Mengikat; Alat Bukti; Sertifikat Hak Milik; Tanah.
2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi adalah Deskripsi tentang Motif, Modus, dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Pengedaran Uang Palsu. Rumusan masalahpada penulisan ini adalah bagaimana motif pelaku melakukan tindak pidana pengedaran uang palsu, bagaimana moduspelaku melakukan tindak pidana pengedaran uang palsu, dan bagaimana akibat hukum terhadap pelaku dan barang bukti tindak pidana pengedaran uang palsu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui motif pelaku melakukan tindak pidana pengedaran uang palsu, untuk mengetahui moduspelaku melakukan tindak pidana pengedaran uang palsu, danuntuk mengetahui akibat hukum terhadap pelaku dan barang bukti tindak pidana pengedaran uang palsu. Sifatpenelitian yang penulis gunakan adalah penelitian yang bersifat deskriptif analitis dan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Variabel yang digunakan terdiri dari dua variabel yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Variabelbebas dalam penelitian ini adalah pengedaran uang palsu sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah motif, modus, dan akibat hukum. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini melalui sumber data primer yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat seperti putusan-putusan pengadilan putusan Nomor 1420/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Utr, putusan Nomor 51/Pid.B/2015/PN.Pdl, putusan Nomor: 564/Pid.Sus/2015/PN.Blb, putusan Nomor:565/PID.Sus/2016/ PN-Blb, putusan Nomor: 568/Pid.Sus/2016/PN.Bks. Bahan Hukum sekunder adalah Dokumen atau bahan Hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan Hukum primer seperti buku-buku, artikel,jurnal, hasil penelitian, makalah dan lain sebagainya yang relevan dengan permasalahan yang akan dibahas.Bahan Hukum Tersier adalah bahan Hukum yang memberikan penjelasan tambahan atau dukungan data yang telah ada pada bahan Hukum primer dan bahan Hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian pada putusan pertama sampai putusan ke lima, maka penulis menarik kesimpulan motif pelaku melakukan tindak pidana pengedaran uang palsu adalah terpengaruh ajakan dari teman untuk membeli uang palsu dengan harga lebih rendah dari uang asli dan faktor ekonomi yaitu pelaku menggunakan uang palsu untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari, modus pelaku melakukan tindak pidana pengedaran uang palsu yaitu membeli uang palsu dan kemudian membelanjakan uang yang telah diketahuinya merupakan uang palsu, akibat hukum terhadap pelaku ialah pelaku dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda, akibat hukum terhadap barang bukti ialah dirampas untuk dimusnahkan. Kata Kunci : Motif, Modus, Akibat, Pengedaran Uang Palsu
2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah: Deskripsi Tentang Motif, Modus Dan Akibat Hukum Tindak Pidana Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: pertama, Bagaimana Motif pelaku tindak pidana sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar? Kedua, Bagaimana Modus pelaku tindak pidana sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar? Dan ketiga, Bagaimana akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Tujuan dari penelitian ini: untuk mengetahui motif pelaku tindak pidana sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, untuk mengetahui modus pelaku tindak pidana sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, dan untuk mengetahui akibat hukum tindak pidana sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dan bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas, dan menggunakan variabel bebas dan terikat. Jenis dan suber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka motif, modus dan akibat hukum yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji adalah: 1. Motif dan Modus pelaku a. Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan obat-obatan untuk mabuk-mabukan dan keperluan terdakwa pribadi. b. Terdakwa mencari orang untuk melakukan kesepakatan jual beli. c. Terdakwa pesan obat secara online d. Terdakwa menyimpan obat Carnophen merk Zenith di tumpukan besi rongsokan di dalam rumahnya e. Terdakwa menjual dengan mengecer per keeping. 2. Akibat hukumnya terhadap terdakwa a. Terhadap 1) Terdakwa di tangkap dan ditahan. 2) Terdakwa dipidana. 3) Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara b. Terhadap 1) Dirampas untuk dimusnakan 2) Dirampas untuk negara. 3) Dikemblikan kepada terdakwa. 4) Dikembalikan untuk penuntut umum Berdasarkan hasil penelitian tersebut diharapkan hal-hal sebagai berikut: Diharapkan kepada pemerintah agar memberikan penyuluhan kepada masyarakat dan memberikan informasi mengenai obat yang telah ditarik dari pasar, adanya pengawasan dari pemerintah khususnya Balai POM supaya lebih pro aktif dalam melakukan pengawasan mulai dari tingkat daerah sampai dengan pusat, dan diharapkan kepada aparat penegak hukum dan para pihak yang terkait, agar dapat menindak dengan tegas para pelaku pengedaran dan penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar. Kata kunci: Deskripsi Motif, Modus,Akibat Hukum, Sediaan Farmasi
2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul penelitian ini ialah Deskripsi tentang tentang putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana penggelapan barang distribusi dalam jabatan. Masalah pokoknya ialah mengapa pengadilan negeri menjatukan putusan pemidanaan sedangakan pengadilan tinggi dan mahkamah agung menjatukan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana penggelapan barang distribusi dalam jabatan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dasar pertimbangan pengadilan negeri menjatukan pemidanaan sedangkan pengadilan tinggi dan mahkamah agung menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana penggelapan barang distribusi dalam jabatan. Jenis penelitian hukum yang digunakan ialah jenis penelitian normatif dan sifat penelitian yang digunakan penulis bersifat deskriptif. Variabel bebas dalam penelitian ialah tindak pidana penggelapan barang distribus dalam jabatan. Variabel terikat dalam penelitian ini ialah putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana penggelapan barang distribusi dalam jabatan. Data yang digunakan data primer dan data sekunder dengan tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis maka yang menjadi kesimpulan sesuai dengan masalah ini adalah sebagai berikut: 1. Alasan pengadilan negeri menjaukan putusan pidana karena: Perbuatan Terdawa Memenuhi Unsur Pasal 374 KUHP. 2. Alasan pengadilan tinggi menjatukan putusan bebas karena : Perbuatan Terdakwa tidak terpenuhi unsur denga sengaja mengambil barang milik orang lain dalam pasal 374 KUHP . 3. Alasan MA Menjatukan Putusan Bebas karena: pengadilan tinggi tidak salah menerapkan hukum Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran sebagai berikut: 1. Dibutuhkan keseriusan hakim dalam memberikan sanksi pidana terhadap terdakwa harus mempertimbangkan unsur-unsur dan fakta-fakta yag terjadi sehingga hakim tidak salah menjatuhkan putusan sebagai mana yang ditetapkan oleh undang-undang yang menjadi pemicu tindak pidana tersebut. 2. Adapun ketentuan-ketentuan yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan suatu perkara hendaknya tidak memperhatikan dari segi yuridis saja, akan tetapi dari aspek sosiologi juga harus menjadi dasar pertimbangan hakim serta hakim dalam menagani suatu perkara harus bersifat aktif dalam melihat fakta hukum yang muncul dalam persidangan. Hal ini harus dilakukan agar hakim dalam memutuskan suatu perkara tidak hanya mengedepankan efek jerah namunjuga memuat unsur edukasi bagi pelaku tindak pidana penggelapan barang distribusi dalam jabatan.
2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Salah satu penyebab yang menghambat produktivitas penanam benih jagung adalah karena proses penanaman masih dilakukan secara manual ,dengan menggunakan tenaga manusia. Untuk mengatasi hal tersebut, sistem ini dibuat untuk penanaman benih jagung dengan proses menamam benih secara mekanik.Penanaman dilakukan secaramekanikdengan menggunakan besih holow yang di rancang atau desain agar bisa menanam benih jagung dengan mudah. Melalui penelitian yang telah dilakukan, proses penanaman benih jagungterdiri dari bagian Kotak corong (mulut pemasukan), bagian sistem penanaman, Saluran benih jagung (rangka alat) dan Alu pelubang . Dari hasil pengujian 1kali percobaan dengan jumlah 32 biji jagung didapatkan 2,777%. Atau jika dihitung, dihasilkan kapasitas mesin sebesar 0,000018 ha/jam , itu karena tempat benih pisah dari alat tersebut, sehingga pekerja membutuhkan akurasi yang tepat dengan mengunakan mesin atau dinamo.
2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Salah satu penyebab yang menghambat produktivitas pengupasan kulit kacang tanah adalah karena proses pengupasan masih dilakukan secara manual , DENGAN menggunakan tenaga manusia. Untuk mengatasi hal tersebut, sistem ini dibuat untuk mengupas kulit kacang tanah dengan proses pemisahankulitkacangtanahsecaramekanik.Pemisahkankulitdilakukansecaramekanikdengan menggunakan dua roller yang dilapisi karet, yang didesain agar bisa mengupas kulit kacang dengan mudah. Melalui penelitian yang telah dilakukan, pembuatan pemisah kulit kacang tanah terdiri dari bagian hopper (mulut pemasukan), bagian sistem pengupas, rangka mesin, kipas pelempar kulit, dan hopper penampung. Dari hasil pengujian 3 kali ulangan, dengan jumlah 1 kg gr setiap pengulangan, didapatkan 70% kulit kacang tanah terkupas. Atau jika dihitung, dihasilkan kapasitas mesin sebesar 2,87 gram/detik dan persentase pemisahan 0,49%, itu karena karet pada roller tidak terlalu seimbang, sehingga pekerja membutuhkan akurasi yang tepat dengan mengunakan mesinpemotong.
2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Pemerintah Indonesia terus - menerusberupaya agar pertanian di Indonesia lebihproduktif. Metode yang digunakandalampenelitianiniadalah. Metodewaterfalmerupakanmetodepengembanganperangkatlunaktertuasebabsifatnya yang natural.Rancangansistemirigasi tetes terdiridari pipa, selang, driperulir, dan konektor. Diameter pipa yang digunakanadalah: ¾ incidenganpanjang 30 cm jumlah pipa yang digunakanadalah 1 buah yang dihubungkandenganselang dan selangdihubungkandengandriperputarsebanyak 28 utput yang digunakan pada jaringanirigasi tetes ini. Peralatanutam yang mendukungjaringanirigasi tetes adalah: bakpenampung dan katup. Bakpenampungdigunakanuntukmenampung air yang dipakaisebagai air irigasiberasaldari ember yang berkapasitas 70 liter. Sedangkankeran yang digunakanberfungsiuntukmembuka dan menutupaliran air menujuselangpembagi. Keran yang digunakandipasang pada pipa utama.Komponen – komponenpentingdarisuatusistemirigasi tetes terdiridari pipa utama, selang dan drip putar. Dari pipa utamamengalirkeselang dan dariselangmengalirkeselangpembagi. Drip putardipasang pada selangbpembagi yang berfungsiuntukmendistribusikan air kepolibek.Instalasisistemirigsi tetes denganalatpengaturwaktupenyiramandapatberjalandenganbaik. Yaitu timer hidupsesuaidenganwaktu yang kitaatur dan timer matisesuaidenganwaktu yang sudahkitatentukan. Debit air yang besaryaitu pada waktupenyiraman 10 menitdengamnialai rata-rata sebesar 32,62442 ml. Sedangkan, debit air yang rendahterdapat pada waktupenyiraman 2 menitdengannilai rata-rata sebesar 9,926667 ml.. Dari hasilpengukur pada polibekinikitabisamengetahui volume tertinggiterdapat pada polibek A dan B dan volume air terendahterdapat pada polibek I Hal inidipengaruhi oleh suplay air pada pot A dan B lebihcepatdarripada pot I.