Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

M.

3.718 karya publik ditemukan.

22022: 12121: 12026: 952025: 702024: 392023: 5562022: 7122021: 13172020: 2012018: 732017: 32016: 52015: 12014: 12011: 12010: 12009: 21989: 11018: 20208: 1

ANALISIS EKONOMI PEMBUDIDAYA RUMPUT LAUT DI DESA TABLOLONG, KECAMATAN KUPANG BARAT, KABUPATEN KUPANG

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

MARYATI MARA LAWA (15380073). AAj: ALFRED G.O. KASE, S.Pi, M.Si, Ph.D dan ROCKIE R.L SUPIT, S.Pi. M.Si sebagai pembimbing I dan II. Program Studi Manajemen Sumberdaya Perairan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Kristen Artha Wacana Kupang. Desa Tablolong, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang memiliki potensi budidaya seperti Alga merah. Dari hal tersebut dapat mendukung pengelolaan perikanan dan kelautan, salah satunya adalah budidaya rumput laut (alga merah) perlu dilakukan pengembangan pemanfaatan potensi sumberdaya perikanan budidaya serta pendapatan petani budidaya rumput laut dan tingkat efesiensi usaha tani budidaya rumput laut (alga merah) yang banyak mendapatkan kendala Penelitian ini dilaksanakan di perairan Desa Tablolong Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang yang berlangsung selama 1 bulan yaitu bulan Maret 2022. Dengan Judul Analisis Ekonomi Pembudidaya Rumput laut di Desa Tablolong Kecamatan Kupang Kabupaten Kupang. Metode yang di gunakan adalah metode budidaya long line banyak diminati oleh masyarakat Desa Tablolong, karena alat dan bahan mudah untuk didapat dan digunakan lebih tahan lama serta lebih ekonomis. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Tingkat penerimaan rata-rata pembudidaya rumput laut (Kappahycus alvarezii) di Desa Tablolong Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang sebesar Rp 15.030.000/musim tanam dan tingkatpendapatan petani rumput laut (Kappahycus alvarezii) yaitu  sebesar Rp 6.164.641/ musim tanam dan Analisis kelayakan usaha budidaya rumput laut (Kappahycus alvarezii) ditinjau dari R/C yaitu sebesar 1,69 berarti usaha budidaya rumput laut tersebut layak diusahakan karena lebih besar dari angka 1. Selanjutnya BEP(Q) diperoleh hasil sebesar 145,313 Kg Sedangkan ditinjau dari BEP (Rp) dari usaha budidaya rumput laut di Desa Tablolong Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang adalah sebesar Rp 4.360.114/musim tanam.

PENGARUH LIKUIDITAS, UKURAN PERUSAHAAN DAN PROFITABILITAS TERHADAP NILAI PERUSAHAAN(Studi Kasus Pada Perusahaan Sub Sektor Kimia Yang Terdaftar Pada Bursa Efek Indonesia)

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

ABSTRAK Tujuan didirikan suatu perusahaan yaitu memaksimalkan laba dan memaksimalkan kekayaan pemegang saham. Memaksimalkan pemegang saham yaitu memaksimalkan nilai perusahaan yang tercermin dari harga saham.Perusahaan sub sektor kimia yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia memiliki nilai perusahaan yang selalu mengalami peningkatan dari tahun 2018-2021.Nilai perusahaan merupakan indikator penilaian pasar bagi perusahaan secara keseluruhan sebab dengan nilai yang tinggi menunjukkan kemakmuran pemegang saham juga tinggiDalam meningkatkan nilai perusahaan ada beberapa faktor yang mempengaruhi yaitu likuiditas,ukuran perusahaan dan profitabilitas. Likuiditas merupakan suatu indikator mengenai kemampuan perusahaan untuk membayar semua kewajiban finansial jangka pendek pada saat jatuh tempo dengan menggunakan aktiva lancar yang tersedia (Syamsuddin dalam Ristanti, 2015). Pengukuran likuiditas menggunakan rasio lancar(Current Ratio)Ukuran perusahaan (Size) menggunakan nilai buku dari total aset atau total aktiva sebagai proksi size. Rasio profitabilitas bertujuan untuk mengukur efektivitas manajemen yang tercermin pada imbalan atas hasil investasi melalui kegiatan perusahaan atau dengan kata lain mengukur kinerja perusahaan secara keseluruhan dan efisiensi dalam pengelolaan kewajiban dan modal. Profitabilitas diukur menggunakan Return On Assets (ROA). Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pengaruh likuiditas, ukuran perusahaan dan profitabilitas terhadap nilai perusahaan pada perusahaan sub sektor kimia yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia. Metode dalam menentukan sampel dengan purposive sampling sehingga Jumlah sampel yang digunakan berjumlah 32 yang berasal dari delapan perusahaan sub sektor kimia yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia. Jenis data yang digunakan dalam penelitian data sekunder, Teknik pengumpulan data menggunakan teknik dokumentasi, sumber data berupa data sekunder. Teknik analisis yaitu analisis pendahuluan menggunakan metode deskriptif dan analisis lanjutan yang digunakan adalah analisis regresi linear berganda dan uji asumsi klasik. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa likuiditas (Current Ratio) berpengaruh positif dan signifikan terhadap nilai perusahaan, hal ini menunjukan bahwa semakin tingi likuiditas maka nilai perusahaan akan semakin meningkat. ukuran perusahaan (Size) berpengaruh negatif dan signifikan terhadap nilai perusahaan, hal ini menunjukan bahwa ukuran perusahaan memliki pengaruh terhadap nilai perusahaan tetapi pengaruh yang negatif yaitu semakin besar ukuran perusahaan maka nilai perusahaan akan menurun. Profitabilitas (Return On Assers) berpengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap nilai perusahaan. Hal ini menunjukan bahwa besar kecilnya proftablitas yang dimiliki oleh perusahaan tidak mempunyai pengaruh terhadap nilai perusahaan.

EVEKTIFITAS PROSES KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR PENJASORKES PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI SD INPRES OEPURA 1 KOTA KUPANG

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

Latar belakang: Belajar mengajar merupakan suatu proses yang dilakukan guru dalam meningkatkan kemampuan belajar siswa dalam kegiatan pendidikan. Pendidikan olahraga pun tidak terlepas dari pendidikan yang memafaatkan sumber daya manusia baik itu secara formal dan non formal yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan serta kesegaran jasmani manusia. Melalui pendidikan olahraga, manusia dapat mengembangkan kompetensi serta keahlian yang dimilikinya sehingga mendapatkan prestasi yang diinginkannya Tujuan penelitian: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas proses belajar mengajar Penjasorkes pada masa pandemic covid-19 Metode penelitian: Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Subjek yang digunakan dalam penelitian ini adalah siswa kelas VI, dan guru penjasorkes di SD Inpres Oepura 1 Kota Kupang. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan 1) observasi, 2) wawancara, 3) dokumentasi, guna melengkapi data penelitian. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif Hasil dan pembahasan: Adanya efektifitas belajar mengajar Penjasorkes dimana siswa kelas VI secara keseluruhan dapat menghadiri dan mengikuti proses belajar mengajar Penjasorkes dengan penuh semangat dan senang. Terjadinya efektifitas proses belajar mengajar Penjasorkes tentunya tidak terlepas dari faktor pendukung yang diantaranya adalah:1) Siswa, 2) Guru, 3) Lingkungan Simpulan: Dengan adanya kemauan belajar yang dimiliki siswa dan kemampuan guru dalam membimbing siswa, serta lingkungan belajar yang kondusif pada proses belajar mengajar Penjasorkes pada masa pandemic covid-19 hal ini membuat siswa menjadi bersemangat dalam mengikuti proses belajar mengajar Penjasorkes pada masa pandemi Covid-19.

PENJATUHAN PUTUSAN HAKIM TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

PENJATUHAN PUTUSAN HAKIM TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG INTISARI Diajukan untuk memenuhi sebagian salah satu syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana Hukum OLEH: Medi Yanto Boling 16313721 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KRISTEN ARTHA WACANA KUPANG 2022 PENGESAHAN INTISARI Kupang, 29 Juli 2022 Pembimbing I Pembimbing II Dr. Yanto M. P. Ekon, SH., M.Hum NIDN: 830057401 Tontji Ch.Rafael, SH., MH NIDN:163199025 Mengesahkan, DEKAN FAKULTAS HUKUM Dr. Melkianus Ndaomanu, SH., M.Hum NIDN: 0822106401 DEKLARASI “Skripsi ini ditulis berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan sendiri oleh penulis dan belum pernah diajukan oleh siapa pun untuk memperoleh gelar apapun dimanapun. Referensi dan informasi yang digunakan dalam skripsi ini telah diacu sesuai syarat– syarat yang berlaku.” Kupang ,……..2022 Medi Yanto Boling UNIVERSITAS KRISTEN ARTHA WACANA FAKULTAS HUKUM Jl. Adisucipto-Oesapa P.O 147 KUPANG NTT-8500 Telp: (0380) 881669 Fax: (0380) 881584.Email:[email protected]/id BERITA ACARA Pada hari ini, Jumat Tanggal 29 (Dua Puluh Sembilan) Bulan Juli Tahun 2022 (Dua Ribu Dua Puluh Dua) telah diselenggarakan Ujian Skripsi Komprehensif, bertempat di Kampus Universitas Kristen Artha Wacana Kupang dan dinyatakan LULUS. Mahasiswa sebagai berikut: Nama : Medi Yanto Boling NIM : 16313721 PTS : Universitas Kristen Artha Wacana Kupang Judul Skripsi : “PENJATUHAN PUTUSAN HAKIM TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG.” PANITIA PENGUJI TANDA TANGAN 1. Ketua : Dr.Yanto M. P. Ekon, SH., M. Hum 2. Sekretaris : Tontji Ch. Rafael, SH., MH 3. Anggota : 1. Dr. Filmon M. Polin, SH.,MH 2. Liven E. Rafael, SH., M.Hum 3. Fransina Pattiruhu, SH., M.Hum Kupang, 29 Juli 2022 Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Artha Wacana Kupang Dr. Melkianus Ndaomanu, SH., M. Hum NIDN: 0822106401 DAFTAR PUSTAKA Sumber Buku Andi Zaenal Abidin .1983. Bunga Rampai Hukum Pidana. Jakarta : Pradnya Paramita Barda Nawawi Arief, Dalam Sari Kuliah Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta : PT.Raja Grafindo Persada Clinard, Marshall B and Peter C Yeager. 1980. Corporate Crime. New York: TheFree Press. Dr. Yanti Garnasi, S.H.,M.H, 2015. Penegakan Hukum Anti Pencucian Uang Dan Permasalahannya di Indonesia Priyatno,2013, Pertanggung Jawaban Korporasi, Sudikno Mertokusumo,1999, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta : Liberty Sumber Jurnal - Kencana Prenada Media Group, Cetakan ke-3, Jakarta Muladi dan Dwidja Nurmalawaty, 2006, Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Pencucian (Money Laundering ) Dan Upaya Pencegahannya. Jurnal Equality.Vol 11 - Eva Syahfitri Nasution Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Jurnal Mercatoria Vol. 8 No. 2/Desember 2015 - Halif “Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang Tanpa Dakwaan Tindak Pidana Asal” Jurnal Naskah Diterima: 16 Februari 2017 - Suci Utami ” Tindak Pidana Pencucian Terhadap Uang Virtual Money Laundering On Virtual Money” Jurnal hukum 25 januari 2021 - Mas Ahmad Yani ” Kejahatan Pencucian Uang (Money Laundering) (Tinjauan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang)”Jurnal Universitas Muhammdiyah Jakarta E-mail: [email protected] Perundang-Undangan - Undang –Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang - Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Korporasi Tindak Pidana - Kitab Undang-Undang hukum Acara Pidana - Kitab Undang-Undang hukum Pidana Direktori Putusan Mahkamah Agung - Putusan nomor: 512/ Pid. Sus/2013/PN.PL. - Putusan nomor 1479 K/Pid.Sus/2016 - Putusan nomor 597/Pid.B/2019/PN Jkt.Sel - Putusan nomor 486/Pid/2019/PT.Dki - Putusan nomor 2646 K/Pid.Sus/2022 INTISARI Judul skripsi adalah, “Penjatuhan Putusan Hakim Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang. ”Rumusan Masalah. Mengapa Putusan Hakim terhadap terdakwa tindak pidana pencucian uang ada yang diputus bebas dan ada yang dipitus pidana?. Tujuan penelitian Untuk mengetahui alasan penjatuhan putusan hakim terhadap terdakwa tindak pidana pencucian uang ada yang diputus bebas dan ada yang diiputus pidana. Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah: Jenis penelitian Normatif dan Sifat Penelitian adalah bersifat deskriptif yaitu penulis ingin menggambarkan dan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah, tentang Alasan putusan Hakim terhadap terdakwa tindak pidana pencucian uang ada yang di putus bebas dan ada yang di putus pidana. Berdasarkan Hasil Penelitian maka yang menjadi alasan hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa tindak pidana pencucian uang yaitu karena: 1.) Perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, 2.) Unsur – unsur dalam pasal dakwaan tidak terpenuhi. Alasan hakim menjatuhkan putusan pemidanaan yaitu karena: 1.) Perbutan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, 2.) Unsur – unsur dalam pasal dakwaan terpenuhi. Saran yang dapat penulis berikan adalah Hakim harus menilai bukti-bukti yang diajukan untuk dijadikan dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan dan Hakim harus benar – benar teliti secara cermat, dalam mempertimbangkan unsur – unsur serta hal yang memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan putusan. Kata Kunci : Disparitas, Putusan dan Tindak Pidana Pencucian Uang .

DIAKONIA TRANSFORMATIF BAGI JEMAAT YANG GAGAL PANEN RUMPUT LAUT “Suatu Tinjauan Pembangunan Jemaat terhadap Pentingnya Diakonia Transformatif Bagi Petani Yang Gagal Panen Rumput Laut oleh Jemaat GMIT Maranatha Matiki”

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

ABSTRAK Jemaat Maranatha Matiki sebagian besarnya adalah petani. Pekerjaan utama mereka adalah sebagai petani rumput laut karena hasil dari rumput laut yang cukup besar dapat menjamin kebutuhan perekonomian mereka. Tetapi, dalam beberapa tahun terakhir penghasilan mereka menurun dan mereka mengalami kerugian karena gagal panen rumput laut yang mereka alami. Karena itu, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus untuk meneliti lebih lanjut tentang pentingnya diakonia trasnformatif bagi petani yang gagal panen rumput laut di Jemaat GMIT Maranatha Matiki. Dari penelitian itu, penulis menemukan bahwa ternyata palayanan diakonia transformatif di Jemaat GMIT Maranatha Matiki belum berjalan dengan baik, khususnya pelayanan diakonia bagi jemaat atau petani yang gagal panen. Hal itu, dilihat oleh gereja bahwa jemaat bukan hanya menekuni suatu pekerjaan tetapi ada pekerjaan lain yang juga dikerjakan. Perintah Tuhan untuk menyampaikan kabar baik bagi orang-orang miskin serta pembebasan bagi orang-orang yang tertindas menjadi pedoman bagi gereja sebagaimana Yesus telah memberikan teladan kepada umat-Nya untuk melakukan misi pembebasan yang komprehensif secara holistik. Oleh sebab itu, gereja harus misinya sesuai dengan misi yang Yesus ajarkan untuk membawa pembebasan kepada umat manusia secara holistik. Gereja juga harus mendorong jemaat-jemaatnya dan diajar supaya memiliki kepedulian dan kesetiakawanan terhadap orang-orang miskin. Kata Kunci: Maranatha Matiki, Petani Rumput Laut, Gagal Panen, Diakonia Transformatif, Pembangunan Jemaat

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM PENGGUNAAN TANAH DAN BANGUNAN

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

INTISARI Judul penelitian ini ialah Analisis Yuridis Putusan Hakim Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Penggunaan Tanah dan Bangunan. Masalah pokok yang diteliti penulis ini adalah : Mengapa terhadap perbuatan melawan hukum penggunaan tanah dan bangunan ada gugatan yang dikabulkan dan ada gugatan yang ditolak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan-alasan Putusan putusan hakim terhadap perbuatan melawan hukum penggunaan tanah dan bangunan ada gugatan yang dikabulkan dan ada gugatan yang ditolak. Sifat penelitian yang digunakan penulis adalah bersifat deskripsif dan Jenis penelitian ini menggunakan penelitian Normatif. Sumber data dalam penelitian ini dibagi menjadi 3 (tiga) jenis yaitu: bahan hukum primer,bahan hukum sekunder,dan bahan hukum tersier. Teknik penggumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi kepustakaan yaitu kegiatan untuk menghimpun informasih yang relevan dengan topik atau masalah yang menjadi objek penelitian. Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis dapat disimpulkan sebagai berikut: Alasan putusan hakim mengabulkan gugatan yaitu 1. Penggugat dapat membuktikan hak kepemilikan objek sengketa 2. Penggugat dapat membuktikan kerugian yang dialami Sedangkan alasan putusan putusan hakim menolak gugatan yaitu 1. Penggugat tidak dapat membuktikan gugatan 2. Tergugat dapat membuktikan jawaban atas gugatan Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran sebagai berikut 1. Dalam menjatuhkan putusan hakim harus mempertimbangkan asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan hukum. 2. Kepada masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah miliknya kepada Badan Pertanahan Nasional untuk mendapatkan sertifikat atas tanah dan memasang batas tanah supaya memiliki kekuatan hukum tetap,agar dapat mengurangi dan mencegah hal yang tidak diinginkan dimana nantinya tidak banyak terjadi sengketa atas tanah Kata Kunci : Putusan Hakim, Perbuatan Melawan Hukum ,Sengketa

DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN BARANG DISTRIBUSI DALAM JABATAN

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

Judul penelitian ini ialah Deskripsi tentang tentang putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana penggelapan barang distribusi dalam jabatan. Masalah pokoknya ialah mengapa pengadilan negeri menjatukan putusan pemidanaan sedangakan pengadilan tinggi dan mahkamah agung menjatukan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana penggelapan barang distribusi dalam jabatan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dasar pertimbangan pengadilan negeri menjatukan pemidanaan sedangkan pengadilan tinggi dan mahkamah agung menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana penggelapan barang distribusi dalam jabatan. Jenis penelitian hukum yang digunakan ialah jenis penelitian normatif dan sifat penelitian yang digunakan penulis bersifat deskriptif. Variabel bebas dalam penelitian ialah tindak pidana penggelapan barang distribus dalam jabatan. Variabel terikat dalam penelitian ini ialah putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana penggelapan barang distribusi dalam jabatan. Data yang digunakan data primer dan data sekunder dengan tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis maka yang menjadi kesimpulan sesuai dengan masalah ini adalah sebagai berikut: 1. Alasan pengadilan negeri menjaukan putusan pidana karena: Perbuatan Terdawa Memenuhi Unsur Pasal 374 KUHP. 2. Alasan pengadilan tinggi menjatukan putusan bebas karena : Perbuatan Terdakwa tidak terpenuhi unsur denga sengaja mengambil barang milik orang lain dalam pasal 374 KUHP . 3. Alasan MA Menjatukan Putusan Bebas karena: pengadilan tinggi tidak salah menerapkan hukum Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran sebagai berikut: 1. Dibutuhkan keseriusan hakim dalam memberikan sanksi pidana terhadap terdakwa harus mempertimbangkan unsur-unsur dan fakta-fakta yag terjadi sehingga hakim tidak salah menjatuhkan putusan sebagai mana yang ditetapkan oleh undang-undang yang menjadi pemicu tindak pidana tersebut. 2. Adapun ketentuan-ketentuan yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan suatu perkara hendaknya tidak memperhatikan dari segi yuridis saja, akan tetapi dari aspek sosiologi juga harus menjadi dasar pertimbangan hakim serta hakim dalam menagani suatu perkara harus bersifat aktif dalam melihat fakta hukum yang muncul dalam persidangan. Hal ini harus dilakukan agar hakim dalam memutuskan suatu perkara tidak hanya mengedepankan efek jerah namunjuga memuat unsur edukasi bagi pelaku tindak pidana penggelapan barang distribusi dalam jabatan.

DESKRIPSI TENTANG DISSENTING OPINION HAKIM MAHKAMAH AGUNG DALAM PUTUSAN PEMIDANAAN

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

Judul penelitian ini ialah Deskripsi tentang dissenting opinion hakim mahkamah agung dalam putusan pemidanaan. Masalah pokoknya diteliti penulis ialah apakah yang menjadi substansi dari hakim mahkamah agung menyatakan dissenting opinion dalam putusan pemidanaan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertimbangan hakim mahkamah agung menyatakan dissenting opinion dalam putusan pemidanaan. Sifat penelitian yang digunakan penulis bersifat Deskriptif. Jenis penelitian hukum yang digunakan ialah jenis penelitian Normatif. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Hasil peneilitian yang dilakukan oleh penulis menunjukan bahwa Substansi dari hakim mahkamah agung menyatakan dissenting opinion dalam putusan pemidanaan yaitu: 1. Perbedaan pendapat tentang perbuatan terdakwa 2. Perbedaan pendapat tentang hukuman kepada terdakwa : a. Lama hukuman penjara b. Pidana bersyarat 3. Pengadilan Tinggi tidak melampaui kewenangannya Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran sebagai berikut: 1. Hakim sebaiknya lebih berhati-hati, cermat dan bijaksana dalam mempergunakan pranata dissenting opinion, agar didapat putusan yang adil bagi semua pihak. 2. Ketentuan mengenai dissenting opinion perlu diatur lebih tegas dan terperinci dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dapat menjadi rujukan bagi hakim ketika akan memutuskan suatu perkara sehingga supremasi hukum dapat lebih optimal terlaksana

DESKRIPSI TENTANG MOTIF MODUS DAN AKIBAT HUKUM TERJADINYA TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR OLEH RESIDIVIS

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

Judul Skripsi Penulis adalah: DESKRIPSI TENTANG MOTIF MODUS DAN AKIBAT HUKUM TERJADINYA TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR OLEH RESIDIVIS. Rumusan Masalah yang penulis kaji adalah. 1) Bagaimanakah motif terjadinya tindak pencurian kendaraan bermotor oleh residivis, 2) Bagaimanakah Modus terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor oleh residivis, 3) bagaimanakah Akibat hukum terhadap pelaku dan barang bukti,tujuan yang ingin penulis kaji adalah: 1) untuk mengetahui motif terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor oleh residivis, 2) untuk mengetahui modus terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor oleh residivis, 3) untuk mengetahui akibat hukum terhadap pelaku dan barang bukti. Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian Normatif dan sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap,rinci,jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah dan jenis penelitian Normatif. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum Primer yang terdiri dari Putusan Hakim serta Peraturan perundangundangan,traktat,kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan.Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi motif modus dan akibat hukum terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor oleh residivis yaitu 1) motif (a) faktor ekonomi, (b) untuk terdakwa pakai sendiri, 2) modus (a) terdakwa mendorong kendaraan tersebut (b) terdakwa menggunakan kunci palsu, 3) akibat hukum: a) terhadap pelaku ditahan dan dipidana, dan b) terhadap barang bukti barang bukti disita untuk proses penyidikan penuntutan dan pemeriksaan di Persidangan. Saran Bagi masyarakat untuk turut serta untuk turut serta dalam proses penyangulangi kejahatan haruslah disadari oleh masyarakat itu sendiri, dimana kejahatan itu lahir dari masyarakat itu sendiri,masyarakat juga bertanggung jawab atas keamanan di wilayah sekitarnya. oleh karena itu peran serta kesadaran masyarakat sangat di butuhkan dalam menangulangi kejagatan tersebut. Bagi aparat penegak hukum,diharapkan untuk menindak secara tegas pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor agar tidak merugikan orang lain yang menjadi korban atas tindakan tersebut

PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PEMIDANAAN TERHADAP TERDAKWA PENCURIAN KELAPA SAWIT

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

Judul penelitian ini ialah Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa pencurian kelapa sawit. Masalah pokoknya diteliti penulis ialah bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa pencurian kelapa sawit. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa pencurian kelapa sawit.Sifat penelitian hukum yang digunakan ialah jenis penelitian Normatif dan jenis penelitian yang digunakan penulis bersifat Deskriptif.Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa pencurian kelapa sawit yaitu: hakim mempertimbangkan alat bukti yang diajukan dipersidangan ternyata bersesuaian antara satu alat bukti dengan alat bukti lainnya, hakim mempertimbangkan unsur-unsur pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP ternyata semuanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan.Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran sebagai berikut:kepada hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pencurian dengan pemberatan supaya memperhatikan fakta yang terungkap dipersidangan serta bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa, kepada Jaksa Penuntut Umum diharapkan agar lebih teliti dalam menyusun dakwaan maupun tuntutan sehingga dapat dibuktikan unsur-unsur pidana yang terdapat dalam satu dakwaan.

DESKRIPSI TENTANG MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN DALAM KERJA SAMA EKSPLOITASI MANGAN

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

INTISARI Judul penelitian penulis adalah Deskripsi Tentang Motif, Modus Dan Akibat Hukum Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan Dalam Kerja Sama Eksploitasi Mangan, Berikut Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah:Bagaimanakah motif tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama eksploitasi mangan, Bagaimanakah modustindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama eksploitasi manga, Bagaimanakahakibat hukum tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama pelaku dan korban eksploitasi mangan. Berikut Tujuan penelitian ini adalah:Untuk mengetahui motif tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama eksploitasi mangan, Untuk mengetahui modus tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama eksploitasi mangan, Untuk mengetahui akibat hukum tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama pelaku dan korban eksploitasi mangan. Berdasarkan Hasil penelitian yang dilakuakan oleh penulis selanjutnya dirumuskan dan ditarik kesimpulan sebagai berikut:Motif pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama eksploitasi mangan adalah: Untuk mencari keuntungan dan Untuk melakukan pelunasan piutang. Modus Pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama eksploitasi mangan adalah: Mengaku sebagai Ketua Primkopol Polda NTT, Membuat perjanjian penjualan dengan Pt Asia Mangan Grup, Menerima pembayaran dari Pt. Asia Mangan Grup dan Pengiriman batu mangan tidak sesuai perjanjian. Sedangkan Akibat hukum tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama pelaku dan korban eksploitasi mangan adalah:Akibat hukum terhadap pelaku yaitu: Terdakwa dikenakan penahanan, Terdakwa di pidana penjara, Terdakwa di denda, Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara dan Akibat hukum terhadap korban adalah korban mengalami kerugian Kata Kunci :Motif,Modus Dan Akibat Hukum Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan Dalam Kerja Sama Eksploitasi Mangan

DESKRIPSI TENTANG MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM TINDAK PIDANA SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah: Deskripsi Tentang Motif, Modus Dan Akibat Hukum Tindak Pidana Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: pertama, Bagaimana Motif pelaku tindak pidana sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar? Kedua, Bagaimana Modus pelaku tindak pidana sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar? Dan ketiga, Bagaimana akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Tujuan dari penelitian ini: untuk mengetahui motif pelaku tindak pidana sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, untuk mengetahui modus pelaku tindak pidana sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, dan untuk mengetahui akibat hukum tindak pidana sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dan bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas, dan menggunakan variabel bebas dan terikat. Jenis dan suber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka motif, modus dan akibat hukum yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji adalah: 1. Motif dan Modus pelaku a. Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan obat-obatan untuk mabuk-mabukan dan keperluan terdakwa pribadi. b. Terdakwa mencari orang untuk melakukan kesepakatan jual beli. c. Terdakwa pesan obat secara online d. Terdakwa menyimpan obat Carnophen merk Zenith di tumpukan besi rongsokan di dalam rumahnya e. Terdakwa menjual dengan mengecer per keeping. 2. Akibat hukumnya terhadap terdakwa a. Terhadap 1) Terdakwa di tangkap dan ditahan. 2) Terdakwa dipidana. 3) Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara b. Terhadap 1) Dirampas untuk dimusnakan 2) Dirampas untuk negara. 3) Dikemblikan kepada terdakwa. 4) Dikembalikan untuk penuntut umum Berdasarkan hasil penelitian tersebut diharapkan hal-hal sebagai berikut: Diharapkan kepada pemerintah agar memberikan penyuluhan kepada masyarakat dan memberikan informasi mengenai obat yang telah ditarik dari pasar, adanya pengawasan dari pemerintah khususnya Balai POM supaya lebih pro aktif dalam melakukan pengawasan mulai dari tingkat daerah sampai dengan pusat, dan diharapkan kepada aparat penegak hukum dan para pihak yang terkait, agar dapat menindak dengan tegas para pelaku pengedaran dan penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar. Kata kunci: Deskripsi Motif, Modus,Akibat Hukum, Sediaan Farmasi

Deskripsi Tentang Penjatuhan Pemidanaan Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Pencurian Kayu Jati Dengan Kekerasan

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah Deskripsi Tentang Penjatuhan Pemidanaan Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Kayu Jati Dengan Kekerasan. Rumusan Masalah yang Penulis kaji adalah: 1).Mengapa Hakim Pengadilan Negeri Menjatuhkan Putusan Pemidanaan terhadap terdakwa tindak pidana pencurian kayu jati dengan kekerasan, 2). Mengapa Hakim Pengadialan Tinggi Dan Mahkamah Agung Menjatuhkan Putusan Bebas Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Pencurian Kayu Jati Dengan Kekerasan? Tujuan yang ingin Penulis Kaji adalah: 1). Untuk Mengetahui alasan Hakim Pengadilan Negeri Menjatuhkan Putusan Pemidanaan terhadap terdakwa tindak pidana pencurian kayu jati dengan kekerasan, 2). Untuk mengetahui alasan Hakim Pengadilan Tinggi Dan Mahkamah Agung Menjatuhkan putusan Bebas Terhadap Pelaku Pencurian Kayu Jati Dengan Kekerasan. Jenis penelitian adalah penelitian normatif dan sifat penelitian adalah deskriptif. Pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka, Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan penelitian yang Penulis lakukan maka, Alasan Hakim Pegadilan Negeri Menjatuhkan Putusan Pemidanaan terhadap Terdakwa tindak pidana pencurian kayu jati dengan kekerasan adalah: 1) Perbuatan Terdakwa dipandang memenuhi unsur dakwaan, 2) Perbuatan Terdakwa adalah perbuatan pidana, Sedangkan alasan Pengadilan Tinggi dan Mahkmah Agung menjatuhkan putusan bebas terhadap Terdakwa Tindak Piadana dengan kekerasan adalah: Salah satu unsur dalam pasal dakwaan tidak terbukti. Adapun saran dari penulis adalah sebagai berikut : 1). Kepada Jaksa Penuntut Umum supaya dalam membuat tuntutan tetap memperhatikan kesesuaian antara: a).Pasal Dakwaan, b).Alat-Alat Bukti, c).Barang Bukti, Sehingga tidak merugikan atau memberatkan terdakwa. 2). Kepada Hakim Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, sebelum menjatuhkan putusan tetap memperhatikan kesesuaian antara: a).Unsur-Unsur Pasal Dakwaan, b). Alat-Alat Bukti, c). Barang Bukti, d).Fakta Dalam Pesidangan, e).Unsur-Unsur Yang Memberatkan Dan Yang Meringankan, Sehingga tidak terjadi perbedaan putusan atau penjatuhan putusan mencerminkan unsur keadilan. Kata Kunci:Tindak Pidana, Pencurian Kayu Jati, Dengan Pemberatan

PEMBATALAN PENJELASAN PASAL 39 UNDANG-UNDANG N1OMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

Pembatalan Penjelasan Pasal 39 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Oleh Mahkamah Konstitusi. Masalahnya adalah: Apa yang menjadi dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi membatalkan penjelasan pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa? Apakah akibat hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi terhadap masa jabatan Kepala Desa? Tujuan dari penelitian ini adalah: Untuk mengetahui dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi membatalkan penjelasan pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan akibat hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi terhadap masa jabatan Kepala Desa yang berguna secara teoritis dan praktis. Berdasarkan pada hasil penelitian dan analisis diketahui bahwa: Dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi membatalan penjelasan Pasal 39 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Oleh Mahkamah Konstitusi karena: Pertama, Penjelasan Pasal 39 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa tersebut menimbulkan multitafsir. kedua, Penjelasan Pasal 39 Undang Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa menimbulkan ketidakpastian hukum. Akibat hukum pembatalan Masa Jabatan Kepala Desa Dalam Pasal 39 Undang Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Oleh Mahkamah Konstitusi yaitu Pasal 39 Undang Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pertama, Kepala desa yang sudah menjabat 1 periode dapat menjabat lagi selama 2 periode. Ketiga kepala desa yang sudah menjabat 2 (dua) periode, dapat menjabat lagi selama satu periode. Berdasarkan pada hasil peneltian tersebut maka disaran hal- hal sebagai berikut Perlu dibuatkan pengaturan yang jelas sehubungan dengan pengabaian Putusan Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh individu atau badan hukum manapun dan juga perlu adanya sebuah Lembaga yang bertindak sebagai eksekutor Putusan Mahkamah Konstitusi dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam proses legislasi diharapkan memperhatikan produk hukum baik berupa Undang-Undang maupun Putusan Mahkamah Konstitusi agar terciptanya produk hukum yang lebih baik dan tidak bertentangan dengan konstitusi.

ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PUTUSAN BEBAS PENGADILAN NEGERI OLEH MAHKAMAH AGUNG DALAM TINDAK PIDANA MEMBANTU MELAKUKAN PEMBUNUHAN BERENCANA

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

Judul Skripsi penulis adalah :analisis yuridis pembatalan putusan bebas Pengadilan Negeri Oleh Mahkamah Agung dalam tindak pidana membantu melakukan pembunuhan berencana. Rumusan Masalah yang dikaji adalah Mengapa pengadilan negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana membantu melakukan pembunuhan berencana tetapi dibatalkan oleh Mahkamah Agung dengan menjatuhkan putusan pemidanaan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif yakni dalam hal ini penulis mendeskripsikan atau mengambarkan, menguraikan serta menjelaskan. Data yang digunakanaadalah data primer dengan tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaanya itu merupakan kegiatan untuk menghimpun informasi yang relevan dengan topik atau masalah yang menjadi objek penelitian. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis maka yang menjadi kesimpulan sesuai dengan masalah ini adalah, Tidak terbuktinya unsur tindak pidana dalam membantu melakukan pembunuhan berencana dalam pasal 340 sebagai dakwaan primair, Tidak terbuktinya unsur tindak pidana membantu melakukan pembunuhan berencan dalam pasal 338 kuhp sebagai dakwaan subsaidir, Tidak terbuktinya semua dakwaan primair,susidair,lebih subsidair ,lebh-lebih subsidair, Keterangan terdakwa bersesuaian dengan keterangan saksi korban dan juga visum et repertum (VE R) pada puskesmas, Kesalahan dalam penerapan hukum oleh Pengadilan Negeri, Perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur tindak pidana pasal 340 jo pasal 56 kuhp dan dakwaan primair dan Terdakwa terbukti memberikan sebilah parang. Saran dari penulis diharapkan agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, memberikan pertimbangan hukum yang baik mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dan teliti untuk melihat kualitas perbuatan terdakwa. Kepada pemerintah harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk’ lebih berhati-hati memberikan/meminjamkan barang/alat tajam kepada orang lain untuk melakukan tindak pidana atau melakukan kejahatan lainnya karena dapat dikenakan sanksi pidana. Kata Kunnci : Pembatalan Putusan Bebas, Mahkamah Agung, Pembunuhan Berencana

DESKRIPSI TENTANG PENJATUHAN PUTUSAN PEMIDANAAN KEPADA ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KLAS 1A KUPANG

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

Judul Penelitian Penulis Adalah: Deskripsi Tentang Penjatuhan Putusan Kepada Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Klas 1AKupang. Rumusan masalahnya yang dikajiadalah: dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana penjara dengan percobaan kepada anak pelakutindak pidana pencurian dengan pemberatan.Jenispenelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif yakni dalam hal ini penulis mendeskripsikan atau menggambarkan, serta menjelaskan. Data yang dugunakan adalah data primer dengan tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan, yaitu merupakan kegiatan untuk menghimpun informasi yang relevan dengan topic atau masalah yang menjadi objek penelitian. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis maka yang menjadi kesimpulan sesuai dengan masalah ini adalah sebagai berikut: 1. Pertimbangan Terhadap Kondisi anak 2. Pertimbangan terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana 3. Pertimbangan terhadap kepenntingan baik kepada anak 4. Pertimbangan terhadap hal yang merigankan dan memberatkan pada anak dalam persidangan Saran dari penulisan ini adalah: 1. Diharapkan kepada orang tua agar lebih meluangkan waktunya untuk memperhatikan pergaulan anak baik di lingkugan tempat tinggal maupun di lingkugan anak bergaul 2. Sebaiknya kepada aparat penegak hukum dan masyarakat utuk memberikan sosialisasi hukum secara aktif dan menyeluruh khususnya anak di bawah umur mengenai dampak dalam melakukan tindak pidana yang akibatnya merugikan anak itu sendiri. Kata kunci : Tindak Pidana, Pencurian Dengan Pemberatan, Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.

DESKRIPSI TENTANG MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM PELAKU TINDAK PIDANA SECARA BERLANJUT MENERBITKAN FAKTUR PAJAK

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

INTISARI Skripsi ini berjudul : “Deskripsi tentang motif, modus dan akibat hukum pelaku tindak pidana secara berlanjut menerbitkan faktur pajak”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : 1) Apa motif pelaku dalam melakukan tindak pidana secara berlanjut menerbitkan faktur pajak, 2).Bagaimana modus pelaku melakukan tindak pidana secara berlanjut menerbitkan faktur pajak, 3). Apa akibat hukum dari tindak pidana secara berlanjut menerbitkan faktur pajak terhadap pelaku dan negara. Tujuan penelitian adalah 1). Untuk mengetahui motif pelaku dalam melakukan tindak pidana secara berlanjut menerbitkan faktur pajak, 2). Untuk mengetahui modus pelaku melakukan tindak pidana secara berlanjut menerbitkan faktur pajak, 3). Untuk Mengetahui akibat hukum dari tindak pidana secara berlanjut menerbitkan faktur pajak terhadap pelaku dan negara. Penelitian ini bersifat deskripstif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah motif, modus, dan akibat hukum tindak pidana secara berlanjut menerbitkan faktur pajak.sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana secara berlanjut menerbitkan faktur pajak. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan berdasarkan putusan-putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yakni : 1) Putusan Nomor : 279/Pid.Sus/2018/PN/Jkt.Ps 2) Putusan Nomor 1298/Pid.Sus/2021/PN.Jkt 3) Putusan Nomor : 280/Pid.B/2018/PN.Jkt.Pst 4) Putusan Nomor : 1337/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Ut 5) Putusan Nomor : 788/Pid.B/2017/PN.Smg. Motif, modus dan akibat hukum pelaku tindak pidana secara berlanjut menerbitkan faktur pajak sebagai berikut : motif, faktor ekonomi yaitu untuk mendapat keuntungan, modus yaitu, membeli faktur pajak, mengisi faktur pajak dan menjual kembali faktur pajak serta akibat hukum bagi pelaku, dijatuhi pidana penjara dan pidana denda, terhadap negara : negara mengalami kerugian. Saran yang penulis berikan adalah Pilihan sistem perpajakan yang berlaku (self assesment sistem) sudah terlanjur dijalankan, olehnya itu perbaikan dan peningkatan yang dilakukan oleh pemerintah tidak boleh berhenti sampai disini. Perlu ada perbaikan yang dilakukan seperti meningkatkan pengawasan, memberikan sanksi maksimal kepada wajib pajak yang melanggar serta masih perlunya perbaikan undang-undang yang berlaku saat ini untuk menyempurnakan apa yang telah baik didalamnya. Kata Kunci : Motif, Modus, Akibat Hukum, Tindak Pidana, Faktur Pajak Fiktif

ANALISIS HUKUM PUTUSAN HAKIM TERHADAP ALAT BUKTI SERTIFIKAT GANDA DALAM SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH (Studi Putusan Di Mahkama Agung Nomor 3615 K/Pdt/2015)

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

Judul skripsi penulis adalah “Analisis Hukum Putusan Hakim Terhadap Alat Bukti Sertifikat Ganda Dalam Sengketa Kepemilikan Tanah” Rumusan masalah dalam penelitian Mengapa Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, sedangkan Pengadilan Tinggi menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya terhadap alat bukti sertifikat ganda dalam sengketa kepemilikan tanah? Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim Pengadilan Negeri dan Mahkama Agung mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, sedangkan Pengadilan Tinggi membatalkan gugatan penggugat untuk seluruhnya terhadap alat bukti sertifikat ganda dalam sengketa kepemilikan tanah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, sedangkan variable penelitian adalah variable bebas, yakni: Alasan Pengadilan Negeri dan Mahkama Agung kabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, dan variable terikat yakni; Putusan Hakim Terhadap Sengketa alat bukti sertifikat ganda hak milik atas tanah. Penelitian memberikan kesimpulan bahwa alasan Pengadilan Negeri dan Mahkama Agung mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian karena mempertimbangkan Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan terlebih dahulu yang mmempunyai kekuatan hukum mengikat dan penggugat dapat membuktikan bukti kepemilikan (Alas Hak) atas tanah. Apabila seseorang memiliki sebidang tanah maka ia harus membuatkan tanah tersebut sertifikat dengan memakai sistem pendaftaran (kadesteral). Struktur sarana dan pra sarana, Sistem hukum pertanahan masih memakai sistem administrasi manual, walaupun sekarang sudah mulai proses perbaikan data-data seperti sertifikatsertifikat yang sudah ada barkodenya. SDM yang masih korup, dengan adanya pejabat atau aparat pemerintah yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadinya. Tanah tersebut sudah bersertifikat akan tetapi adanya oknum yang berkuasa dengan sengaja melakukan pembuatan sertifikat lagi dengan objek tanah yang sama. Budaya Hukum, masyarakat itu sendiri yang tidak memiliki kesadaran atau, dengan artian pemilik tanah itu sendiri yang tidak memperhatikan tanah miliknya dan tidak memanfaatkanya dengan baik sehingga di ambil alih oleh orang lain dan kemudian di manfaatkan karna merasa bahwa tanah tersebut tidak bertuan atau tidak ada pemiliknya. Kata Kunci : Analisis Hukum, Putusan Hakim, Alat Bukti Sertifikat Ganda dan Kepelikan Tanah.

DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA WARISAN MENURUT HUKUM ISLAM

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah: Deskripsi Tentang Putusan Hakim Dalam Perkara Warisan Menurut Hukum Islam. Rumusan Masalah yang penulis kaji adalah Apa yang menjadi Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Warisan Menurut Hukum Islam ada yang dikabulkan dan ada yang ditolak?.Tujuan yang ingin penulis kaji adalah Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara warisan menurut hukum Islam ada yang dikabulkan dan ada yang ditolak”. Jenis penelitian adalah penelitian normatif dan sifat penelitian adalah deskriptif. Pengumpulan data penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka, analisis data yang digunakan adalah menggunakanan alisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan yaitu : 1. Pertimbangan Hakim mengabulkan gugatan a. Gugatan penggugat lengkap dan sempurna b. Penggugat dapat membuktikan sebagai ahli waris c. Penggugat dapat membuktikan objek sengketa sebagai harta warisan 2. Pertimbangan Hakim menolak gugatan a. Gugatan tidak lengkap dan tidak sempurna b. Penggugat tidak dapat membuktikan gugatan c. Tergugat dapat membuktikan sangkala / bantahan Saran dari penulis terkait penulisan ini adalah 1. Terkait dengn putusan yang ada pada setiap tingkat pengadilan baik itu tingkat pengadilan terkait dengan kasus pembagian warisan menurut hukum islam. Maka penulis mengaharapkan kepada hakim dalam mengabil keputusan perlu melihat bukti-bukti yang ada sehingga keputusan diberikan kepada para pihak yang berperkara sesuai dengan bukti-bukti maupun fakta-fakta persidangan yang ada 2. Dengan adanya penelitian ini diharapkan mampu untuk lebih meningkatkan integritas dalam pengambilan putusan secara adil, dan juga memberikan pengetahuan dan masukan kepada masyarakat umum dalam memehami hukum kewarian islam. Kata Kunci : Putusan Hakim, Perkara Warisan, Hukum Islam

ANALISIS HUBUNGAN KINERJA CUSTOMER SERVICE DENGAN PENYELESAIAN KELUHAN NASABAH PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG SOE

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

ANALISIS HUBUNGAN KINERJA CUSTOMER SERVICE DENGAN PENYELESAIAN KELUHAN NASABAH PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG SOE Oleh : Marlen Yollanda Karimoy Nim : 20410226 ABSTRAK Sumber daya manusia adalah salah satu unsur yang paling vital bagi organisasi karena kinerja mereka sangat diperhitungkan untuk mewujudkan visi dan misi perusahaan yang telah ditetapkan. Bank dalam kehidupan ini sangat memegang peranan penting, apalagi sejak berkembangnya masalah ekonomi, sehingga dalam perekonomian saat ini hubungan bank dalam masyarakat sangat sulit untuk dipisahkan, karna bank juga sangat membutuhkan dana-dana yang berasal dari masyarakat, yang mana hal ini merupakan salah satu sumber pendapatan bagi pihak perbankan. Maka kinerja customer service sangat penting karena baik buruknya image suatu Bank bergantung dari kualitas pelayanan serta daya manusia yang dimiliki Bank tersebut. Menurut Mangkunegara (2017:67) “Kinerja adalah hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.”Sumber daya manusia merupakan suatu modal dasar paling utama dalam setiap organisasi. Dalam perbankan, sumber daya manusia yang sangat berperan dalam menarik nasabah adalah Customer Service. Menurut Kotler (2017): “Keluhan pelanggan adalah bentuk aspirasi pelanggan yang terjadi karena adanya ketidakpuasan terhadap suatu barang atau jasa Dari latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan kinerja customer service dengan penyelesaian keluhan nasabah pada PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Soe. Secara terperinci yang menjadi persoalan penelitian adalah : Bagaimana Kinerja Customer Service Pada PT. Bank Rakyat Indonesia,Tbk. Kantor Cabang Soe, Bagaimana Penyelesaian Keluhan Nasabah Pada PT. Bank Rakyat Indonesia,Tbk. Kantor Cabang Soe Bagaimana Hubungan Kinerja Customer Service Dengan Penyelesaian Keluhan Nasabah Pada PT. Bank Rakyat Indonesia,Tbk. Kantor Cabang Soe. Dalam penelian ini penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research). Jenis penelitian ini adalah penelitian menggunakan data deskriptif kuantitatif, baik library research maupun field research. Berdasarkan persoalan penelitian tersebut, maka hipotesis dirumuskan sebagai berikut : 1. Kinerja customer service pada PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Soe mayoritas dalam kriteria tinggi (38,54%) ini terlihat dari frekuensi tinggi pada interval 69-84 (37 responden). 2. Penyelesaian keluhan nasabah pada PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Soe mayoritas dalam kriteria tinggi (39,58%) ini terlihat dari frekuensi tinggi pada interval 69-84 (38 responden). 3. Terdapat hubungan cukup erat antara kinerja customer service dengan penyelesaian keluhan nasabah pada PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Soe termasuk kategori interpretasi cukup erat dengan nilai 0,40-0,599 Penelitian ini membuktikan bahwa adanya korelasi antara data kinerja customer service serta data penyelasaian keluhan nasabah. Hal ini ditunjukkan bahwa berdasarkan hasil analisis menggunakan korelasi product moment dan mendapatkan harga koefisien korelasi sebesar 0,585 dengan tingkat signifikansi 0,000 lebih kecil dari 0,05, termasuk kategori interpretasi cukup kuat dengan nilai 0,40-0,599. Jumlah responden yang ditetapkan peneliti 96 responden. Penyebaran kuesioner dilakukan dengan cara mendatangi nasabah yang sedang mengantri untuk menemui bagian customer service, baik nasabah baru maupun nasabah lama di PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Soe. Berdasarkan landasan teori dan disertai dengan hasil penelitian yang telah dibahas pada bab sebelumnya dapat disimpulkan yaitu hasil penelitian ini membuktikan bahwa adanya korelasi signifikan antara data kinerja customer service serta data penyelasaian keluhan nasabah. Implikasi teoritis yang di gunakan sebagai pendukung dalam penelitian ini sebagai berikut : menurut Kasmir (2018, 216) pengertian customer service secara umum adalah“ setiap kegiatan yang diperuntukan atau ditujukan untuk memberikan kepuasan kepada nasabah, melalui pelayanan yang dapat memenuhi keinginan dan kebutuhan nasabah”. Bell & Luddington (20017): “Keluhan pelanggan (customer complaints) adalah umpan balik (feedback) dari pelanggan yang ditunjukkan kepada perusahaan yang cenderung bersifat negatif. Berdasarkan kesimpulan dari hasil yang diperoleh maka saran yang dapat menjadi bahan masukan yaitu: Bagi PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Soe, agar mempertahankan dan meningkatkan kinerja customer service, maka kantor dapat memperoleh kinerja yang maksimal. Adapun yang harus dilakukan yaitu dengan meningkatkan skill serta product knowledge dan penanganan komplain secara efektif agar memberikan peluang untuk mengubah seorang nasabah yang tidak puas menjadi nasabah produk / jasa perusahaan yang puas (atau bahkan menjadi nasabah yang loyal). Bagi peneliti selanjutnya, hasil penelitian ini diharapkan dapat berguna sebagai acuan untuk penelitian selanjutnya, agar melakukan penelitian lanjutan dengan menggunkan variabel lainnya yang tidak diteliti oleh penulis, seperti jasmaniah dan psikologis dan lainnya.