Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2021Versi 1

TINJAUN YURIDIS TENTANG PENJUALAN TANAH WARISAN TANPA SEPENGETAHUAN AHLI WARIS YANG SEBENARNY

Koleksi Perpustakaan•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Judul skripsi ini :“Tinjaun Yuridis Tentang Penjualan Tanih Warisan Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris Yang Sebenarnya”. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu “Bagaimanakah Pertimbangan Hakim Dalam Penjualan Tanah Warisan Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris Yang Sebenarnya”. Penelitian ini bertujuan “Untuk Mengetahui Pertibangan Hakim Dalam Perkara Penjualan Tanah Warisan”. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Normatif, yaitu dengan mengkaji kasus sengketa tanah warisan dari setiap putusan Pengadilan Negeri Ponorogo, Pengadian Tinggi Surabaya ,Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Sampang, Pengadilan Negeri Kudus, Pengadilan Negeri Kayu Agung dan Pengedilan Negeri Andolo. Hasil penelitian ini menenjukan bahwa : Penggugat dimenangkan karna mempunyai alat bukti-buktu yang kuat berupa sertifikat tanah asli.Bahwa kasus tersebut sudah nebis in idem Tergugat tidak berkedudukan sebagai ahli waris

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1TINJAUN YURIDIS TENTANG PENJUALAN TANAH WARISAN TANPA SEPENGETAHUAN AHLI WARIS YANG SEBENARNY2021 · oai:ais:library-item:7567