Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

None

377 karya publik ditemukan.

2023: 122022: 72021: 3062020: 51

PENGARUH MODAL INTELEKTUAL TERHADAP KINERJA KARYAWAN BAGIAN AKUNTANSI PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT TANAOBA LAIS MANEKAT DI KOTA KUPANG

2021 · Book · Koleksi Perpustakaan

ABSTRAKSI Penelitian ini berjudul “Pengaruh Modal Intelektual Terhadap Kinerja Karyawan Bagian akuntansi Pada Bank Perkreditan Rakyat Tanaoba Lais Manekat Di Kota Kupang”. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk 1). mengetahui pengaruh Positif dan Signifikan Human Capital Efficiency terhadap Kinerja Karyawan bagian akuntansi pada Bank Perkreditan Rakyat Tanaoba Lais Manekat di Kota Kupang, 2). Mengetahui pengaruh positif dan signifikan Capital Employed Efficiency terhadap Kinerja Karyawan bagian akuntansi pada Bank Perkreditan Rakyat Tanaoba Lais Manekat di Kota Kupang, S3). Mengetahui Pengaruh positif dan Signifikan Structural Capital Efficiency terhadap Kinerja Karyawan bagian akuntansi pada Bank Perkreditan Rakyat Tanaoba Lais Manekat di Kota Kupang, dan 4). Mengetahui Pengaruh positif dan signifikan Human Capital efficiency, Capital Employed Efficiency dan Structural Capital Efficiency secara simultan terhadap kinerja karyawan bagian akuntansi pada Bank Perkreditan Rakyat Tanaoba Lais Manekat di Kota Kupang. Dalam menjawab Permasalah tersebut, peneliti dalam penulisan ini adalah pengaruh Modal Intelektual terhadap kinerja karyawan bagian akuntansi pada Bank perkreditan Rakyat Tanaoba Lais Manekat di Kota Kupang. Dimana data dikumpulkan dengan penulusuran referensi dengan menggunakan analisis regresi linear berganda, korelasi linear berganda, koefisien determinasi serta uji-F dan uji-t. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdapat pengaruh yang positif dan signifikan Modal Intelektual terhadap kinerja karyawan bagian akuntansi Bank Perkreditan Rakyat Tanaoba Lais Manekat di Kota Kupang. Implikasi dari penelitian ini adalah 1). Keberadaan Modal intelektual dalam suatu perusahaan cukup mempengaruhi kinerja para karyawan dalam perusahaan tersebut sehingga semakin baik. 2). Perusahaan mampu mengelola modal intelektual yang mereka miliki, maka akan semakin besar pula produkvitas yang akan dihasilkan oleh perusahaan yang bersangkutan. 3). Manajemen perusahaan perlu meningkatkan kemampuan Human Capital Efficiency dan memilih sumber daya manusia yang berkompeten agar memberikan nilai tamba yang besar bagi perusahaan. 4). Melengkapi Infrastruktur pendukung Structural Capital Efficiency yang dapat mendukung Human Capital Efficiency berfungsi, serta menjaga dan lebih meningkatkan hubungan baik antara perusahaan dengan Capital Employed Efficiency, sehiungga apa bila nilai modal intelektual meningkat akan pula meningkatkan pula Kinerja Karyawan. Kata Kunci : Human Capital Efficiency, Structural Capital Efficiency dan Capital Employed Efficiency dan Kinerja Karyawan.

DESKRIPSI TENTANG DASAR PERTIMBANGAN PUTUSAN PIDANA PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU SATWA YANG DILINDUNGI

2021 · Book · Koleksi Perpustakaan

Judul dari Skripsi ini adalah“Deskripsi Tentang Penjatuhan Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Satwa Yang Dilindungi”. Masalah pokok penelitian adalah Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku perdagangan satwa yang dilindungi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif, kualitatif dengan jenis penelitian normative atau kepustakaan, penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder berupa putusan pengadilan negeri kupang, dapat digunakan penelitian normative atau penelitian hukum kepustakaan, penelitian normative dilakukan untuk menghasilkan argumentsai teori atau konsepbaru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan maslah yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukan bahwa “Bagaimana Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan terhadap Tindak Pidana Perdagangan satwa yang dilindungi” hakim yakin bahwa perbuatan terdakwa tersebut dapat di cela atas perbuatannya yaitu dilarang memperniagakan, menyimpan/memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian satwa yang dilindungi. Hakim melihat alat-alat bukti yang ada di persidangan, hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa, serta unsur-unsur perbuatan yang merupakan salah satu unsur perbuatan yang melanggar peratruran perundang-undangan sehingga hakim memutuskan unsur pertanggungjawaban pidana. Kata Kunci : Putusan Hakim, perdagangan, satwa yang Dilindungi.

KAJIAN YURIDIS TENTANG DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM

2021 · Book · Koleksi Perpustakaan

INTISARI Judul skripsi ini : “KajianYuridis tentang Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemilihan Umum”. Adapun Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah Mengapa Putusan Hakim terhadap pelaku tindak pidana Pemiihan Umum ada yang bebasdan ada yang di penjara?.Dalam masalah pokok diatas yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Putusan terhadap pelaku tindak pidana Pemlihan Umum ada yang bebas dan ada yang di penjara. Jenis penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah Penjatuhan putusan terhadap pelaku tindak pidana Pemilhan Umum sedangkan variable terikat dalam penelitian ini adalah DasarPertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana ada yang bebas dan yang dipenjara. Analisis terhadap data-data yang diperoleh, maka adapun kesimpulan terkait dengan mengapa hakim menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pemilihan umum ada yang bebas dan ada yang di pidana penjara yaitu : 1. Terdakwa di jatuhi putusan bebas oleh karena perbuatannya tidak terbukti karena tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan yang didakwakan. Dalam hal membaca surat suara hasil pemilu DPRD tidak adanya kaitan langsung antara terdakwa sebagai orang pertama kali membacakan hasil suara dengan adanya fakta terjadinya perpindahan hasil suara. Hal ini diperkuat dengan tidak adanya keberatan, baik yang berkaitan dengan pembacaan surat suara maupun mengenai pencatatan hasil suara. 2. Hakim menjatuhkan putusan pemidanaan bagi para terdakwa oleh karena Perbuatan tindak pidana pemilihan umum yang dilakukan oleh para Terdakwa terbukti dan telah terpenuhi unsur-unsur yang didakwakan yaitu unsur :“Dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung ataupun tidak langsung”. Saran dalam penelitian ini Bagi hakim sebagai salah satu penegak hukum, dalam menjatuhkan putusan harus mempertimbangkan dengan baik unsur-unsur dakwaan dan fakta-fakta persidangan. Bagi setiap warga Negara yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota Perwakilan legislatif agar tidak menggunakan cara-cara yang tidak benar untuk didukung dan tidak mempengaruhi orang lain untuk menggunakan hak pilihnya dengan tidak benar. Kata Kunci : PemilihanUmum, Tindak Pidana, Putusan,Pertimbangan Hakim

KAJIAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM DIBAWAH TUNTUTAN JAKSA DALAM TINDAK PIDANA PENGEDARAN UANG PALSU

2021 · Book · Koleksi Perpustakaan

INTISARI Judul skripsi adalah,KAJIAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM DIBAWAH TUNTUTAN JAKSA DALAM TINDAK PIDANA PENGEDARAN UANG PALSU, Rumusan masalah, Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Dibawah Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Tujuan penelitia Untuk Mengetahui Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pemidanaan Dibawah Tuntutan JPU Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengedaran Uang Palsu, Penelitian ini bersifat deskriptif, Jenis penilitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, Variabel Bebas : Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pemidanaan Terhadap Pelaku Pengedaran Uang Palsu Dibawah Tuntutan JPU, Variabel Terikat : Putas Hakim Terhadap Pengedaran Uang Palsu Dibawah Tuntutan JPU, dengan mengkajiPutusan nomor 62/Pid.B/2018/PN BjnPutusan nomor 07/Pid.Sus/2015/PN.PwrPutusan nomor 26/Pid.B/2020/PN MetPutusan nomor 115/Pid.Sus/2015/PN Mrj Putusan nomor 2240/Pid.B/2018/PN MdnHasil Penelitian menunjukan bahwa pretimbanagan Hakim Pengadilan Negeri dalam memilih dakwaan alternatif ke satu untuk menjatuhkan putusan yaitu: pertamasudah sesuai fakta persidangan, dalam persidangan semua keterangan sudah jelas dan sesuai berdasarkan pembuktian. Kedua, unsur dakwaan ke satu sudah memenihuunsur dakwaan. Hakim Menjatuhkan putusan atas apa yang menjadi keyakinan dari hakim sendiri dengan mempertimbangkan setiap fakta-fakta dalam persidangan yang dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana berdasarkan dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, karena itu setiap pertimbangan Hakim juga harus diyakinkan dengan suatu dasar hukum yang kuat dan meyakinkan agar Hakim tidak menjatuhkan putusan dengan sewenang-wenang pada suatu perkara pidana. Oleh karena itu, diharapkan setiap Putusan Hakim dapat mewujudkan tujuan adanya hukum dalam masyarakat yakni mengandung unsur-unsur Gerechtigkeit (Keadilan), Zweckmassigkeit (Kemanfaatan), Rechtssicherheit (Kepastian Hukum). Kata Kunci : Putusan Hakim, Tuntutan Jaksa, Pengedaran Uang Palsu

DESKRIPSI TENTANG PEMBATALAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI OLEH HAKIM MAHKAMAH AGUNG DALAM TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT KUASA

2021 · Book · Koleksi Perpustakaan

INTISARI Judul Skripsi DESKRIPSI TENTANG PEMBATALAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI OLEH HAKIM MAHKAMAH AGUNG DALAM TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT KUASA. Studi Kasus Putusan Nomor; 1171/Pid.B/2014/PN.Jkt.Sel, Nomor; 706 K/PID/2015. Nomor; 63 PK/Pid/2018 .Masalah penelitian dalam tulisan ini adalah “Bagaimanakah pertimbangan Hakim Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Dharmadas Narayanan?” Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui pertimbangan Hakim Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Dharmadas Narayanan. Dalam putusan Nomor. 1171/Pid.B/2014/PN.Jkt.Sel, Nomor; 706 K/Pid/2015, Nomor; 63 Pk/pid/2018. Jenis penelitian hukum yang di gunakan adalah Metode hukum normtif dan bersifat deskriptif subyek penelitian adalah Putusan Pengadilan Jakarta Selatan dan Mahkama Agung pengumpulan data di lakukan dengan studi dokumen kemudian data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian 1. tidak terpenuhi unsur-unsur dari pasal dakwaan penuntut umum yaitu Unsur dengan sengaja, Unsur Memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli dan Unsur Jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian. 2. di putuskan berdasarkan pertimbangan hukum yang salah. Dan putusan judex facti salah menerapkan hukum dalam mengadili perkara terdakwa karena tidak mepertimbangkan hal-hal yang relevansecara yuridis terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa. Kesimpulan yang dapat diambil yang pertama ialah terpenuhi unsur unsur dari pasal dakwaan penuntut umum. Kata Kunci :pertimbangan hakim mahkamah agung dalam membatalkan putusan pengadilan negeri dalam tindak pidana pemalsuan surat kuasa.

DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA

2021 · Book · Koleksi Perpustakaan

INTISARI Judul skripsi ini “ DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA”. Masalah pokok dalam tulisan ini, “Apa Dasar Putusan Hakim Dalam Menjatuhakan Putusan Pemidanaan yang Berbeda Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana?”. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 198/Pid.B/2016/PN Kpg,Nomor: 79/Pid.B/2016/PN Bon, Nomor 776/Pid.B/2018/PN Mks, Nomor: 18/Pid.B/2019/PN Klb, Nomor 262/Pid.B/2015/PN Kpg. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Pengadilan Negeri Kalabahi, Pengadilan Negeri Makasar dan Pengadilan Negeri Bontang, yang menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku pembunuhan berencana dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dala persidangan seperti: Terdakwa bersikap sopan saat persidangan berlangsung, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa melakukan pembunuhan karena faktor emosional, selain hal-hal yang meringankan dalam persidangan Hakim Pengadilan Negeri juga mempertimbangkan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa sebelumnya. Hakim dalam menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sungguh-sungguh memberikan pertimbangan hukum yang memadai mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringan pidana, setian Putusan Hakim dapat mewujudkan tujuan adanya hukum dalam masyarakat yakni mengandung unsur-unsur Gerectigkeit (keadilan), Zweckmasigkeit (kemanfaatan), Rechtssicherheit (Kepastian Hukum). Katakunci : Disparitas, Putusan hakim, Pembunuhan Berencana.

DESKRIPSI TENTANG PENJATUHAN PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN OLEH ANAK

2021 · Book · Koleksi Perpustakaan

Judul “Deskripsi Tentang Penjatuhan Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Oleh Anak” Masalah Pokok Penelitian, “Apa Faktor Penyebab Anak Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan?” Tujuan Penilitian Yaitu Untuk Mengatahui Apa Faktor Penyebab Anak Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan. Jenis penelitin yang digunakan adalah penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak sedangkan variabel terikat adalah faktor penyebab anak melakukan tindak pidana pembunuhan. Berdasarkan hasil penelitian maka ada 2 (dua) faktor penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak yaitu 1) Faktor Internal yaitu faktor yang berasal dari diri terdakwa antara lain perbuatan terdakwa untuk melakukan tindak pidana pembunuhan disebabkan oleh karena terdakwa merasa marah, emosi dan dendam terhadap korban dan 2) Faktor eksternal yaitu faktor yang berasal dari luar diri terdakwa antara lain perbuatan terdakwa untuk melakukan tindak pidana pembunuhan disebabkan oleh kerena terdakwa dipengaruhi oleh lingkungan dan pergaulan yang bebas dengan cara meminum minuman keras dan terjadi permasalahan dan perkelahian sehingga mengakibatkan kematian. Diharapkan kepada para penegak hukum harus tegas dalam menindaki suatu perbuatan tindak pidana khususnya pada tindak pidana pembunuhan oleh anak. Penjatuhan sanksi harus sekiranya membuat para pelaku kejahatan jera sehingga mampu mengurangi terjadinya tindak pidana. Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim sekiranya tidak hanya berorientasi hanya kepada pelaku saja tetapi juga perlu dipertimbangkan sejauh mana dampak perbuatan pelaku tersebut bagi korban dan keluarga korban.

pengaruh kompensasi motivasi dan lingkungan kerja terhadap kinerja karyawan bagian akuntansi pada KSP solidaritas Sta. Maria assumpta Kupang

2021 · Book · Koleksi Perpustakaan

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengukur (1) pengaruh kompensasi terhadap kinerja, (2) pengaruh motivasi terhadap kinerja, (3) pengaruh lingkungan kerja terhadap kinerja. Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah kompensasi (X1), Motivasi (X2), Lingkungan kerja (X3) dan kinerja (Y). Penelitian ini merupakan peneltian kuantitatif. Sampel dalam penelitian ini adalah karyawan bagian akuntansi pada KSP Solidaritas Sta.Maria Assumpta kupang sebanyak 30 orang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis linear berganda dengan bantuan Statistical Package for the Social Sciences (SPSS) versi 16. Hasil pengujian hipotesis menunjukan kompensasi,motivasi dan lingkungan kerja berpengaruh positif terhadap kinerja karyawan akuntansi pada KSP Solidaritas Sta. Maria Assumpta Kupang. Hasil peneltian menunjukan bahwa semakin baik kompensasi yang diberikan dalam memenuhi kebutuhan karyawan,semakin tinggi motivasi karyawan pada organisasi, semakin baik dan nyamannya lingkungan kerja maka semakin tinggi kinerja karyawan tersebut. Kompensasi mempunyai pengaruh secara signifikan terhadap kinerja karyawan. Hal ini di tunjukan dengan hasil uji nilai thitung 2.660 dengan taraf signifikansi 0.017<0.05. Berarti hipotesis pertama yang menyatakan bahwa kompensasi berpengaruh terhadap kinerja karyawan. Motivasi mempunyai pengaruh secara signifikan terhadap kinerja karyawan. Hal ini di tunjukan dengan hasil uji nilai thitung 3.349 dengan taraf signifikansi 0.002<0.05. Berarti hipotesis kedua yang menyatakan bahwa kompensasi berpengaruh terhadap kinerja karyawan. Lingkungan kerja mempunyai pengaruh secara signifikan terhadap kinerja karyawan. Hal ini di tunjukan dengan hasil uji nilai thitung 2.242 dengan taraf signifikansi 0.034<0.05. Berarti hipotesis ketiga yang menyatakan bahwa kompensasi berpengaruh terhadap kinerja karyawan. Kata kunci : Kompensasi, Motivasi, lingkungan kerja, kinerja

DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN SELA TIDAK DITERIMANYA DAKWAAN PENUNTUT UMUM DI PENGADILAN NEGERI TIPIKOR KUPANG

2021 · Book · Koleksi Perpustakaan

Judul skripsi ini : DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN SELA TIDAK DITERIMANYA DAKWAAN PENUNTUT UMUM DI PENGADILAN NEGERI TIPIKOR KUPANG. Masalah pokok dalam penulisan ini, “apa dasar pertimbangan Hakim menjatuhkan Putusan Sela tidak diterimanya dakwaan Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang?. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji 3 kasus Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang dengan Terdakwa Pertama Drs. Ahmad Maro Putusan Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2018/PN.KPG, Terdakwa kedua Obed Hilungara, SH, M. Si, Putusan Nomor : 23/Pid.Sus TPK/2014/PN.KPG, dan Terdakwa Ketiga Stefanus Maakh dan Daud Pandi Putusan Nomor : 39/Pid.Sus-TPK/2018/PN.KPG. berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut : Dasar pertimbangan hakim manyatakan surat dakwaan batal demi hukum dalam tindak pidana korupsi adalah : ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP, yaitu syarat formil dan syarat materil surat dakwaan. Akan tetapi dalam hal surat dakwaan batal demi hukum ini terdakwa atau penasihat hukum dapat mengajukan eksepsi yang menyatakan surat dakwaan “kabur atau “tidak jelas”. Pada Kasus Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Kupang yang telah dijelaskan diatas menjelaskan bahwa dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau tidak dapat diterima. Disebabkan karena syaratmateriil tidak jelas, bahkan pada salah satu kasus atas nama Terdakwa Stefanus Maakh dan Daud Pandi dijelaskan bahwa terdakwa sama sekali tidak mengajukan eksepsi atau penolakan terhadap surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum namun, dengan tidak jelas dan kaburnya Syarat Materiil dapat membuat Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Sela surat dakwaan batal demi hukum. Jadi dapat disimpulkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Putusan sela tidak dapat diterimanya dakwaan penuntut umum karena tidak jelas atau kaburnya surat dakwaan yaitu syarat materiil

ANALISIS PEMBATALAN PASAL 15 AYAT 2 DAN 3 UNDANG­ UNDANGNO42TAHUN1999TENTANGJAMINANFIDUSIAOLEH MAHKAMAHKONSTITUSI

2021 · Book · Koleksi Perpustakaan

Judul: Analisis pembatalan pasal 15 ayat 2 dan 3 Undang­Undang No. 42 tahun 1999 TentangJaminan Fidusia oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam ketentuan Pasal 15 (2) Undang­Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia yang menyebutkan bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Namun dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 18/PUU­XVII/2019 membatalkan Pasal 15 ayat (2) Undang­Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Permasalahannya adalah:Bagaimana Pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 15 ayat 2 dan 3 Undang Undang No. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia Oleh Mahkamah Konstitusi? Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui Bagaimana Pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 15 ayat 2 dan 3 Undang Undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Oleh Mahkamah Konstitusi yang bermanfaat secara teori maupun praktis bagipenulis.

DISPARITASPUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN ORANG TUA TERHADAP ANAK KANDUNG YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN” (STUDI KASUS PENGADIALAN NEGERI KELAS 1A KUPANG)

2021 · Book · Koleksi Perpustakaan

Judul skripsi adalah “Disparitas Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Kekerasan Orang Tua Terhadap Anak Kandung Yang Mengakibatkan Kematian(Studi Putusan Pengadilan Negeri Kelas Ia Kupang)”, Jurusan Ilmu Hukum. Fakultas Hukum, Universitas Kristen Artha Wacana. Masalah pokok penelitian adalah mengapa hakim menjatukan putusan pemidanaan yang berbeda – beda kepada pelaku tindak pidana kekerasan orang tua terhadap anak kandung yang mengakibatkan kematian. Penelitian dan penulisan dilakukan untuk mengetahui Putusan Hakim terhadap pelaku tindak pidana kekerasan orang tua terhadap anak kandung berbeda di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kupang yang dijadikan sebagai suatu studi Hukum di Kota Kupang. Variabel penelitian yangdigunakan 2(dua)variabelyaitu, Vari abelbebasdalam penelitianiniadalah Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan yang berbeda-beda terhadap Pelaku Tindak Pidana kekerasan orang tuan terhadap anak kandung. Dan Variabel terikatdalampenelitianiniadalah putusan Hakim terhadap pelaku tindak pidana kekerasan orang tua terhadap anak kandung. MetodeyangdigunakandalampenelitianiniDeskriptif Kualitatif denganjenis penelitian Normatif atau kepustakaan, penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder berupa Putusan Pengadilan Negeri Kupang, dapat dinamakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, penelitian normatif dilakukan untuk menghasilkan argumentasi teori atau konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Hasilpenelitianmenunjukan bahwa mengapa Hakim Menjatuhkan Pidana Kepada Pelaku Tindak Pidana Aborsi Saling Bebeda Antara Satu Dengan Yang Lain Yaitu: Hakim yakin bahwa perbuatan terdakwa adalah suatu perbuatan yang tidak bermoral dan tidak manusiawi yang telah menghilangkan nyawa anak kandung sendiri, dan pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana kekerasan orang tua terhadap anak kandung, Hakim melihat dari alat-alat bukti yang ada dipersidangan, hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa, serta peraturan perundang-undangan dan hati nurani dan juga melihat pada nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.

TINJAUN YURIDIS TENTANG PUTUSAN HAKIM TERHADAP HAK ASUH ANAK TANPA HADIRNYA TERGUGAT DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KELAS 1 A KUPANG

2021 · Book · Koleksi Perpustakaan

TINJAUAN TENTANG PUTUSAN HAKIM TERHADAP HAK ASUH ANAK TANPA HADIRNYA TERGUGAT DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KELAS 1A KUPANG Apa dasar pertimbangan hakim menjatukan putusan hak asuh anak kepada ibu tanpa hadirnya tergugat? Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim menjatuhkan putusan hak asuh anak kepada ibu tanpa hadirnya tergugat. Penelitian ini pada dasarnya merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan variabel bebas dan variabel terikat. Jenis dan sumber hukum yang diperlukan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier melalui kegiatan studi putusan Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang. Bahan hukum yang diperoleh melalui studi kepustakaan akan dianalisis secara yuridis deskriptif, komprehensif, dan lengkap. Hasil penelitian menunjukan bahwa alasan hakim menjatuhkan putusan verstek. Putusan verstek atau in absentia adalah putusan tidak hadirnya tergugat dalam suatu perkara setelah dipanggil oleh pengadilan dengan patut tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak menyuruh wakilnya atau kuasa hukumnya untuk menghadiri dalam persidangan. Syarat putusan hakim dengan verstek adalah: tergugat telah dipanggil secara sah dan patut, tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah dan tergugat tidak mengajukan eksepsi kompetensi. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan mensjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) huruf a dan huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menentukan:“Selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat atau tergugat, Pengadilan dapat: 1). Menentukan nafkah yang harus ditanggung oleh suami; 2). Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak, maka terhadap pemiliharaan dan pendidikan anak ditanggung oleh Penggugat dan Tergugat separuh –separuh berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, meskipun perkawinan kedua orang tua putus. Putusan Nomor 01/Pdt.G/2018/PN Kupang hakim menolak gugatan pengugat karena alasan hakim tidak dikabulkan, karena hal itu merupakan kewajiban masing-masing penduduk sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan,sehingga tidak perlu diperintahkan lagi dalam amar Putusan.Sesuai dengan kesimpulan di atas, maka dapat disarankan beberapa hal yaitu: Bagi orang tua harus tetap memenuhi kewajiban orang tua terhadap anak walaupun sudah bercerai dan Orang tua harus lebih memperhatikan dan menjaga kualitas hubungan dan komunikasi terhadap anak agar anak tidak dikesampingkan terlebih lagi ketika orang tuanya sudah memiliki keluarga baru sehingga memungkinkan berkurangnya waktu untuk memenuhi hak-hak anaknya.

DESKRIPSI TENTANG PEMBATALAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI OLEH MAHKAMAH AGUNG DALAM TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT (Studi Putusan Nomor : 305/Pid.B/2017/PN.Mrh dan Putusan Nomor : 441 K/Pid/2018)

2021 · Book · Koleksi Perpustakaan

Judul skripsi ini adalah “ Deskripsi Tentang Pembatalan Putusan Pengadilan Negeri Oleh Mahkamah Agung Dalam Tindak Pidana Pemalsuan Surat (Studi Putusan Nomor : 305/Pid.B/2017/PN.Mrh dan Putusan Nomor : 441 K/Pid/2018) Jurusan Ilmu Hukum. Rumusan Masalah: Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Yang Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Marabahan Dalam Tindak Pidana Pemalsuan Surat Autentik Oleh Hj. Muriyadi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hokum normative dan bersifat deskriptif yang berusaha untuk mendeskripsikan atau menguraikan masalah actual terkait pertimbangan Hakim Agung yang membatalkan putusan pengadilan negeri dalam tindak pidana pemalsuan surat. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan dimana penulis menemukan beberapa alasan sesuai dengan permasalahan yang dikaji oleh penulis yakni: bagaimana dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Marabahan dalam tindak pidana pemalsuan surat Autentik Oleh Hj Muriyadi. Masalah ini merupakan tindak pidana pidana pemalsuan surat, yang menjadi alsan Hakim Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri adalah Alasan Hakim Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur pidana dalam pasal 264 ayat (2) KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal. Bahwa putusan Pengadilan Negeri Marabahan yang menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum, dan oleh karena itu terdakwa dib ebaskan dari dakwaan penuntut umum, di putuskan berdasarkan pertimbangan hukum yang salah. dan Putusan judex facti salah menerapkan hukum dalam mengadili perkara terdakwa karena tidak mempertimbangkan hal-hal yang relevan secara yuridis terhadap perbuatan yang di lakukan terdakwa; Kedua hal tersebut merupakan alasan Hakim Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan memberikan putusan pemidanaan kepada terdakwa Hj Muriyadi.

“PEMBATALAN PASAL 55 UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH OLEH MAHKAMAH KONSSTITUSI REPUBLIK INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN MK-RI NO 93/PUU-X/2012’’

2021 · Book · Koleksi Perpustakaan

INTISARI Judul Skripsi adalah “PEMBBATALAN PASAL 55 UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN MK-RI NO 93/PUU-X/2012)’’. Masalah pokok Bagaimana pertimbangan Hakim MK-RI sehingga menyatakan bahwa pasal 55 ayat (2)Undang-undang No. 21 Tahun 2008 bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) UUD tahun 1945 tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat ?. tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbgan hakim MK-RI sehingga menyatakan pasal 55 ayat (2) undang-undang No. 21 tahun 2008 MK-RI tahun 1945 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif yaitu dengan mengkaji Putusan Nomor 93/PUU-X/2012. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwaPasal 55 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat.Pasal 55 ayat (2) Undang-undang Perbankan Syariah dianggap melanggar hak konstitusional pemohonpenjelasan pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah bertentangan dengan pasal 28D ayat (1)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;.Penjelasan pasal 55 ayatt (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat. Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) tidak memberikan ketidakpastian hukum, maka hakim menjatuhkan putusan pembatalan pasal 55 ayat (2),pembatalan tersebut batal demi hukum. Hakim menjatuhkan Putusan atas apa yang menjadi keyakinan dari Hakim sendiri dengann mempertimbangkan setiap fakta-fakta dalam persidangan yang dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa telah terjadinya suatu sengketa adalah hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut : mengabulkan permohonan pemohon utnuk sebagian (pertama) pasal 55 ayat (2) Undang-undaang No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 (kedua)pasal 55 ayat (2) Undang-undang No.21 tahun 2008 tentang perbankan Syariah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita Negara Republik Indonesia sebagaiman mestinya; menolak peermohonan pemohon untuk selain dan selebihnya. karena itu setiap pertimbangan Hakim juga harus diyakinkan dengan suatu dasar hukum yang kuat dan meyakinkan agar Hakim tidak menjatuhkan putusan dengan sewenang-wenang pada suatu perkara. Oleh karena itu, diharapkan setiap Putusan Hakim dapat mewujudkan tujuan adanya hukum dalam masyarakat yakni mengandung unsur-unsur Gerechtigkeit (Keadilan), Zweckmassigkeit (Kemanfaatan), Rechtssicherheit (Kepastian Hukum). Kata Kunci : Pngujian Undang-Undang, Mahkama Konstitusi,Perbankan syariah

DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN PEMIDANAAN YANG LEBIH RENDAH DARI TUNTUTAN PENUNTUT UMUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA

2021 · Book · Koleksi Perpustakaan

INTISARI Judul skripsi ini:“DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN PEMIDANAAN YANG LEBIH RENDAH DARI TUNTUTAN PENUNTUT UMUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA”.. Masalah penelitian dalam tulisan ini, “Bagaimana dasar pertimbangan Hakim dalammenjatuhkanpidana penjara yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam kasuspembunuhan berencana?”.Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji Putusan Nomor:237/Pid.B/2018/PN Pbr, Nomor: 1598/Pid.B/2019/PN Jkt Utr, Nomor: 83/Pid.B/2013/PNKdl, Nomor:113/Pid.B/2012/PN Wnp, Nomor: 177/Pid.B/2014/PN Sda. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Hakim menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dibawah tuntutan Penuntut Umum dengan pertimbangan Hakimberdasarkan Tuntutan Penuntut Umum yang berbeda-beda, Hakim yang memeriksa Putusan berbeda-beda, berdasarkan kemandirian Hakim dan berdasarkan unsur subjektifitas yakni dalam menjatuhkan putusan dan hal-hal yang dapat meringankandalam persidangan seperti: terdakwa bersikap baik dipersidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan karena merasa kasihan terhadap anak dan istri korban, terdakwa masi muda dan punya kesempatan besar untuk memperbaiki tingkah lakunya,dan pencetus terjadinya tindak pidana adalah dari diri korban sendiri karena faktanya dalam keadaan mabuk korban memarahi dan mengajak terdakwa berkelahi.Hakim dalam menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sungguh-sungguh memberikan pertimbangan hukum yang baik mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana, setiap Putusan Hakim dapat mewujudkan tujuan adanya hukum dalam masyarakat yakni (Kemanfaatan),Rechtssicherheit (Kepastian Hukum). Kata Kunci : Putusan Pemidanaan , Tuntutan Penuntut Umum, PembunuhanBerencana

TINJAUAN YURIDIS PEMBATALAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI OLEH MAHKAMAH AGUNG DALAM TINDAK PIDANA PENGHINAAN

2021 · Book · Koleksi Perpustakaan

INTISARI Judul skripsi ini: “Tinjauan Yuridis Pembatalan Putusan Pengadilan Negeri Oleh Mahkamah Agung Dalam Tindak Pidana Penghinaan”. Masalah pokok dalam tulisan ini, “Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Dalam Tindak Pidana Penghinaan?”. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor: 43/Pid.B/2017/PN Sim, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 963 K/Pid./201. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Simalungun telah membebaskan pelaku Tindak Pidana Penghinaan dengan mempertimbangkan hal-hal meringankan dalam persidangan seperti: terdakwa bersikap sopan saat dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, selain hal-hal yang meringankan dalam persidangan Hakim Pengadilan Negeri Simalungun juga mempertimbangkan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa sebelumnya. Hakim dalam menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sungguh-sungguh memberikan pertimbangan hukum yang memadai mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana, setiap Putusan Hakim dapat mewujudkan tujuan adanya hukum dalam masyarakat yakni mengandung unsur-unsur Gerechtigkeit (Keadilan), Zweckmassigkeit (Kemanfaatan), Rechtssicherheit (Kepastian Hukum), dalam putusan Mahkamah Agung yang membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri dengan pertimbangannya yaitu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah melakukan kesalahan penerapan hukum dengan melakukan penafsiran pada apa yang dinamakan bagian inti delik serta beberapa unsur dalam pasal dakwaan berupa dakwaan alternatif yakni, “ pasal 310 ayat (1) undang-undang KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 311 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, oleh karena pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum menurut majelis Hakim Pengadilan Negeri tidak terbukti sehingga Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas kepada pelaku tindak pidana tetapi jaksa penuntut umum merasa tidak puas dengan putusan hakim pengadilan negeri sehingga penuntut umum mengajukan permohonan kasasi di Mahkamah Agung, untuk itu Mahkamah Agung mempertimbangkan semua yang diajukan di persidangan hingga Mahkamah Agung memberi putusan pemidanaan kepada pelaku tindak pidana.

PEMBATALAN PUTUSAN BEBAS PENGADILAN NEGERI OLEH MAHKAMAH AGUNG DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING)

2021 · Book · Koleksi Perpustakaan

INTISARI Judulskripsiini: “PEMBATALAN PUTUSAN BEBAS PENGADILAN NEGERI OLEH MAHKAMAH AGUNG DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING)”. Masalah pokok dalam tulisan ini, “Mengapa Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri membebaskan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang tetapi dibatalkan oleh Mahkamah Agung dengan menjatuhkan putusan pemidanaan?”. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 413/Pid.Sus/2013/PN Mtr, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 421 K/Pid.Sus/2015. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Mataram telah membebaskan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan mempertimbangkan hal-hal meringankan dalam persidangan seperti: terdakwa bersikap sopan saat dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, selain hal-hal yang meringankan dalam persidangan Hakim Pengadilan Negeri Mataram juga mempertimbangkan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa sebelumnya. Hakim dalam menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sungguh-sungguh memberikan pertimbangan hukum yang memadai mengenaihal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana, setiap Putusan Hakim dapat mewujudkan tujuan adanya hukum dalam masyarakat yakni mengandung unsur-unsur Gerechtigkeit (Keadilan), Zweckmassigkeit (Kemanfaatan), Rechtssicherheit (Kepastian Hukum), dalam putusan Mahkamah Agung yang membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri dengan pertimbangannya yaitu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah melakukan kesalahan penerapan hukum dengan melakukan penafsiran pada apa yang dinamakan bagian inti delik serta beberapa unsur dalam pasal dakwaan yakni, “Dengan tujuan mengeksploitasi orang tersebut” dalam pasal 2 ayat 1 undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan “ Mengeksploitasi ekonomi” atau “Mengeksploitasi seksual” dalam pasal 88 undang-undang perlindungan anak serta “Proses” dan “cara” dalam melakukan “penyekapan, penyalahgunaan posisi rentan ” hingga “penjeratan utang” tidak terbukti sehingga pada akhirnya Majelis Hakim Mahkamah Agung memberikan putusan pemidanaan kepada pelaku tindak pidana.

TINJAUN YURIDIS TENTANG PENJUALAN TANAH WARISAN TANPA SEPENGETAHUAN AHLI WARIS YANG SEBENARNY

2021 · Book · Koleksi Perpustakaan

Judul skripsi ini :“Tinjaun Yuridis Tentang Penjualan Tanih Warisan Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris Yang Sebenarnya”. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu “Bagaimanakah Pertimbangan Hakim Dalam Penjualan Tanah Warisan Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris Yang Sebenarnya”. Penelitian ini bertujuan “Untuk Mengetahui Pertibangan Hakim Dalam Perkara Penjualan Tanah Warisan”. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Normatif, yaitu dengan mengkaji kasus sengketa tanah warisan dari setiap putusan Pengadilan Negeri Ponorogo, Pengadian Tinggi Surabaya ,Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Sampang, Pengadilan Negeri Kudus, Pengadilan Negeri Kayu Agung dan Pengedilan Negeri Andolo. Hasil penelitian ini menenjukan bahwa : Penggugat dimenangkan karna mempunyai alat bukti-buktu yang kuat berupa sertifikat tanah asli.Bahwa kasus tersebut sudah nebis in idem Tergugat tidak berkedudukan sebagai ahli waris

DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN KUPON PUTIH

2021 · Book · Koleksi Perpustakaan

INTISARI Judul skripsi adalah,“DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN KUPON PUTIH.” Masalah pokok “Apa dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan yang berbeda bagi pelaku Tindak Pidana Kupon Putih”?.Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji PutusanNo.245/Pid.B/2020/Pn.Rap,No.659/Pid.B/2017/Pn.Rap,No.160/Pid.B/2015/PN.Parepare,No.659/Pid.B/2018/Pn. RAP,No.384/Pid.B/2019/Pn. Sim.Hasil Penelitian menunjukan bahwa Hakim Pengadilan Negeri memutus perkara tindak pidana Perjudian Kartu remi dengan Dakwaan Primair Subsidiair dari jaksa penuntut umum dengan mengunakan alat bukti dan dengan pertimbangan dalam fakta persidangan Terdakwa dianggap telah memenuhi unsur-unsur yang ada dalam Pasal yang terbukti. Hakim Menjatuhkan putusan atas apa yang menjadi keyakinan dari hakim sendiri dengan mempertimbangkan setiap fakta-fakta dalam persidangan yang dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana berdasarkan dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, karena itu setiap pertimbangan Hakim juga harus diyakinkan dengan suatu dasar hukum yang kuat dan meyakinkan agar Hakim tidak menjatuhkan putusan dengan sewenang-wenang pada suatu perkara pidana. Oleh karena itu, diharapkan setiap Putusan Hakim dapat mewujudkan tujuan adanya hukum dalam masyarakat yakni mengandung unsur-unsur Gerechtigkeit (Keadilan), Zweckmassigkeit (Kemanfaatan), Rechtssicherheit (Kepastian Hukum).

Manajemen Gizi Atlet Kempo Pusat Pendidikan Dan Latihan Daerah (PPLD) Provinsi Nusa Tenggara Timur 2020

2021 · Book · Koleksi Perpustakaan

Pembinaan prestasi olahraga merupakan salah satu agenda tahunan yang menggunakan dana pemerintah cukup besar baik di tingkat Nasional maupun di Daerah. Salah satu aspek penting yang sering terlupakan dalam pembinaan atlet adalah faktor gizi atlet. Masalah yang di teliti adalah bagaimana manajemen gizi atlet kempo di PPLD,Penelitian ini bertujuan untuk,mengetahui manajemen gizi atlet Kempo di Pusat Pendidikan dan Latihan Daerah (PPLD) Provinsi Nusa Tenggara Timur. Tujuan peneliti yaitu ingin Mengetahui manajemen Gizi Atlet Kempo Di PPLD Metode penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi.dengan pengelolah Gizi Penyedia Gizi dan Atlet. Data dianalisis dengan menggunakan Analisis Interaktive model dari Miles. Hasil penelitian diperoleh bahwa Manajemen gizi atlet Kempo di Pusat Pendidikan dan Latihan Daerah (PPLD) Provinsi Nusa Tenggara Timur, selama ini dilakukan dengan baik. Dapat disimpulkan bahwa pola asupan gizi sebagai salah satu prioritas dalam pembinaan atlet dalam pelaksanaannya sudah sepenuhnya tertangani dengan baik dan manajemen gizi di Pusat Pendidikan dan Latihan Daerah (PPLD) Provinsi Nusa Tenggara Timur sudah sesuai dengan perhitungan kebutuhan energi atlet bersangkutan. Dapat disarankan untuk meningkatkan prestasi Atlet di Pusat Pendidikan dan Latihan Daerah (PPLD) Provinsi Nusa Tenggara Timur tetap dipertahankan dan menerapkan manajemen gizi atlet yang baik.