Abstrak
Judul: Analisis pembatalan pasal 15 ayat 2 dan 3 UndangUndang No. 42 tahun 1999 TentangJaminan Fidusia oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam ketentuan Pasal 15 (2) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia yang menyebutkan bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Namun dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 18/PUUXVII/2019 membatalkan Pasal 15 ayat (2) UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Permasalahannya adalah:Bagaimana Pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 15 ayat 2 dan 3 Undang Undang No. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia Oleh Mahkamah Konstitusi? Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui Bagaimana Pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 15 ayat 2 dan 3 Undang Undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Oleh Mahkamah Konstitusi yang bermanfaat secara teori maupun praktis bagipenulis.