Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2021Versi 1

DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN SELA TIDAK DITERIMANYA DAKWAAN PENUNTUT UMUM DI PENGADILAN NEGERI TIPIKOR KUPANG

Koleksi Perpustakaan•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Judul skripsi ini : DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN SELA TIDAK DITERIMANYA DAKWAAN PENUNTUT UMUM DI PENGADILAN NEGERI TIPIKOR KUPANG. Masalah pokok dalam penulisan ini, “apa dasar pertimbangan Hakim menjatuhkan Putusan Sela tidak diterimanya dakwaan Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang?. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji 3 kasus Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang dengan Terdakwa Pertama Drs. Ahmad Maro Putusan Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2018/PN.KPG, Terdakwa kedua Obed Hilungara, SH, M. Si, Putusan Nomor : 23/Pid.Sus TPK/2014/PN.KPG, dan Terdakwa Ketiga Stefanus Maakh dan Daud Pandi Putusan Nomor : 39/Pid.Sus-TPK/2018/PN.KPG. berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut : Dasar pertimbangan hakim manyatakan surat dakwaan batal demi hukum dalam tindak pidana korupsi adalah : ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP, yaitu syarat formil dan syarat materil surat dakwaan. Akan tetapi dalam hal surat dakwaan batal demi hukum ini terdakwa atau penasihat hukum dapat mengajukan eksepsi yang menyatakan surat dakwaan “kabur atau “tidak jelas”. Pada Kasus Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Kupang yang telah dijelaskan diatas menjelaskan bahwa dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau tidak dapat diterima. Disebabkan karena syaratmateriil tidak jelas, bahkan pada salah satu kasus atas nama Terdakwa Stefanus Maakh dan Daud Pandi dijelaskan bahwa terdakwa sama sekali tidak mengajukan eksepsi atau penolakan terhadap surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum namun, dengan tidak jelas dan kaburnya Syarat Materiil dapat membuat Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Sela surat dakwaan batal demi hukum. Jadi dapat disimpulkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Putusan sela tidak dapat diterimanya dakwaan penuntut umum karena tidak jelas atau kaburnya surat dakwaan yaitu syarat materiil

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN SELA TIDAK DITERIMANYA DAKWAAN PENUNTUT UMUM DI PENGADILAN NEGERI TIPIKOR KUPANG2021 · oai:ais:library-item:7576